Perkawinan dalam masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di Indonesia. Sistem perkawinan ini telah ada semenjak dahulu kala sebelum masuknya agama Islam di Muna. Setelah datangnya Islam dan diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna, sistem perkawinan yang dahulunya tetap tidak berubah terutama yang berhubungan dengan masalah mahar (mas kawin). Yang berubah hanyalah proses ijab kabul-nya saja yang mengikuti ajaran Islam sebagai perkawinan dalam Islam. Pada suatu ketika salah seorang Cucu Raja La Ode Husein (La Ode Husein bergelar Omputo Sangia) yang bernama Wa Ode Kadingke (Putri La Ode Zainal Abidin yang menjadi Kapitalau Lasehao, mungkin semacam Adipati di Jawa) menikah dengan orang Asing (Suku Bugis). Perkawinan tersebut ditantang keras oleh Raja Muna yang saat itu bernama La Ode Sumaili yang tidak lain adalah saudara sepupu Wa Ode Kadingke. Alasan Raja menentang perkawinan tersebut adalah bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi Wa Ode Kadin...
A. Kangkilo Dalam Adat Muna 1. Pengertian Kangkilo dalam bahasa muna yang artinya sunatan merupakan adat masyarakat muna yang masih dilestarikan sampai saat ini. Kangkilo atau sunatan dilakukan pada saat anak beranjak dewasa dan pelaksanaannya sebelum acara katoba. Kangkilo ditinjau dari segi bahasa atau kosakata adalah bersih sedamgkan dalam pertiannya kangkilo adalah pembersiah diri. 2.Sejarah munculnya kangkilo di Muna Kangkilo muncul di muna pada saat penyebaran agama islam di muna yang di bawa oleh saudagar dari arab yang bernama sayyid arab ,masyarakat muna lebih mengenalnyadengan nama saidji rabba yang artinya sayyidina dari arab. Beliau menyebarkan agama islam di muna tidak serta merta hanya secara teoritis, namun dengan penerapan dan kaidah-kaidah dalam berislam. Terutama pentingnya kangkilo atau sunatan dalam mencegah najis yang ada pada manusia. 3. Makna kangkilo Makna dari kangkilo yaitu sebagai pembersihan diri, dalam adat istiadat muna seorang anak yang beranjak remaja...
Kampua adalah proses pemotongan rambut anak yang berumur 40 hari. Dalam adat muna kampua atau aqiqah, berbeda dengan prosesi aqiqah pada umumnya (daerah lain). Adapun syarat-syarat kampua ialah : 1. Wajib ada seorang imam/modhi (imam dalam masyarakat muna) yang bertugas untuk memimpin jalanya prosesi kampua 2. Menyiapkan alat-alat yang akan di gunakan untuk prosesi kampua : a. Pisau atau gunting yang berfungsi untuk memotong rambut sang anak yang akan di kampua. b. Air/air kelapa muda, berfungsi sebagai alat membasuh kepala sang bayi. c. kelapa yang telah di bentuk, baik itu perempuan maupun laki-laki. Untuk laki-laki kelapa tersebut di bentuk menyerupai segi lima atau segi tiga. Sedangkan untuk perempuan kelapa di bentuk menyerupai segi empat. Kelapa tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan helai rambut bayi yang telah di cukur atau di potong. d. Menyiapkan pisang sebanyak 44 buah bagi anak laki-laki dan menyiapkan ketupat sebanyak 44 buah pula, maknanya pisang merupakan symbol...
Kasambu (penyuapan) Tradisi Kasambu merupakan tradisi turun temurun yang diadakan oleh masyarakat suku Muna, Sulawesi Tenggara. Tradisi ini merupakan bentuk syukuran terhadap kesalamatan seorang Istri yang akan melahirakan anaknya. Tradisi ini biasa diadakan menjelang kelahiran, biasanya pada bulan ke-7 atau bulan ke-8. Prosesi kasambu dimulai dengan kedua pasangan suami -istri saling menyuapi. Sekali menyuap harus dimakan satu kali atau dihabisi, bila tidak maka sisanya diberikan kepada anak disekitarnya yang telah dipersiapkan. Anak yang dipersiapkan ini diambil dari keluarga dekat. Pekerjaan menyuapi kemudian dilanjutkan oleh anggota keluarga lain kepada pasangan tersebut. Makna lahiryah prosesi ini, yaitu menyatukan kedua keluarga pihak suami dan istri, sedangkan makna batinyah merupakan wahana perkenalan bagi si janin terhadap lingkungan keluarga kelak ia akan dilahirkan. Tradisi ini ditutup dengan pembacaan doa selamat yang dipimpin oleh seorang pejabat agama setempat...
Budaya kematian dilakukan sesuai yang digariskan dalam islam dimandikan,dikafani,disholatkan dan dikuburkan. Pataino itolu/2 hari setelah kematian Tujuannya agar si mayyit yang saat itu sudah membengkak dapat diringankan siksa kubur.biasanya pada saat pataino itolu dilaksanakan dengan kafongkorano ratibu yaitu pegawai syara yang berjumlah 5-8 orang mengucapkan tahlil setiap waktu sholat dengan total tahlil yang diucapkan sebanyak 210 ribu kali sampai waktu subuh hari ketujuh kematian. Itolu/3 hari setelah kematian Tujuannya agar si mayyit yang sudah semakin membengkak dapat diringankan siksa kuburnya. Pataino ifitu/ 6 hari setelah kematian Tujuannya agar si mayit yang saat itu sudah mulai pecah-pecah dapat diringankan siksa kuburannya.pada saat pataino ifitu sekaligus dilaksanakan “kasongkono ratibu&r...
Alaana Bulua, yaitu upacara yang berkaitan dengan pengguntingan rambut bayi yang baru di lahirkan.Proses ini dilakukan dengan pengambilan/pemotongan rambut setelah bayi berusia 40 hari. Sumber: https://iqbalizati.wordpress.com/2012/07/16/upacara-adat-masyarakat-buton/
Malona Raraea, yaitu upacara menandai berakhirnya bulan Ramadhan atau masuknya 1 Syawal(Idul Fitri) atau 10 Dhulhijah (Idul Adha) yang juga ditandai dengan dentuman meriam. Sumber: https://iqbalizati.wordpress.com/2012/07/16/upacara-adat-masyarakat-buton/
Pekandeana Ana-ana Maelu, yaitu upacara yang berkaitan dengan memberi makankepada anak yatim yang dilakukan pada bulan Muharam. Sumber: https://iqbalizati.wordpress.com/2012/07/16/upacara-adat-masyarakat-buton/
Istilah kekerabatan sangat dikenal di daerah Muna. Istilah-istilah kekerabatan yang digunakan di Muna yakni idha, paapaa, ama, ina, awa, fokoidhau, fokopaapaa, fokoamau, fokoinau, kakuta/kabhera, isa/poisaha, ai/poaiha, pisa, ndua, ntolu, fokoanau, finemoghane, finerobhine, bhasitie, fokoawau, ana, kamodu, tamba, bhai, mosiraha, kamokula,abhi, mieno lambu, dan awantu/awa wangku. Idha adalah sebutan untuk ayah pada golongan La Ode dan Walaka; Paapaa adalah sebutan untuk ibu pada golongan Wa Ode dan Walaka; Ama adalah sebutan untuk ayah pada golongan maradika; Ina adalah sebutan untuk ibu pada golongan maradika; Awa adalah sebutan untuk kakek, nenek, dan cucu untuk semua golongan; Fokoidhau adalah sebutan untuk paman dari saudara laki-laki ayah dan/atau ibu pada golongan La Ode dan Walaka; Fokopaapaa adalah sebutan untuk bibi dari saudara perempuan ayah dan/atau ibu pada golongan Wa Ode dan Walaka; Fokoamau adalah sebutan untuk paman d...