|
|
|
|
Cara Kawin lari dalam adat Batak Tanggal 28 Oct 2017 oleh Fennec_fox . |
Cara kawin lari dalam tatanan adat Batak Toba ini sering juga disamakan dengan istilah “Mangalua”. Kata “Mangalua” dalam bahasa batak Toba memiliki dua unsur kata yakni “manga” yang memiliki pengertian melakukan atau mengerjakan sesuatu serta kata “lua” bermakna lari atau pergi-membawa pergi.
Mangalua selalu disandang oleh laki-laki sebagai pelaku membawa anak perempuan pergi jauh untuk hidup bersama dengan cara kawin lari. Kalau jaman sekarang ada gak yah perempuannya sebagai pelakunya? Sekedar bertanya saja ini tidak usah dibawakan kali yah. Kalau ada coba komen dibawah yah. Ok. Mangalua atau dengan cara kawin lari dapat terjadi dikarenakan banyak faktor, bisa saja karena masalah ekonomi( masalah pembayar sinamot yang terlalu tinggi), masalah social (perbedaan status ditengah kehidupan masayarakat) ataupun masalah yang lainnya.
Namun yang paling umum adalah salah seorang atau kedua orang tua pengantin laki-laki atau pengantin perempuan tidak menyetujui suatu perkawinan. Ya apa hendak mau dikata yah, power of love itu punya efek ternyata. Kalau sudah sama-sama dewasa, sama-sama cinta cara kawin lari adalah pilihan.
Terus apa saja kerugian ataupun resiko jika cara kawin lari ditempuh oleh pasangan tersebut dalam tatanan adat Batak Toba? Sebenarnya banyak, namun secara umum ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi harap wanti-wanti ya jika ingin kawin lari.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, salah satunya disebutkan untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dan resikonya jika melarikan wanita dibawah umur 20 tahun bisa terkena pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman kurungan badan (penjara).
Nah, dalam tatanan adat Batak Toba resikonya adalah tidak dapat menerima adat penuh seperti pasangan yang sudah melangsungkan adat pernikahan penuh. Dan yang paling menyedihkan kedua mempelai tidak akan dianggap dalam tatanan adat batak, apalagi pasangan itu sudah tua, memiliki anak laki-laki dan perempuan serta sudah punya cucu.
Misalnya saja ketika pasangan kawin lari (mangalua) memiliki anak yang akan melangsungkan pernikahan dengan adat Batak akan terancam batal jika orangtua mereka tidak membayar adat pernikahan. Jika salah satu pasangan mangalua maka perlakuan adat tidak akan berjalan.
Umunya keluarga pihak perempuan sangat menyasali tindakan mangalua ini, karena pihak laki-laki telah mengambil anak perempuan mereka tanpa ijin. Tindakan pihak laki-laki itiu diaggap telah mencorengkan arang di muka keluarga perempuan. Seharusnya sebagai hula-hula kedudukan mereka merupakan yang tertinggi dalam struktur dalihan na tolu dan harus dijunjung tinggi serta struktur dalihan na tolu harus dijunjung tinggi oleh pihak laki-laki.
Biasanya si perempuan tidak akan mau berlama-lama dalam status kawin lari (mangalua) ini (dalam situasi belum diadatkan atau mangadati), karena perkawinan ini belum kuat adanya, sehinga kalaupun dia diceraikan tidak akan ada pihak yang dapat mempertahankanya atau menanggungjawabinya.
Sumber: https://www.gobatak.com/resiko-cara-kawin-lari-dalam-adat-batak-resiko-terakhir-bikin-nangis/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |