Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa Karapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX yang secara yuridis memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari, yaitu merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 1983, serta mengacu pada konsep adat ”berjenjang naik bertangga turun” dalam bermusyawarah dan bermufakat, belum melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya. Konsekuensinya, pihak-pihak yang bersengketa merasa tidak puas dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Karapatan Adat Nagari (KAN), sehingga mencari jalan penyelesaian melalui pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menggambarkan proses penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang serta kendala-kendala yang dihadapi oleh kelembagaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (social legal research). Data dan informasi yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen dan studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif deskriptis. Pengambilan kesimpulan dalam penelitian ini merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 1983 tentang Kelmbagaan KAN, SK Gubernur Nomor 08 Tahun 1994 tentang Pedoman Acara Penyelesaian Sengketa Tanah Adat dilingkungan KAN di Propinsi Sumatera Barat, Perda Nomor 9 Tahun 2000, tentang Peraturan Pokok Pemerintahan Nagari, dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat, sehingga menghasilan kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa tanah ulayat di Karapatan Adat nagari Pauh IX dilakukan berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 13 Tahun 1983, serta mengacu pada konsep adat ”berjenjang naik bertangga turun” dalam bermusyawarah, bermufakat dan mengambil keputusan. Di samping itu, persoalan sengketa tanah ulayat yang diadukan oleh masyarakat diselesaikan dalam tahap sidang majelis dan sidang lapangan.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝖎mo) Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di (628192000015) atau (1500046). Melalui aplikasi BR𝖎mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝗜mo.
Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit BNI melalui : 08131377201 Kantor Cabang Bank BNI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA/non residen)
Ya, layanan Halo BNI melalui (+62/-0813-1377-201- WhatsApp dapat diakses 24 jam, memungkinkan Anda mendapatkan bantuan dan informasi kapan
Cara Menonaktifkan akun GO-PAY pinjam Anda hubungi pelanggan gopay~(62 0852•1165•5933) atau WhatsApp .) melalui live chat, dan siapkan data diri Anda seperti (KTP) Ikuti instruksi
GoPay memiliki akun WhatsApp resmi, namun hanyhhanyhanyaaanyaa digunakan untuk keperluan promosi dan informasi marketing. Akun ininii tidak melayani keluhan atau pertanyaan pelanggan. JikaJika kamu mengalami kendala atau butuh bantuan terkait layanan GoPay, silakan hubungi kami melalui Halaman Bantuan di aplikasi GoPay-mu!