Seperti telah tertanam nilai tersebut dalam norma,seperti telah menjadi cara pandang dalam berperilaku,sarepna ini memang sudah sangat akrab dengan anak – anak,gejala sosial ini saling berhubungan dengan hukum yang menghasilkan patokan/pedoman yang dijadikan dalam berperikelakuan dan bertindak tanduk dalam kehidupan.
Anak – anak desa cipagalo khususnya dilingkungan rt.05 ini mayoritas beragama islam, dalam didikanya oleh orang tua nya selalu diperkenankan dalam kehidupan beragama, tercermin banyak sekali tpa (tempat pengajian) dalam lingkungan satu rt ini, diantaranya tpa masjid alhilal,tpa pak agus,tpa ar – rahhman, tpa masjid jami alhilal ini jadwal pengajian tersebut saat waktu ba’da ashar,sedangkan dua lainya pengajian dilaksanakan ba’da magrib, ketika setelah waktu magrib datang kita akan menjumpai anak – anak keluar rumah dengan menggunakan sarung dan peci dan menenteng al-quran ditanganya,hal tersebut hampir setiap hari dapat dijumpai,sebelumnya ketika waktu sebelum magrib anak – anak disini menghabiskan waktu dengan bermain bersama dilapangan ataupun bermain di tempat rental ps, ketika waktu magrib datang maka kampung di lingkungan RT 05 ini akan sepi dari aktifitas anak – anak.
Fenomena sosial inilah yang menarik dan mendorong saya dalam membut kajian ini,tempat pengajian yang banyak inilah juga telah menambah pengetahuan anak – anak dalam proses penerimaan pengetahuan beragama.
Kasus ketika anak – anak masih bermain ketika waktu magrib,maka orang tuanya akan berkata”aa sarepna uih pek sieun siah diculik kalong wewe” , rasa takut dari anak akan tumbuh seketika ketika dia mengetahui melaui cerita yang ditularkan bahwa kalong wewe tersebut merupakan raja setan,berambut panjang,berkuku panjang dan suka menculik anak – anak.
Gambaran umum diatas itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam berpelilaku anak – anak,sarepna tersebut telah menjadi tata kelakuan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari.
Malinowski (dalam buku mengenal antropologi hukum,soerjono soekanto ; 18) menyebutkan bahwa dalam prinsip kewajiban dalam hukum,segala sesuatu peristiwa yang mengandung faktor kewajiban merupakan peristiwa hukum maka disini hukuman tidaklah penting oleh karena itu kepatuhan lah yang akan timbul, sama dengan sarepna,sebuah konsep pamali yang diciptakan masyarakat sunda kebanyakan, dalam rangka sosialisasi kepada anak – anaknya.
Hukum islam sangat kental terasa dalam benak/rasio semua orang disini, karena memang pengaruh dari agama islam disini sangat besar,ya tentu perilaku mereka sebagian besar terbagi atas yang wajib dan yang sunah,yang sunnah dan yang makruh,yang halal dan yang haram, kaedah kaedah hukum dilingkungan masyarakat disini didasarkan atas pembagian kebolehan melakukan sesuatu tadi.
Nilai – nilai yang menjadi dasar dan menjadi kaedah hukum didasarkan atas pengetahuan yang diperoleh secara turun temurun melalui proses sosialisasi dan besar sangat pengaruh islam
Lantas hukum disini yang tampil sebagai pamali yang diliat sebagai “sarepna” merupakan hukum yang telah secara tidak sadar disahkan/disetujui semua masyarakat disini, bekal dari pengaruh islam inilah yang menyebabkan sarepna sebagai solusi pencegahan agar saat waktu magrib anak tidak main melainkan mengaji di masjid dan tpa,sarepna seakan telah menjadi sebuah kearifan lokal setempat yang unik dan solutif dalam penyelesaian masalah.
Bagi mereka hukum pamali sarepna ini tidak lepas dari pengaruh islam bagi mereka, bagi mereka sesuatu yang harus dilaksanakan dalam agama, apa yang dilarang dalam agama maka harus dilakukan, hal inilah yang meneyebebkan sarepna ini telah meresap dan dipatuhi bagi mereka, sarepna ini telah menjadi kaidah untuk mematok dalam berkehidupan, ketika sarepna ini dilanggar maka sering terjadi sakit pada anak nya, maka ketika waktu magrib datang melihat anak yang masih bermain pasti akan ditegur.
Melihat fenomena inilah menjadi menarik ketika terdapat sebuah hukum/aturan/yang harus dipatuhi dijalankan dengan campuran akulturasi budaya dengan agama islam yang telah menjadi khas dan kearifan daerah nya tersendiri.
MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...
Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.
SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...
Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...
Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja