Perlindungan Budaya
- 17 Oktober 2011
Pengajuan NCHSL
NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Konsep tersebut diajukan oleh IACI (Indonesian Archipelago Cultural Initiatives) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Belum adanya perundang-undangan yang secara tegas mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional akan menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil ekspresi budaya tradisional yang kita miliki. Ketika ekspresi budaya tradisional yang kita miliki hilang atau diklaim oleh pihak lain maka identitas sebuah bangsa Indonesia akan ikut menghilang. Hal ini sangat membahayakan bagi kesatuan dan kedaulatan bangsa.


Perlindungan Aspek Budaya Saat ini
Upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional hingga saat ini belum pernah diatur secara jelas. Kepemilikan terhadap suatu properti tertentu lebih mudah bila dikaitkan dengan konsep kekayaan intelektual. Bukan berarti keduanya memiliki kesamaan konseptual tentang dasar kepemilikan atas properti tetapi hanya karena pengaturan kekayaan intelektual sudah lebih dulu ada dan mudah dalam proses penerapannya karena hanya menyangkut satu individu saja. Padahal sudah jelas keduanya sangat berbeda.Sedangkan ide tentang kepemilikan kekayaan intelektual sendiri bersumber dari gagasan John Locke pada bukunya "The second Treatise of Governance" (1690) yang lahir sebagai akibat dari pemaksaan kepemilikan yang dilakukan raja atas aset rakyatnya. Karena sifatnya yang berorientasi pada individu, ide kepemilikan pribadi dirasakan kurang pas jika dijadikan pijakan untuk melindungi kekayaan budaya disamping secara natural budaya bersifat komunal, dinamis, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, kepemilikan budaya lebih tepat jika berdasar pada konsep kepemilikan kolektif bukan kepemilikan individu.

Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Sedangkan dalam lingkup internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga dunia yang mengatur kekayaan intelektual, berusaha mengakomodasi upaya-upaya perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan membuat sebuah draft perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Namun upaya tersebut tidak mencukupi kebutuhan perlindungan dan pengembangan budaya tradisional bagi negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia.

Maka sebagai langkah awal, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kepemilikan ekspresi budaya tradisional kepada negara. Dengan harapan akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama sehingga kita dapat terhindar dari proses disintegrasi bangsa. Perlindungan yang dilakukan oleh negara nantinya akan bersifat mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perjuangan untuk perlindungan budaya melalui NCHSL ini telah dilakukan melalui berbagai kerja sama dengan partisipasi dengan berbagai lembaga formal seperti Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang pernah mengadakan workshop bersama dengan WIPO di Bandung, 26 November 2010 dan kemudian pertemuan-pertemuan formal yang melibatkan berbagai kementerian negara, seperti Kementerian Riset & Teknologi, Kementerian Budaya & Pariwisata, termasuk berbagai instansi kependidikan di Bogor, 25-27 Maret 2011 yang merekomendasikan pembentukan basis data dan pencatatan yang ter-integrasi sebagai satu bentuk perlindungan, sebagaimana yang pernah didiskusikan pula bersama Kementerian Budaya & Pariwisata Republik Indonesia di Jakarta, 21 Desember 2010.


Mari Mengajukan!
Dalam RUU Perlindungan Pengetahuan Tadisionldan Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan oleh IACI, terdapat pasal yang mengatur definisi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta emanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, terutama oleh pihak asing. RUU Perlindungan, Pengembngan, dan Pemanfaatan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dapat menjawab keraguan akan perlunya UU yang dapat melindungi Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional karena dengan jelas mendefinisikan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dan menjembatani perbedaan konsep kepemilikan intelektual dengan kepemilikan pada Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang dalam hal ini akan dimiliki oleh negara lewat sebuah lembaga (adat). Selain itu, penggunaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh warga negara Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan pertunjukan yang tidak komersil dapat menggunakan langsung tanpa persetujuan lembaga tersebut sehingga budaya indonesia dapat terus berkembang.


Usulan

Berikut adalah draft yang diusulkan oleh Tim Culture Securities Discussion Group Perhimpunan Budaya Indonesia. Anda diundang untuk ikut memberikan masukan, saran, dan pemikiran kritis untuk menyempurnakannya.

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Bobor Kangkung
Makanan Minuman Makanan Minuman
Jawa Tengah

BAHAN-BAHAN 1 ikat kangkung bumbu halus : 5 siung bawang merah 2 siung bawang putih 2 butir kemiri 1 sdt ketumbar bubuk seruas kencur aromatic : 2 lembar daun salam 2 lembar daun jeruk 1 btg sereh seruas lengkuas,geprek seasoning : 1 sdt garam (sesuai selera) 1/2 sdt kaldu bubuk 1/2 sdm gula jawa sisir 1 sdt gula pasir Rose Brand 1 bungkus santan cair instan Rose Brand 1 liter air 3 sdm minyak goreng untuk menumis CARA MEMASAK: Siangi kangkung cuci bersih,tiriskan Haluskan bumbu Tumis bumbu halus hingga harum dengan secukupnya minyak goreng,masukkan aromatic,masak hingga layu,beri air 1 lt Masukkan kangkung,beri seasoning,aduk rata Koreksi rasa Sajikan Sumber: https://cookpad.com/id/resep/25030546?ref=search&search_term=kangkung

avatar
Deni Andrian
Gambar Entri
Ikan Tongkol Sambal Dabu Dabu Terasi
Makanan Minuman Makanan Minuman
Sulawesi Utara

Bahan: 1 buah tomat, potong dadu 2 ekor ikan tongkol ukuran sedang (1/2kg) 1/2 bks bumbu marinasi bubuk 1 sdt bawang putih Secukupnya garam Secukupnya gula 7 siung bawang merah, iris 5 buah cabe rawit, iris 2 batang sereh, ambil bagian putihnya, iris 3 lembar daun jeruk, iris tipis-tipis 1 bks terasi ABC Minyak untuk menumis Secukupnya air Cara memasak: Cuci bersih ikan tongkol. Taburi bumbu marinasi desaku, garam secukupnya, air 2 sdm ke ikan tongkol. Siapkan bahan-bahan. Iris tipis bawang merah, daun jeruk, seret, cabe rawit. Kukus ikan tongkol selama 10 menit. Lapisi dengan daun pisang atau daun kunyit. Boleh jg tidak d lapisi. Setelah ikan di kukus, goreng ikan. Tumis bawang merah dan bahan lainnya. Masukkan terasi yg telah dihancurkan. Setelah matang, masukkan ikan yang telah digoreng. Aduk hingga rata. Sajikan dengan nasi hangat. Sumber: https://cookpad.com/id/resep/24995999?ref=search&search_term=dabu+dabu

avatar
Deni Andrian
Gambar Entri
Peda bakar sambal dabu-dabu
Makanan Minuman Makanan Minuman
Sulawesi Selatan

Bahan-bahan Porsi 2 orang Bumbu Ikan bakar : 2 ekor ikan peda 1 sdm kecap 1/2 sdm Gula merah 1/2 sdt garam Minyak goreng Bahan sambal dabu-dabu : 7 buah cabe rawit merah, iris kecil 1 buah tomat merah, iris dadu 3 siung bawang merah,iris halus 2 lembar daun jeruk, buang tulang tengah daun, iris tipis 2 sdm minyak goreng panas Cara Membuat: Marinasi ikan dengan air perasan jeruk nipis dan garam secukupnya, diamkan 20 menit, kemudian panggang diatas teflon(aku di happycall yang dialasi daun pisang) sesekali olesi minyak plus bumbu ke ikannya(aku pakai bumbu kecap dan gula merah) panggang sampai matang. Cara bikin Sambal dabu-dabu : Campurkan semua bahan sambal dabu-dabu ke dalam mangkok kecuali minyak kelapa, panaskan minyak kelapa, kemudian siram diatas sambal tadi, sajikan ikan peda bakar dengan sambal dabu-dabu. Sumber: https://cookpad.com/id/resep/15232544?ref=search&search_term=peda+bakar

avatar
Deni Andrian
Gambar Entri
Tradisi MAKA
Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan
Nusa Tenggara Barat

MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...

avatar
Aji_permana
Gambar Entri
Wisma Muhammadiyah Ngloji
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.

avatar
Bernadetta Alice Caroline