Sekali lagi Ulos Ragi Huting ini sekarang sudah sangat Jarang dan tidak pernah di pakai samasekali, dulu sejak zaman penjajahan Belanda, anak perempuan (gadis-gadis) harus memakai Ulos Ragi Huting ini sebagai pakaian sehari-hari yang dililitkan di dada (Hobahoba) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang putri (gadis perawan) batak Toba yang ber-adat. Sumber: http://berandabatak.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-ulos-dan-fungsinya_1.html
Solok Selatan adalah salah satu wilayah di Sumatra Barat yang terkenal dengan kopinya. Sumatra sendiri memiliki banyak kopi khas. Namun, Solok Selatan lebih dikenal dengan kopinya dibanding daerah-daerah lain di Sumatra Barat. Sesuai dengan nama daerahnya, kopi ini disebut kopi Solok Selatan. Meskipun tak sepopuler kopi Aceh, kopi Lombok, dan kopi-kopi terkenal lainnya, kopi ini tak kalah nikmatnya. Mungkin banyak orang yang belum tahu tentang rasa kopi ini bahkan para pecinta kopi sekalipun. Tetapi, sekali mencoba minum kopi ini, kalian pasti akan ketagihan dengan kenikmatannya. Minat Penduduk Solok Selatan dalam Menanam Kopi Solok selatan adalah wilayah yang memiliki lahan perkebunan kopi sangat luas. Meskipun dulu pernah diganti dengan tanaman atau pohon karet, namun sekarang orang-orang kembali lebih tertarik menanam kopi. Apalagi saat ini harga karet sangat rendah dan peminatnya pun semakin sedikit. Bahkan, budidaya kopi sekarang bisa dikatakan sebagai salah satu prof...
Sama seperti ritual adat istiadat suku-suku di Indonesia, Batak Toba menempatkan proses dan tahapan pernikahan merupakan sesuatu ritual yang sakral dan penuh makna. Pernikahan dalam adat Batak Toba adalah suatu tahapan perdana bagi kedua pasangan memasuki zona adat istiadat dalam bersosial dan bermasyarakat, yakni Dalihan Na Tolu. Kira-kira apa saja yang harus dikeluarkan untuk biaya pernikahan Adat Batak ?Berikut adalah beberapa gambaran biaya pernikahan dengan asumsi di wilayah Pematang Siantar. Jadi total kebutuhan biaya untuk keperluan pesta pernikahan batak adalah Rp 86.500.000. Gambaran biaya diatas adalah contoh perkiraan standart (menengah). Nah, Anda juga bisa menentukan biaya untuk membuat pesta pernikahan yang lebih sederhana atau lebih mewah juga bisa. Total kebutuhan diatas bisa tempatkan pada kedua belah pihak. Hanya saja jika kegiatan pesta di pihak laki-laki biaya tambahan yang wajib adalah biaya nomor 13. Bagaimana, buat Anda yang sudah punya...
Cara kawin lari dalam tatanan adat Batak Toba ini sering juga disamakan dengan istilah “Mangalua”. Kata “Mangalua” dalam bahasa batak Toba memiliki dua unsur kata yakni “manga” yang memiliki pengertian melakukan atau mengerjakan sesuatu serta kata “lua” bermakna lari atau pergi-membawa pergi. Mangalua selalu disandang oleh laki-laki sebagai pelaku membawa anak perempuan pergi jauh untuk hidup bersama dengan cara kawin lari. Kalau jaman sekarang ada gak yah perempuannya sebagai pelakunya? Sekedar bertanya saja ini tidak usah dibawakan kali yah. Kalau ada coba komen dibawah yah. Ok. Mangalua atau dengan cara kawin lari dapat terjadi dikarenakan banyak faktor, bisa saja karena masalah ekonomi( masalah pembayar sinamot yang terlalu tinggi), masalah social (perbedaan status ditengah kehidupan masayarakat) ataupun masalah yang lainnya. Namun yang paling umum adalah salah seorang atau kedua orang tua pengantin laki-laki atau pe...
Makan bajamba atau juga disebut makan barapak adalah tradisi makan yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau dengan cara duduk bersama-sama di dalam suatu ruangan atau tempat yang telah ditentukan. [1] [2] Tradisi ini umumnya dilangsungkan di hari-hari besar agama Islam dan dalam berbagai upacara adat, pesta adat, dan pertemuan penting lainnya. [3] [4] Secara harafiah makan bajamba mengandung makna yang sangat dalam, dimana tradisi makan bersama ini akan memunculkan rasa kebersamaan tanpa melihat perbedaan status sosial Tradisi ini diyakini berasal dari Koto Gadang , kabupaten Agam , Sumatera Barat , dan diperkirakan telah ada sejak agama Islam masuk ke Minangkabau sekitar abad ke-7 . Oleh karena itu, adab-adab yang ada dalam tradisi ini umumnya didasarkan pada ajaran Islam terutama Hadits . Beberapa adab da...
Namarpadan / padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini: 1.Hutabarat & Silaban Sitio 2.Manullang & Panjaitan 3.Sinambela & Panjaitan 4.Sibuea & Panjaitan 5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan) 6.Sitorus Pane & Nababan 7.Naibaho & Lumbantoruan 8.Silalahi & Tampubolon 9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) 10.Manalu & Banjarnahor 11.Simanungkalit & Banjarnahor 12.Simamora Debataraja & Manurung 13.Simamora Debataraja & Lumbangaol 14.Nainggolan & Siregar 15.Tampubolon & Sitompul 16. Pangaribuan & Hutapea 17. Purba & Lumbanbatu 18. Pasaribu & Damanik 19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta 20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta Sumber: https://...
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA . Masih ingat dengan legenda Batak “ Tungkot Tunggal Panaluan “? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri. Sumber: https://www.gobatak.com/5-perkawinan-yang-dilarang-adat-batak-toba/
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama. Sumber: https://www.gobatak.com/5-perkawinan-yang-dilarang-adat-batak-toba/
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion , yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “ Jadian ” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah. Sumber: https://www.gobatak.com/5-perkawinan-yang-dilarang-adat-batak-toba/