Hijratun Nabi Shollallahu alaihi wasallam seribu seratus sembilan puluh delapan tahun 2 rajab hari jum’at Mengawali, Itulah duli yang dipertuan kita Sri Sultan Abdul Hamid Muhammad Syah dhillullah fil alam dan paduka nanilah raja tureli Bolo bergelar perintah dalam bernama Muhyiddin dan paduka jeneli parado bergelar sahbandar bernama Abdul Mahmud dan paduka jeneli Bolo bernama Abdurrajak dan paduka jeneli Woha bernama Abdul Jalal akan bermufakat manalah dalam surat serta cap yang dipegang dalu rautu yaitu rangga kuneh dengan segala dalu2 yang lain2 karena sekarang ini Duli yang dipertuan kita membaharui dan memulai akan adat tanah Manggarai yang dikerjakan oleh segala dalu2.
Pertama-tama seperti dalu Cabul tiada boleh sekali-sekali mengerjakan pekerjaan yang telah salah dibiyasakan akan menanyakan orang lawananya tuan kita dan tanah Bima kepada tanah negerinya, maka jikalau ia mengerjakan pekerjaan yang dilarangkan itu membiasakan diri dengan tanahnya dan seperti dalu tudu/todo tiada boleh sekali-sekali membuat bendera pada sungai Ramuk yang bermufakat dengan orang Bugis atau Mangkasar dan barang jenis yang lain-lain akan membawa dagangan yang besar seperti bekal/beduk/bilal atau obat dan timah dan harta yang besar-besar demikiyan lagi dalu lailah.
Perkara yang kedua segala dalu-dalu tiyada boleh sekali-sekali pegang memegang segala elanya atau hambanya yang masuk keluar kepada salah seorang sebab itulah pekerjaan Pu han perbantahan segala dalu-dalu itu jikalau ada perbantahan dengan elanya tiada boleh sekali-sekali akan merusakkan diperlu melayinkan memalumkan kepada Naib tahta kerajaan di Reok barang apa sesuatu yang telah dimufakatkan itulah dikerjakannya demikian lagi segala elanya tiada boleh masuk keluar kepada dalu-dalu yang lain-lain jikalau ada pekerjaan dalunya yang tiada disukai melainkan memalumkan kepada ganti tuan kita di Reok.
Perkara yang ketiga pekerjaannya segala dalu-dalu itu tiada boleh segala dalu-dalu pandai memandai dengan segala dagang itu melainkan diketahui oleh ganti tuan kita dan orang yang memegang bendera pada satu-satu sungai atau labuan demikian lagi segala orang Bima iya bernama bedagang itu tiada boleh sekali-sekali naik di atas gunung,
Perkara yang ke empat segala dalu-dalu tiada boleh sekali-sekali menaruh senjata yang besar-besar jikalau ia mendapat senjata yang besar-besar diserahkan kepada ganti tuan kita di Reok tiada boleh sekali-sekali membayakan adanya.
Perkara yang kelima, tiada boleh segala dalu-dalu itu jikalau ada anak raja-raja yang dari Bima atau yang duduk kepada tanah Manggarai ini boleh bermufakat barang seseuatu pekerjaan perbantahan atau bicaranya melayinkan ia diketahuai ganti tuan kita adanya.
Perkara yang ke enam seperti orang Bugis atau Mangkasar atau orang Bima belagi bini dengan segala anak buah dalu-dalu itu tiada boleh sekali-sekali duduk di atas nagarinya pada segala dalu-dalu itu karna orang itulah merusakkan agama dan adat tanah Bima melainkan ia turun duduk kepada pasar besar seperti Reyok atau di Pota dan Bari dan gunung Talaq dan Nangga lily itulah negeri yang patut kedudukkan segala orang nama Islam barang siapa melalui dan merombakkan perkataan dalam surat ini itulah orang yang dimurkai oleh adat tanah Bima yang patut dibunuh bunuhkan dan patut ada Nacai Ancaiakan yang patut dendah dendahkan demikianlah adanya Peringatan segala senjata tuan kita dan tanah Bima yang dipegang oleh dalu Rato tanah ia membaharui dan mena’kidkan beperhambaan oleh tuan kita dan tanah Bima yaitu bendera kuning selat/selatan. Demikianlah adanya.
Catatan. Beberapa kata tidak bisa dibaca perlu konsultasi lagi dengan beberapa Filolog.
Sumber: bimasumbawa.com
MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...
Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.
SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...
Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...
Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja