Indonesia merupakan negara dengan suku dan budaya yang beragam. Berbagai daerah dengan aksara dan bahasa yang beragam umumnya memiliki sebuah naskah yang di dalamnya berisi catatan mengenai kehidupan masyarakat. Manuskrip (naskah kuno) termasuk sebagai salah satu kekayaan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan, manuskrip adalah peninggalan budaya menulis zaman dahulu kala. Hasil tulisan kemudian disimpan menjadi sebuah dokumen yang dimiliki oleh perorangan atau biasanya diwarisi dari satu generasi ke generasi lanjutan. Tidak jarang pula ditemukan, manuskrip yang dimiliki oleh suatu kelompok tertentu, lembaga swasta, hingga pemerintah.
Penyimpanan warisan budaya manuskrip ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tepatnya pada UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Benda cagar budaya seperti manuskrip ini merupakan kekayaan bangsa yang berisi pengetahuan sekaligus sebagai pengembangan budaya, sehingga keberadaannya perlu untuk dilindungi dan dilestarikan demi kepentingan bersama (Presiden Republik Indonesia, 2014). Persebaran budaya Indonesia yang beragam menjadikan kemungkinan adanya manuskrip di negara ini cukup banyak khususnya yang ada di wilayah Pulau Jawa.
Pulau jawa terkenal sebagai wilayah di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Selain itu, banyak pula ditemukan berbagai peninggalan kebudayaan yang dapat ditemui di sekitar pulau jawa. Menurut (Diva Kautsar, 2020) masyarakat jawa terlebih yang ada di wilayah Jawa Barat masih banyak yang menganut kepercayaan dari nenek moyang. Salah satu, kawasan yang memiliki unsur tradisional cukup kuat yaitu di Garut dan Sukabumi. Masyarakat seperti ini percaya bahwa perlu adanya pelestarian nilai-nilai leluhur, salah satunya ialah dengan menyimpan peninggalan budaya seperti manuskrip (naskah kuno).
Informasi yang terkandung dalam naskah kuno sangat banyak, biasanya meliputi berbagai bidang kehidupan seperti sastra, agama, hukum, sejarah, adat istiadat, dan lain sebagainya (Pascasarjana, Sunan, & Yogyakarta, n.d.). Adanya informasi penting yang tersimpan dalam naskah kuno menjadi salah satu alasan untuk menyimpannya. Pelestarian naskah kuno ini dikenal sebagai tindakan preservasi yang bertujuan untuk menjaga informasi yang ada di dalamnya.
Pelestarian naskah kuno ini salah satunya ditemukan di wilayah Kampung Simpang Rt 02/Rw 02, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat. Manuskrip sunda ini dikoleksi perseorangan karena merupakan hasil turun temurun dari orang tua ke anaknya. Pemilik manuskrip tersebut bernama Bapak Udan. Naskah kuno ini memiliki judul “Pasal Nikahkeun, Pasal Ngadegkeun”. Isi dari naskah ini menjelaskan aturan atau pedoman jika ingin melaksanakan kegiatan, seperti penentuan hari atau tanggal pernikahan, sunatan, mendirikan rumah, dan lain-lain.
Pedoman dalam menentukan tanggal atau hari baik yang dilakukan oleh masyarakat sunda ini sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun menurun. Perhitungan ini menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan agar dapat berjalan baik sesuai keinginan.Tanpa disadari, penentuan hari atau tanggal yang baik ini merupakan bagian dari etnomatematika (Nisa, Nurjamil, & Muhtadi, 2019). Etnomatematika memiliki fungsi dalam menghubungkan ide-ide matematika di berbagai aktivitas masyarakat. Misalnya, dalam perhitungan pernikahan dimulai dengan menghitung kecocokan antar pasangan, memilih bulan, tanggal dan hari pernikahan. Perhitungan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam memilih pasangan dan mencapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
Total halaman naskah yang masih tersimpan hingga saat ini sebanyak 94 halaman, dua diantaranya kosong. Naskah ini menggunakan aksara latin dan arab pegon, dengan bentuk karangan prosa. Ukuran dari naskah kuno tersebut yaitu 15,4 cm x 9,5 cm. Jenis kertas yang digunakan ialah kertas bergaris. Kondisi fisik naskah saat ditemukan sudah lapuk, sobek, kertas yang berubah warna menjadi kuning, terdapat juga tinta yang sudah mulai luntur, serta tidak berjilid.
Usia naskah yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, membuat kondisi demikian sangat mungkin terjadi. Apalagi, manuskrip ini hanya disimpan dalam lemari tanpa adanya perawatan khusus dari sang pemilik. Kerusakan itu terjadi diakibatkan karena intensitas pemakaian yang cukup tinggi, bahkan hingga faktor lingkungan. Sehingga, perlu adanya perbaikan dalam mencegah kerusakan naskah misalnya dengan mendukung tindakan preservasi yang baik. Hal yang perlu dipertahankan ialah isi atau informasi dari naskah tersebut. Hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik naskah ialah kondisi lingkungan tempat penyimpanan dokumen.
Upaya preservasi guna menjaga naskah agar tidak rusak dan tahan lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu konservasi dan restorasi. Konservasi adalah upaya pengawetan naskah agar naskah berusia panjang. Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam konservasi diantaranya adalah pembersihan fisik naskah dari kotoran atau debu yang menempel, dilakukannya fumigasi dalam ruangan yang tertutup dengan rapat agar serangga yang ada dapat terbunuh dengan pasti dan minimal fumigasi ini dilakukan satu kali dalam setahun, serta pengaturan suhu dan kelembaban juga perlu diperhatikan (Latiar, 2018).
Selain konservasi, upaya preservasi naskah lainnya adalah restorasi. Restorasi merupakan upaya dalam memperbaiki bentuk atau tampilan naskah yang sudah rusak. Tindakan yang dapat dilakukan dalam restorasi ini diantaranya adalah merawat kertas, penjilidan, dan lain-lain. Filosofi mencegah daripada memperbaiki memang benar perlu diterapkan dalam upaya preservasi naskah ini. Sehingga kesadaran dari penyimpan naskah dalam memperhatikan faktor-faktor seperti itu akan sangat membantu memaksimalkan ketahanan dari naskah kuno.
Selain konservasi dan restorasi, digitalisasi juga diperlukan dalam preservasi naskah kuno, terutama untuk naskah kuno yang ditulis tangan. Digitalisasi merupakan upaya pengalihan media atau penyalinan naskah kuno yang dilakukan dengan bantuan teknologi digital. Penyalinan ini umumnya dilakukan menggunakan mesin scanner atau kamera digital (Latiar, 2018). Upaya digitalisasi ini dilakukan untuk menyelamatkan isi naskah serta upaya agar naskah tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat meski naskah tersebut sudah hilang atau rusak. Namun, digitalisasi ini memiliki kelemahan. Hasil dari digitalisasi yang mana dalam bentuk file atau folder kedepannya bisa saja hilang terkena virus pada komputer jika tidak diperhatikan dengan benar.
Manuskrip ialah salah satu koleksi budaya bangsa yang wajib dilestarikan. Mengingat informasi yang terkandung di dalam manuskrip tersebut sangat berguna dalam kehidupan masyarakat tertentu. Maka dari itu, preservasi diperlukan untuk mempertahankan keutuhan naskah secara keseluruhan. Sebagian masyarakat yang memiliki naskah kuno khususnya yang menyimpan secara pribadi harus mampu mengelolanya dengan baik, misalnya dengan menambah pengetahuan akan kegiatan preservasi, konservasi, restorasi, hingga digitalisasi naskah. Selain itu, dalam kegiatan preservasi ini masyarakat tidak hanya berperan secara langsung, namun bisa juga berperan secara tidak langsung. Berperan tidak langsung dimaksudkan bahwa masyarakat tersebut tidak turut andil secara langsung dalam kegiatan preservasi, melainkan ia mencoba menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya melakukan preservasi pada manuskrip atau naskah kuno yang ada (Primadesi, 2012). Dengan begitu, diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya preservasi ini.
Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.
SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...
Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...
Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja
Jembatan Plunyon merupakan bagian dari wisata alam Plunyon-Kalikuning yang masuk kawasan TNGM (Taman Nasional Gunung Merapi) dan wisatanya dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat, yaitu Kalikuning Park. Sargiman, salah seorang pengelola wisata alam Plunyon-Kalikuning, menjelaskan proses syuting KKN Desa Penari di Jembatan Plunyon berlangsung pada akhir 2019. Saat itu warga begitu penasaran meski syuting dilakukan secara tertutup. Jembatan Plunyon yang berada di Wisata Alam Plunyon-Kalikuning di Cangkringan, Kabupaten Sleman. Lokasi ini ramai setelah menjadi lokasi syuting film KKN Desa Penari. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan zoom-in-whitePerbesar Jembatan Plunyon yang berada di Wisata Alam Plunyon-Kalikuning di Cangkringan, Kabupaten Sleman. Lokasi ini ramai setelah menjadi lokasi syuting film KKN Desa Penari. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan "Syuting yang KKN itu kebetulan, kan, 3 hari, yang 1 hari karena gunungnya tidak tampak dibatalkan dan diu...