×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Manuskrip Sunda

Elemen Budaya

Naskah Kuno dan Prasasti

Provinsi

Jawa Barat

Asal Daerah

Pangalengan

Naskah Warisan Alm. Bapak Tjarman bin Amir

Tanggal 01 Jul 2021 oleh Yulianarosita .

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi membuat para pengelola informasi harus siap dan mencari strategi untuk menghadapi keadaan informasi yang melimpah dan satu sisi semua orang meninginkan informasi yang akurat dan efisien. Naskah manuskrip sebagai warisan budaya bangsa hendaknya dijaga dan dilestarikan karena dalam naskah manuskrip tersebut berisi nilai informasi yang tinggi. Salah satu bentuk upaya dalam pelestarian naskah manuskrip yaitu dengan melakukan kegiatan konservasi. Manuskrip atau naskah kuno merupakan salah satu peninggalan budaya. Menurut UU Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992 pada Bab 1 pasal 2 disebutkan bahwa naskah kuno atau manuskrip merupakan dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih (Hirma, 2016). Naskah kuno memiliki berbagai informasi yang sangat penting dari berbagai bidang seperti pada bidang agama, sastra, sejarah, hukum, adat istiadat, dan lain sebagainya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 877) Manuskrip merupakan naskah hasil tulisan tangan yang ditulis dengan pena, pensil, maupun ketikan bukan cetakan dan menjadi kajian filologi. Sedangkan naskah merupakan karangan yang masih ditulis dengan tangan yang belum diterbitkan (KBBI, 2008 : 954) dalam (Sutiono Mahdi, 2018). Dapat disimpulkan bahwa manuskrip (manuscript) atau naskah kuno merupakan hasil dari pemikiran masyarakat pada masa lampau di suatu wilayah, baik berupa nilai sejarah, adat istiadat, agama, maupun kebudayaan yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang harus dilestarikan keberadaannya. Keberadaan naskah kuno sebagai salah satu warisan budaya, memberikan bukti catatan tentang kebudaayaan pada masa lampau. Dimana naskah ini menjadi semacam potret zaman yang menjelaskan berbagai hal tentang masa itu, sehingga memiliki nilai yang sangat penting. Naskah juga menjadi salah satu dokumentasi budaya yang tidak hanya memuat nilai-nilai tradisi, melainkan naskah kuno juga dijadikan sebagai media untuk mengamati dan menelaah kebudayaan-kebudayaan yang telah terjadi pada masa lampau (Nopriani, 2020). Laporan penelitian hasil wawancara kelompok Nipah Mahasiswa Program Studi Sastrs Sunda, Fakultas Ilmu Budaya Angkatan 2019 telah melakukan pengumpulan data dan penulis menganalisis data yang didapat dari berbagai sumber yaitu pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, gambar, dan sebagainya. Analisis data hasil penelitian menggunakan metode reduksi data yang mana setelah menelaah data tersebut mulai dari menelaah data kemudian membuatkan kesimpulan dari data yang dihasilkan sesuai dengan analisis data yang digunakan dalam penelitian. Naskah kuno sendiri memiliki peranan yang sangat penting bagi para pengelola informasi, mengingat nilai informasi yang terkandung didalamnya bernilai tinggi, sehingga perlu diperhatikan secara khusus serta penanganan yang baik oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidang preservasi itu sendiri maupun pemilik naskah sekalipun harus tetap melakukan penanganan dan perawatan khusus terhadap naskah yang dimiliki. Semua bahan tulisan pada manuskrip tertulis pada kertas, lontar, nipah, kulit kayu, rotan, dan lain sebagainya. Termasuk dengan naskah milik Bapak Rus Akim yang berumur 38 tahun. Pekerjaan pak Rus Akim yaitu tukang ojek yang beralamat di Kampung Citere, RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan. Jumlah naskah yang dimiliki oleh pak Akim ini sebanyak 2 buah naskah. Asal-usul naskah, berturut-turut diperoleh dari Alm Bapak Tjarman bin Amir pada tanggal 09 September 2019. Cara memperoleh naskah tersebut merupakan peninggalan atau warisan Alm Bapak Tjarman bin Amir dan merupakan tulisan tangan dari beliau. Bertempat di Kp. Citere RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan. Keluarga Alm Bapak Tjarman memiliki beberapa kerabat yang diantaranya, Rohman selaku kakak pertama dari Alm, Akun selaku kakak kedua dari Alm, Endang selaku kakak ketiga dari Alm, Dadang selaku kakak keempat dari Alm, dan Eli Surayadi selaku adik dari Alm. Sasaran pewaris naskah selanjutnya yaitu Anaknya Alm bapak Tjarman. Kondisi fisik dari Naskah milik bapak Rus Akim, dilihat dari segi bentuknya naskah tersebut masih terlihat bagus. Akan tetapi, jika dilihat dari segi penulisan pada naskah sudah terlihat memudar karena ditulis dengan menggunakan tinta pulpen biasa sehingga dapat mempengaruhi kualitas tulisan dari waktu ke waktu yang perlahan semakin memudar dan tidak jelas. Asal naskah tersebut merupakan naskah warisan dari seorang ayah yang sudah meninggal kemudian diwariskan kepada anaknya sendiri selaku pewaris selanjutnya. Secara keseluruhan, naskah tersebut berisikan mengenai doa-doa kepada Allah SWT. Peririmbon dan hitungan angka bilamana akan menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan sebuah acara seperti pernikahan. Pada halaman awal, berisi paririmbon sunda, mengenai ramalan rezeki, watak anak berdasarkan hari kelahirannya atau wedalan. Pada halaman tengah, berisi mengenai panduan doa-doa, seperti doa sebelum makan, doa jika akan berpergian, doa keselamatan dunia akhirat, dan ada juga yang membahas mengenai hitungan atau penentuan tanggal bilamana akan menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan sebuah acara. Lalu, pada halaman akhir berisi mengenai jampi-jampi atau mantra asihan seperti, asihan si munding wangi, asihan rambut sadana. Faktor yang menyebabkan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman ini tidak memiliki judul karena naskah tersebut merupakan catatan harian yang digunakan untuk pribadi, sehingga Alm bapak Tjarman tidak memberi judul secara umum. Hal tersebut disebabkan pada saat penulis naskah berusia remaja, beliau hanya menjadikannya untuk bahan bacaan biasa, jadi tidak memberikan judul secara umum seperti hal nya naskah-naskah yang lain. Walaupun terdapat cara yang dapat digunakan untuk menentukan judul pada naskah, yaitu dengan melihat isi naskah tersebut. Akan tetapi, karena naskah tersebut setiap bab nya memiliki isi yang berbeda-beda, sehingga isi naskah tersebut tidak dapat disimpulkan dan tidak dapat ditentukan judul yang tepat untuk naskah peninggalan Alm bapak Tjarman tersebut. Selain itu, keseluruhan isi naskah menggunakan bahasa sunda dengan huruf latin. Selain itu, naskah yang beraksarakan arab pegon ini terdapat kesulitan dalam mentransliterasikannya. Bentuk dari karangan naskah tersebut juga merupakan catatan tulisan biasa yang ditulis diatas kertas bergaris buatan negeri menggunakan pena. Naskah tersebut memiliki ukuran sampul 21 cm x 16 cm, dengan ukuran halaman 20 cm x 15 cm, dan ukuran ruang tulisan 19 cm x 17 cm. Tebal dari naskah milik pak Akim terdapat 41 halaman, dengan halaman yang tertulis mulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 41 yang dihitung oleh peneliti dengan series naskah 1 dari 1. Teman-teman kelompok Nipah Prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya melakukan wawancara kepada bapak Rus Akim selaku pemegang atau pemilik naskah saat ini (pewaris naskah) pada hari Sabtu, 08 Mei 2021 pada pukul 13.00 WIB dengan melakukan wawancara secara tatap muka bertemu langsung dengan narasumber yang bertempat di Kampung Citere, RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan (Fini Pidiawati, 2021). Dalam pemeliharaan dan perawatan naskah tersebut, pihak pewaris (keluarga) menyimpan naskah tersebut didalam tas bersama dokumen-dokumen lainnya yang merupakan peninggalan dari Alm bapak Tjarman. Keadaan tempat penyimpanan naskah tersebut cukup baik, dikatakan saat diwawancara oleh teman-teman Prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2019, tepatnya kelompok Nipah. Dalam pemeliharaan tempat naskah tersebut tidak ada pemeliharaan khusus, terkecuali hanya membersihkan debu yang menempel pada naskah dengan menggunakan kemoceng. Selain itu, untuk penanganan bagian naskah yang rusak, sama halnya tidak ada perawatan ataupun penanganan khusus pada bagian naskah yang sudah rusak. Jika potongan naskah tersebut ada yang terlepas, pihak pewaris yang merawat naskah tersebut hanya membiarkannya saja. Tidak ada tujuan penyimpanan naskah tersebut dikarenakan naskah merupakan warisan atau peninggalan Alm bapak Tjarman sebagai benda waris saja yang dilakukan secara turun-temurun. Oleh karena itu, terdapat beberapa cara untuk mengatasi naskah yang rusak tersebut agar pemilik naskah juga memiliki kesadaran dalam diri sehingga tidak dibiarkan saja yaitu dengan cara mensosialisasikan kepada pemilik naskah saat ini, apa saja atau bagaimana cara-cara untuk merawat naskah. Karena jika kita tidak memberitahu bagaimana caranya yang baik dan benar dalam hal perawatan naskah, nantinya dapat mengakibatkan pemilik naskah tidak mengetahuinya termasuk bapak Rus Akim yang sekarang pemegang naskah tersebut hanya menjadi pewaris saja dan tidak mengerti akan bagaimana merawat naskah tersebut. Tidak dapat dipungkiri, kurangnya pengetahuan mengenai naskah, menjadikan keluarga hanya menyimpan naskah dalam tas agar tidak hilang dan mereka menganggap bahwa naskah tersebut tidak begitu penting, sehingga hanya memperhatikan tempat penyimpanan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman tidak hilang. Dilihat dari segi pendidikan anaknya pun kurang sehingga tidak ada kepedulian yang lebih terhadap naskah dan tidak ada niat untuk mempelajari peninggalan Alm bapak Tjarman. Jadi, setelah Alm bapak Tjarman meninggal, anak-anaknya hanya fokus untuk menyimpan saja supaya tidak hilang. Naskah tersebut kurang diperhatikan dalam hal perawatan bagi masyarakat awam karena tidak begitu mengerti mengenai naskah. Untuk sekadar di baca pun mungkin tidak pernah, apalagi mengenai hal perawatan naskah. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh di lapangan dan diskusi bersama teman-teman prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2019, dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya pelestarian naskah kuno termasuk naskah milik pak Rus Akim selaku pewaris naskah dari Alm bapak Tjarman bin Amir yang perlu penanganan khusus dalam merawat naskah supaya tetap terjaga keaslian, tulisan, dan isi pada naskah untuk pewaris selanjutnya. Dilihat dari hasil wawancara dengan pemilik naskah, bahwa belum ada tindakan pemeliharaan khusus terkait naskah. Pemilik naskah juga hanya membersihkan debu yang menempel pada naskah menggunakan kemoceng. Jika ada bagian naskah yang terlepas juga hanya dibiarkan saja. Maka dari itu, perlu adanya penanganan khusus terutama kita selaku pengelola informasi dikarenakan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman dan naskah-naskah yang lain juga pastinya harus dilestarikan.

DISKUSI


TERBARU


Ketipung ngroto

Oleh Levyy_pembanteng | 19 Apr 2024.
Alat musik/panjak bantengan

Ketipung Ngroto*** Adalah alat musik seperti kendang namun dimainkan oleh dua orang.Dalam satu set ketipung ngroto terdapat 2 ketipung lanang dan we...

Rek Ayo Rek

Oleh Annisatyas | 19 Apr 2024.
Seni

Lagu Rek Ayo Rek adalah salah satu lagu asli Surabaya. Lagu ini diciptakan dengan bahasa khas "Suroboyo-an" oleh Is Haryanto. Rek Ayo Rek j...

Simpa Odja

Oleh Andi Redo | 05 Apr 2024.
Ornamen

Simpa Odja adalah ornamen wajib dalam setiap upacara di Kerajaan Gowa Tallo. Ornamen ini terdiri dari dua perangkat yang disatukan yaitu "Simpa&...

Ogoh-Ogoh, Dari...

Oleh Dodik0707 | 28 Feb 2024.
tradisi

Ogoh-Ogoh, Dari Filosofi Hingga Eksistensinya Malang - Jelang Hari Raya Nyepi, warga Dusun Jengglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Mal...

Na Nialhotan (D...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Dali Nihorbo atau di Pulau Samosir disebut dengan Na Nialhotan. Dibuat dari susu kerbau yang dimasak dengan garam dan bahan pengental. Ada 3 pilihan...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...