Indonesia merupakan negara dengan suku dan budaya yang beragam. Berbagai daerah dengan aksara dan bahasa yang beragam umumnya memiliki sebuah naskah yang di dalamnya berisi catatan mengenai kehidupan masyarakat. Manuskrip (naskah kuno) termasuk sebagai salah satu kekayaan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan, manuskrip adalah peninggalan budaya menulis zaman dahulu kala. Hasil tulisan kemudian disimpan menjadi sebuah dokumen yang dimiliki oleh perorangan atau biasanya diwarisi dari satu generasi ke generasi lanjutan. Tidak jarang pula ditemukan, manuskrip yang dimiliki oleh suatu kelompok tertentu, lembaga swasta, hingga pemerintah.
Penyimpanan warisan budaya manuskrip ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tepatnya pada UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Benda cagar budaya seperti manuskrip ini merupakan kekayaan bangsa yang berisi pengetahuan sekaligus sebagai pengembangan budaya, sehingga keberadaannya perlu untuk dilindungi dan dilestarikan demi kepentingan bersama (Presiden Republik Indonesia, 2014). Persebaran budaya Indonesia yang beragam menjadikan kemungkinan adanya manuskrip di negara ini cukup banyak khususnya yang ada di wilayah Pulau Jawa.
Pulau jawa terkenal sebagai wilayah di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Selain itu, banyak pula ditemukan berbagai peninggalan kebudayaan yang dapat ditemui di sekitar pulau jawa. Menurut (Diva Kautsar, 2020) masyarakat jawa terlebih yang ada di wilayah Jawa Barat masih banyak yang menganut kepercayaan dari nenek moyang. Salah satu, kawasan yang memiliki unsur tradisional cukup kuat yaitu di Garut dan Sukabumi. Masyarakat seperti ini percaya bahwa perlu adanya pelestarian nilai-nilai leluhur, salah satunya ialah dengan menyimpan peninggalan budaya seperti manuskrip (naskah kuno).
Informasi yang terkandung dalam naskah kuno sangat banyak, biasanya meliputi berbagai bidang kehidupan seperti sastra, agama, hukum, sejarah, adat istiadat, dan lain sebagainya (Pascasarjana, Sunan, & Yogyakarta, n.d.). Adanya informasi penting yang tersimpan dalam naskah kuno menjadi salah satu alasan untuk menyimpannya. Pelestarian naskah kuno ini dikenal sebagai tindakan preservasi yang bertujuan untuk menjaga informasi yang ada di dalamnya.
Pelestarian naskah kuno ini salah satunya ditemukan di wilayah Kampung Simpang Rt 02/Rw 02, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat. Manuskrip sunda ini dikoleksi perseorangan karena merupakan hasil turun temurun dari orang tua ke anaknya. Pemilik manuskrip tersebut bernama Bapak Udan. Naskah kuno ini memiliki judul “Pasal Nikahkeun, Pasal Ngadegkeun”. Isi dari naskah ini menjelaskan aturan atau pedoman jika ingin melaksanakan kegiatan, seperti penentuan hari atau tanggal pernikahan, sunatan, mendirikan rumah, dan lain-lain.
Pedoman dalam menentukan tanggal atau hari baik yang dilakukan oleh masyarakat sunda ini sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun menurun. Perhitungan ini menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan agar dapat berjalan baik sesuai keinginan.Tanpa disadari, penentuan hari atau tanggal yang baik ini merupakan bagian dari etnomatematika (Nisa, Nurjamil, & Muhtadi, 2019). Etnomatematika memiliki fungsi dalam menghubungkan ide-ide matematika di berbagai aktivitas masyarakat. Misalnya, dalam perhitungan pernikahan dimulai dengan menghitung kecocokan antar pasangan, memilih bulan, tanggal dan hari pernikahan. Perhitungan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam memilih pasangan dan mencapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
Total halaman naskah yang masih tersimpan hingga saat ini sebanyak 94 halaman, dua diantaranya kosong. Naskah ini menggunakan aksara latin dan arab pegon, dengan bentuk karangan prosa. Ukuran dari naskah kuno tersebut yaitu 15,4 cm x 9,5 cm. Jenis kertas yang digunakan ialah kertas bergaris. Kondisi fisik naskah saat ditemukan sudah lapuk, sobek, kertas yang berubah warna menjadi kuning, terdapat juga tinta yang sudah mulai luntur, serta tidak berjilid.
Usia naskah yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, membuat kondisi demikian sangat mungkin terjadi. Apalagi, manuskrip ini hanya disimpan dalam lemari tanpa adanya perawatan khusus dari sang pemilik. Kerusakan itu terjadi diakibatkan karena intensitas pemakaian yang cukup tinggi, bahkan hingga faktor lingkungan. Sehingga, perlu adanya perbaikan dalam mencegah kerusakan naskah misalnya dengan mendukung tindakan preservasi yang baik. Hal yang perlu dipertahankan ialah isi atau informasi dari naskah tersebut. Hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik naskah ialah kondisi lingkungan tempat penyimpanan dokumen.
Upaya preservasi guna menjaga naskah agar tidak rusak dan tahan lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu konservasi dan restorasi. Konservasi adalah upaya pengawetan naskah agar naskah berusia panjang. Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam konservasi diantaranya adalah pembersihan fisik naskah dari kotoran atau debu yang menempel, dilakukannya fumigasi dalam ruangan yang tertutup dengan rapat agar serangga yang ada dapat terbunuh dengan pasti dan minimal fumigasi ini dilakukan satu kali dalam setahun, serta pengaturan suhu dan kelembaban juga perlu diperhatikan (Latiar, 2018).
Selain konservasi, upaya preservasi naskah lainnya adalah restorasi. Restorasi merupakan upaya dalam memperbaiki bentuk atau tampilan naskah yang sudah rusak. Tindakan yang dapat dilakukan dalam restorasi ini diantaranya adalah merawat kertas, penjilidan, dan lain-lain. Filosofi mencegah daripada memperbaiki memang benar perlu diterapkan dalam upaya preservasi naskah ini. Sehingga kesadaran dari penyimpan naskah dalam memperhatikan faktor-faktor seperti itu akan sangat membantu memaksimalkan ketahanan dari naskah kuno.
Selain konservasi dan restorasi, digitalisasi juga diperlukan dalam preservasi naskah kuno, terutama untuk naskah kuno yang ditulis tangan. Digitalisasi merupakan upaya pengalihan media atau penyalinan naskah kuno yang dilakukan dengan bantuan teknologi digital. Penyalinan ini umumnya dilakukan menggunakan mesin scanner atau kamera digital (Latiar, 2018). Upaya digitalisasi ini dilakukan untuk menyelamatkan isi naskah serta upaya agar naskah tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat meski naskah tersebut sudah hilang atau rusak. Namun, digitalisasi ini memiliki kelemahan. Hasil dari digitalisasi yang mana dalam bentuk file atau folder kedepannya bisa saja hilang terkena virus pada komputer jika tidak diperhatikan dengan benar.
Manuskrip ialah salah satu koleksi budaya bangsa yang wajib dilestarikan. Mengingat informasi yang terkandung di dalam manuskrip tersebut sangat berguna dalam kehidupan masyarakat tertentu. Maka dari itu, preservasi diperlukan untuk mempertahankan keutuhan naskah secara keseluruhan. Sebagian masyarakat yang memiliki naskah kuno khususnya yang menyimpan secara pribadi harus mampu mengelolanya dengan baik, misalnya dengan menambah pengetahuan akan kegiatan preservasi, konservasi, restorasi, hingga digitalisasi naskah. Selain itu, dalam kegiatan preservasi ini masyarakat tidak hanya berperan secara langsung, namun bisa juga berperan secara tidak langsung. Berperan tidak langsung dimaksudkan bahwa masyarakat tersebut tidak turut andil secara langsung dalam kegiatan preservasi, melainkan ia mencoba menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya melakukan preservasi pada manuskrip atau naskah kuno yang ada (Primadesi, 2012). Dengan begitu, diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya preservasi ini.
Kain tenun bukan hanya sekadar produk tekstil biasa di Indonesia Identitas dan Asal-Usul Kain tenun di Indonesia merupakan warisan budaya yang melampaui fungsi sebagai produk tekstil konvensional [S1]. Objek ini merepresentasikan hasil karya tangan yang memuat narasi sejarah panjang serta nilai-nilai budaya yang luhur [S4]. Keberadaannya telah menjadi bagian integral dalam aspek sosial, ekonomi, hingga spiritual masyarakat Nusantara selama ribuan tahun [S1], [S4]. Secara geografis, tradisi menenun tersebar luas di hampir seluruh wilayah Indonesia, di mana setiap daerah mengembangkan karakteristik, motif, dan filosofi yang unik [S1], [S3]. Keberagaman ini didukung oleh teknik pembuatan yang spesifik serta keterampilan perajin yang diwariskan secara turun-temurun [S1], [S4]. Beberapa wilayah yang memiliki tradisi tenun dengan kekhasan motif dan makna yang menonjol antara lain Toraja, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali [S2]. Setiap motif yang dihasilkan bukan sekadar ele...
Indonesian parents often use traditional games to educate their children about character building Identitas dan Asal-Usul Permainan Bentengan diklasifikasikan sebagai permainan tradisional anak yang telah berintegrasi dalam budaya lokal Indonesia [S2]. Teks bebas mencatat bahwa aktivitas ini telah dimainkan sejak era kolonial Belanda [S1]. Ensiklopedia daring mengonfirmasi bahwa permainan tradisional Nusantara umumnya memiliki akar akulturasi yang kuat [S2]. Meskipun tidak teridentifikasi secara spesifik mengenai wilayah kelahirannya, permainan ini tersebar luas sebagai warisan bermain anak pra-modern [S2]. Perbandingan antara kedua sumber menunjukkan bahwa [S1] berfokus pada konteks historis kolonial dan mekanisme permainan, sedangkan [S2] lebih menekankan pada akar akulturasi budaya dan fungsi sosialnya secara umum. Kedua sumber memiliki batasan masing-masing: [S1] tidak menguraikan variasi regional, sementara [S2] bersifat umum tanpa mendetailkan mekanisme spesifik Bentengan....
Songket Palembang: Jejak Sriwijaya dalam Selembar Kain Martabat Identitas dan Asal-Usul Songket Palembang merupakan kain tenun tradisional yang diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia sejak tahun 2013 [S1]. Kain ini dikenal luas karena kekayaan historisnya dan menjadi penanda martabat dalam budaya masyarakat Palembang [S3, C5, C6]. Popularitasnya sering terlihat dalam berbagai pameran dan dikenakan oleh tokoh publik [C2]. Asal-usul Songket Palembang kerap dikaitkan dengan masa Kemaharajaan Sriwijaya, yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan [S3, C4]. Sejak masa kerajaan, songket tidak hanya berfungsi sebagai busana, tetapi juga sebagai simbol kedudukan, kehormatan, dan peran sosial seseorang [C7]. Keunikan ini menjadikan Songket Palembang lebih dari sekadar kain indah, melainkan sarat akan nilai sosial dan filosofis yang melekat pada setiap helainya [C8, C9]. Meskipun demikian, belum ada sumber yang secara spesifik merinci sentra produksi Songket Palembang selain...
Keris: Lebih dari Senjata, Pusaka Jawa yang Mendunia Identitas dan Asal-Usul Keris merupakan senjata tikam tradisional yang berasal dari Indonesia, dengan karakteristik bentuk bilah yang asimetris atau berkelok-kelok [S1], [S5]. Secara struktural, keris terdiri atas tiga komponen utama, yakni bilah ( wilah ), gagang ( hulu ), dan sarung ( warangka ) [S1]. Sebagai bagian dari kategori tosan aji —istilah untuk senjata berbahan besi bernilai tinggi yang dimuliakan—keris tidak hanya berfungsi sebagai senjata perang, tetapi juga sebagai benda pusaka warisan nenek moyang dan simbol identitas masyarakat Jawa [S2], [S5]. Museum Nasional Indonesia menyimpan koleksi keris yang merepresentasikan sejarah perkerisan Nusantara, termasuk spesimen dari Cirebon, Jawa Barat, yang berasal dari abad ke-16 [S4], [S5]. Salah satu contoh koleksi yang terdokumentasi adalah keris dengan dhapur Kebo Lajer dan pamor tambal, yang secara historis populer di kalangan masyarakat petani pedesaan sebagai sim...
Keris: Lebih dari Senjata, Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Identitas dan Asal-Usul Keris Jawa merupakan senjata tikam tradisional yang secara fisik dikenali dari bilah asimetris dengan pola berkelok-kelok atau lurus, serta terbagi menjadi tiga komponen utama yaitu bilah, gagang, dan sarung [S1]. Struktur ini menjadi penanda identitas visual yang membedakannya dari belati atau pisau tikam lainnya di Nusantara [S5]. Material pembuatannya bervariasi, mulai dari logam besi dan baja untuk bilah, hingga kayu, gading, atau logam mulia seperti emas dan perak yang digunakan pada hulu dan warangka [S2]. Pengakuan UNESCO sebagai Karya Agung Warisan Budaya Kemanusiaan Lisan dan Nonbendawi menegaskan posisi keris sebagai warisan budaya yang dilindungi secara internasional [S1]. Secara geografis, keris berakar kuat di Pulau Jawa, dengan sentra produksi dan pengembangan budaya yang terpusat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur [S5]. Beberapa referensi menekankan bahwa keris merupakan ciri...