×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Aturan Adat

Elemen Budaya

Alat Musik

Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam

Asal Daerah

Suku Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

Hukum Adat Suku Alas Terhadap Hutan

Tanggal 23 Jan 2015 oleh Riduwan Philly.

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dalam beberapa definisi, di antaranya seperti berikut ini:

Dheleng (hutan) sebagai kekayaan imum alias kepala mukim bersama rakyatnya di Tanah Alas. Luasannya selebar wilayah kemukiman dengan panjang jauh ke dalam hutan ½ (setengah) hari perjalanan kaki, atau hinggadhalan/pasakh mesosen. Pemanfaatanya diarahkan untuk menjaga air sungai/pakhik jume tetap normal untuk pertanian/bersawah atau pun keperluan hidup lainnya terhadap air.

Jika ada pencuri hasil hutan atau terjadi perusakan (menebang kayu, pengambil rotan, dan produk non kayu) tanpa sepengetahuan MAA kampung setempat dan tanpa izin dari imum/kepala mukim, maka pelaku akan dikenakan sanksi adat. Harus menyerahkan seluruh hasil curiannya ke kampung tempat kejadian pelanggaran adat. Selain itu pelaku juga dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin (Rp320.000-Rp3.200.000).

Sama halnya bagi pengebom, peracun, penyetrum, dan pemusnahan ikan. Terutama ikan jurung, ciih khemis, danciih situ dan jenis ikan lainnya di sepanjang sungai Lawe Alas. Atau sungai-sungai kecil, dan irigasi desa, termasuk seluruh tali air di Tanah Alas. Pelaku akan mendapat sanksi adat ngateken kesalahen. Ikan tangkapan di luar ketentuan adat tersebut harus dikembalikan ke MAA setempat serta dikenai denda tiga puluh dua penengahhingga mbelin (Rp320.000-Rp3.200.000).

Begitu pula jika ada seseorang yang menangkap ikan tanpa seizin masyarakat adat yang mengelola secara adat di Tanah Alas di wilayah pinahan (lubuk larangan) dan sejenisnya.  Ia dikenakan saksi ngateken kesalahen dan ikan tangkapan tersebut dikembalikan ke MAA kampung setempat untuk diserahkan kepada pemiliknya. Serta dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin (Rp320.000-Rp3.200.000).

Kemudian jika ada orang yang mengambil, menangkap, atau memburu satwa liar dan sejenisnya tanpa izin MAA setempat. Ia akan mendapat saksi adat ngateken kesalahen. Hasil buruan/tangkapannya tersebut dikembalikan ke MAA setempat untuk diserahkan atau dikembalikan ke habitatnya bila masih hidup, dan dikenai denda tiga puluh dua penengah hingga mbelin (Rp320.000-Rp3.200.000).

Hukum adat (customary law) adalah bagian dari aturan hukum pada umunya. Kategorinya adalah hukum tidak tertulis dalam masyarakat yang biasanya bermata pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat berasal dari keputusan bersama suatu masyarakat, dan dikuasakan proses pengadilannya pada seseorang yang telah dipercaya. Biasanya seseorang dituakan atau dihormati.

DISKUSI


TERBARU


Tradisi Sekaten...

Oleh Journalaksa | 29 Oct 2024.
Tradisi Sekaten Surakarta

Masyarakat merupakan kesatuan hidup dari makhluk-makhluk manusia saling terikat oleh suatu sistem adat istiadat (Koentjaraningrat, 1996: 100). Masyar...

Seni Tari di Ci...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Seni Tari Banyumasan

Seni tari merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Cilacap. Tari-tarian tradisional yang ber...

Wayang Banyumas...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Wayang Banyumasan

Wayang merupakan salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang memiliki akar dalam sejarah dan tradisi Jawa. Sebagai seni pertunjukan, wayang te...

Ekspresi Muda K...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Ekspresi Muda Kota

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya ditemui pada bidang informasi, komunikasi, transportasi, konstruksi, pendidikan, atau kesehatan...

Refleksi Realit...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Refleksi Keraton Yogyakarta Melalui Perspektif Sosiologis

Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya manusia menjadi penyebab munculnya kebudayaan. Kebudayaan sangat penting dalam k...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...