|
|
|
|
Peran Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya di Bengkulu Tanggal 05 Apr 2019 oleh Monica91 . |
Adanya Perda Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu dengan sendirinya semakin memperkuat kedudukan lembaga adat di Kota Bengkulu, karena masalah-masalah yang berkaitan dengan adat di Kota Bengkulu menjadi kewenangannya. Hal-hal yang mendasar dalam Peraturan Daerah ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat adat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dengan menggunakan nilai-nilai kearifan lokal atau kearifan hukum adat, meningkatkan peran serta masyarakat dan rnengembangkan peran dan fungsi Badan Musyawarah Adat Kota dan Kecamatan serta Rajo Penghulu di Kelurahan. Dengan pemberlakuan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat adat menjadi patuh kepada hukum, nilai-nilai etika, norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta mampu merefleksikan nilai-nilai kearifan adat menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Bengkulu. Menurut Lidia Br Karo dan Andry Hariyanto (2008), Rajo Penghulu merupakan pranata adat yang terdapat pada masyarakat Bengkulu untuk memelihara ketertiban, ketenteraman dan keamanan setiap orang di dalam hidup bermasyarakat sehari-hari, khususnya dalam menyelesaikan setiap terjadi konflik atau sengketa. Perkembangan zaman dewasa ini yang cenderung mengabaikan hal-hal yang berbau tradisional, serta mulai kurangnya pemahaman/kebanggaan tentang budaya tradisional Bengkulu, khususnya pada generasi muda, ditengarai ikut berperan terhadap keberadaan lembaga adat dan perannya dalam upaya pelestarian budaya masyarakat Bengkulu. Ditambah lagi, semakin heterogennya penduduk yang mendiami Kota Bengkulu, yang tidak saja dihuni oleh suku bangsa/etnis lokal tetapi juga sudah banyaknya penduduk pendatang dari daerah lain seperti Jawa, Minang, Batak, Palembang dan lain-lain. Sehingga, menimbulkan pertanyaan tentang eksistensi dan peran lembaga adat di Kota Bengkulu sebagaimana diamanatkan dalam Perda No.29 Tahun 2003 tentang perlakuan hukum adat di Kota Bengkulu dan perannya dalam pelestarian budaya.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |