Perlindungan Budaya
- 17 Oktober 2011

Pengajuan NCHSL
NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Konsep tersebut diajukan oleh IACI (Indonesian Archipelago Cultural Initiatives) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Belum adanya perundang-undangan yang secara tegas mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional akan menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil ekspresi budaya tradisional yang kita miliki. Ketika ekspresi budaya tradisional yang kita miliki hilang atau diklaim oleh pihak lain maka identitas sebuah bangsa Indonesia akan ikut menghilang. Hal ini sangat membahayakan bagi kesatuan dan kedaulatan bangsa.


Perlindungan Aspek Budaya Saat ini
Upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional hingga saat ini belum pernah diatur secara jelas. Kepemilikan terhadap suatu properti tertentu lebih mudah bila dikaitkan dengan konsep kekayaan intelektual. Bukan berarti keduanya memiliki kesamaan konseptual tentang dasar kepemilikan atas properti tetapi hanya karena pengaturan kekayaan intelektual sudah lebih dulu ada dan mudah dalam proses penerapannya karena hanya menyangkut satu individu saja. Padahal sudah jelas keduanya sangat berbeda.Sedangkan ide tentang kepemilikan kekayaan intelektual sendiri bersumber dari gagasan John Locke pada bukunya "The second Treatise of Governance" (1690) yang lahir sebagai akibat dari pemaksaan kepemilikan yang dilakukan raja atas aset rakyatnya. Karena sifatnya yang berorientasi pada individu, ide kepemilikan pribadi dirasakan kurang pas jika dijadikan pijakan untuk melindungi kekayaan budaya disamping secara natural budaya bersifat komunal, dinamis, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, kepemilikan budaya lebih tepat jika berdasar pada konsep kepemilikan kolektif bukan kepemilikan individu.

Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Sedangkan dalam lingkup internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga dunia yang mengatur kekayaan intelektual, berusaha mengakomodasi upaya-upaya perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan membuat sebuah draft perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Namun upaya tersebut tidak mencukupi kebutuhan perlindungan dan pengembangan budaya tradisional bagi negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia.

Maka sebagai langkah awal, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kepemilikan ekspresi budaya tradisional kepada negara. Dengan harapan akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama sehingga kita dapat terhindar dari proses disintegrasi bangsa. Perlindungan yang dilakukan oleh negara nantinya akan bersifat mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perjuangan untuk perlindungan budaya melalui NCHSL ini telah dilakukan melalui berbagai kerja sama dengan partisipasi dengan berbagai lembaga formal seperti Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang pernah mengadakan workshop bersama dengan WIPO di Bandung, 26 November 2010 dan kemudian pertemuan-pertemuan formal yang melibatkan berbagai kementerian negara, seperti Kementerian Riset & Teknologi, Kementerian Budaya & Pariwisata, termasuk berbagai instansi kependidikan di Bogor, 25-27 Maret 2011 yang merekomendasikan pembentukan basis data dan pencatatan yang ter-integrasi sebagai satu bentuk perlindungan, sebagaimana yang pernah didiskusikan pula bersama Kementerian Budaya & Pariwisata Republik Indonesia di Jakarta, 21 Desember 2010.


Mari Mengajukan!
Dalam RUU Perlindungan Pengetahuan Tadisionldan Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan oleh IACI, terdapat pasal yang mengatur definisi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta emanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, terutama oleh pihak asing. RUU Perlindungan, Pengembngan, dan Pemanfaatan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dapat menjawab keraguan akan perlunya UU yang dapat melindungi Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional karena dengan jelas mendefinisikan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dan menjembatani perbedaan konsep kepemilikan intelektual dengan kepemilikan pada Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang dalam hal ini akan dimiliki oleh negara lewat sebuah lembaga (adat). Selain itu, penggunaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh warga negara Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan pertunjukan yang tidak komersil dapat menggunakan langsung tanpa persetujuan lembaga tersebut sehingga budaya indonesia dapat terus berkembang.


Usulan

Berikut adalah draft yang diusulkan oleh Tim Culture Securities Discussion Group Perhimpunan Budaya Indonesia. Anda diundang untuk ikut memberikan masukan, saran, dan pemikiran kritis untuk menyempurnakannya.

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Candi Miri: Peninggalan Arsitektur Hindu Kerajaan Mataram Kuno
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Candi Miri: Peninggalan Arsitektur Hindu Kerajaan Mataram Kuno Candi Miri merupakan salah satu situs candi Hindu yang menjadi bagian dari warisan arsitektur religius Kerajaan Mataram Kuno di Pulau Jawa. Keberadaannya di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan penyebaran pusat-pusat keagamaan yang strategis pada periode klasik Jawa. Sebagai candi Hindu, Candi Miri mencerminkan adaptasi tradisi arsitektur India yang dikembangkan dengan karakteristik lokal Jawa Kuno, berdiri sebagai saksi bisu kejayaan peradaban Hindu-Buddha di Nusantara. Sejarah & Latar Belakang Candi Miri didentifikasi sebagai peninggalan Kerajaan Mataram Kuno (Sumber 4). Letaknya berada di wilayah administratif Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, yang merupakan salah satu kawasan terpenting dalam sejarah peradaban Jawa klasik. Terdapat variasi dalam pencatatan lokasi spesifik candi ini. Beberapa sumber merujuk lokasi Candi Miri di Dusun Nguwot, Desa Sambirejo (Sumber 1, Sumber 2, Sumber...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Babi Panggang Karo: Simfoni Rasa dari Tanah Batak
Makanan Minuman Makanan Minuman
Sumatera Utara

Babi Panggang Karo: Simfoni Rasa dari Tanah Batak Di tengah kekayaan kuliner Indonesia yang tak terhingga, Babi Panggang Karo (sering disingkat BPK) muncul sebagai sebuah mahakarya rasa yang menghadirkan jejak budaya dan tradisi dari tanah Sumatera Utara. Lebih dari sekadar hidangan, BPK adalah manifestasi dari identitas masyarakat Karo, sebuah sajian yang kaya akan aroma, rempah, dan cerita. Mengapa BPK begitu istimewa, dan bagaimana ia menjadi simbol kebanggaan kuliner bagi suku Karo? Mari kita telusuri keunikan dan daya pikatnya. ## Andaliman: Jantung Rasa BPK Rahasia di balik kelezatan BPK terletak pada penggunaan rempah-rempah khas, dan yang paling menonjol adalah andaliman. Dikenal juga sebagai "merica Batak" atau "sichuan pepper"-nya Indonesia, andaliman memberikan sensasi rasa yang unik dan tak tertandingi: pedas, sedikit asam, dan yang paling khas adalah efek kebas atau "getar" di lidah (Sumber 2). Rasa yang identik dan aroma yang kuat dari andal...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Batik Kamoro: Mengenal Keindahan Seni Batik dari Papua Batik Kamoro merupakan salah satu jenis
Motif Kain Motif Kain
Papua

Batik Kamoro: Mengenal Keindahan Seni Batik dari Papua Batik Kamoro merupakan salah satu jenis batik khas Papua yang dikenal dengan corak unik dan makna mendalam. Berbeda dengan batik dari daerah lain di Indonesia, batik Papua, termasuk Kamoro, memiliki ciri khas motif yang terinspirasi dari kekayaan alam dan budaya suku asli di sana (Sumber 1, Sumber 3). Batik ini secara spesifik menampilkan corak khas Timika, yang terinspirasi dari suku Kamoro dan keindahan alam sekitarnya (Sumber 1). Batik Kamoro tidak hanya sekadar kain bermotif, tetapi juga merupakan representasi semangat dan keberanian penduduk asli Papua (Sumber 2). Simbol-simbol yang terkandung di dalamnya merefleksikan kehidupan masyarakat adat, menjadikannya salah satu warisan budaya yang patut dilestarikan. ## Motif dan Makna Batik Kamoro Motif utama batik Kamoro sangat khas dan mudah dikenali. Corak yang sering ditemukan pada batik ini meliputi: ### Simbol Patung Salah satu motif yang paling menonjol pada batik Kamoro adal...

avatar
Kianasarayu
Gambar Entri
Dendam Rajo sang Manusia Harimau Putih
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Aceh

Karya: Mahlil Azmi Di sebuah perkampungan kecil bernama Desa Pucok Krueng, di Aceh bagian barat selatan, hiduplah sebuah keluarga kecil yang damai dan bahagia. Mereka berjumlah empat orang: sang ayah bernama Uda Bintang Puteh berumur 40 tahun, ibu Nyak Bulan berumur 30 tahun, anak pertama Rajo Puteh berumur 10 tahun, dan adik perempuannya bernama Nyak Puteh yang berumur 5 tahun.Kedua orang tua mereka adalah petani dan pekebun pala. Sementara itu, Rajo adalah anak yang nakal dan sering berkelahi dengan teman-temannya hingga meresahkan orang tuanya. Walaupun begitu, ia sangat menyayangi keluarganya, terutama adiknya. Nyak Puteh adalah anak yang ceria, patuh, rajin mengaji, dan suka membantu orang tua mencuci piring. Setiap menjelang pagi, ayah dan ibu berpamitan untuk bekerja di ladang memetik buah pala, dan terkadang menjadi buruh tani di sawah milik saudagar kampung. Walaupun upah yang mereka dapatkan sedikit, mereka tetap bersyukur.Beberapa tahun kemudian, saat Rajo berumur 17 tahun,...

avatar
Mahlil Azmi
Gambar Entri
Candi Miri: Peninggalan Sejarah di Yogyakarta
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Candi Miri: Peninggalan Sejarah di Yogyakarta Sejarah & Latar Belakang Candi Miri adalah salah satu candi Hindu yang terletak di Dusun Nguwot, Desa Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Diperkirakan dibangun pada abad ke-9, Candi Miri merupakan bagian dari warisan budaya Kerajaan Mataram Kuno. Candi ini berdiri tidak jauh dari beberapa candi lain yang juga bersejarah, seperti Candi Banyunibo dan Candi Barong, menjadikannya sebagai bagian penting dari kompleks candi yang memiliki nilai arkeologis yang tinggi (Sumber 2, 4, 14). Candi Miri, yang terletak di bukit karst dengan ketinggian sekitar 300 meter, menjadi lokasi yang strategis untuk aktivitas keagamaan dan pemujaan. Meskipun saat ini kondisinya mengalami kerusakan dan belum dilakukan pemugaran, keberadaannya tetap menarik perhatian para peneliti dan wisatawan yang ingin menyelami sejarah kekayaan budaya Indonesia (Sumber 1, 8, 14). Karakteristik Arsitektur Candi Miri memiliki...

avatar
Kianasarayu