|
|
|
|
Upacara Kematian di Suku Sawu Tanggal 09 Aug 2018 oleh OSKM18_16618094_Jeff Samuel. |
Indonesia adalah negara yang banyak pulaunya. Sebagian telah banyak dikenal orang dan tidak sedikit yang tidak dikenal. Salah satunya adalah Pulau Sawu, yaitu pulau yang diduduki suku Sawu atau Sabu. Sedikit yang menarik dari masyarakat Suku Sawu adalah mengenai kematian atau upacara kematian. Tidak dapat disangkal bahwa terdapat bermacam cara untuk upacara kematian yang terdapat di Indonesia.
Menurut Suku Sawu, terdapat dua jenis kematian, yakni made nata (=mati manis/mati wajar) dan made haro (=mati asin/mati tidak wajar). Klasifikasi kematian itu didasarkan pada cara terjadinya. Kematian wajar dan melewati proses berangsur-angsur seperti menderita penyakit, misalnya, tergolong mati manis atau mati wajar. Sebaliknya, yang tiba-tiba dan dianggap belum saaatnya, tergolong mati tidak wajar, misalnya saja disambar pertir, jatuh dari pohon, tenggelam, terkena benda tajam, dan bunuh diri serta lain sebagai nya.
Kedua jenis kematian itu menyebabkan adanya perbedaan upacara. Terhadap setiap kematian diadakan upacara penelusuran untuk mencari sebab dan latar belakang serta maknanya, sehingga nanti dapat diterangkan latarbelakang terjadinya dan dipahami maknanya.
Kematian manis atau kematian wajar, masih dapat dibadakan lagi dengan kematian atas kehendak dewa made mola kety Deo (= mati lurus kepada dewa), yakni bukan sebab sesuatu yang aneh atau kehendak yang buruk; dan made tao ri dou (=mati oleh orang) atau made tao ri wango (=mati dibuat oleh setan) yakni karena terkena sihir atau suanggi.
Penetapan jenis upacara tergantung kepada hasil musyawarah diantara para anggota kepada keluarga (ina ama amu) dalam kelompok dara amu (=dalam rumah) di tempat orang itu menjadi warga. Keputusan ini sangat bergantung pada potensi ekonomi warga dara amu yang bersangkutan, dan juga pada hubungan tolong-menolong antara almarhum dengan orang-orang di sekitarnya. Yakni, apakah dahulu ia banyak memberi bantuan atau tidak, kepada mereka. Selain itu tingkat usia juga dapat dijadikan faktor bagi keputusan yang akan diambil. Akibatnya, untuk pemuda dan anak-anak upacaranya sederhana saja; sedangkan bagi orang yang lanjut usia diusahakan upacara yang setinggi mungkin menurut kemampuan ekonomi kelompok dara amu-nya.
Kubur orang yang mati secara wajar ialah di bawah kolong balai-balai tanah atau biasa disebut kelaga rai. Bila lelaki, maka kuburannya ditempatkan di bagian anjungan, sedangkan perempuan dikubur dibagian buritan. Untuk diketahui, rumah masyarakat Suku Sawu berbentuk seperti perahu terbalik (lihat gambar). Liang kubur bagi kematian wajar berbentuk lubang melingkar. Jenazah dibaringkan pada sisi badan dengan lutut tertekuk ke dada, bagian depan jenazah lelaki diarahkan ke barat sedangkan perempuan ke timur. Adapun kuburan untuk kematian tidak wajar berbentuk persegi empat, terletak memotong arah panjang rumah di bagian sisi anjungan. Jenazah orang yang meninggal tidak wajar dikuburkan terlentang dengan kepala terletak ke arah bagian depan rumah yang dipilin sedemikian rupa sehingga wajahnya menghadap ke bawah.
#OSKMITB2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |