Pendahuluan Saat ini dunia semakin maju dan berkembang. Globalisasi mempercepat terjadinya perubahan pada dunia. Globalisasi memberikan banyak dampak pada dunia. Menurut Barker (2004) “globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita” (Barker dalam Suneki, 2012). Salah satu dampak globalisasi adalah munculnya banyak perangkat teknologi canggih yang membantu pekerjaan manusia. Dampak lainnya, banyak budaya luar yang masuk ke Indonesia dengan mudahnya, tentunya dengan bantuan teknologi. Sayangnya saat ini kebudayaan luar tersebut perlahan-lahan mulai menggantikan eksistensi budaya asli Indonesia. Di jaman yang serba modern saat ini anak-anak sangat sedikit yang masih tertarik dengan budaya asli Indonesia.
Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan, terlebih Indonesia terkenal dengan banyaknya daerah yang tentunya memiliki ciri khas dan karakteristik masing-masing. Mulai dari makanan, fashion, alat musik, lagu, kesenian, dll. Semua kebudayaan tersebut merupakan aset sebuah negara yang harus dilindungi dan dilestarikan agar eksistensinya tidak terkikis oleh waktu dan keadaan. Salah satu kebudayaan yang perlu dijaga dan dilestarikan adalah naskah-naskah kuno. Menurut UU Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992, Bab I Pasal 2 “naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih” (Widharto, 2011). Saat ini, tidak banyak orang peduli akan keadaan dan keberadaan naskah kuno. Maka tantangannya saat ini adalah bagaimana masyarakat dapat lebih peduli dan bagaimana cara agar naskah-naskah kuno ini dapat terus dilestarikan. Karena sesuai dengan pengertiannya, naskah kuno adalah dokumen lama yang berumur 50 tahun lebih. Dengan jangka waktu yang lama kualitas kondisi fisik dokumen dapat berkurang karena beberapa hal misalnya kertas menguning, catatan memudah, hilang, robek, dll.
Pembahasan Mahasiswa Program Studi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran sebagai anak-anak yang berhubungan erat dengan kebudayaan sunda khususnya naskah kuno berusaha untuk mencari dan mengidentifikasi beberapa naskah kuno yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat. Salah satu naskah yang ditemukan adalah naskah berjudul “Paragi nyuguh ka dulur anu teu nyaréat” yang berisi tentang tata cara memberikan sesajen kahuripan hirup (mulus rahayu berkah selamat, usaha, dan memperbaiki pedoman hidup). Naskah ini memiliki 3 judul dalam yaitu, paranti mandi, paranti meuleum menyan, dan asihan. Paranti mandi artinya tata cara mandi yang bertujuan untuk mensucikan badan. Kedua, paranti meuleum menyan yang artinya adalah tata cara membakar kemenyan, hal ini bertujuan agar kita mengingat saudara kita yang tidak berwujud. Ketiga, asihan Ini dilakukan supaya apa yang menjadi milik kita tetap menjadi milik kita, agar milik rezeki tidak (dicaketem) dimiliki oleh keluarga yang tidak berwujud (nyaré’at). Syarat-syarat ini diberikan dengan tujuan untuk memberi kepada keluarga kita yang tidak berwujud. Pada intinya naskah ini berisi tentang tata cara sesajen.
Naskah tersebut dikarang oleh Atin yaitu warga kampung Parabon, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Naskah tersebut berbentuk deskripsi dengan bahasa sunda dan ditulis dengan aksara latin. Setelah itu, naskah tersebut disalin oleh anaknya yang bernama Ahmad Sobah atau yang biasa dipanggil Ece. Penyalinan naskah dilakukan pada tahun 1976 di kediaman Ahmad Sobar yaitu di Kampung Parabon, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Naskah disalin kedalam buku tulis jenis kertas bergaris dalam negeri dengan menggunakan pulpen.
Ahmad Sobah atau yang biasa dipanggil Ece saat ini berumur 63 tahun, merupakan seorang petani dan merupakan lulusan sekolah dasar. Beliau tinggal di Kampung Kanoman RT/RW 03/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Naskah tersebut disimpan begitu saja dalam lemari tua yang sebagian lemarinya sudah dimakan oleh rayap. Tujuan penyimpanan naskah tersebut adalah untuk mengetahui isi naskah tersebut dan supaya tidak terlupakan karena tidak tertalar. Naskah tersebut sesekali dibaca oleh beliau disaat ingin membacanya kembali dan tidak ada tempat khusus untuk membaca naskah tersebut. Sesuai dengan isi naskah, tujuan pembacaan naskah dilakukan karena ingin dimudahkan dalam rezeki, akur dengan balakhi, dan berkah selamat dunia dan akhirat.
Jika dihitung rentang waktu antara tahun 1976 sampai 2021 maka saat ini umur naskah tersebut saat ini adalah 45 tahun. Dalam jangka waktu yang sudah cukup lama tersebut diperlukan adanya upaya perlindungan dan perawatan dari naskah tersebut agar kandungan atau isi dari naskah tersebut dapat terus tersampaikan ke generasi selanjutnya atau dapat dilestarikan. Namun, saat ini Ahmad Sobah sebagai pemilik naskah hanya menyimpannya begitu saja dalam lemari yang bahkan sudah dimakan rayap sebagiannya. Tidak ada pemeliharaan khusus bagi tempat naskah dan juga tidak ada perawatan pada bagian naskah yang rusak.
Naskah tersebut terdiri dari 4 lembar dengan 3 halaman diberi tanda dengan angka romawi 1-3 dan 5 halaman tanpa nomor halaman. Berukuran panjang 21 cm dan lebar 16cm serta ruang tulisan berukuran panjang 17,5 cm dan lebar 13,5 cm. Naskah tersebut tidak mempunyai halaman sampul. Kondisi fisik naskah tersebut ditulis menggunakan bolpoin atau pulpen dengan menggunakan kertas bergaris berwarna putih yang saat ini sudah menguning. Naskah tersebut terdiri dari 4 lembar kertas dengan total 8 halaman. Tiga diantaranya diberi nomor halaman menggunakan angka romawi sementara 5 lainnya tidak diberi nomor halaman. Naskah tersebut ditemukan dalam sebuah buku yang juga merupakan naskah. Buku tersebut terdiri dari naskah mantra, asihan, tulisan-tulisan pribadi, dan primbon. Naskah ini ditemukan terselip di antara kertas dalam buku tersebut. Naskah tersebut ditulis menggunakan bahasa sunda dan menggunakan aksara latin, tetapi untuk naskah lain yang ada dalam buku tersebut ada pula yang ditulis menggunakan aksara pegon. Saat ini kondisi dari naskah tersebut sebagian kertas sudah robek dan terlepas dari susunannya. Menurut Ahmad Sobah, naskah tersebut nantinya akan di turunkan lagi kepada siapapun yang ingin memiliki naskah tersebut. Dengan harapan naskah tersebut akan terus ada sampai tahun-tahun mendatang.
Data-data mengenai naskah tersebut didapatkan melalui proses wawancara dengan teknik wawancara terpimpin yang dilakukan di rumah narasumber. Wawancara dilakukan pada tanggal 5 April 2021 dan 15 April 2021. Wawancara dilakukan oleh salah satu anggota kelompok Aksara yaitu Ismail yang merupakan mahasiswa Program Studi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran.
Melihat kondisi naskah dan kondisi tempat penyimpanan yang sudah mulai mengalami kerusakan sebaiknya dilakukan kembali penyalinan naskah agar manfaat dari isi naskah tersebut tidak berhenti di pemilik saat ini. Selain dilakukannya penyalinan naskah dapat pula dilakukan digitalisasi naskah. Dengan bantuan teknologi, digitalisasi naskah saat ini sangat mudah untuk dilakukan. Caranya adalah dengan memfoto naskah atau men-scan naskah lalu disimpan dalam bentuk file ataupun foto. Selain itu, dapat pula dilaminating atau dilapisi pelindung. Dengan begitu naskah dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama dan tidak mudah rusak.
Kesimpulan Kesimpulannya, kebudayaan Indonesia dalam bentuk apapun tidak terkecuali naskah perlu dilindungi dan dilestarikan. Tidak hanya naskahnya, pemilik naskah pun sebaiknya diberikan pengetahuan agar naskah pribadi yang mereka simpan dapat bertahan lama dan dapat dilestarikan kepada anak-anak mendatang. Kita sebagai generasi muda wajib untuk ikut serta dalam upaya pelestarian kebudayaan, terlebih generasi kita lah yang lebih paham mengenai teknologi. Salah satu cara agar naskah dapat bertahan lama adalah dengan melakukan digitalisasi naskah skala kecil yaitu difoto atau di scan lalu disimpan dalam bentuk file atau foto. Selain itu dapat juga dilakukan penyalinan ulang dan juga dilaminating atau diberi pelindung. Upaya tersebut bertujuan agar isi dari naskah dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang.
Rasa Sayange: Filsafat Kebersamaan dalam Senandung Anak-Anak Maluku Bagaimana mungkin sebuah lagu yang kerap dinyanyikan anak-anak sambil bertepuk tangan dan bersantai di pekarangan rumah bisa mengandung cetak biru lengkap tentang etika lingkungan dan tata krama bermasyarakat? Rasa Sayange , warisan lisan dari Kepulauan Maluku (Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3), ternyata bukan sekadar lagu permainan tradisional dengan melodi ceria yang mudah dihafal. Di balik bait-baitnya yang singkat, tersimpan sistem pengetahuan tentang hubungan manusia dengan sesama dan alam—sebuah bukti bahwa pendidikan karakter di Nusantara tidak selalu memerlukan kelas formal, melainkan bisa tumbuh dari ruang-ruang bersantai yang penuh keakraban. Warisan Lisan dan Ritual Penyambutan Di Maluku, Rasa Sayange bukan lagu asing yang hanya muncul dalam buku teks pelajaran seni budaya. Lagu ini telah diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat, menjadi bagian tak terpisahkan dari ritus sosial seha...
Rasa Sayange: Filsafat Kebersamaan dalam Senandung Anak-Anak Maluku Bagaimana mungkin sebuah lagu yang kerap dinyanyikan anak-anak sambil bertepuk tangan dan bersantai di pekarangan rumah bisa mengandung cetak biru lengkap tentang etika lingkungan dan tata krama bermasyarakat? Rasa Sayange , warisan lisan dari Kepulauan Maluku (Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3), ternyata bukan sekadar lagu permainan tradisional dengan melodi ceria yang mudah dihafal. Di balik bait-baitnya yang singkat, tersimpan sistem pengetahuan tentang hubungan manusia dengan sesama dan alam—sebuah bukti bahwa pendidikan karakter di Nusantara tidak selalu memerlukan kelas formal, melainkan bisa tumbuh dari ruang-ruang bersantai yang penuh keakraban. Warisan Lisan dan Ritual Penyambutan Di Maluku, Rasa Sayange bukan lagu asing yang hanya muncul dalam buku teks pelajaran seni budaya. Lagu ini telah diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat, menjadi bagian tak terpisahkan dari ritus sosial seha...
Rumah Panggung Bugis: Arsitektur Kosmologis dari Tanah Celebes Mengapa sebuah komunitas memilih mengangkat huniannya dari permukaan bumi yang subur, membangun kehidupan di atas kayu-kayu kokoh yang menjulang? Bagi suku Bugis di Sulawesi Selatan, jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada pertimbangan fungsional semata—seperti perlindungan dari banjir atau serangan hewan—melainkan pada keyakinan mendalam tentang tatanan alam semesta dan struktur sosial manusia. Rumah panggung Bugis, dengan material kayu yang kokoh (Sumber 1), bukan sekadar arsitektur tradisional yang unik, melainkan perwujudan kosmogoni, strata sosial, dan falsafah hidup yang kompleks (Sumber 2). Kosmogoni Terwujud dalam Kayu Dalam tradisi arsitektur Bugis-Makassar, rumah panggung berfungsi sebagai mikrokosmos yang merefleksikan pandangan kosmologis masyarakat tentang tiga tingkat alam semesta. Konstruksi yang mengangkat lantai hunian dari tanah menggunakan tiang-tiang kayu yang solid (Sumber 1) menciptakan...
Rumah Panggung Bugis: Arsitektur Kosmologis dari Tanah Celebes Mengapa sebuah komunitas memilih mengangkat huniannya dari permukaan bumi yang subur, membangun kehidupan di atas kayu-kayu kokoh yang menjulang? Bagi suku Bugis di Sulawesi Selatan, jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada pertimbangan fungsional semata—seperti perlindungan dari banjir atau serangan hewan—melainkan pada keyakinan mendalam tentang tatanan alam semesta dan struktur sosial manusia. Rumah panggung Bugis, dengan material kayu yang kokoh (Sumber 1), bukan sekadar arsitektur tradisional yang unik, melainkan perwujudan kosmogoni, strata sosial, dan falsafah hidup yang kompleks (Sumber 2). Kosmogoni Terwujud dalam Kayu Dalam tradisi arsitektur Bugis-Makassar, rumah panggung berfungsi sebagai mikrokosmos yang merefleksikan pandangan kosmologis masyarakat tentang tiga tingkat alam semesta. Konstruksi yang mengangkat lantai hunian dari tanah menggunakan tiang-tiang kayu yang solid (Sumber 1) menciptakan...
Pamali: Ketika Larangan Tak Tertulis Mengatur Kehidupan Mengapa sebagian masyarakat Indonesia yang telah mengenyam pendidikan modern dan hidup di tengah kemajuan teknologi masih enggan memotong kuku di malam hari, bersiul saat senja tiba, atau menanam pohon kelapa di depan rumah? Fenomena ini bukan sekadar sisa primitivisme yang tertinggal, melainkan manifestasi dari pamali —sistem norma yang secara mengejutkan masih eksis sebagai pengatur sosial yang efektif. Pada titik tertentu, pamali menghadirkan paradoks budaya yang menarik: ia adalah "hukum" tanpa tulisan, "polisi" tanpa seragam, namun memiliki kekuatan mengikat yang seringkali lebih efektif dari peraturan tertulis. Kearifan Ekologis dalam Selubung Larangan Di tataran praktis, pamali seringkali berfungsi sebagai mekanisme pelestarian alam yang diselimuti narasi mistis. Masyarakat Sunda, misalnya, mengenal berbagai bentuk pamali yang sejatinya merupakan bentuk adaptasi terhadap lingkungan dan ekosiste...