×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Manuskrip

Elemen Budaya

Naskah Kuno dan Prasasti

Provinsi

Jawa Barat

Pentingnya Melestarikan Manuskrip Tentang Wasiat K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan untuk Anak-Cucu dan Muslimin-Muslimah

Tanggal 21 Jun 2021 oleh Naluritannisa . Revisi 3 oleh Naluritannisa pada 23 Jun 2021.

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat terkenal dikarenakan memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dengan pulau-pulau yang tersebar secara luas dari Sabang hingga Merauke. Banyaknya berbagai pulau yang dimiliki dapat dilihat dari jumlahnya saat ini yaitu ada 17.491 pulau yang terdapat di Indonesia, sehingga dengan jumlah pulau yang begitu banyak tersebut membuat berbagai keberagaman pun hadir. Sebagaimana kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia sendiri tidak hanya berkaitan dengan kekayaan sumber daya alam saja, melainkan Indonesia juga dikenal sebagai negara majemuk yang mempunyai kekayaan akan beraneka ragam kebudayaan seperti ras, suku, tradisi maupun yang lainnya. Berbicara mengenai kebudayaan, Robert H. Lowie mendefinisikannya sebagai “segala sesuatu yang diperoleh oleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adatistiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang diperoleh bukan karena kreativitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang dapat melalui pendidikan formal atau imformal”. Sementara menurut Koentjaraningrat, kebudayaan itu merupakan “keseluruhan system gagasan , tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar” (Mahdayeni et al., 2019).

Kebudayaan sangat kental dengan kehidupan manusia. Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Budaya, yang menjelaskan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Maksud dari undang-undang tersebut adalah kebudayaan itu terbentuk dari apa yang diciptakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga di setiap daerah di Indonesia pasti memiliki kebudayaan yang beragam. Salah satu daerah yang menyimpan nilai kebudayaan yaitu di Kota Bogor. Bentuk objek pemajuan kebudayaan yang ada di Kota Bogor tersebut adalah berupa manuskrip yang dibuat oleh tokoh masyarakat tertentu.

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, alasan kami menulis essay ini adalah untuk mengetahui pentingnya melestarikan manuskrip tentang wasiat K.H. Asep Abdul Hakim Bin H. Ridwan yang ditujukan untuk anak-cucu dan muslimin-muslimah. Selain itu, kami juga ingin berbagi pengetahuan dan himbauan kepada para pembaca terkait dengan generasi muda yang memiliki peran besar dalam menjaga salah satu warisa

Berbicara mengenai manuskrip, menurut UU Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992 pada Bab I pasal 2 disebutkan bahwa naskah kuno atau manuskrip merupakan dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih. Sedangkan menurut Oman Fathurrahman (2011) yang dimaksud dengan manuskrip adalah semua rekaman informasi yang ditulis tangan oleh seseorang tiga sampai empat ratus tahun yang lalu. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa manuskrip itu adalah sebuah dokumen yang dibentuk baik itu secara ditulis tangan maupun diketik dan memiliki makna tertentu.

Salah satu manuskrip yang masih tersimpan dan terdapat di Kota Bogor sendiri adalah berbentuk wasiat. Dimana wasiat ini ditulis oleh K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan dan diperuntukkan untuk anak, cucu, kerabat dan muslimin-muslimah. Keberadaan manuskrip tersebut ditemukan di Kp. Cisalopa Gang Masjid Al-Falah RT/RW 09/03 Ds. Srogol Kec. Cigombong Kab. Bogor. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh Kelompok Kabuyutan Ciburuy Sastra Sunda, diketahui bahwa manuskrip ini dimiliki oleh Muhammad Farhan Fahruroji yang merupakan salah satu keluarga dari K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan. Manuskrip yang disimpan oleh Muhammad Farhan Fahruroji ini berbentuk salinannya, dikarenakan manuskrip aslinya telah hilang. Adapun tulisan yang digunakan pada manuskrip tersebut yakni menggunakan huruf Pégon dan Arab serta menggunakan bahasa Sunda dan Arab. K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan menulis manuskrip ini pada tahun 1998. Berikut gambar manuskrip wasiat dari K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan.

Pada manuskrip yang ditulis oleh K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan tersebut, berisikan tentang permintaan beliau ketika wafat dimana beliau menginginkan agar keluarganya tidak berlarut dalam kesedihan, dibacakan syahadat pada saat beliau sakaratul maut, dan disholatkan oleh 40 atau 100 orang jamaah. Beliau juga menginginkan supaya anak-cucu, saudara, dan umat muslimnya selalu mendoakan dan ziarah kubur ke makam almarhum K.H. Asep pada setiap hari Jum’at dan menyadarkan tentang kehidupan akhirat. Keluarga dan saudara senantiasa mengirimkan doa selama 7 hari 7 malam setelah kepergian beliau yang diwasiatkan dalam naskah tersebut. Selain itu, beliau ingin dihadiahkan doa tahlil dari para keluarga dan saudara secara khusyuk serta ikhlas.

Tujuan K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan dalam menulis wasiat pada naskah ini adalah untuk mengingat dan mengamalkan wasiat atau pesan yang ditinggalkan oleh almarhum K.H. Asep. Hal tersebut karena apabila K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan telah berpulang ke rahmatullah, maka beliau tidak dapat berdakwah lagi kepada keluarga, saudara, dan khususnya masyarakat Desa Srogol. Meskipun beliau sudah tidak ada di dunia, tetapi ajaran untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya harus selalu dijalankan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu, wasiat ini senantiasa disebarkan kepada para tetangga agar dapat mengamalkan pesan yang ada dalam naskah wasiat tersebut.

Sebagai generasi muda, tentu kita wajib dan memiliki peranan yang penting dalam menjaga serta melestarikan manuskrip ini. Hal tersebut karena, manuskrip yang bermakna penting ini dapat menjadi sebuah pedoman bagi masyarakat baik di kehidupan sekarang maupun yang akan datang nanti. Adapun cara untuk melestarikan manuskrip wasiat K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan ini adalah dengan membuat salinannya sehingga dapat diperbanyak dan disebarkan kepada masyarakat. Agar menjaga manuskrip tersebut aman, yaitu dengan me-laminating dan menyimpannya bersama berkas-berkas penting lainnya dalam suatu lemari yang layak untuk menyimpannya. Digitalisasi manuskrip ini juga dapat dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pelestarian manuskrip dengan lebih mudah dan efektif.

Dengan demikian, melestarikan dan menjaga manuskrip merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilakukan terlebih khususnya pada manuskrip wasiat yang ditulis oleh K.H. Asep Abdul Hakim bin H. Ridwan. Banyak sekali pesan-pesan yang terkandung di dalam manuskrip tersebut yang dapat dijadikan sebagai pedoman kehidupan manusia dan merupakan salah satu harta kekayaan warisan budaya Indonesia. Selain itu, agar keberadaan manuskrip ini tidak hilang termakan oleh waktu. Beberapa pihak pun perlu ikut andil dalam melestarikannya, mulai dari masyarakat sekitar, para pelajar seperti mahasiswa, dan juga pemerintah. Sehingga, manuskrip ini dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama serta sebagai upaya pemajuan kebudayaan Indonesia.

Dari pemaparan yang telah dijelaskan pada pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa manuskrip tentang wasiat K.H. Asep Abdul Hakim Bin H. Ridwan merupakan manuskrip yang ditulis oleh K.H. Asep Abdul Hakim Bin H. Ridwan pada tahun 1998 dengan menggunakan huruf Pégon dan Arab serta menggunakan bahasa Sunda dan Arab. Manuskrip tersebut ditujukan untuk anak-cucu dan muslimin-muslimah yang mana didalamnya berisikan tentang wasiat dan keinginan beliau ketika wafat. Selain itu, beliau juga memberikan wasiat kepada para keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT. dan selalu menjauhi larangan-Nya. Meskipun beliau sudah tidak ada di dunia, tetapi ajaran untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya harus selalu dijalankan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu, wasiat ini senantiasa disebarkan kepada para tetangga agar dapat mengamalkan pesan yang ada dalam naskah wasiat tersebut.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda wajib serta memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia yaitu manuskrip. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan manuskrip yaitu dengan membuat salinan agar dapat diperbanyak, me-laminating dan menyimpannya bersama berkas penting dalam satu lemari yang aman. Lalu, juga melakukan pendigitalisasian terhadap manuskrip supaya lebih mudah dan lebih efektif. Dengan demikian, berbagai upaya tersebut dinilai sangat penting untuk dilakukan karena manuskrip sendiri dapat dijadikan sebagai sebuah pedoman bagi masyarakat baik itu di kehidupan sekarang maupun yang akan datang nanti serta agar keberadaan manuskrip ini tetap terjaga dan tidak hilang termakan oleh waktu. Sehingga, manuskrip ini dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama serta sebagai upaya pemajuan kebudayaan Indonesia.

DISKUSI


TERBARU


Tari Hudoq: Mer...

Oleh Firasalihaz | 03 May 2024.
Tarian Tradisional

Budaya Tari Hudoq dari Kalimantan Timur mempesona dengan keunikan dan kedalaman maknanya. Tarian ini berasal dari suku Dayak Basad, di mana penari la...

Candi Ijo - Sej...

Oleh Dewiarya | 02 May 2024.
Bangunan Bersejarah

Candi ijo terletak di kecamatan Prambanan Sleman DIY , kita harus melewati perbukitan Boko yang berbatu cadas, Candi Ijo merupakan situs seja...

Lumpia

Oleh Kyaya | 28 Apr 2024.
Makanan khas

Lumpia merupakan salah satu kuliner khas semarang yang banyak di gemari masyarakat. Ciri khas dari lumpia semarang yaitu berada pada isianya, rebun...

Kolintang: Alat...

Oleh Klasiktoto | 27 Apr 2024.
Alat Musik Tradisional

Sulawesi Tenggara, surganya keberagaman budaya, telah menjadi tempat bagi berbagai suku yang membentuk kehidupan dan kebudayaan yang kaya. Dalam jurn...

Bubur Pedas

Oleh Sherly_lewinsky | 25 Apr 2024.
Makanan khas Kalimantan Barat

Bubur pedas adalah salah satu makanan khas dari Kalimantan Barat. Biasanya, bubur ini akan dilengkapi dengan berbagai macam sayuran seperti daun kuny...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...