Suran atau Grebeg Suran merupakan upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat banyumas untuk menyambut tahun baru hijriyah (1 muharam). Upacara ini sangat beragam dalam cara pelaksanaannya di setiap kecamatan di banyumas. Umumnya, upacara ini dirayakan dengan cara membawa makanan ke jalan-jalan menggunakan takir/besek (tempat yang terbuat dari anyaman bambu). Kemudian dibawa kesuatu tempat untuk didoakan. Setelah itu, makanan akan dibagikan kepada seluruh warga desa yang datang. Suran berasal dari kata sura (Asyura) yaitu tanggal 10 muharam. Tanggal tersebut dinilai keramat oleh warga banyumas yang beragama islam karena merupakan hari dimana Nabi Nuh A.S mendaratkan kapalnya. Dari situlah warga sering menyebut bulan muharam sebagai bulan sura. Umumnya upcara ini dilakukan menggunakan pakaian adat khas banyumasan dan diiringi denga lagu-lagu tradisional, namun tidak disetiap kecamatan melakukannya. Di beberapa kecamatan, tradisi ini dilakukan selama beberapa hari. Dua hari se...
"pela gandong", yaitu "sumpah persaudaraan yang diikrarkan dengan meminum darah antar desa" yang dilakukan oleh Suku Hatuhaha. Suku Hatuhaha, adalah suku yang berdiam di pulau Haruku yang berada di kecamatan pulau Haruku kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku. Suku Hatuhaha tersebar di 5 desa, yaitu desa Kailolo (Aman Hatu Amen), Pelau (Aman Hatu Sina), Hulaliu (Aman Hatu Alasi), Rohomoni (Aman Hatu Waela), Kabauw (Aman Hatu Hutui). Desa Pelaw sebagai ibukota kecamatan pulau Haruku Tradisi ini merupakan tradisi yang merupakan warisan nenek moyang mereka.
Awig-Awig memuat aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat di Lombok Barat dan Bali, dan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak terutama dalam berinteraksi dan mengelola sumberdaya alam & lingkungan .
Sasi merupakan aturan adat yang menjadi pedoman setiap warga masyarakat Maluku dalam mengelola lingkungan termasuk pedoman pemanfaatan sumber daya alam. Sasi laut disebut juga sebagai sasi labuan. Tradisi sasi laut melarang menangkap suatu jenis hewan atau tanaman untuk selama waktu tertentu. Misalnya sasi untuk ikan lompa (di Haruku), kelapa, bialola (sejenis kerang laut) dan teripang (di Kepulauan Kei). Setelah masa larangan berakhir, masyarakat Maluku dapat menangkap lagi ikan-ikan tersebut.
Mapalus pada masyarakat Minahasa, merupakan pranata tolong menolong yang melandasi setiap kegiatan sehari-hari orang Minahasa, baik dalam kegiatan pertanian, yang berhubungan dengan sekitar rumah tangga, maupun untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
· Sasi ; penetapan larangan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam tertentu dalam periode waktu tertentu. Ada 3 hal penting dalam ketentuan “hukum adat sasi”, yaitu ; 1. Terdapat larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut. 2. Ketentuan sasi tidak saja mencakup lingkungan alam, tetapi juga lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia. Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar desa karena alasan tertentu, melarang bentuk-bentuk keramaian ...
Hukum Belo terkait dengan perlindungan ekosistem dari eksploitasi. Dalam Hukum Belo kita juga diajarkan untuk melindungi ekosistem dengan menanam Belo (tiang / saham) sebagai penanda dan pelindung lingkungan sekitar pasak. Belo telah dimasukkan dan diikat dengan daun pohon kelapa itu sudah ketentuan bahwa pohon dan alam sekitarnya tidak harus dirusak oleh siapa pun. Di wilayah Maluku hukum adat adalah hukum yang berlaku saat menebang satu pohon sagu maka kita harus memiliki 10 anak sagu sebagai penggantinya. Ada juga aturan untuk tidak membuat keributan di hutan ketika pohon-pohon berbunga, karena akan mengganggu proses pembuahan dan hubungan akan jatuh.
Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumber daya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumber daya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut, suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumber daya alam sekitar kepada seluruh penduduk setempat. Saat ini, sasi memang lebih cenderung bersifat hukum adat bukan tradisi, sasi digunakan sebagai cara mengambil kebijakan dalam pengambilan hasil laut dan hasil pertanian. Namun, secara umum, sasi berlaku di masayarakat sebagai bentuk etika tradisional. Sasi tidak berhubungan dengan ritus kelahiran, perkawinan, kematian dan pewarisan, melainkan lebih cenderung bersifat tabu dan kewajiban setiap individu dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Sasi merupakan adat khusus yang berlaku hampir di seluruh pulau di Provinsi Maluku (Halmahera, Ternate, Buru, Seram, Ambon, Kep....
Ceritanya, Suku Osing ini dipercaya sebagai pecahan dari Kerajaan Majapahit yang melarikan diri ke wilayah timur Jawa saat Belanda menyerang. Suku Osing ini juga kerap kali disebut sebagai "Wong Blambangan." Setelah melarikan dari Kerajaan Majapahit, masyarakat Osing ini mendirikan Kerajaan Blambangan yang masih kental dengan nilai-nilai Hindu. Hal ini masih terlihat hingga kini, beberapa kesenian masyarakat Osing, tercorak nilai Hindu, dan mirip dengan kesenian Bali, Kesenian Gandrung misalnya. Pada awalnya masyarakat Osing ini beragama Hindu, namun secara perlahan mereka memeluk agama Islam. Mei 2016