Dalam proses perubahan kebudayaan khususnya di pedesaan terjadi pergeseran nilai-nilai budaya. Hal ini mempengaruhi bentuk dan sifat gotong royong yang ada pada masyarakat bersangkutan. Kenyataan menunjukkan adanya perubahan sistem yang baru. Bahkan ada bentuk gotong royong yang sudah punah menghilang dari kebudayaan suatu masyarakat. Oleh karena itu dianggap perlu adanya usaha inventarisasi dan dokumentasi sistem gotong royong sebelum berubah dan menghilang dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Indonesia. Sumber: http://repositori.kemdikbud.go.id/7684/
Modemisasi dapat diartikan sebagai suatu perubahan menuju kemajuan. Sejalan dengan itu setiap kebudayaan akan mengalami perubahan, hanya saja ada yang berubah denggan cepat dan ada yang lambat. Perubahan satu unsur kebudayaan akan mempengaruhi unsur lain dalam kebudayaan yang bersangkutan, sebab masing-masing unsur dalam kebudayaan tersebut ada saling keterkaitan dan ketergantungan. Perubahan dari unsur budaya disesuaikan dengan kondisi yang tengah "berlaku" saat ini, dengan demikian setiap keadaan yang selalu mengikuti perkembangan mode dikatakan "modem". Berbeda dengan istllah ''kuno( yakni suatu keadaan yang masih sederhana sulit mengikuti perkembangan jaman dan selalu berorientasi ke belakang. Sumber: http://repositori.kemdikbud.go.id/10733/
Wilayah Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kondisi alam berbeda antara satu bagian Wilayah dengan bagian wilayah yang lain. Sekitar 500-an kelompok etnik mendiami wilayah negara Indonesia ini. Masing-masing kelompok etnik tersebut memiliki latar budaya dan lingkungan permukiman yang berbeda-beda pula. Setiap kelompok etnik mengembangkan budayanya sesuai dengan pemahaman terhadap lingkungan masing-masing dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan kehidupannya. Sumber: http://repositori.kemdikbud.go.id/10644/
Wanita sebagai salah satu anggota keluarga, seperti juga anggota keluarga yang lain mempunyai tugas dan fungsi dalam mendukung berkeluarga. Dahulu dan juga sampai sekarang masih ada anggoa masyarakat yang menganggap tugas wanita dalam keluarga adalah hanya melahirkan keturunan, mengasuh anak, melayani suami, dan mengurus rumah tangga. Dalam perkembangannya sekarang ternyata tugas atau peranan wanita dalam kehidupan keluarga semakin berkembang lebih luas lagi. Sejalan dengan semakin kompleksnya bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat dan semakin beratnya beban ekonomi keluarga, peranan wanita dalam masyarakat dan keluarga semakin diperlukan. Hal ini semakin terasa pada masyarakat perkotaan. Wanita saat ini tidak saja berkegiatan di dalam lingkup keluarga. tetapi banyak diantara bidang-bidang kehidupan di masyarakt membutuhkan sentuhan kehadiran wanita dalam penanganannya. Peran wanita dalam ikut menopang kehidupan dan penghidupan keluarga semakin nyata. Sumber:&nbs...
Buku Strategi Pemberdayaan Komunitas Adat ini merupakan sebuah usaha yang dilakukan pemerintah untuk melestarikan nilai-nilai budaya komunitas adat dengan mempertimbangkan unsur-unsur budayanya secara holistik. Yang menjadi titik tolak pertimbangan dalam penyusunan strategi pemberdayaan ini adalah manusia, kebudayaan dan lingkungannya, sehingga permasalahanpermasalahan terkait komunitas adat diupayakan terpotret dan bagaimana strategi pemberdayaannya. Strategi pemberdayaan komunitas adat ini diharapkan dapat menjadi salah satu payung dalam berbagai kegiatan dan program yang tidak hanya dipakai oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, namun dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat yang terkait dengan pemberdayaan komunitas adat secara luas. Di samping itu, juga telah disusun sebuah pedoman pelestarian kepercayaan komunitas adat yang lebih difokuskan ke masalah-masalah yang sifatnya teknis, sehingga dapat memandu berbagai prog...
Masyarakat Koto Gadang VI Koto, adalah masyarakat yang terbuka dalam menerima dan menyikapi perkembangan zaman, sebagaimana masyarakat Minangkabau pada umumnya, bak mamang adat mengatakan “ sakali aia gadang, sakali tapian barubah. Sekali air bah terjadi, tepian mandi akan beralih. Namun tepian akan tetap terletak di tepi sungai. Artinya yang bersifat instrumental dapat berubah, namun yang bersifat fundamental tidak berubah. Di bidang silang sengketa, kearifan lokal yang melahirkan kepercayaan penuh, adil dan bijaksana atas segala keputusan yang dimusyawarahkan dalam sidang ninik mamak, indak ado ranggah nan ka malatiang, ribuk nan ka mandingin, tidak ada ranting yang akan menimpa, angin ribut yang menyebabkan dingin. Kedua belah pihak yang bersengketa, setelah ditelusuri secara bersama-sama dan mendalam, akhirnya dapat menerima dengan ikhlas keputusan yang diambil. Perpaduan antara sistem nilai adat dengan syariat Islam membentuk sebuah konfigurasi kebudayaan. Tradisi agama...
Salah satu kota yang menjadi tujuan para perantau adalah Denpasar. Di samping sebagai ibukota Bali, Denpasar merupakan kota wisata internasional. Hal itu telah merangsang orang berbagai etnis datang dan mencoba mengadu nasib di tempat tersebut. Mereka dengan sistem pengetahuannya baik dalam bidang jasa maupun industri mencoba menanggapi kedatangan para wisatawan. Beradanya suatu etnis di daerah perantauan bukan berarti hanya merupakan sekumpulan orang-orang yang tersebar di tanah rantau, tetapi mereka sebagai mahluk sosial tentu juga mengaktualisasikan budaya yang dimilikinya. Oleh karena itu orang-orang yang tinggal di daerah rantau ini biasanya membentuk suatu kelompok-kelompok seetnis atau sedaerah guna memenuhi kebutuhan psikologis mereka. Sumber: http://repositori.kemdikbud.go.id/7725/
Pola-pola hubungan dalam keluarga di Minangkabau sangat ditentukan oleh struktur, fungsi, tipe, dan pola tempat tinggal yang dianut dalam satu keluarga. Bentuk-bentuk hubungan yang terdapat dalam keluarga di antara dapat dibedakan antara pola hubungan yang terjadi dalam keluarga luas dan pola hubungan yang terjadi dalam keluarga luas. Hubungan tersebut ada yang berbentuk horizontal dan ada pula yang berbentuk vertikal. Secara umum hubungan yang terjadi dalam keluarga luas adalah hubungan antara suami dengan anggota keluarga istri, hubungan istri dengan anggota keluarga suami, hubungan mamak dengan kemenakan, hubungan dengan saudara sepupu, dan hubungan anak dengan keluarga ayahnya (bako). Sumber: http://repositori.kemdikbud.go.id/11301/
uku berjudul “Bagindo Tan Labieh,Pejuang dan Pemersatu Budaya Minangkabau dan Manado” berhasil kami susun dan disajikan untuk para peminat sejarah di tanah air. Buku ini merekonstrusi satu episode sejarah mengenai peranan seorang pejuang, Bagindo Tan Labieh, dalam melawan kolonialisme Belanda. Sebagai pewaris Raja Ulakan/Kuraitaji, Bagindo Tan Labieh prihatin dengan politik pecah belah Belanda untuk menguasai Rantau Pariaman dan pelabuhan dagang di pantai barat Sumatera. Ia tinggalkan Ulakan dan Kuraitaji, sebagai pewaris raja dan bergabung dengan Tuanku Imam, seorang tokoh Gerakan Padri di Bonjol. Sehubungan dengan itu, dua sumber utama berasal dari dokumen pribumi pelaku Gerakan Padri menceritakan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, baik di Rantau Pariaman, maupun kawasan Bonjol. Kedua sumber itu adalah Surat Keterangan Fakih Saghir ditulis sendiri pada tahun 1829 (oleh Mak Tjik nama panggilan Fakih Saghir) dan Naskah Tuanku Imam Bonjol, bagian pertama yang ditu...