Naskah Doa-doa, wirid, jeung pangandika khas Batujajar
Sejarah merupakan tonggak utama tegaknya suatu bangsa. Sejarah juga dapat diartikan sebagai segala peristiwa atau kegiatan yang dilakukan manusia pada masa lalu yang tidak dapat diulang (Ahmad et al., 2011). Dengan mengetahui sejarah, maka bangsa tersebut dapat mengetahui jati diri yang sebenarnya. Selain itu, dalam sejarah juga terdapat berbagai macam warisan alam dan budaya. Warisan-warisan tersebut merupakan bukti adanya proses perkembangan peradaban manusia.
Menurut Davidson (1991) dalam Karmadi (2007), mengemukakan bahwa warisan budaya merupakan produk atau hasil fisik suatu budaya yang mencakup berbagai tradisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual yang memiliki nilai dari masa lalu dan menjadi jati diri suatu bangsa. Warisan budaya terdiri dari budaya non fisik dan budaya fisik. Budaya non fisik meliputi cerita rakyat, bahasa ibu, sejarah lisan, dan sebagainya. Sementara itu, warisan budaya non fisik dapat dibagi lagi menjadi warisan budaya tidak bergerak dan warisan budaya bergerak. Warisan budaya tidak bergerak merupakan warisan budaya yang biasanya berada di tempat terbuka, yakni situs, tempat-tempat bersejarah, bangunan kuno, patung pahlawan, dan sebagainya. Warisan budaya bergerak merupakan warisan budaya yang umumnya disimpan dalam ruang tertutup. misalnya karya seni, dokumen, foto, dan lain-lain.
Salah satu warisan budaya tersebut adalah naskah. Naskah merupakan segala bentuk dokumen yang dibuat secara langsung oleh tangan manusia. Di dalam naskah terdapat pemikiran, pengalaman, serta perasaan orang-orang terdahulu. Sebagai warisan budaya, naskah menyimpan pengetahuan dan informasi yang dapat mengabadikan budaya manusia. Oleh karena itu, keberadaan naskah menjadi sangat penting karena mengabadikan dinamika pengetahuan manusia. Selain itu, naskah juga sebagai media pembelajaran yang paling otentik mengenai perjalanan suatu bangsa baik mengenai latar belakang budaya ataupun yang lainya serta sebagai gambaran mengenai pola pikir dan aktivitas masyarakat pada masa lampau.
Undang-undang No. 43 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan” (UU No. 43/2007 pasal 1:4). Naskah kuno sering disebut dan dikenal juga sebagai manuskrip, keberadaan dan keamanan naskah kuno atau manuskrip ini perlu dilindungi oleh para ahli karena naskah kuno ini akan sangat mudah untuk rusak. Hal tersebut berdasar pada kertas sebagai bahan baku atau media yang digunakan dalam menulis manuskrip, yang rentan rusak atau hancur oleh berbagai faktor seperti faktor biologi (binatang pengerat, serangga, jamur), faktor fisika (cahaya, debu, dan kelembaban udara), faktor kimia (zat- zat kimia, keasaman, oksidasi) dan faktor - faktor lain seperti manusia, air dan api.
Sesuai dengan pernyataan dalam Undang-undang No. 43 tahun 2007, pasal 1 ayat 3 bahwasanya naskah memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan, maka perlu adanya perawatan, pemeliharaan, dan pelestarian naskah agar naskah dapat tetap terjaga yang secara tidak langsung juga menjaga kebudayaan nasional yang telah diwariskan oleh orang-orang terdahulu. Upaya pelestarian kebudayaan, khususnya naskah secara tidak langsung telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan bahwa naskah merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang mana pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Maka dari itu, naskah merupakan salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan sehingga terjaga keasliannya, pun nilai penting yang dimiliki oleh naskah itu sendiri yang dapat berperan penting bagi kebudayaan nasional dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Tidak semua naskah dimiliki oleh pemerintah maupun institusi informasi yang dapat diakses secara umum. Ada beberapa naskah yang diklaim sebagai milik pribadi atau keluarga tertentu. Walaupun demikian, pelestarian naskah menjadi tanggungjawab bersama karena naskah tidak hanya memiliki nilai penting bagi kebudayaan sebuah keluarga, namun juga kebudayaan nasional dan pengetahuan bangsa. Maka dari itu, pelestarian naskah hendaknya menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pihak pemerintah, peneliti, pengelola informasi, mahasiswa, dan masyarakat secara umum. Tidak menutup kemungkinan juga masyarakat tidak menyadari akan kepemilikan naskah kuno yang dianggapnya sebagai tulisan biasa saja. Sebagai mahasiswa yang bergerak pada bidang informasi, tentunya kita harus turut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pelestarian naskah. Maka dari itu, sudah sewajarnya menjadi perhatian kita untuk melindungi naskah kuno baik dengan mengedukasi khalayak umum, upaya preservasi naskah kuno maupun upaya alih media guna menjaga keaslian, keabsahan, dan pencegahan kerusakan dari naskah kuno tersebut. Naskah memiliki cakupan yang luas karena dapat ditulis oleh orang-orang dari latar belakang keilmuan yang beragam, sehingga hampir setiap bidang ilmu memiliki naskahnya tersendiri. Terdapat beberapa naskah yang ditemukan di tempat-tempat yang berbeda serta masih banyak naskah yang masih dimiliki oleh masyarakat secara perorangan maupun lembaga.
Kelompok Saeh dari Program studi Sastra Sunda yang menjadi sumber rujukan pembahasan kali ini membuktikan keberadaan naskah yang ditemukan dan dimiliki oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya, yakni naskah-naskah ini disimpan di lingkungan pesantren dan majelis ilmu, sehingga berisi do’a-do’a dan dzikir. Naskah-naskah tersebut diantaranya:
Harapan kami setelah mempelajari dan mengenal naskah-naskah di atas, untuk melindungi dan menjaga kisah masa lalu yang dimiliki diharapkan adanya upaya preventif yang dapat menjaga dan melindungi naskah-naskah kuno atau manuskrip yang masih tersimpan di luaran sana agar tetap terjaga keaslian dan keabsahan dari naskah-naskah tersebut. Terlebih dari naskah-naskah yang ditemukan oleh Kelompok Saeh dari Sastra Sunda tidak ada perawatan khusus melainkan hanya disimpan di lemari dan disatukan dengan buku atau kitab-kitab lainnya. Yang seiring berjalannya waktu, bagian dari naskah-naskah tersebut mulai rusak seperti kertasnya menguning hingga tinta nya luntur karena lembab. Salah satu upaya preventif yang sangat kami harapkan adalah dilakukannya upaya digitalisasi pada naskah-naskah indonesia, khususnya naskah yang berusia cukup tua. Naskah yang umumnya terbuat dari kertas lambat laun akan rusak. Akibatnya, pengetahuan dan informasi di dalam naskah tersebut akan hilang. Oleh karena itu, digitalisasi naskah merupakan upaya untuk menjaga pengetahuan dan informasi dalam naskah tersebut agar bisa digunakan dan dipelajari lagi demi kemajuan ilmu pengetahuan.
Daftar Pustaka Ahmad, T. A., Program, M., Pendidikan, S., & Pascasarjana, S. (2011). Strategi Pemanfaatan Museum Sebagai Media Pembelajaran Pada Materi Zaman Prasejarah. Paramita: Historical Studies Journal, 20(1). https://doi.org/10.15294/paramita.v20i1.1092 Karmadi, A. D. (2007). Budaya lokal sebagai warisan budaya dan upaya pelestariannya. Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah. Semarang: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
GELOMBANG EKSODUS I. Pelarian Di Pacitan Ketika panji-panji emas Majapahit tercabik oleh perang perebutan warisan dinasti, sejarah arus utama seolah menoleh ke arah lain. Yang tercatat kemudian hanyalah runtuhnya tiga pusat kekuasaan besar secara beruntun: Wilwatikta-Trowulan yang ambruk pada 1478 M, Kediri di bawah Girindrawardhana yang tumbang dua dasawarsa kemudian, serta: Lenyapnya benteng pertahanan terakhir Patih Mahodara pada 1527 M. Di balik kronik pergantian rezim itu, tersimpan kisah lain yang jauh lebih megah dan tragis: kisah manusia-manusia yang terseret arus perubahan kekuasaan baru, Demak Bintoro. Seusai kemenangan Ranawijaya atas kubu Bhre Kertabhumi, muncul kebutuhan mendesak untuk membangun dasar legitimasi baru. Upaya itu dijalankan melalui jejaring brahmana, penetapan tanah-tanah sima yang dibebaskan dari kewajiban pajak, penguatan tradisi Buddha-Siwa, serta pembentukan identitas Keling yang berpusat di Daha. Dalam pandangan para pendukungnya, ide...
Sejarah Senjakala Majapahit-Daha II. Patih Udara/Mahodara Berkuasa (1498 M) A. Krisis Demi mempertahankan kekuasaan di tengah impitan ekonomi dan bayang-bayang kehancuran, Ranawijaya memperlakukan rakyat kecil pedalaman sebagai sapi perah guna mendanai prajurit yang butuh logistik besar menghadapi kelompok pembangkang yang mulai tumbuh kembali. Pembangunan Kedaton baru beserta sistem pertahanan militer di Daha dalam waktu delapan tahun membawa kesengsaraan yang luar biasa bagi kaum tani di sepanjang aliran Sungai Brantas yang subur. Dinasti Girindrawardhana memberlakukan sistem kerja paksa, yang dikenal sebagai kerja gaga, secara militeristik demi mendirikan kompleks istana bata merah yang megah serta jaringan perbentengan baru. Di sisi lain, ribuan petani dipaksa meletakkan bajak dan cangkul mereka untuk mengangkut batu kapur dari perbukitan selatan, menebang pohon jati di belantara, serta mencetak jutaan bata merah untuk dinding pertahanan. Kesengsaraan ini kian mencekik...
SENJAKALA MAJAPAHIT I (1478 M) > Senjakala Majapahit bukanlah sebuah cerita tentang kelanjutan kemaharajaan yang tenang di bawah asuhan para resi yang bijaksana. Sebaliknya, ia merupakan sebuah panggung sejarah yang rapuh, berdarah, dan diperebutkan oleh kelompok-kelompok politik yang haus akan pengakuan kekuasaan. Demi melunasi dendam masa lalu, menegakkan kehormatan keluarga, dan mengejar ego dinasti, faksi-faksi pemberontak ini tanpa sadar telah memeras keringat rakyat, merampas hak atas tanah perdikan, dan mengirim ribuan rakyat jelata (kawula) Jawa ke lubang kematian yang sia-sia. I. Senjakala Pertama Majapahit Trowulan (1478 M) A. Pemberontakan Ranawijaya (Keling-Daha) Brawijaya IV saat bertakhta sebagai Maharaja Majapahit bergelar Sri Adi Suraprabhawa Singhawikramawardhana Singhawikramawardhana terpaksa mundur ke basis pertahanan keluarganya di Kediri. Setelah terusir dari Trowulan oleh kudeta Bhre Kertabhumi (Brawijaya V) pada tahun 1468 M, Brawijaya IV menyelamat...
Di masa lalu, masyarakat Batak mengenal sebuah peti penyimpanan berharga yang disebut Huting-Huting. Huting-huting berfungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga milik raja atau keluarga bangsawan, seperti perhiasan, pusaka, hingga barang bernilai lainnya. Karena fungsinya yang penting, huting-huting sering disebut sebagai "brankas tradisional" dalam budaya Batak. Yang membuatnya istimewa adalah ukiran pada bagian tutupnya. Berbagai ornamen, termasuk motif bintang dan makhluk simbolis (pinatang), dipahat dengan sangat detail. Menurut kepercayaan masyarakat dahulu, ukiran-ukiran tersebut memiliki kekuatan magis sebagai penjaga isi peti. Konon, apabila seseorang berniat mencuri isi huting-huting, maka roh penjaga yang disimbolkan melalui ukiran pinatang akan melindungi harta yang tersimpan di dalamnya. Kepercayaan ini menunjukkan bagaimana seni ukir, spiritualitas, dan sistem keamanan tradisional berpadu dalam kehidupan masyarakat Batak. Karena nilai dan kesak...
Di rumah adat Batak tradisional, terdapat sebuah bagian penting yang disebut Sale-salean. Sale-salean merupakan rak atau ukiran berbentuk segi empat yang digantung di atas tungku perapian (tataring). Fungsinya sangat praktis sekaligus mencerminkan kearifan leluhur dalam memanfaatkan ruang di dalam rumah. Di tempat inilah masyarakat Batak dahulu mengeringkan ikan, daging, hasil pertanian, hingga kayu bakar. Asap dari tungku yang terus menyala membantu proses pengeringan sekaligus membuat bahan makanan lebih awet untuk disimpan. Bagi masyarakat Batak masa lalu, dapur bukan sekadar tempat memasak. Dapur adalah pusat kehidupan keluarga, tempat berkumpul, berbagi cerita, dan menjaga persediaan pangan. Sale-salean menjadi bukti bahwa arsitektur tradisional Batak dibangun berdasarkan pengalaman, kebutuhan hidup, dan pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan budaya tidak selalu berupa benda mewah. Kadang ia hadir dalam benda sederhana yang menjadi bagian dari kehidu...