Naskah atau manuskrip kuno merupakan salah satu warisan budaya dan harta karun semua negara di dunia. Di masa lalu, itu terkenal dengan budaya menulis yang kuat. Hasil tulisan tangan atau pengetikan menjadi dokumen yang disebut manuskrip. Daun lontar dipilih oleh nenek moyang kita sebagai media menulis sebelum kertas muncul, karena salah satu cirinya adalah cukup kuat untuk digunakan dalam waktu yang lama. Biasanya naskah terdiri dari beberapa daun yang dihubungkan dengan tali. Sebagai pelindung biasanya dilapisi dengan kayu, bambu, dan lain-lain yang disebut kropak. Ada juga Kropak yang terlihat sangat indah dengan hiasan ukiran. Naskah lontar biasanya berisi informasi tentang urusan agama atau spiritual, kedokteran, sejarah, astronomi, arsitektur, ramalan, karya sastra, dll. Ada banyak jenis bahasa dan aksara yang digunakan, antara lain: Pegon, Jawa Kuno, Bali, dan Sunda Kuno. Oleh karena itu, selama dituangkan ke dalam berbagai bentuk teks, isi naskah lontar dapat menghasilkan banyak tulisan yang bermanfaat. Menurut Undang-undang Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992, Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa Naskah kuno atau manuskrip adalah segala bentuk dokumen yang ditulis tangan atau diketik yang tidak dicetak atau dibuat menjadi buku cetak selama lebih dari 50 tahun. Naskah kuno ini merupakan koleksi langka, termasuk jenis koleksi yang hanya dimiliki segelintir orang. Namun, sampai sekarang kita masih bisa melihat naskah kuno ini dan merasakan keberadaannya di museum, perpustakaan, dan koleksi individu. Naskah atau manuskrip kuno merupakan koleksi langka yang ada di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Setiap bangsa dapat memahami perjalanan hidup bangsanya melalui teks tertulis. Sebagai negara dengan beragam corak budaya dari Sabang hingga Meluk, Indonesia pasti memiliki catatan tentang kehidupan masyarakat, sosial budaya, adat istiadat, dan pemerintahannya. Naskah ini sangat penting dan layak disimpan. Hal ini dikarenakan naskah kuno merupakan peninggalan masa lampau, yang memuat segala sesuatu yang berhubungan dengan situasi atau kondisi yang berbeda dengan keadaan saat ini. Naskah kuno juga memuat segala macam informasi yang luar biasa dalam berbagai bidang seperti sastra, agama, hukum, sejarah, dan adat istiadat. Adanya informasi yang terkandung dalam naskah akan membantu sejarawan menemukan informasi dan memperkaya penelitian mereka tentang hal-hal yang mereka pelajari. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Manuskrip atau naskah kuno merupakan materi yang menarik untuk dibahas, Karena dari hal itu penulis tertarik untuk membahas mengenai salah satu dari naskah yang berjudul naskah Kitab Kuning yang disusun oleh Pesantren Sukamiskin. Pada tahun 2019 pertama kalinya pemilik memperoleh naskah tersebut ketika si uwa dan orang tua dari pemilik naskah sedang membersihkan gudang. Pemilik menemukan buku tersebut dan diberikanlah seutuhnya kepada si pemilik naskah yang sekarang masih memegang naskah. Naskah ini diberikan oleh uwa nya dari peninggalan almarhumah nenek Nyai Rohmah. Naskah secara umum berjudul naskah Kitab Kuning. Disusun oleh Pesantren Sukamiskin dalam bahasa Sunda dan bahasa arab, menggunakan aksara Pegon dan aksara Arab. Bentuk karangan meliputi syair dan nadom. Tarikh penyusun pada syaban 1.8.1407 Hijriah/ 2.5.1984 Masehi. Tempat penyusun di Pesantren Sukamiskin. Ukuran sampul 21,5 cm x 15,5 am halaman 21,5 x 16 cm, ruang tulisan 20,5 cm x 15,5 cm. bahan dan jenis naskah kertas putih. Tebal naskah 56 halaman. Naskah ini berisi tentang "doa panyinglar kasusah", doa khatam Al-Quran, "doa tos ngaos Quran", niat ngaos, serta BAB Puasa yang berisi tentang syarat sahnya puasa, syarat wajib puasa, rukun puasa, wajib qodho, wajib fidyah, disetai penjelasan tentang hal yang tidak membatalkan puasa dan hukum buka puasa. Bukan hanya itu, didalam naskah ini terdapat tajwid dalam membaca Quran (idgham, idhar, iklab,ikhfa, dan sebagainya). Tujuan pemilik naskah masih menyimpan naskah ini agar mengetahui isi naskah tersebut dan merawatnya dengan baik. Kondisi fisik naskah menggunakan kertas putih, namun ada bekas garis yang sudah dihapus. Sampul agak kotor dan sebagian masih terang sehingga masih bisa dibaca. Naskah ini merupakan peninggalan almarhumah nenek dari saudara Isnan. Yang berisi secara umum tentang pembahasan puasa dan tajwid. Harapannya bagi masyarakat islam tertarik untuk mempelajari islam melalui kitab kuning karena di dalamnya terdapat pengetahuan yang sangat bermanfaat terlebih dalam doa, puasa dan hukum hukum membaca Al-Quran yakni tajwid yang digunakan untuk memperlancar serta memperbaiki bacaan agar sesuai dengan hukumnya.
Jipeng: Kombinasi Unik Tanji dan Topeng dalam Orkes Betawi Sebuah seni teater khas Betawi yang muncul dari kolaborasi antara Tanji dan Topeng. Jipeng: Kombinasi Unik Tanji dan Topeng dalam Orkes Betawi Sebuah seni teater khas Betawi yang muncul dari kolaborasi antara Tanji dan Topeng. Jipeng: Kombinasi Unik Tanji dan Topeng dalam Orkes Betawi Sebuah seni teater khas Betawi yang muncul dari kolaborasi antara Tanji dan Topeng.
Kidung Lakbok atau Wawacan Kidung Lakbok adalah karya sastra lama berbentuk wawacan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Naskah ini diterbitkan kembali dan disusun rapi oleh M. Karso Prawiraatmadja di Bandjar pada tanggal 31 Agustus 1956. Karya ini menyimpan nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat setempat. Dokumentasi digital dan data ini disusun serta disumbangkan oleh Henri Purwanto.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland