Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi membuat para pengelola informasi harus siap dan mencari strategi untuk menghadapi keadaan informasi yang melimpah dan satu sisi semua orang meninginkan informasi yang akurat dan efisien. Naskah manuskrip sebagai warisan budaya bangsa hendaknya dijaga dan dilestarikan karena dalam naskah manuskrip tersebut berisi nilai informasi yang tinggi. Salah satu bentuk upaya dalam pelestarian naskah manuskrip yaitu dengan melakukan kegiatan konservasi. Manuskrip atau naskah kuno merupakan salah satu peninggalan budaya. Menurut UU Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992 pada Bab 1 pasal 2 disebutkan bahwa naskah kuno atau manuskrip merupakan dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih (Hirma, 2016). Naskah kuno memiliki berbagai informasi yang sangat penting dari berbagai bidang seperti pada bidang agama, sastra, sejarah, hukum, adat istiadat, dan lain sebagainya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 877) Manuskrip merupakan naskah hasil tulisan tangan yang ditulis dengan pena, pensil, maupun ketikan bukan cetakan dan menjadi kajian filologi. Sedangkan naskah merupakan karangan yang masih ditulis dengan tangan yang belum diterbitkan (KBBI, 2008 : 954) dalam (Sutiono Mahdi, 2018). Dapat disimpulkan bahwa manuskrip (manuscript) atau naskah kuno merupakan hasil dari pemikiran masyarakat pada masa lampau di suatu wilayah, baik berupa nilai sejarah, adat istiadat, agama, maupun kebudayaan yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang harus dilestarikan keberadaannya. Keberadaan naskah kuno sebagai salah satu warisan budaya, memberikan bukti catatan tentang kebudaayaan pada masa lampau. Dimana naskah ini menjadi semacam potret zaman yang menjelaskan berbagai hal tentang masa itu, sehingga memiliki nilai yang sangat penting. Naskah juga menjadi salah satu dokumentasi budaya yang tidak hanya memuat nilai-nilai tradisi, melainkan naskah kuno juga dijadikan sebagai media untuk mengamati dan menelaah kebudayaan-kebudayaan yang telah terjadi pada masa lampau (Nopriani, 2020). Laporan penelitian hasil wawancara kelompok Nipah Mahasiswa Program Studi Sastrs Sunda, Fakultas Ilmu Budaya Angkatan 2019 telah melakukan pengumpulan data dan penulis menganalisis data yang didapat dari berbagai sumber yaitu pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, gambar, dan sebagainya. Analisis data hasil penelitian menggunakan metode reduksi data yang mana setelah menelaah data tersebut mulai dari menelaah data kemudian membuatkan kesimpulan dari data yang dihasilkan sesuai dengan analisis data yang digunakan dalam penelitian. Naskah kuno sendiri memiliki peranan yang sangat penting bagi para pengelola informasi, mengingat nilai informasi yang terkandung didalamnya bernilai tinggi, sehingga perlu diperhatikan secara khusus serta penanganan yang baik oleh orang-orang yang memiliki keahlian di bidang preservasi itu sendiri maupun pemilik naskah sekalipun harus tetap melakukan penanganan dan perawatan khusus terhadap naskah yang dimiliki. Semua bahan tulisan pada manuskrip tertulis pada kertas, lontar, nipah, kulit kayu, rotan, dan lain sebagainya. Termasuk dengan naskah milik Bapak Rus Akim yang berumur 38 tahun. Pekerjaan pak Rus Akim yaitu tukang ojek yang beralamat di Kampung Citere, RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan. Jumlah naskah yang dimiliki oleh pak Akim ini sebanyak 2 buah naskah. Asal-usul naskah, berturut-turut diperoleh dari Alm Bapak Tjarman bin Amir pada tanggal 09 September 2019. Cara memperoleh naskah tersebut merupakan peninggalan atau warisan Alm Bapak Tjarman bin Amir dan merupakan tulisan tangan dari beliau. Bertempat di Kp. Citere RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan. Keluarga Alm Bapak Tjarman memiliki beberapa kerabat yang diantaranya, Rohman selaku kakak pertama dari Alm, Akun selaku kakak kedua dari Alm, Endang selaku kakak ketiga dari Alm, Dadang selaku kakak keempat dari Alm, dan Eli Surayadi selaku adik dari Alm. Sasaran pewaris naskah selanjutnya yaitu Anaknya Alm bapak Tjarman. Kondisi fisik dari Naskah milik bapak Rus Akim, dilihat dari segi bentuknya naskah tersebut masih terlihat bagus. Akan tetapi, jika dilihat dari segi penulisan pada naskah sudah terlihat memudar karena ditulis dengan menggunakan tinta pulpen biasa sehingga dapat mempengaruhi kualitas tulisan dari waktu ke waktu yang perlahan semakin memudar dan tidak jelas. Asal naskah tersebut merupakan naskah warisan dari seorang ayah yang sudah meninggal kemudian diwariskan kepada anaknya sendiri selaku pewaris selanjutnya. Secara keseluruhan, naskah tersebut berisikan mengenai doa-doa kepada Allah SWT. Peririmbon dan hitungan angka bilamana akan menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan sebuah acara seperti pernikahan. Pada halaman awal, berisi paririmbon sunda, mengenai ramalan rezeki, watak anak berdasarkan hari kelahirannya atau wedalan. Pada halaman tengah, berisi mengenai panduan doa-doa, seperti doa sebelum makan, doa jika akan berpergian, doa keselamatan dunia akhirat, dan ada juga yang membahas mengenai hitungan atau penentuan tanggal bilamana akan menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan sebuah acara. Lalu, pada halaman akhir berisi mengenai jampi-jampi atau mantra asihan seperti, asihan si munding wangi, asihan rambut sadana. Faktor yang menyebabkan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman ini tidak memiliki judul karena naskah tersebut merupakan catatan harian yang digunakan untuk pribadi, sehingga Alm bapak Tjarman tidak memberi judul secara umum. Hal tersebut disebabkan pada saat penulis naskah berusia remaja, beliau hanya menjadikannya untuk bahan bacaan biasa, jadi tidak memberikan judul secara umum seperti hal nya naskah-naskah yang lain. Walaupun terdapat cara yang dapat digunakan untuk menentukan judul pada naskah, yaitu dengan melihat isi naskah tersebut. Akan tetapi, karena naskah tersebut setiap bab nya memiliki isi yang berbeda-beda, sehingga isi naskah tersebut tidak dapat disimpulkan dan tidak dapat ditentukan judul yang tepat untuk naskah peninggalan Alm bapak Tjarman tersebut. Selain itu, keseluruhan isi naskah menggunakan bahasa sunda dengan huruf latin. Selain itu, naskah yang beraksarakan arab pegon ini terdapat kesulitan dalam mentransliterasikannya. Bentuk dari karangan naskah tersebut juga merupakan catatan tulisan biasa yang ditulis diatas kertas bergaris buatan negeri menggunakan pena. Naskah tersebut memiliki ukuran sampul 21 cm x 16 cm, dengan ukuran halaman 20 cm x 15 cm, dan ukuran ruang tulisan 19 cm x 17 cm. Tebal dari naskah milik pak Akim terdapat 41 halaman, dengan halaman yang tertulis mulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 41 yang dihitung oleh peneliti dengan series naskah 1 dari 1. Teman-teman kelompok Nipah Prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya melakukan wawancara kepada bapak Rus Akim selaku pemegang atau pemilik naskah saat ini (pewaris naskah) pada hari Sabtu, 08 Mei 2021 pada pukul 13.00 WIB dengan melakukan wawancara secara tatap muka bertemu langsung dengan narasumber yang bertempat di Kampung Citere, RT 002/ RW 020 Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan (Fini Pidiawati, 2021). Dalam pemeliharaan dan perawatan naskah tersebut, pihak pewaris (keluarga) menyimpan naskah tersebut didalam tas bersama dokumen-dokumen lainnya yang merupakan peninggalan dari Alm bapak Tjarman. Keadaan tempat penyimpanan naskah tersebut cukup baik, dikatakan saat diwawancara oleh teman-teman Prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2019, tepatnya kelompok Nipah. Dalam pemeliharaan tempat naskah tersebut tidak ada pemeliharaan khusus, terkecuali hanya membersihkan debu yang menempel pada naskah dengan menggunakan kemoceng. Selain itu, untuk penanganan bagian naskah yang rusak, sama halnya tidak ada perawatan ataupun penanganan khusus pada bagian naskah yang sudah rusak. Jika potongan naskah tersebut ada yang terlepas, pihak pewaris yang merawat naskah tersebut hanya membiarkannya saja. Tidak ada tujuan penyimpanan naskah tersebut dikarenakan naskah merupakan warisan atau peninggalan Alm bapak Tjarman sebagai benda waris saja yang dilakukan secara turun-temurun. Oleh karena itu, terdapat beberapa cara untuk mengatasi naskah yang rusak tersebut agar pemilik naskah juga memiliki kesadaran dalam diri sehingga tidak dibiarkan saja yaitu dengan cara mensosialisasikan kepada pemilik naskah saat ini, apa saja atau bagaimana cara-cara untuk merawat naskah. Karena jika kita tidak memberitahu bagaimana caranya yang baik dan benar dalam hal perawatan naskah, nantinya dapat mengakibatkan pemilik naskah tidak mengetahuinya termasuk bapak Rus Akim yang sekarang pemegang naskah tersebut hanya menjadi pewaris saja dan tidak mengerti akan bagaimana merawat naskah tersebut. Tidak dapat dipungkiri, kurangnya pengetahuan mengenai naskah, menjadikan keluarga hanya menyimpan naskah dalam tas agar tidak hilang dan mereka menganggap bahwa naskah tersebut tidak begitu penting, sehingga hanya memperhatikan tempat penyimpanan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman tidak hilang. Dilihat dari segi pendidikan anaknya pun kurang sehingga tidak ada kepedulian yang lebih terhadap naskah dan tidak ada niat untuk mempelajari peninggalan Alm bapak Tjarman. Jadi, setelah Alm bapak Tjarman meninggal, anak-anaknya hanya fokus untuk menyimpan saja supaya tidak hilang. Naskah tersebut kurang diperhatikan dalam hal perawatan bagi masyarakat awam karena tidak begitu mengerti mengenai naskah. Untuk sekadar di baca pun mungkin tidak pernah, apalagi mengenai hal perawatan naskah. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh di lapangan dan diskusi bersama teman-teman prodi Sastra Sunda, Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2019, dapat disimpulkan bahwa upaya-upaya pelestarian naskah kuno termasuk naskah milik pak Rus Akim selaku pewaris naskah dari Alm bapak Tjarman bin Amir yang perlu penanganan khusus dalam merawat naskah supaya tetap terjaga keaslian, tulisan, dan isi pada naskah untuk pewaris selanjutnya. Dilihat dari hasil wawancara dengan pemilik naskah, bahwa belum ada tindakan pemeliharaan khusus terkait naskah. Pemilik naskah juga hanya membersihkan debu yang menempel pada naskah menggunakan kemoceng. Jika ada bagian naskah yang terlepas juga hanya dibiarkan saja. Maka dari itu, perlu adanya penanganan khusus terutama kita selaku pengelola informasi dikarenakan naskah peninggalan Alm bapak Tjarman dan naskah-naskah yang lain juga pastinya harus dilestarikan.
Rasa Sayange: Filsafat Kebersamaan dalam Senandung Anak-Anak Maluku Bagaimana mungkin sebuah lagu yang kerap dinyanyikan anak-anak sambil bertepuk tangan dan bersantai di pekarangan rumah bisa mengandung cetak biru lengkap tentang etika lingkungan dan tata krama bermasyarakat? Rasa Sayange , warisan lisan dari Kepulauan Maluku (Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3), ternyata bukan sekadar lagu permainan tradisional dengan melodi ceria yang mudah dihafal. Di balik bait-baitnya yang singkat, tersimpan sistem pengetahuan tentang hubungan manusia dengan sesama dan alam—sebuah bukti bahwa pendidikan karakter di Nusantara tidak selalu memerlukan kelas formal, melainkan bisa tumbuh dari ruang-ruang bersantai yang penuh keakraban. Warisan Lisan dan Ritual Penyambutan Di Maluku, Rasa Sayange bukan lagu asing yang hanya muncul dalam buku teks pelajaran seni budaya. Lagu ini telah diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat, menjadi bagian tak terpisahkan dari ritus sosial seha...
Rasa Sayange: Filsafat Kebersamaan dalam Senandung Anak-Anak Maluku Bagaimana mungkin sebuah lagu yang kerap dinyanyikan anak-anak sambil bertepuk tangan dan bersantai di pekarangan rumah bisa mengandung cetak biru lengkap tentang etika lingkungan dan tata krama bermasyarakat? Rasa Sayange , warisan lisan dari Kepulauan Maluku (Sumber 1, Sumber 2, Sumber 3), ternyata bukan sekadar lagu permainan tradisional dengan melodi ceria yang mudah dihafal. Di balik bait-baitnya yang singkat, tersimpan sistem pengetahuan tentang hubungan manusia dengan sesama dan alam—sebuah bukti bahwa pendidikan karakter di Nusantara tidak selalu memerlukan kelas formal, melainkan bisa tumbuh dari ruang-ruang bersantai yang penuh keakraban. Warisan Lisan dan Ritual Penyambutan Di Maluku, Rasa Sayange bukan lagu asing yang hanya muncul dalam buku teks pelajaran seni budaya. Lagu ini telah diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat, menjadi bagian tak terpisahkan dari ritus sosial seha...
Rumah Panggung Bugis: Arsitektur Kosmologis dari Tanah Celebes Mengapa sebuah komunitas memilih mengangkat huniannya dari permukaan bumi yang subur, membangun kehidupan di atas kayu-kayu kokoh yang menjulang? Bagi suku Bugis di Sulawesi Selatan, jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada pertimbangan fungsional semata—seperti perlindungan dari banjir atau serangan hewan—melainkan pada keyakinan mendalam tentang tatanan alam semesta dan struktur sosial manusia. Rumah panggung Bugis, dengan material kayu yang kokoh (Sumber 1), bukan sekadar arsitektur tradisional yang unik, melainkan perwujudan kosmogoni, strata sosial, dan falsafah hidup yang kompleks (Sumber 2). Kosmogoni Terwujud dalam Kayu Dalam tradisi arsitektur Bugis-Makassar, rumah panggung berfungsi sebagai mikrokosmos yang merefleksikan pandangan kosmologis masyarakat tentang tiga tingkat alam semesta. Konstruksi yang mengangkat lantai hunian dari tanah menggunakan tiang-tiang kayu yang solid (Sumber 1) menciptakan...
Rumah Panggung Bugis: Arsitektur Kosmologis dari Tanah Celebes Mengapa sebuah komunitas memilih mengangkat huniannya dari permukaan bumi yang subur, membangun kehidupan di atas kayu-kayu kokoh yang menjulang? Bagi suku Bugis di Sulawesi Selatan, jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada pertimbangan fungsional semata—seperti perlindungan dari banjir atau serangan hewan—melainkan pada keyakinan mendalam tentang tatanan alam semesta dan struktur sosial manusia. Rumah panggung Bugis, dengan material kayu yang kokoh (Sumber 1), bukan sekadar arsitektur tradisional yang unik, melainkan perwujudan kosmogoni, strata sosial, dan falsafah hidup yang kompleks (Sumber 2). Kosmogoni Terwujud dalam Kayu Dalam tradisi arsitektur Bugis-Makassar, rumah panggung berfungsi sebagai mikrokosmos yang merefleksikan pandangan kosmologis masyarakat tentang tiga tingkat alam semesta. Konstruksi yang mengangkat lantai hunian dari tanah menggunakan tiang-tiang kayu yang solid (Sumber 1) menciptakan...
Pamali: Ketika Larangan Tak Tertulis Mengatur Kehidupan Mengapa sebagian masyarakat Indonesia yang telah mengenyam pendidikan modern dan hidup di tengah kemajuan teknologi masih enggan memotong kuku di malam hari, bersiul saat senja tiba, atau menanam pohon kelapa di depan rumah? Fenomena ini bukan sekadar sisa primitivisme yang tertinggal, melainkan manifestasi dari pamali —sistem norma yang secara mengejutkan masih eksis sebagai pengatur sosial yang efektif. Pada titik tertentu, pamali menghadirkan paradoks budaya yang menarik: ia adalah "hukum" tanpa tulisan, "polisi" tanpa seragam, namun memiliki kekuatan mengikat yang seringkali lebih efektif dari peraturan tertulis. Kearifan Ekologis dalam Selubung Larangan Di tataran praktis, pamali seringkali berfungsi sebagai mekanisme pelestarian alam yang diselimuti narasi mistis. Masyarakat Sunda, misalnya, mengenal berbagai bentuk pamali yang sejatinya merupakan bentuk adaptasi terhadap lingkungan dan ekosiste...