“Sumando” Kedudukan Suami dirumah Istri adat Minangkabau Disamping menganut sistem eksogami dalam perkawinan, adat Minang juga menganut paham yang dalam istilah antropologi disebut dengan sistem "matri-local" atau lazim disebut dengan sistem "uxori-local" yang menetapkan bahwa marapulai atau suami bermukim atau menetap disekitar pusat kediaman kaum kerabat istri, atau didalam lingkungan kekerabatan istri. Namun demikian status pesukuan marapulai atau suami tidak berubah menjadi status pesukuan istrinya. Status suami dalam lingkungan kekerabatan istrinya adalah dianggap sebagai "tamu terhormat", tetap dianggap sebagai pendatang. Sebagai pendatang kedudukannya sering digambarkan secara dramatis bagaikan "abu diatas tunggul", dalam arti kata sangat lemah, sangat mudah disingkirkan. Namun sebaliknya dapat juga diartikan bahwa suami haruslah sangat berhati-hati dalam menempatkan dirinya dilingkungan kerabat istrinya. Dalam struktur...
Sungai Tolang adalah nama suatu jorong, setingkat desa di Minangkabau. Di atas jorong adalah nagari, setingkat dengan kelurahan. Jorong Sungai Tolang termasuk ke dalam wilayah Nagari Tareh di Kabupaten Limopuluah Koto, Provinsi Sumatera Barat. Penduduk asli Kabupaten Limopuluah Koto adalah bagian dari penduduk berbudaya Minangkabau sehingga disebut sebagai orang Minangkabau. Orang Minangkabau menyebut diri mereka “orang beradat” dan negeri mereka “negeri beradat”, yaitu penduduk dan kawasan yang memiliki kebudayaan khas yang dinamai "Minangkabau". Orang Minangkabau merasa bangga dengan kebudayaan, adat atau aturan hidup bersama yang mereka patuhi sejak zaman dahulu. Di antara adata yang berlaku di Minangkabau adalah pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Adat tentang pergaulan laki-laki dan perempuan mewajibkan laki-laki dan perempuan berbeda tempat, misalnya di rumah, di tempat mandi, di warung atau di pasar, dan di tempat pesta. Anak laki-laki dan anak perempuan me...
Fajar baru saja tiba. Matahari mulai menampakkan dirinya di kaki cakrawala. Semburat sinarnya yang kuning keemasan mulai menerangi seluruh alam. Bari, bocah berusia sepuluh tahun itu mulai menuruni tangga Omo Hada miliknya. Omo Hada adalah rumah adat khas suku Nias yang terdapat di Desa Bawomataluo. Pagi ini, ia berniat menjumpai Ina yang tengah sibuk menumbuk padi di dalam lisung batu. Ia sudah tak sabar ingin memulai hari-hari barunya di Tano Niha, sebutan suku Nias untuk menyebut kampung halaman mereka, Tanah Nias. Ia yakin hari ini adalah waktu yang tepat baginya untuk menyapa dunia barunya ini. Sejak kedatangannya sebulan yang lalu, ia sama sekali belum pernah ke luar rumah walaupun hanya sekadar bercengkrama dengan keluarga barunya. “Bari! Mau ke mana kau? Siapa yang suruh kau ke luar rumah?” teriak Ina yang langsung meletakkan alu, alat untu kemnumbuk padi di dalam suatu wadah yang biasanya disebut lisuung batu. Ia bergegas menarik Bari kembali ke dalam Omo Hada mereka....
Panggilan Upiak atau Buyuang bagi orang Minangkabau pada zaman dulu adalah panggilan kesayangan kepada anak perempuan dan anak laki-laki. Panggilan itu dapat pula digunakan untuk menyapa dan menyebut anak-anak yang belum dikenali namanya. Di Nagari Bayang ada seorang anak yang diberi nama Buyuang Kacinduan. Arti nama itu adalah anak laki-laki yang dirindukan. Nama itu diberikan karena Buyuang lahir setelah ayah dan ibunya menanggung kerinduan yang sangat lama untuk memiliki anak. Buyuang Kacinduan benar-benar menjadi seorang anak yang sangat disayangi oleh ayah-ibunya. Namun, meskipun sangat disayang, Buyuang tidaklah tumbuh menjadi anak yang manja. Kedua orang tuanya seperti mempersiapkan bekal untuk kehidupan Buyuang kelak di kemudian hari. Setiap hari Buyuang diajari dengan hal-hal yang baik, seperti harus selalu bersyukur kepada Tuhan, selalu berbuat baik kepada sesama, menyayangi hewan dan tumbuhan, serta rajin membantu pekerjaan ayah-ibu. Semua orang di kampung tempat mereka t...