×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Elemen Budaya

Naskah Kuno dan Prasasti

Provinsi

Jawa Barat

Asal Daerah

Desa Galanggangan, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat

Naskah Doa-doa, wirid, jeung pangandika khas Batujajar

Tanggal 01 Jul 2021 oleh Annisadwilesatri . Revisi 4 oleh Annisadwilesatri pada 01 Jul 2021.

Naskah Doa-doa, wirid, jeung pangandika khas Batujajar

Sejarah merupakan tonggak utama tegaknya suatu bangsa. Sejarah juga dapat diartikan sebagai segala peristiwa atau kegiatan yang dilakukan manusia pada masa lalu yang tidak dapat diulang (Ahmad et al., 2011). Dengan mengetahui sejarah, maka bangsa tersebut dapat mengetahui jati diri yang sebenarnya. Selain itu, dalam sejarah juga terdapat berbagai macam warisan alam dan budaya. Warisan-warisan tersebut merupakan bukti adanya proses perkembangan peradaban manusia.

Menurut Davidson (1991) dalam Karmadi (2007), mengemukakan bahwa warisan budaya merupakan produk atau hasil fisik suatu budaya yang mencakup berbagai tradisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual yang memiliki nilai dari masa lalu dan menjadi jati diri suatu bangsa. Warisan budaya terdiri dari budaya non fisik dan budaya fisik. Budaya non fisik meliputi cerita rakyat, bahasa ibu, sejarah lisan, dan sebagainya. Sementara itu, warisan budaya non fisik dapat dibagi lagi menjadi warisan budaya tidak bergerak dan warisan budaya bergerak. Warisan budaya tidak bergerak merupakan warisan budaya yang biasanya berada di tempat terbuka, yakni situs, tempat-tempat bersejarah, bangunan kuno, patung pahlawan, dan sebagainya. Warisan budaya bergerak merupakan warisan budaya yang umumnya disimpan dalam ruang tertutup. misalnya karya seni, dokumen, foto, dan lain-lain.

Salah satu warisan budaya tersebut adalah naskah. Naskah merupakan segala bentuk dokumen yang dibuat secara langsung oleh tangan manusia. Di dalam naskah terdapat pemikiran, pengalaman, serta perasaan orang-orang terdahulu. Sebagai warisan budaya, naskah menyimpan pengetahuan dan informasi yang dapat mengabadikan budaya manusia. Oleh karena itu, keberadaan naskah menjadi sangat penting karena mengabadikan dinamika pengetahuan manusia. Selain itu, naskah juga sebagai media pembelajaran yang paling otentik mengenai perjalanan suatu bangsa baik mengenai latar belakang budaya ataupun yang lainya serta sebagai gambaran mengenai pola pikir dan aktivitas masyarakat pada masa lampau.

Undang-undang No. 43 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan” (UU No. 43/2007 pasal 1:4). Naskah kuno sering disebut dan dikenal juga sebagai manuskrip, keberadaan dan keamanan naskah kuno atau manuskrip ini perlu dilindungi oleh para ahli karena naskah kuno ini akan sangat mudah untuk rusak. Hal tersebut berdasar pada kertas sebagai bahan baku atau media yang digunakan dalam menulis manuskrip, yang rentan rusak atau hancur oleh berbagai faktor seperti faktor biologi (binatang pengerat, serangga, jamur), faktor fisika (cahaya, debu, dan kelembaban udara), faktor kimia (zat- zat kimia, keasaman, oksidasi) dan faktor - faktor lain seperti manusia, air dan api.

Sesuai dengan pernyataan dalam Undang-undang No. 43 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 bahwasanya naskah memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan, maka perlu adanya perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian naskah agar naskah dapat tetap terjaga yang secara tidak langsung juga menjaga kebudayaan nasional yang telah diwariskan oleh orang-orang terdahulu. Upaya pelestarian kebudayaan, khususnya naskah secara tidak langsung telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan bahwa naskah merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang mana pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Maka dari itu, naskah merupakan salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan sehingga terjaga keasliannya, pun nilai penting yang dimiliki oleh naskah itu sendiri yang dapat berperan penting bagi kebudayaan nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Tidak semua naskah dimiliki oleh pemerintah maupun institusi informasi yang dapat diakses secara umum. Ada beberapa naskah yang diklaim sebagai milik pribadi atau keluarga tertentu. Walaupun demikian, pelestarian naskah menjadi tanggungjawab bersama karena naskah tidak hanya memiliki nilai penting bagi kebudayaan sebuah keluarga, namun juga kebudayaan nasional dan pengetahuan bangsa. Maka dari itu, pelestarian naskah hendaknya menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pihak pemerintah, peneliti, pengelola informasi, mahasiswa, dan masyarakat secara umum. Tidak menutup kemungkinan juga masyarakat tidak menyadari akan kepemilikan naskah kuno yang dianggapnya sebagai tulisan biasa saja. Sebagai mahasiswa yang bergerak pada bidang informasi, tentunya kita harus turut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pelestarian naskah. Maka dari itu, sudah sewajarnya menjadi perhatian kita untuk melindungi naskah kuno baik dengan mengedukasi khalayak umum, upaya preservasi naskah kuno maupun upaya alih media guna menjaga keaslian, keabsahan, dan pencegahan kerusakan dari naskah kuno tersebut. Naskah memiliki cakupan yang luas karena dapat ditulis oleh orang-orang dari latar belakang keilmuan yang beragam, sehingga hampir setiap bidang ilmu memiliki naskahnya tersendiri. Terdapat beberapa naskah yang ditemukan di tempat-tempat yang berbeda serta masih banyak naskah yang masih dimiliki oleh masyarakat secara perorangan maupun lembaga.

Kelompok Saeh dari Program studi Sastra Sunda yang menjadi sumber rujukan pembahasan kali ini membuktikan keberadaan naskah yang ditemukan dan dimiliki oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya, yakni naskah-naskah ini disimpan di lingkungan pesantren dan majelis ilmu, sehingga berisi do’a-do’a dan dzikir. Naskah-naskah tersebut diantaranya:

  • Naskah Nadhom Pangandika Teks dari naskah ini berisi bab doa – doa dan hadiah. Selain itu, di dalamnya ada juga bab berjudul pangandika dimana isi dari bab ini sebagian besar berisi tentang ajaran – ajaran tauhid islam, seperti rukun islam, tingkatan surga dan neraka, perjalanan setelah alam dunia, dan lain sebagainya. Naskah ini adalah naskah pribadi milik seorang guru mengaji bernama Ust. Ayi Ahmad Yusup, yang beliau simpan di rumahnya pribadi yang sekaligus dipakai sebagai tempat untuk anak – anak mengaji, lokasi tepatnya berada di desa Galanggang kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat. Naskah ini dahulu beliau salin dari guru mengajinya sekitar tahun 1987 tepatnya di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Asal-usul Naskah Asal Naskah : Hasil penyalinan dari guru mengaji Pemilik naskah : Ustadz Ayi Ahmad Yusup Tahun penyalinan : 1987 Tempat penyalinan : Kadungora, Garut Keberadaan naskah : Desa Galanggangan, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat Karakteristik Naskah Aksara : Arab, pegon Bahasa : Arab, sunda Bentuk karangan : Puisi / syair Bahan naskah : Kertas Jenis kertas : Kertas lokal bergaris Tebal naskah : 43 halaman Kondisi Naskah Kondisi fisik naskah pada saat ini diantaranya adalah warna kertasnya telah kekuning-kuningan, terdapat beberapa bagian yang robek, dengan kondisi jilid yang sudah mulai longgar namun masih kuat sehingga lembaran isi naskah masih utuh dan tidak tercecer. Terkait dengan perawatan naskah, naskah disimpan dalam rak, bersatu dengan kitab-kitab lainnya. Belum ada perawatan naskah yang dilakukan secara khusus.

Harapan kami setelah mempelajari dan mengenal naskah-naskah di atas, untuk melindungi dan menjaga kisah masa lalu yang dimiliki diharapkan adanya upaya preventif yang dapat menjaga dan melindungi naskah-naskah kuno atau manuskrip yang masih tersimpan di luaran sana agar tetap terjaga keaslian dan keabsahan dari naskah-naskah tersebut. Terlebih dari naskah-naskah yang ditemukan oleh Kelompok Saeh dari Sastra Sunda tidak ada perawatan khusus melainkan hanya disimpan di lemari dan disatukan dengan buku atau kitab-kitab lainnya. Yang seiring berjalannya waktu, bagian dari naskah-naskah tersebut mulai rusak seperti kertasnya menguning hingga tinta nya luntur karena lembab. Salah satu upaya preventif yang sangat kami harapkan adalah dilakukannya upaya digitalisasi pada naskah-naskah indonesia, khususnya naskah yang berusia cukup tua. Naskah yang umumnya terbuat dari kertas lambat laun akan rusak. Akibatnya, pengetahuan dan informasi di dalam naskah tersebut akan hilang. Oleh karena itu, digitalisasi naskah merupakan upaya untuk menjaga pengetahuan dan informasi dalam naskah tersebut agar bisa digunakan dan dipelajari lagi demi kemajuan ilmu pengetahuan.

Daftar Pustaka Ahmad, T. A., Program, M., Pendidikan, S., & Pascasarjana, S. (2011). Strategi Pemanfaatan Museum Sebagai Media Pembelajaran Pada Materi Zaman Prasejarah. Paramita: Historical Studies Journal, 20(1). https://doi.org/10.15294/paramita.v20i1.1092 Karmadi, A. D. (2007). Budaya lokal sebagai warisan budaya dan upaya pelestariannya. Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah. Semarang: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.

DISKUSI


TERBARU


Ogoh-Ogoh, Dari...

Oleh Dodik0707 | 28 Feb 2024.
tradisi

Ogoh-Ogoh, Dari Filosofi Hingga Eksistensinya Malang - Jelang Hari Raya Nyepi, warga Dusun Jengglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Mal...

Na Nialhotan (D...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Dali Nihorbo atau di Pulau Samosir disebut dengan Na Nialhotan. Dibuat dari susu kerbau yang dimasak dengan garam dan bahan pengental. Ada 3 pilihan...

Pulurpulur

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Pulurpulur Resep khas Simalungun yang bentuknya seperti bola dan disiram saus. Isinya terbuat dari cincang jantung pisang, daun bawang, bawang Batak,...

Itak Sipitu Bar...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Menurut Narasumber kami, Ibu Hotni br. Simbolon pada acara MERAYAKAN GASTRONOMI INDONESIA di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, tanggal 03 Februari 2024,...

Dengke Na Nisor...

Oleh Batakologi | 06 Feb 2024.
Makanan

Dari sumber yang kami dapat melalui Abang Sepwan Sinaga sebagai Pegiat Budaya Batak Toba, Dengke Na Nisorbuk memiliki citarasa yang dominan pedas. Du...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...