Seperti telah tertanam nilai tersebut dalam norma,seperti telah menjadi cara pandang dalam berperilaku,sarepna ini memang sudah sangat akrab dengan anak – anak,gejala sosial ini saling berhubungan dengan hukum yang menghasilkan patokan/pedoman yang dijadikan dalam berperikelakuan dan bertindak tanduk dalam kehidupan.
Anak – anak desa cipagalo khususnya dilingkungan rt.05 ini mayoritas beragama islam, dalam didikanya oleh orang tua nya selalu diperkenankan dalam kehidupan beragama, tercermin banyak sekali tpa (tempat pengajian) dalam lingkungan satu rt ini, diantaranya tpa masjid alhilal,tpa pak agus,tpa ar – rahhman, tpa masjid jami alhilal ini jadwal pengajian tersebut saat waktu ba’da ashar,sedangkan dua lainya pengajian dilaksanakan ba’da magrib, ketika setelah waktu magrib datang kita akan menjumpai anak – anak keluar rumah dengan menggunakan sarung dan peci dan menenteng al-quran ditanganya,hal tersebut hampir setiap hari dapat dijumpai,sebelumnya ketika waktu sebelum magrib anak – anak disini menghabiskan waktu dengan bermain bersama dilapangan ataupun bermain di tempat rental ps, ketika waktu magrib datang maka kampung di lingkungan RT 05 ini akan sepi dari aktifitas anak – anak.
Fenomena sosial inilah yang menarik dan mendorong saya dalam membut kajian ini,tempat pengajian yang banyak inilah juga telah menambah pengetahuan anak – anak dalam proses penerimaan pengetahuan beragama.
Kasus ketika anak – anak masih bermain ketika waktu magrib,maka orang tuanya akan berkata”aa sarepna uih pek sieun siah diculik kalong wewe” , rasa takut dari anak akan tumbuh seketika ketika dia mengetahui melaui cerita yang ditularkan bahwa kalong wewe tersebut merupakan raja setan,berambut panjang,berkuku panjang dan suka menculik anak – anak.
Gambaran umum diatas itulah yang kemudian dijadikan dasar dalam berpelilaku anak – anak,sarepna tersebut telah menjadi tata kelakuan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari.
Malinowski (dalam buku mengenal antropologi hukum,soerjono soekanto ; 18) menyebutkan bahwa dalam prinsip kewajiban dalam hukum,segala sesuatu peristiwa yang mengandung faktor kewajiban merupakan peristiwa hukum maka disini hukuman tidaklah penting oleh karena itu kepatuhan lah yang akan timbul, sama dengan sarepna,sebuah konsep pamali yang diciptakan masyarakat sunda kebanyakan, dalam rangka sosialisasi kepada anak – anaknya.
Hukum islam sangat kental terasa dalam benak/rasio semua orang disini, karena memang pengaruh dari agama islam disini sangat besar,ya tentu perilaku mereka sebagian besar terbagi atas yang wajib dan yang sunah,yang sunnah dan yang makruh,yang halal dan yang haram, kaedah kaedah hukum dilingkungan masyarakat disini didasarkan atas pembagian kebolehan melakukan sesuatu tadi.
Nilai – nilai yang menjadi dasar dan menjadi kaedah hukum didasarkan atas pengetahuan yang diperoleh secara turun temurun melalui proses sosialisasi dan besar sangat pengaruh islam
Lantas hukum disini yang tampil sebagai pamali yang diliat sebagai “sarepna” merupakan hukum yang telah secara tidak sadar disahkan/disetujui semua masyarakat disini, bekal dari pengaruh islam inilah yang menyebabkan sarepna sebagai solusi pencegahan agar saat waktu magrib anak tidak main melainkan mengaji di masjid dan tpa,sarepna seakan telah menjadi sebuah kearifan lokal setempat yang unik dan solutif dalam penyelesaian masalah.
Bagi mereka hukum pamali sarepna ini tidak lepas dari pengaruh islam bagi mereka, bagi mereka sesuatu yang harus dilaksanakan dalam agama, apa yang dilarang dalam agama maka harus dilakukan, hal inilah yang meneyebebkan sarepna ini telah meresap dan dipatuhi bagi mereka, sarepna ini telah menjadi kaidah untuk mematok dalam berkehidupan, ketika sarepna ini dilanggar maka sering terjadi sakit pada anak nya, maka ketika waktu magrib datang melihat anak yang masih bermain pasti akan ditegur.
Melihat fenomena inilah menjadi menarik ketika terdapat sebuah hukum/aturan/yang harus dipatuhi dijalankan dengan campuran akulturasi budaya dengan agama islam yang telah menjadi khas dan kearifan daerah nya tersendiri.
Kelahiran seorang anak yang dinantikan tentu membuat seorang ibu serta keluarga menjadi bahagia karena dapat bertemu dengan buah hatinya, terutama bagi ibu (melahirkan anak pertama). Tetapi tidak sedikit pula ibu yang mengalami stress yang bersamaan dengan rasa bahagia itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang makna dari pra-kelahiran seseorang dalam adat Nias khusunya di Nias Barat, Kecamatan Lahomi Desa Tigaserangkai, dan menjelaskan tentang proses kelahiran anak mulai dari memberikan nama famanoro ono khora sibaya. Metode pelaksanaan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode observasi dan metode wawancara dengan pendekatan deskriptif. pendekatan deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan fakta sosial dan memberikan keterangan yang jelas mengenai Pra-Kelahiran dalam adat Nias. Adapun hasil dalam pembahasan ini adalah pra-kelahiran, pada waktu melahirkan anak, Pemberian Nama (Famatorõ Tõi), acara famangõrõ ono khõ zibaya (Mengantar anak ke rumah paman)...
Prajurit pemanah dari komunitas pemanah berkuda indonesia (KPBI) mengikuti Festival Keraton Nusantara 2017. mewakili kesultanan kasepuhan cirebon. PAKAIAN: terdiri dari ikat kepala/ totopong khas sunda jenis mahkuta wangsa. kain sembongb berwarnaungu di ikat di pinggang bersamaan dengan senjata tajam seperti golok dan pisau lalu baju & celana pangsi sunda. dengan baju corak ukiran batik khas sunda di bagian dada. untuk alas kaki sebagian besar memakai sendal gunung, namun juga ada yang memakai sepatu berkuda. BUSUR: sebagian besar memakai busur dengan model bentuk turkis dan ada juga memakai busur model bentuk korea. ANAK PANAH: Semua nya memakai anak panah bahan natural seperti bambu tonkin, kayu mapple & kayu spruce QUIVER (TEMPAT ANAK PANAH): Semua pemanah menggunakan quiver jenis backside quiver atau hip quiver . yaitu quiver yang anak panah di pasang di pinggang dan apabila anak panah di pasang di dalam quiver , nock anak panah menghadap ke belaka...
Prajurit pemanah dari komunitas pemanah berkuda indonesia (KPBI) mengikuti Festival Keraton Nusantara 2017. mewakili kesultanan kasepuhan cirebon. PAKAIAN : terdiri dari ikat kepala/ totopong khas sunda jenis mahkuta wangsa. kain sembong berwarna ungu di ikat di pinggang bersamaan dengan senjata tajam seperti golok ataupun pisau lalu baju & celana pangsi sunda. dengan baju corak ukiran batik khas sunda di bagian dada. untuk alas kaki sebagian besar memakai sendal gunung, namun juga ada yang memakai sepatu berkuda. BUSUR : sebagian besar memakai busur dengan model bentuk turkis dan ada juga memakai busur model bentuk korea. ANAK PANAH : Semua nya memakai anak panah bahan natural seperti bambu tonkin, kayu mapple & kayu spruce QUIVER (TEMPAT ANAK PANAH): Semua pemanah menggunakan quiver jenis backside quiver atau hip quiver . yaitu quiver yang anak panah di pasang di pinggang dan apabila anak panah di pasang di dalam quiver , nock anak panah menghad...
aksi pertunjukan pusaka dan pasukan kesultanan kacirebonan dari balaikota cirebon sampai ke keraton kacirebonan
Para pasukan penjaga keraton Sumedang larang