×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Perlindungan Budaya

Tanggal 17 Oct 2011 oleh dans suha.

Pengajuan NCHSL
NCHSL (Nusantara Cultural Heritage State License) merupakan sebuah konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Konsep tersebut diajukan oleh IACI (Indonesian Archipelago Cultural Initiatives) sebagai sebuah upaya untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dari eksploitasi komersil dan pencurian oleh pihak-pihak asing. Belum adanya perundang-undangan yang secara tegas mengatur penggunaan ekspresi budaya tradisional akan menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil ekspresi budaya tradisional yang kita miliki. Ketika ekspresi budaya tradisional yang kita miliki hilang atau diklaim oleh pihak lain maka identitas sebuah bangsa Indonesia akan ikut menghilang. Hal ini sangat membahayakan bagi kesatuan dan kedaulatan bangsa.


Perlindungan Aspek Budaya Saat ini
Upaya perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional hingga saat ini belum pernah diatur secara jelas. Kepemilikan terhadap suatu properti tertentu lebih mudah bila dikaitkan dengan konsep kekayaan intelektual. Bukan berarti keduanya memiliki kesamaan konseptual tentang dasar kepemilikan atas properti tetapi hanya karena pengaturan kekayaan intelektual sudah lebih dulu ada dan mudah dalam proses penerapannya karena hanya menyangkut satu individu saja. Padahal sudah jelas keduanya sangat berbeda.Sedangkan ide tentang kepemilikan kekayaan intelektual sendiri bersumber dari gagasan John Locke pada bukunya "The second Treatise of Governance" (1690) yang lahir sebagai akibat dari pemaksaan kepemilikan yang dilakukan raja atas aset rakyatnya. Karena sifatnya yang berorientasi pada individu, ide kepemilikan pribadi dirasakan kurang pas jika dijadikan pijakan untuk melindungi kekayaan budaya disamping secara natural budaya bersifat komunal, dinamis, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, kepemilikan budaya lebih tepat jika berdasar pada konsep kepemilikan kolektif bukan kepemilikan individu.

Pengaturan kepemilikan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia, sebagaimana terefleksikan dalam pasal 10, Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pada kenyataannya belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Sedangkan dalam lingkup internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization), sebuah lembaga dunia yang mengatur kekayaan intelektual, berusaha mengakomodasi upaya-upaya perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dengan membuat sebuah draft perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Namun upaya tersebut tidak mencukupi kebutuhan perlindungan dan pengembangan budaya tradisional bagi negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia.

Maka sebagai langkah awal, perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kepemilikan ekspresi budaya tradisional kepada negara. Dengan harapan akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama sehingga kita dapat terhindar dari proses disintegrasi bangsa. Perlindungan yang dilakukan oleh negara nantinya akan bersifat mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Perjuangan untuk perlindungan budaya melalui NCHSL ini telah dilakukan melalui berbagai kerja sama dengan partisipasi dengan berbagai lembaga formal seperti Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang pernah mengadakan workshop bersama dengan WIPO di Bandung, 26 November 2010 dan kemudian pertemuan-pertemuan formal yang melibatkan berbagai kementerian negara, seperti Kementerian Riset & Teknologi, Kementerian Budaya & Pariwisata, termasuk berbagai instansi kependidikan di Bogor, 25-27 Maret 2011 yang merekomendasikan pembentukan basis data dan pencatatan yang ter-integrasi sebagai satu bentuk perlindungan, sebagaimana yang pernah didiskusikan pula bersama Kementerian Budaya & Pariwisata Republik Indonesia di Jakarta, 21 Desember 2010.


Mari Mengajukan!
Dalam RUU Perlindungan Pengetahuan Tadisionldan Ekspresi Budaya Tradisional yang diajukan oleh IACI, terdapat pasal yang mengatur definisi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta emanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, terutama oleh pihak asing. RUU Perlindungan, Pengembngan, dan Pemanfaatan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dapat menjawab keraguan akan perlunya UU yang dapat melindungi Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional karena dengan jelas mendefinisikan Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dan menjembatani perbedaan konsep kepemilikan intelektual dengan kepemilikan pada Pengetehuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang dalam hal ini akan dimiliki oleh negara lewat sebuah lembaga (adat). Selain itu, penggunaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional oleh warga negara Indonesia untuk penelitian, pendidikan, dan pertunjukan yang tidak komersil dapat menggunakan langsung tanpa persetujuan lembaga tersebut sehingga budaya indonesia dapat terus berkembang.


Usulan

Berikut adalah draft yang diusulkan oleh Tim Culture Securities Discussion Group Perhimpunan Budaya Indonesia. Anda diundang untuk ikut memberikan masukan, saran, dan pemikiran kritis untuk menyempurnakannya.

TERBARU


Ogoh-Ogoh, Dari...

Oleh Dodik0707 | 28 Feb 2024.
tradisi

Ogoh-Ogoh, Dari Filosofi Hingga Eksistensinya Malang - Jelang Hari Raya Nyepi, warga Dusun Jengglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Mal...

Na Nialhotan (D...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Dali Nihorbo atau di Pulau Samosir disebut dengan Na Nialhotan. Dibuat dari susu kerbau yang dimasak dengan garam dan bahan pengental. Ada 3 pilihan...

Pulurpulur

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Pulurpulur Resep khas Simalungun yang bentuknya seperti bola dan disiram saus. Isinya terbuat dari cincang jantung pisang, daun bawang, bawang Batak,...

Itak Sipitu Bar...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Menurut Narasumber kami, Ibu Hotni br. Simbolon pada acara MERAYAKAN GASTRONOMI INDONESIA di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, tanggal 03 Februari 2024,...

Dengke Na Nisor...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Dari sumber yang kami dapat melalui Abang Sepwan Sinaga sebagai Pegiat Budaya Batak Toba, Dengke Na Nisorbuk memiliki citarasa yang dominan pedas. Du...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...