Perlindungan Budaya
- 17 Oktober 2011
Pengajuan NCHSL
NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Konsep tersebut diajukan oleh IACI (Indonesian Archipelago Cultural Initiatives) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Belum adanya perundang-undangan yang secara tegas mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional akan menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil ekspresi budaya tradisional yang kita miliki. Ketika ekspresi budaya tradisional yang kita miliki hilang atau diklaim oleh pihak lain maka identitas sebuah bangsa Indonesia akan ikut menghilang. Hal ini sangat membahayakan bagi kesatuan dan kedaulatan bangsa.


Perlindungan Aspek Budaya Saat ini
Upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional hingga saat ini belum pernah diatur secara jelas. Kepemilikan terhadap suatu properti tertentu lebih mudah bila dikaitkan dengan konsep kekayaan intelektual. Bukan berarti keduanya memiliki kesamaan konseptual tentang dasar kepemilikan atas properti tetapi hanya karena pengaturan kekayaan intelektual sudah lebih dulu ada dan mudah dalam proses penerapannya karena hanya menyangkut satu individu saja. Padahal sudah jelas keduanya sangat berbeda.Sedangkan ide tentang kepemilikan kekayaan intelektual sendiri bersumber dari gagasan John Locke pada bukunya "The second Treatise of Governance" (1690) yang lahir sebagai akibat dari pemaksaan kepemilikan yang dilakukan raja atas aset rakyatnya. Karena sifatnya yang berorientasi pada individu, ide kepemilikan pribadi dirasakan kurang pas jika dijadikan pijakan untuk melindungi kekayaan budaya disamping secara natural budaya bersifat komunal, dinamis, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, kepemilikan budaya lebih tepat jika berdasar pada konsep kepemilikan kolektif bukan kepemilikan individu.

Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Sedangkan dalam lingkup internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga dunia yang mengatur kekayaan intelektual, berusaha mengakomodasi upaya-upaya perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan membuat sebuah draft perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Namun upaya tersebut tidak mencukupi kebutuhan perlindungan dan pengembangan budaya tradisional bagi negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia.

Maka sebagai langkah awal, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kepemilikan ekspresi budaya tradisional kepada negara. Dengan harapan akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama sehingga kita dapat terhindar dari proses disintegrasi bangsa. Perlindungan yang dilakukan oleh negara nantinya akan bersifat mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perjuangan untuk perlindungan budaya melalui NCHSL ini telah dilakukan melalui berbagai kerja sama dengan partisipasi dengan berbagai lembaga formal seperti Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang pernah mengadakan workshop bersama dengan WIPO di Bandung, 26 November 2010 dan kemudian pertemuan-pertemuan formal yang melibatkan berbagai kementerian negara, seperti Kementerian Riset & Teknologi, Kementerian Budaya & Pariwisata, termasuk berbagai instansi kependidikan di Bogor, 25-27 Maret 2011 yang merekomendasikan pembentukan basis data dan pencatatan yang ter-integrasi sebagai satu bentuk perlindungan, sebagaimana yang pernah didiskusikan pula bersama Kementerian Budaya & Pariwisata Republik Indonesia di Jakarta, 21 Desember 2010.


Mari Mengajukan!
Dalam RUU Perlindungan Pengetahuan Tadisionldan Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan oleh IACI, terdapat pasal yang mengatur definisi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta emanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, terutama oleh pihak asing. RUU Perlindungan, Pengembngan, dan Pemanfaatan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dapat menjawab keraguan akan perlunya UU yang dapat melindungi Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional karena dengan jelas mendefinisikan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dan menjembatani perbedaan konsep kepemilikan intelektual dengan kepemilikan pada Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang dalam hal ini akan dimiliki oleh negara lewat sebuah lembaga (adat). Selain itu, penggunaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh warga negara Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan pertunjukan yang tidak komersil dapat menggunakan langsung tanpa persetujuan lembaga tersebut sehingga budaya indonesia dapat terus berkembang.


Usulan

Berikut adalah draft yang diusulkan oleh Tim Culture Securities Discussion Group Perhimpunan Budaya Indonesia. Anda diundang untuk ikut memberikan masukan, saran, dan pemikiran kritis untuk menyempurnakannya.

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
BEGINI Cara buka blokir brimo Solusi buka blokir
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Bali

Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0821-6906-800)atau ( 0813-6046-118) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0821-6906-800)atau ( 0813-6046-118) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.Untuk membuka Blokir BRImo Anda bisa menghubungi CS BRl melalui Chat WhatsApp (0821-6906-800)atau ( 0813-6046-118) Melalui aplikasi BRImo Anda bisa lupa Username atau Password pada halaman login Aplikasi BRlmo.

avatar
Ekoajiyanti
Gambar Entri
Tips Panduan Cara Reaktivasi Qlola Ib token
Pengobatan dan Kesehatan Pengobatan dan Kesehatan
Jawa Barat

aktivasi qlola IB Token (Soft Token) dilakukan melalui whatsapp (+62 0815>4033>404) mengunduh aplikasi Aktivasi IB QLola IB Token di Play Store atau App Store, login menggunakan ID Core Anda, dan melakukan verifikasi nomor ponsel. Untuk kendala seperti di HP baru atau reset, Anda perlu menghubungi WhatsApp resmi BRI di atau Contact Center terdekat.

avatar
Meta Indriyani Kurniasari
Gambar Entri
Cara Mudah Lakuakan Reaktivasi IB Token QLOLA
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Bali

aktivasi qlola IB Token (Soft Token) dilakukan melalui whatsapp (+62 0815>4033>404) mengunduh aplikasi Aktivasi IB QLola IB Token di Play Store atau App Store, login menggunakan ID Core Anda, dan melakukan verifikasi nomor ponsel. Untuk kendala seperti di HP baru atau reset, Anda perlu menghubungi WhatsApp resmi BRI di atau Contact Center terdekat.

avatar
Meta Indriyani Kurniasari
Gambar Entri
Simak! Ini cara panduan aktivasi qlola pindah hp
Motif Kain Motif Kain
Bali

Aktivasi QLola IB Token (Soft Token) dilakukan dengan mengunduh aplikasi "QLola IB Token" di Google Play Store atau Apple App Store, lalu hubungi (0815-4033-404) melakukan verifikasi. Jika Anda mengalami kendala atau perlu melakukan reaktivasi, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan resmi BRI melalui WhatsApp (disesuaikan dengan wilayah) agar dibantu proses reset dan pengaktifan token Anda

avatar
Meta Indriyani Kurniasari
Gambar Entri
Reaktivasi Qlola Ib token Ke Hp baru
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Sulawesi Utara

aktivasi qlola IB Token (Soft Token) dilakukan melalui whatsapp (+62 0815>4033>404) mengunduh aplikasi Aktivasi IB QLola IB Token di Play Store atau App Store, login menggunakan ID Core Anda, dan melakukan verifikasi nomor ponsel. Untuk kendala seperti di HP baru atau reset, Anda perlu menghubungi WhatsApp resmi BRI di atau Contact Center terdekat.

avatar
Meta Indriyani Kurniasari