Kakawin Nitisastra dapat dipandang sebagai model pola asuh anak menurut perspektif budaya Bali. Dimana proses perlakuan anak dianggap sebagai kewajiban agama di samping kewajiban biologis. Demikian terungkap dalam artikel ilmiah berjudul “Citra dan Hak Anak Menurut Kakawin Nitisastra” yang ditulis oleh I Nyoman Suarka, A.A. Gede Bawa dan Komang Paramartha. Artikel tersebut dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Bali, Volume. 06, Nomor. 02, tahun 2016.
Dalam artikel tersebut dituliskan bahwa Kakawin Nitisastra merupakan sebuah karya sastra Jawa Kuna yang diperkirakan dikarang pada abad ke-15 di Jawa. Teks Kakawin Nitisastra merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang menyimpan informasi dan pengetahuan tradisional tentang citra dan hak-hak anak.
Hak anak yang dijelaskan dalam teks Kakawin Nitisastra meliputi hak anak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan. Teks Kakawin Nitisastra seolah-olah mengajak para orang tua agar berbuat melebihi induk burung dalam hal memperhatikan, memelihara, dan memberi kasih sayang kepada anak-anak.
Perumpamaan antara hewan dan manusia dalam memperhatikan, memelihara, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya bukan sekadar perumpamaan estetik. Perumpamaan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penyadaran bagi manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang lebih tinggi daripada hewan karena memiliki tiga pramana, yaitu bayu (daya gerak), sabda (daya suara), dan iděp (daya pikir).
Disebutkan dalam artikel tersebut bahwa pada usia lima tahun, orang tua patut memperlakukan anaknya sebagai pangeran yang disayang dan dimanjakan. Ada kemungkinan hal yang melatarbelakangi pola asuh anak semacam itu didasari pandangan bahwa anak yang berusia nol sampai lima tahun dipandang masih kurang akal. Pada usia sepuluh tahun, menurut teks Kakawin Nitisastra merupakan masa ideal bagi orang tua untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anak, terutama membaca, menulis, dan berhitung.
Lebih jauh, teks Kakawin Nitisastra menjelaskan bahwa pada usia enam belas tahun, orang tua patut memperlakukan anak sebagai sahabat karib. Pada usia enam balas tahun, anak sudah menuju kematangan fisik dan mental, tumbuh menjadi remaja dengan dimensi interpersonal yang muncul dalam tegangan antara ego identity dengan role confusion.
Setelah berusia dua puluh tahun, seorang anak sudah dianggap memiliki kematangan dalam asmara dan teks Kakawin Nitisastra memperbolehkan anak menikmati kenikmatan asmara. Teks Kakawin Nitisastra tampak tidak membatasi hak anak dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Teks Kakawin Nitisastra mengakui bahwa pada usia dua puluh tahun, anak-anak tumbuh menjadi remaja dewasa dengan perkembangan karakteristik seksual.
Pada fase tersebut, anak-anak pantas diberikan atau dijamin hak-haknya di bidang seksual. Namun demikian, teks Kakawin Nitisastra juga mengingatkan bahwa masa muda dan nafsu asmara dapat memengaruhi kesuksesan anak-anak dalam menempuh pengetahuan sehingga perlu dikendalikan.
Hubungi call center resmi Pinjam Flexi (0857) 58337054 atau CS Pinjam Flexi (0831)69265049 dan melalui email cs@pinjamflexi.id. layanan customer service Pinjam Flexi dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.
HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692
Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland
Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara