|
|
|
|
Perjanjian Salatiga Tanggal 16 Aug 2018 oleh OSKM18_16918097_Arsyi Hanif Budiman . |
Perjanjian Salatiga
Perjanjian ini menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa terjadi pembagian wilayah mataram menjadi 2 yakni Yogyakarta yang dipimpin oleh Hamengkubuwono I dan Surakarta yang dipimpin oleh Sunan Pakubuwono III yang merupakan akhir dari serangkaian konflik di kesultanan Mataram. Tetapi yang terjadi Pangerang Sambernyawa tetap melancarkan perlawanan dan menuntut wilayah Mataram dibagi menjadi 3, akhirnya muncul lah Perjanjian Salatiga. Sub tema yang akan kita bahas meliputi latar belakang, isi perjanjian, setelah perjanjian, dan generasi baru pasca pembagian wilayah mataram.
Latar Belakang Perjanjian Salatiga
Setelah dilaksanakan perjanjian Giyanti, ternyata pihak Pangeran Sambernyawa tetap melakukan perlawanan di bekas wilayah Mataram. Raden Mas Said atau dikenal dengan julukan Pangeran Sambernyawa kemudian melawan 3 pihak yang bersekutu yakni Sunan Pakubuwono III, Pangeran Mangkubumi dan VOC (Belanda). Perlawanan ini mendesak agar wilayah bekas Mataram dibagi menjadi 3 bagian.
Dengan semangat juang begitu tinggi, Pangeran Sambernyawa tidak mau menyerah kepada ketiga pihak yang bersangkutan. Gabungan ketiga kekuatan itu ternyata belum bisa mengalahkan perlawanan tersebut, sebaliknya Pangeran Sambernyawa juga belum bisa mampu mengalahkan ketiga kelompok yang bersatu. Akhirnya dibuat lah perjanjian yang dilaksanakan di Kota Salatiga, disebut dengan nama Perjanjian Salatiga.
Perjanjian Salatiga ditandatangani oleh 4 kelompok yakni dari Kesultanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, VOC dan pihak Pangeran Sambernyawa. Perjanjian ini berlangsung pada tanggal 17 Maret 1757 di Kota Salatiga. Isi Perjanjian Salatiga adalah dengan berat hati Pakubuwono III dan Hamengkubuwono I melepas beberapa wilayah kemudian diserahkan ke Pangeran Sambernyawa. Wilayah tersebut meliputi separuh wilayah Surakarta (kab.wonogiri & karanganyar) dan wilayah Ngawen di Yogyakarta. WIlayah ini kemudian menjadi Kadipaten yang memiliki gelar Mangkunegaran dan bergelar Pangeran Adipati.
Pihak Yang Terlibat Dalam Perjanjian Salatiga
1. Pangeran Sambernyawa
2. Kasunanan Surakarta
3. Kesultanan Yogyakarta, diwakili oleh Patih Danureja
4. VOC
Setelah wafatnya Pakubuwono III dan digantikan oleh Pakubuwono IV pada tahun 1788, politik yang agresif kembali muncul lagi. Pakubuwono memberikan nama kepada saudaranya yakni Arya Mataram dengan nama Pangeran Mangkubumi. Hal ini menimbulkan protes dari Sultan Hamengkubuwono I yang merasa nama tersebut merupakan nama miliknya sampai ia meninggal. Permasalahan ini kemudian dilaporkan kepada pihak Pemerintah Belanda tetapi ternyata tidak membuahkan hasil.
Strategi politik Pakubuwono kemudian dilanjutkan dengan langkah selanjutnya yakni menolak hak suksesi Putera Mahkota Kesultanan Yogyakarta. Keadaan politik akhirnya memanas kembali setelah Mangkunegara I menagih janji kepada pemerintah Hindia Belanda terkait janji jika Pangeran Mangkubumi yang menjadi Hamengkubuwono I wafat maka Mangkunegara I berhak menduduki posisi Kesultanan Yogyakarta. Kemudian pecah lah pertempuran akibat tidak diberikannya tuntutan tersebut. Pertempuran berlangsung di Gunung Kidul.
Generasi ke 2 setelah Perjanjian Salatiga - Setelah pembagian wilayah Mataram menjadi 2, saat perjanjian Giyanti dan Pembagian wilayah menjadi 3, setelah Perjanjian Salatiga, kita dapat melihat kesiapan dari generasi pertama dalam mewariskan pemerintahan. Pada generasi ke 2 Kesunanan Surakarta yang bertahta Pakubuwono IV, Mangkunegaran bertahta Mangkunegaran II dan Kesultanan Yogyakarta bertahta Sultan Hamengkubuwono II.
Pakubuwono IV merupakan putra Paku Buwono III, Mangkunegaran II adalah cucu Mangkunegaran I, sedangkan Hamengkubuwono II adalah putra dari Hamengkubuwono I. Pada generasi ke 2 ini, Kesultanan Yogyakarta mengalami kemerosotan yang serius dibawah pemerintahan Hamengkubuwono II.
#OSKMITB2018
Sumber:
https://www.learnsejarah.com/2017/10/isi-perjanjian-salatiga-lengkap.html
http://sumbersejarah1.blogspot.com/2017/06/perjanjian-salatiga.html
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |