· Sasi ; penetapan larangan untuk mengeksploitasi sumberdaya alam tertentu dalam periode waktu tertentu.
Ada 3 hal penting dalam ketentuan “hukum adat sasi”, yaitu ;
1. Terdapat larangan memanfaatkan sumberdaya alam dalam jangka waktu tertentu untuk memberi kesempatan kepada flora dan fauna untuk memperbaharui dirinya memelihara kualitas dan memperbanyak populasi sumberdaya alam tersebut.
2. Ketentuan sasi tidak saja mencakup lingkungan alam, tetapi juga lingkungan sosial dan lingkungan buatan manusia. Misalnya, melarang masyarakat bepergian keluar desa karena alasan tertentu, melarang bentuk-bentuk keramaian pada waktu tertentu seperti pada saat upacara adat, membangun baileu (rumah adat).
3. Ketentuan hukum sasi, ditetapkan oleh masyarakat atas prakarsa mereka sendiri dan pengawasan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat kewang (polisi adat) yang tidak dibayar oleh pemerintah.
Dengan demikian tujuan sasi adalah ;
1. Menjaga ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, sehingga terjadinya pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan tersebut.
2. Mengatur penggunaan hak seseorang secara tepat, menurut waktu yang ditentukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil produksi tanaman.
3. Menumbuhkan tingkah laku dan pola pikir masyarakat yang berwawasan lingkungan terhadap generasi berikutnya.
Ada beberapa jenis sasi yang dikenal oleh masyarakat Maluku, antara lain ;
1. Sasi Negeri ; atau disebut juga sasi adat. Sepenuhnya dilakukan secara adat, dipimpin oleh kepala desa (raja) yang betindak sebagai kepala persekutuan hukum-hukum adat di desanya, dibantu oleh perangkat desa (tua-tua adat) yang terdiri dari kepala soa, mauweng dan kewang. Adapun fungsi mereka adalah (1) kepala soa berfungsi membantu raja dalam mengatur jalannya upacara adat, pada waktu “buka sasi” dan “tutup sasi”; (2) mauweng berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan roh-roh para leluhur ; (3) kewang berfungsi untuk mengatur teknis pelaksanaan sasi di lapangan dan sekaligus mengawasi setiap pelanggarannya.
2. Sasi Darat ; dikenakan pada hasil-hasil di daratan seperti hasil tanaman dan hasil hutan. Menurut tempat maupun jenisnya, kita mengenal sasi hutan, sasi rotan, sasi damar, sasi batu, sasi kali, sasi kelapa, sasi lemong (jeruk) dan sebagainya.
3. Sasi Laut ; dikenakan terhadap hasil laut. Menurut jenisnya biasanya dikenal dengan sasi kawalinya, sasi lompa, sasi make, sasi teripang, dan sebagainya.
4. Sasi Perorangan ; biasanya dilakukan oleh satu keluarga (extended family). hanya terbatas pada milik keluarga (= kebun, hutan) tersebut. pelaksanaan dan pengawasannya juga, hanya terbatas pada keluarga tersebut. Pemerintah desa, hanya mendapat pemberitahuan.
Budaya Sasi, tradisi pengelolaan sumber daya alam berbasis lingkungan.
Di Negeri Ihamahu dan di beberapa wilayah hukum adat di Maluku, untuk menebang 1 pohon sagu untuk dipanen maka diwajibkan untuk menanam 10 anakan sagu sebagai gantinya.
Orang-orang pun dilarang membuat keributan di hutan pada saat pohon sedang berbunga, karena dianggap menggangu proses pembuahan dan bunga akan berguguran. Ini merupakan tradisi yang menunjukan bahwa masyarakat adat di Maluku sangat menyatu dengan alamnya sehingga mereka menghargai alam seperti menghargai diri mereka sendiri.
Budaya tradisi seperti ini merupakan salah satu modal sosial yang patut diperhitungkan dalam menjalankan pembangunan program yang berkelanjutan supaya tidak menimbulkan dampak yang merusak lingkungan.
Penataan pembangunan berbasis lingkungan dan tradisi adat setempat merupakan cara yang seharusnya diperhatikan dan diterapkan. Dalam tradisi budaya sasi di Maluku mengandung nilai-nilai kebaikan dan kebijaksanaan serta keseimbangan antara manusia dan alam sekitarnya. Sehingga upaya pembangunan dapat berjalan tanpa mencederai lingkungan dengan adapanya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Daftar Pustaka
Ajawaila, J.W. 1996. Tinjauan Sosial Budaya Agroforestry Dusun. Pusat Studi Maluku. Universitas Pattimura Ambon
Hendropuspito. D, 1989. Sosiologi Sistematik. Cetakan I, Kanisius, Yogyakarta
Kaya, M. 2003. Dusung, Sistem Pengelolaan Lahan Tradisional. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Nababan.A,1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS ; Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan. Tahun XXIV No. 8 Tahun 1995.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sasi
Sasi atau kearifan ekologi merupakan tradisi masyarakat Maluku termasuk masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang sampai saat ini masih diterapkan secara berkesinambungan dan sukarela. Sasi sendiri diartikan sebagai sebuah mekanisme kearifan lokal yang digunakan masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam baik yang terdapat di darat, perarian atau sungai, maupun pesisir atau laut secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kebutuhan pangan masyarakat. Sasi di Maluku dikelola oleh sebuah lembaga adat di bawah Raja atau Kepala Desa yang disebut Kewang.
Dalam penerapannya, aturan ini hanya berlaku di tingkat pemerintah Negeri (sebutan masyarakat lokal untuk desa). Pun, tidak semua Negeri menerapkan Sasi di wilayahnya sehingga regulasi adat ini hanya mengikat di wilayah Negeri yang menerapkannya. Selain tidak semua Negeri menerapkan Sasi, praktik pengimplementasian peraturan adat ini memiliki tantangan yang cukup besar, baik dari dalam maupun luar. Salah satunya adalah pergantian pemerintah. Pergantian pemerintah yang telah sering terjadi dan kebijakan pembangunan yang dibuat semakin mengikis nilai-nilai adat yang terkandung di dalam Sasi. Bahkan kini, Sasi di sebagian besar Negeri Adat tengah mengalami fenomena mati suri.
Dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir, tradisi Sasi Laut dan Sasi Kali mengatur masyarakat untuk tidak menangkap ikan dalam waktu tertentu. Tujuannya agar ikan dapat tumbuh dan mencapai ukuran tertentu ketika ditangkap nantinya. Selain itu, ada juga Sasi Lompa, perpaduan antara Sasi Laut dan Sasi Kali, yang mengatur tentang penangkapan ikan macherel – ikon dan kebanggaan masyarakat setempat – di Negeri Haruku.
Di masa lalu, masyarakat Batak mengenal sebuah peti penyimpanan berharga yang disebut Huting-Huting. Huting-huting berfungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga milik raja atau keluarga bangsawan, seperti perhiasan, pusaka, hingga barang bernilai lainnya. Karena fungsinya yang penting, huting-huting sering disebut sebagai "brankas tradisional" dalam budaya Batak. Yang membuatnya istimewa adalah ukiran pada bagian tutupnya. Berbagai ornamen, termasuk motif bintang dan makhluk simbolis (pinatang), dipahat dengan sangat detail. Menurut kepercayaan masyarakat dahulu, ukiran-ukiran tersebut memiliki kekuatan magis sebagai penjaga isi peti. Konon, apabila seseorang berniat mencuri isi huting-huting, maka roh penjaga yang disimbolkan melalui ukiran pinatang akan melindungi harta yang tersimpan di dalamnya. Kepercayaan ini menunjukkan bagaimana seni ukir, spiritualitas, dan sistem keamanan tradisional berpadu dalam kehidupan masyarakat Batak. Karena nilai dan kesak...
Di rumah adat Batak tradisional, terdapat sebuah bagian penting yang disebut Sale-salean. Sale-salean merupakan rak atau ukiran berbentuk segi empat yang digantung di atas tungku perapian (tataring). Fungsinya sangat praktis sekaligus mencerminkan kearifan leluhur dalam memanfaatkan ruang di dalam rumah. Di tempat inilah masyarakat Batak dahulu mengeringkan ikan, daging, hasil pertanian, hingga kayu bakar. Asap dari tungku yang terus menyala membantu proses pengeringan sekaligus membuat bahan makanan lebih awet untuk disimpan. Bagi masyarakat Batak masa lalu, dapur bukan sekadar tempat memasak. Dapur adalah pusat kehidupan keluarga, tempat berkumpul, berbagi cerita, dan menjaga persediaan pangan. Sale-salean menjadi bukti bahwa arsitektur tradisional Batak dibangun berdasarkan pengalaman, kebutuhan hidup, dan pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan budaya tidak selalu berupa benda mewah. Kadang ia hadir dalam benda sederhana yang menjadi bagian dari kehidu...
Eksplorasi Seni Ornamen Rumah Gadang: Simbolisme dan Warisan Budaya Minangkabau Identitas dan Asal-Usul Seni ornamen Rumah Gadang merupakan manifestasi kebudayaan masyarakat Minangkabau yang berfungsi sebagai media penyampaian nilai-nilai filosofis dan tradisi leluhur [S1]. Ornamen ini bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan representasi mendalam dari cara hidup dan pandangan dunia suku Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun [S1]. Keberadaannya menjadi jendela utama untuk memahami kekayaan warisan budaya yang melekat pada arsitektur tradisional di wilayah Sumatera Barat [S1]. Secara konseptual, eksplorasi terhadap seni ornamen ini merupakan upaya penyelidikan dan penemuan pengetahuan baru mengenai simbolisme yang terkandung di dalamnya [S2], [S5]. Kegiatan eksplorasi dalam konteks budaya ini melibatkan proses penjelajahan lapangan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bentuk, makna, dan fungsi ornamen tersebut dalam kehidupan masyarakat [S4], [S...
Cerita Rakyat dari Jawa Tengah: Kisah Timun Mas Lead Kisah Di balik rimbunnya hutan Jawa Tengah, tersimpan sebuah narasi tentang keberanian yang melampaui usia. Kisah ini berpusat pada sosok gadis kecil bernama Timun Mas, yang namanya kini tak hanya dikenal sebagai tokoh dalam buku cerita anak-anak, tetapi telah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat Indonesia [S2], [S3]. Ia bukan sekadar karakter fiktif, melainkan simbol perjuangan yang gigih melawan ancaman raksasa yang hendak merenggut kebebasannya [S3], [S4]. Sebagai bagian dari kekayaan tradisi lisan yang diwariskan turun-temurun, legenda ini memiliki daya pikat yang tak lekang oleh waktu [S1], [S2]. Di wilayah Jawa Tengah, cerita ini sering pula disebut dengan nama Mentimun Emas, sebuah variasi penamaan yang menunjukkan betapa luasnya penyebaran kisah ini dalam berbagai versi di tengah masyarakat [S2], [S5], [S5]. Keberadaannya yang populer membuktikan bahwa narasi tradisional ini tetap hidup dan relevan, bahkan h...
Keris Jawa: Lebih dari Sekadar Senjata, Simbol Budaya dan Pusaka Identitas dan Asal-Usul Keris merupakan pusaka masyarakat Jawa yang memiliki bentuk khas dan makna filosofis mendalam [S1]. Senjata tradisional ini diakui sebagai simbol budaya Nusantara dengan nilai sejarah, seni, dan filosofi yang tinggi [S3]. Keris Jawa secara spesifik merupakan salah satu simbol budaya yang sangat penting dalam sejarah dan tradisi Jawa [S2, S7]. Pengakuan UNESCO terhadap keris sebagai warisan dunia menegaskan statusnya yang berasal dari zaman logam [S4]. Secara historis, keris tidak hanya berfungsi sebagai senjata tradisional untuk peperangan [S2, C2], tetapi juga sebagai benda pusaka warisan nenek moyang [C3]. Lebih dari itu, keris juga menjadi simbol spiritual, status sosial, dan warisan keluarga [C12]. Keris Jawa sendiri memiliki banyak jenis dengan fungsi dan makna yang berbeda, mencerminkan kekayaan tradisi yang menyertainya [C8]. Keberadaannya juga meluas sebagai alat perlengkapan dalam b...