|
|
|
|
Tradisi Sasi Tanggal 29 Sep 2016 oleh hallowulandari . |
· Sasi ; penetapan larangan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam tertentu dalam periode waktu tertentu.
Ada 3 hal penting dalam ketentuan “hukum adat sasi”, yaitu ;
1. Terdapat larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut.
2. Ketentuan sasi tidak saja mencakup lingkungan alam, tetapi juga lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia. Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar desa karena alasan tertentu, melarang bentuk-bentuk keramaian pada waktu tertentu seperti pada saat upacara adat, membangun baileu (rumah adat).
3. Ketentuan hukum sasi, ditetapkan oleh masyarakat atas prakarsa mereka sendiri dan pengawasan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat kewang (polisi adat) yang tidak dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian tujuan sasi adalah ;
1. Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
2. Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
3. Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.
Ada beberapa jenis sasi yang dikenal oleh masyarakat Maluku, antara lain ;
1. Sasi Negeri ; atau disebut juga sasi adat. Sepenuhnya dilakukan secara adat, dipimpin oleh kepala desa (raja) yang betindak sebagai kepala persekutuan hukum-hukum adat di desanya, dibantu oleh perangkat desa (tua-tua adat) yang terdiri dari kepala soa, mauweng dan kewang. Adapun fungsi mereka adalah (1) kepala soa berfungsi membantu raja dalam mengatur jalannya upacara adat, pada waktu “buka sasi” dan “tutup sasi”; (2) mauweng berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan roh-roh para leluhur ; (3) kewang berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan sasi di lapangan dan sekaligus mengawasi setiap pelanggarannya.
2. Sasi Darat ; dikenakan pada hasil-hasil di daratan seperti hasil tanaman dan hasil hutan. Menurut tempat maupun jenisnya, kita mengenal sasi hutan, sasi rotan, sasi damar, sasi batu, sasi kali, sasi kelapa, sasi lemong (jeruk) dan sebagainya.
3. Sasi Laut ; dikenakan terhadap hasil laut. Menurut jenisnya biasanya dikenal dengan sasi kawalinya, sasi lompa, sasi make, sasi teripang, dan sebagainya.
4. Sasi Perorangan ; biasanya dilakukan oleh satu keluarga (extended family). hanya terbatas pada milik keluarga (= kebun, hutan) tersebut. pelaksanaan dan pengawasannya juga, hanya terbatas pada keluarga tersebut. Pemerintah desa, hanya mendapat pemberitahuan.
Budaya Sasi, tradisi pengelolaan sumber daya alam berbasis lingkungan.
Di Negeri Ihamahu dan di beberapa wilayah hukum adat di Maluku, untuk menebang 1 pohon sagu untuk dipanen maka diwajibkan untuk menanam 10 anakan sagu sebagai gantinya.
Orang-orang pun dilarang membuat keributan di hutan pada saat pohon sedang berbunga, karena dianggap menggangu proses pembuahan dan bunga akan berguguran. Ini merupakan tradisi yang menunjukan bahwa masyarakat adat di Maluku sangat menyatu dengan alamnya sehingga mereka menghargai alam seperti menghargai diri mereka sendiri.
Budaya tradisi seperti ini merupakan salah satu modal sosial yang patut diperhitungkan dalam menjalankan pembangunan program yang berkelanjutan supaya tidak menimbulkan dampak yang merusak lingkungan.
Penataan pembangunan berbasis lingkungan dan tradisi adat setempat merupakan cara yang seharusnya diperhatikan dan diterapkan. Dalam tradisi budaya sasi di Maluku mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan serta keseimbangan antara manusia dan alam sekitarnya. Sehingga upaya pembangunan dapat berjalan tanpa mencederai lingkungan dengan adapanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Daftar Pustaka
Ajawaila, J.W. 1996. Tinjauan Sosial Budaya Agroforestry Dusun. Pusat Studi Maluku. Universitas Pattimura Ambon
Hendropuspito. D, 1989. Sosiologi Sistematik. Cetakan I, Kanisius, Yogyakarta
Kaya, M. 2003. Dusung, Sistem Pengelolaan Lahan Tradisional. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Nababan.A,1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS ; Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 8 Tahun 1995.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sasi
Sasi atau kearifan ekologi merupakan tradisi masyarakat Maluku termasuk masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang sampai saat ini masih diterapkan secara berkesinambungan dan sukarela. Sasi sendiri diartikan sebagai sebuah mekanisme kearifan lokal yang digunakan masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam baik yang terdapat di darat, perarian atau sungai, maupun pesisir atau laut secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kebutuhan pangan masyarakat. Sasi di Maluku dikelola oleh sebuah lembaga adat di bawah Raja atau Kepala Desa yang disebut Kewang.
Dalam penerapannya, aturan ini hanya berlaku di tingkat pemerintah Negeri (sebutan masyarakat lokal untuk desa). Pun, tidak semua Negeri menerapkan Sasi di wilayahnya sehingga regulasi adat ini hanya mengikat di wilayah Negeri yang menerapkannya. Selain tidak semua Negeri menerapkan Sasi, praktik pengimplementasian peraturan adat ini memiliki tantangan yang cukup besar, baik dari dalam maupun luar. Salah satunya adalah pergantian pemerintah. Pergantian pemerintah yang telah sering terjadi dan kebijakan pembangunan yang dibuat semakin mengikis nilai-nilai adat yang terkandung di dalam Sasi. Bahkan kini, Sasi di sebagian besar Negeri Adat tengah mengalami fenomena mati suri.
Dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir, tradisi Sasi Laut dan Sasi Kali mengatur masyarakat untuk tidak menangkap ikan dalam waktu tertentu. Tujuannya agar ikan dapat tumbuh dan mencapai ukuran tertentu ketika ditangkap nantinya. Selain itu, ada juga Sasi Lompa, perpaduan antara Sasi Laut dan Sasi Kali, yang mengatur tentang penangkapan ikan macherel – ikon dan kebanggaan masyarakat setempat – di Negeri Haruku.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |