Pulau Nias di tepian Samudera Hindia dan berhadapan dengan pantai Sibolga itu bersama dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya (± 130 pulau) merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Sumatera Utara. Luas 5.625 km2 dan berpenduduk sekitar setengah juta jiwa. Tanahnya terdiri dari dataran rendah dan bukit-bukit dengan suhu udara tropis yang cukup nyaman (antara 17° -30° C). Tanah yang subur dengan hutan dan nyiur melambai sepanjang pantai mengandung pesona alami yang memikat hati. Memang letaknya terpencil, tetapi justru masih aman dari kebisingan deru mesin, asap pabrik dan limbah industri. Kehidupan masyarakat dan budayanya pun belum banyak tercampur oleh pengaruh asing yang negatif. Budayanya yang asli, yang tradisional, masih banyak bertahan hingga sekarang. Tradisi megalitik dari masa prasejarah pun masih mewarnai kehidupan sehari-hari, demikian pula seni patungnya. Seni patung Nias sebenarnya sulit dipisahkan dari seni patung Batak...
Sarune merupakan salah satu alat musik tradisional khas suku Batak Karo dan Toba di Sumatera Utara . Alat musik tiup ini adalah melodi dalam ensambel dari Gendang Lima Sidalanen. Sarune sendiri tergolong pada aerophone (alat musik tiup/alat musik yang menghasilkan bunyi akibat getaran udara). Masyarakat adat Batak Karo dan Toba menggunakan Sarune dalam acara-acara khusus, seperti upacara adat, pernikahan, kemalangan (kematian), dll. Sarune Batak Karo Pada masyarakat Karo, pemain musik tradisionalnya diberi nama Sierjabatan (Pengual) yang berfungsi sebagai pengiring musik upacara adat Suku Karo, baik itu pernikahan, pesta panen, kemalangan atau lainnya. Sierjabatan memiliki keahlian dalam bemain berbagai macam alat musik Tradisional Karo yang terdiri atas Serune, Gendang, Singanaki, Gendang Singindungi, Gendang penganak, dan gung. Setiap pemain alat musik mempunyai nama masing-masing sesuai alat musik yang mereka mainkan. Pemain Sarune sendiri disebut dengan...
Abad 15 dan 16 adalah periode paling berdarah di zona dataran rendah Aceh, Sumatra Timur, dan semenanjung Malaysia. Empat kerajaan saling bantai, berkonspirasi, dan saling menaklukkan untuk memperebutkan kekuasaan pada zona perdagangan internasional yang kini dikenal dengan Selat Malaka. Di tengah kecamuk perebutan kue ekonomi itu, pada tepian sungai Deli–tepatnya sekitar 9 km dari Labuhan Deli–lahirlah sebuah legenda klasik bernama Puteri Hijau. Legenda Sang Puteri yang selalu digambarkan dengan segala kosa kata kecantikan, bertahan hingga kini dalam dua versi. Versi pertama berasal dari catatan sejarah yang mirip cerita lisan yang berkembang di masyarakat Melayu Deli. Versi kedua adalah hikayat dari masyarakat Karo. Keduanya bertentangan dan kelihatan sekali saling berlomba menonjolkan identitas dan ego suku masing-masing. Dari versi lisan Melayu, konon pernah lahir seorang puteri yang sangat cantik jelita di desa Siberaya, dekat hulu sungai Petani (sungai Deli...
Disebuah deleng api (gunung api) di Selatan Taneh Karo, berdiamlah sekelompok masyarakat yang terisolasi dengan dunia luar, dimana mereka hidup dengan cara berburu dan tinggal di gua-gua yang banyak ditemui di kaki gunung. Oleh masyarakat lainnya kaum ini disebut dengan bangsa umang(dalam cakap Karo: umang dipakai untuk menunjuk orang-orang diluar mereka yang masih primitive, pemakan kerang, dan tiggal di gua-gua) ataupun Tarigan Umang(umang Tarigan). Suatu ketika istri Si Tarigan(Si Raja Umang) yang kala itu sedang mengandung mengalami pendarahan yang sangat banyak sekali saat hendak melahirkan anaknya. Karena merasa sangat kesakitan sekali saat proses persalinan, maka tak pelak teriakan demi teriakan yang keras keluar dari mulutnya yang membuat gunung api bergetar. Terus dan terus teriakan itu terdengah semakin kerasnya hingga getaran dasyatpun terjadi yang mengakibatkan meletusnya gunung api dan membentuk sebuah lembah berbentuk kuali. Pendarahan yang s...
Suku Karo adalah suku asli yang mendiami Dataran Tinggi Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kota Medan, dan Kabupaten Aceh Tenggara. Nama suku ini dijadikan salah satu nama kabupaten di salah satu wilayah yang mereka diami (dataran tinggi Karo) yaitu Kabupaten Karo.Suku ini memiliki bahasa sendiri yang disebut Bahasa Karo, dan memiliki salam khas, yaitu Mejuah-juah. Sementara pakaian adat suku Karo didominasi dengan warna merah serta hitam dan penuh dengan perhiasan emas.Adapun keberadaan Rumah adat suku Karo atau yang dikenal dengan nama Rumah Si Waluh Jabu yang berarti rumah untuk delapan keluarga, yaitu Rumah yang terdiri dari delapan bilik yang masing-masing bilik dihuni oleh satu keluarga. Tiap keluarga yang menghuni rumah itu memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan pola kekerabatan masing-masing. Sejarah Suku Karo Menurut Kol. (Purn) Sempa Sitepu da...
Kain adat tradisional Karo (Uis Adat Karo) merupakan pakaian adat yang digunakan dalam kegiatan budaya suku karo maupun dalam kehidupan sehari-hari. Uis Karo memiliki warna dan motif yang berhubungan dengan penggunaannya atau dengan pelaksanaan kegiatan budaya. Pada umumnya Uis Adat Karo dibuat dari bahan kapas, dipintal dan ditenun secara manual dan menggunakan zat pewarna alami (tidak menggunakan bahan kimia pabrikan). Namun ada juga beberapa diantaranya menggunakan bahan kain pabrikan yang dicelup (diwarnai) dengan pewarna alami dan dijadikan kain adat Karo. Beberapa diantara Uis Adat Karo tersebut sudah langka karena tidak lagi digunakan dalam kehidupan sehari-hari, atau hanya digunakan dalam kegiatan ritual budaya yang berhubungan dengan kepercayaan animisme dan saat ini tidak dilakukan lagi. Berikut beberapa contoh Uis Adat Karo. 1. Uis Beka Buluh Ukuran : 166 x 86 Cm Uis Beka Buluh memiliki ciri Gembira, T...
Di Sumatera Utara tepatnya di Pulau Nias terdapat tradisi lompat batu atau disebut hombo batu / fahombo yang telah berlangsung sampai hari ini. Tradisi yang berasal dari Suku Nias yang tinggal di Pulau Nias sebelah barat pulau Sumatera ini sangat unik. Tradisi ini diwariskan secara turun temurun kepada anak laki-laki disetiap keluarga. Namun tidak semua pemuda nias yang belajar dari kecil sanggup melakukan lompat batu tersebut. Suku Nias yakin terdapat unsur magis dari roh leluhur dimana seseorang dapat berhasil melompati batu dengan sempurna. Batu yang harus dilompati tingginya sekira 2 meter, berlebar 90 cm, dan panjangnya 60 cm. Dengan ancang-ancang lari yang tidak jauh, seorang pemuda Nias akan dengan tangkas melaju kencang lalu menginjak sebongkah batu untuk kemudian melenting ke udara melewati sebuah batu besar setinggi 2 meteran menyerupai benteng. Puncak bantu tidak boleh tersentuh dan sebuah pendaratan yang sempurna harus dituntaskan karena apabila tidak maka resi...
Orang Batak menempatkan posisi seseorang secara pasti sejak dilahirkan hingga meninggal dalam 3 posisi yang disebut Dalihan Na Tolu (bahasa Toba), Di Simalungun disebut Tolu Sahundulan. Istilah tersebut berasal dari Batak Toba. Dalihan Na Tolu memiliki arti tungku berkaki tiga. Dalihan Na Tolu ini begitu dijunjung tinggi oleh Bangsa Batak pada umumnya, bahkan dijadikan falsafah dalam kehidupan masyarakat Batak. Dalihan Na Tolu memiliki nilai-nilai kehidupan yang sangat baik bahkan unik karena sifatnya yang saling mendukung satu sama lain. Maksudnya, dalam tradisi Batak terdapat tiga posisi penting kekerabatan bangsa Batak. Pertama, Hula-hula atau Tondong, yaitu kelompok yang posisinya "di atas", sehingga disebut Somba Somba Marhula Hula yang berarti harus hormat kepada keluarga pihak istri agar memperoleh keselamatan dan kesejahteraan. Kedua, Tubu atau Sanina, yaitu kelompok orang orang yang posisinya "sejajar". Posisi tersebut yaitu teman/saudara semarga, s...
Lubuk larangan adalah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengelolaan tangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut secara teratur menurut hukum yang dimusyawarahkan masyarakat sekitar, baik itu batas-batas lubuk larangannya. Lubuk larangan ini dibuka secara periodik, biasanya pada masa-masa Idul Fitri atau Lebaran, bisa dijadikan sebagai ikon wisata tahunan, terutama bagi mereka yang mudik dari tanah rantau. Ada peraturan yang melarang penangkapan ikan pada aliran sungai larangan selain waktu yang telah ditentukan (masa-masa Idul Fitri). Bagi yang melanggar ketentuan adat tersebut, maka akan dikenakan denda berupa uang yang telah ditentukan oleh warga sekitar.