Upacara Tradisional, Tabot Asal Bengkulu Tabot adalah upacara tradisional masyarakat Bengkulu yang diadakan bertujuan untuk mengenang tentang kisah kepahlawanan dan kematian cucu Nabi Muhammad S.A.W, Saidina Hassan. Tabot pertama kali dirayakan oleh Syeikh Burhanuddin yang dikenal sebagai Imam Senggolo pada tahun 1685. Syeikh Burhanuddin telah menikah dengan wanita Bengkulu dan keturunannya disebut sebagai keluarga Tabot. Biasanya, upacara tradisional dilaksanakan dari tanggal 1 sehingga 10 Muharram (berdasarkan Kalendar Islam Hijrah) pada setiap tahun. Pada awalnya inti dari upacara Tabot adalah untuk mengenang usaha pemimpin Syiah dengan kaumnya mengumpulkan potongan tubuh Husein, mengarak dan memakamnya di Padang Karbala. Istilah Tabot berasal dari kata Arab Tabut yang secara harfiah bererti "kotak kayu" atau "peti". Bani Israel di masa itu diyakini bahwa mereka akan menerima kebaikan bila Tabot hadir, sedangkan kalau Tabot hilang akan dapat petaka. Pelaksanaannya T...
Bahan-bahan 4 porsi 3 buah Wortel Kubis Kentang Daun pre 5 siung bawang merah 2 siung bawang putih Lada bubuk Seledri 1 buah Tomat Garam Gula Langkah Rajang semua bahan Rebus air sampai mendidih. Kemudian masukkan w...
Bahan-bahan 2 bh kepala nila 8 bh udang sedang 2 bh wortel sedang, iris 1 btg serai geprek 2 lbr daun salam 1/2 bh tomat 1 bh jeruk nipis 1 gelas mug air Bumbu halus: 2 siung bwg merah 1 siung bwg putih Secukupnya merica Secukupnya garam Secukupnya gula Langkah ...
Bahan-bahan 500 gr cumi 4 siung bawang merah 3 siung bawang putih 1 buah Jeruk nipis 1/2 ikat daun kemangi 2 cm jahe 3 cm lengkuas Cabai merah Cabai rawit 1 batang sereh Royco Kecap Saos secukupnya Air Minyak untuk menggoreng Langkah ...
Adanya Perda Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu dengan sendirinya semakin memperkuat kedudukan lembaga adat di Kota Bengkulu, karena masalah-masalah yang berkaitan dengan adat di Kota Bengkulu menjadi kewenangannya. Hal-hal yang mendasar dalam Peraturan Daerah ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat adat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal atau kearifan hukum adat, meningkatkan peran serta masyarakat dan rnengembangkan peran dan fungsi Badan Musyawarah Adat Kota dan Kecamatan serta Rajo Penghulu di Kelurahan. Dengan pemberlakuan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat adat menjadi patuh kepada hukum, nilai-nilai etika, norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta mampu merefleksikan nilai-nilai kearifan adat menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Bengkulu. Menurut Lidia Br Karo dan Andry Har...
Sumber: Ceritera Rakyat Daerah Bengkulu https://play.google.com/books/reader?id=o3kCCwAAQBAJ
Sumber: Ceritera Rakyat Daerah Bengkulu https://play.google.com/books/reader?id=o3kCCwAAQBAJ
Sumber: Ceritera Rakyat Daerah Bengkulu https://play.google.com/books/reader?id=o3kCCwAAQBAJ
Sumber: Ceritera Rakyat Daerah Bengkulu https://play.google.com/books/reader?id=o3kCCwAAQBAJ