Biasanya dilakukan di pelataran Masjid Besar Morella Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Upacara ini diperingati tanggal 7 Syawal. Dilakukan dengan bertelanjang dada, hanya mengenakan celana pendek dan ikat kepala merah serta menggenggam seikat lidi enau. Sesuai namanya dilakukan pukul/ sabetan sapu yang mengakibatkan luka. Ini dimaksudkan sebagai jejak perjuangan Kapitan Telukabessy yang memimpin perjuangan rakyat Maluku melawan VOC di perang Kapaha yang berawal dari pengepungan Benteng Kapahaha. milik warga Maluku dan pendirian markas VOC di Teluk Sawatelu pada tahun 1636. Pada puncak perang yang terjadi tujuh hari tujuh malam, para pejuang terdesak karena diserang dari darat dan tembakan meriam kapal-kapal VOC, Benteng Kapahaha akhirnya dikuasai Belanda. Upacara ini cukup diminati wisatawan asing.
Upacara ini gelar untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri. Upacara adat yang hanya anda bisa temui di Desa Morella dan Desa Mamala di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Selain dikenal dengan nama upacara adat pukul sapu, upacara ini juga dikenal dengan sebutan Baku Pukul Manyapu dan Pukul Manyapu. Upacara adat yang digelar setiap tanggal 7 Syawal dalam kalender Islam ini tergolong cukup ekstrem. Karena membutuhkan fisik yang prima, biasanya yang menjadi peserta upacara adat ini adalah pemuda-pemuda dari kedua desa tersebut yang mempunyai badan yang sehat dan fisik yang kuat. Peserta dari desa lain juga tidak dilarang untuk menjadi peserta di upacara adat ini. Bahkan, walaupun upacara adat ini adalah tradisi umat Islam Maluku, umat beragama lain seperti umat kristen , terutama yang masih memiliki ikatan kekerabatan, di daerah tersebut biasanya juga ikut terlibat di dalamnya. Pemain pukul sapu berjumlah 10 sampai 15 orang yang terbagi dala...
Sasi, Tradisi Sosial yang Termakan Zaman Peradaban manusia selalu melukiskan pelbagai peristiwa yang selalu menjadi bahan diskursus bagi siapa saja yang merasa berpikir. Hasil dari segala bentuk dialektika manusia yang mencoba menelisik peradaban manusia, entah yang tertulis dalam coretan-coretan buku sejarah, maupun hanya sekedar cerita para tetuah dari mulut ke mulut, nantinya akan memercik nilai sehingga keadaban menjadi bagian dari substansi manusia. Meskipun sejauh manapun melangkah menuju era globalisasi, namun kebudayaan tetaplah kebudayaan yang sampai saat ini masih eksis dalam dinamika masyarakat Indonesia. Laksana takdir Illahiyah, kebudayaan telah menjadi identitas bangsa yang terkandung begitu dalam, sedalam lautan tanpa dasar. Argumentasi-argumentasi yang lahir mengenai urgensi kebudayaan sebagai filosofis hidup bangsa Indonesia sesungguhnya sudah sangat tepat. Namun sayangnya, masih sedikit mata yang melihat apalagi menguak nilai-nilai budaya Indonesia secara...
Suku Naulu mendiami Pulau Seram di Maluku. Suku ini tersebar di dua wilayah yaitu di Dusun Nuanea dan Dusun Sepa. Dibanding suku asli Pulau Seram, Suku Aifuru, Suku Naulu sebenarnya lebih fleksibel menerima modernisasi sebab suku ini sudah mengenal pakaian, bahan bakar minyak dan sebagainya. Namun tradisi yang tak lazim membuat suku ini sering dicap suku primitif. Umumnya anggota suku ini menganut agama tradisional yang diwariskan nenek moyang mereka. Ciri utama Suku Naulu adalah adanya ikat kepala merah yang digunakan kaum pria dewasa. Suku ini sebenarnya memiliki dua tradisi yang aneh yaitu mengasingkan wanita yang sedang haid dan melahirkan serta tradisi memenggal kepala manusia sebagai persembahan. ritual Pataheri, sebuah ritual untuk mengangkat seorang anak laki-laki yang telah tumbuh mejadi dewasa. Berdasarkan tradisi pria dewasa dalam suku tersebut harus memakai ikat kepala merah yang terbuat dari kain berang. Namun untuk mendapatkan ikat kepala ini tidaklah muda...
Nuaulu adalah salah satu sukubangsa yang ada di Provinsi Maluku, Indonesia. Mereka mendiami salah satu pulau yang tergabung dalam provinsi tersebut, yaitu Pulau Seram yang termasuk dalam wilayah Maluku Tengah. Di kalangan mereka ada suatu tradisi yang termasuk dalam upacara lingkaran hidup individu, yaitu upacara yang berkenaan dengan masa kandungan seseorang apabila telah mencapai usia sembilan bulan. Kehamilan bagi masyarakat Nuaulu dianggap sebagai suatu peristiwa biasa, khususnya masa kehamilan seorang perempuan pada bulan pertama hingga bulan kedelapan. Namun pada saat usia kandungan seorang perempuan telah mencapai sembilan bulan, barulah mereka akan mengadakan suatu upacara. Upacara baru diadakan pada usia kandungan telah mencapai sembilan bulan karena masyarakat Nuaulu mempunyai anggapan bahwa pada saat usia kandungan seorang perempuan telah mencapai 9 bulan, maka pada diri perempuan yang bersangkutan banyak diliputi oleh pengaruh roh-roh jahat yang dapat menimbul...
"pela gandong", yaitu "sumpah persaudaraan yang diikrarkan dengan meminum darah antar desa" yang dilakukan oleh Suku Hatuhaha. Suku Hatuhaha, adalah suku yang berdiam di pulau Haruku yang berada di kecamatan pulau Haruku kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku. Suku Hatuhaha tersebar di 5 desa, yaitu desa Kailolo (Aman Hatu Amen), Pelau (Aman Hatu Sina), Hulaliu (Aman Hatu Alasi), Rohomoni (Aman Hatu Waela), Kabauw (Aman Hatu Hutui). Desa Pelaw sebagai ibukota kecamatan pulau Haruku Tradisi ini merupakan tradisi yang merupakan warisan nenek moyang mereka.
Sasi merupakan aturan adat yang menjadi pedoman setiap warga masyarakat Maluku dalam mengelola lingkungan termasuk pedoman pemanfaatan sumber daya alam. Sasi laut disebut juga sebagai sasi labuan. Tradisi sasi laut melarang menangkap suatu jenis hewan atau tanaman untuk selama waktu tertentu. Misalnya sasi untuk ikan lompa (di Haruku), kelapa, bialola (sejenis kerang laut) dan teripang (di Kepulauan Kei). Setelah masa larangan berakhir, masyarakat Maluku dapat menangkap lagi ikan-ikan tersebut.
· Sasi ; penetapan larangan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam tertentu dalam periode waktu tertentu. Ada 3 hal penting dalam ketentuan “hukum adat sasi”, yaitu ; 1. Terdapat larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut. 2. Ketentuan sasi tidak saja mencakup lingkungan alam, tetapi juga lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia. Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar desa karena alasan tertentu, melarang bentuk-bentuk keramaian ...
Hukum Belo terkait dengan perlindungan ekosistem dari eksploitasi. Dalam Hukum Belo kita juga diajarkan untuk melindungi ekosistem dengan menanam Belo (tiang / saham) sebagai penanda dan pelindung lingkungan sekitar pasak. Belo telah dimasukkan dan diikat dengan daun pohon kelapa itu sudah ketentuan bahwa pohon dan alam sekitarnya tidak harus dirusak oleh siapa pun. Di wilayah Maluku hukum adat adalah hukum yang berlaku saat menebang satu pohon sagu maka kita harus memiliki 10 anak sagu sebagai penggantinya. Ada juga aturan untuk tidak membuat keributan di hutan ketika pohon-pohon berbunga, karena akan mengganggu proses pembuahan dan hubungan akan jatuh.