Sicoho atau Kawin Tangkap merupakan salah satu bentuk pernikahan adat Maluku. Bentuk perkawinan ini sebenarnya hampir sama dengan Wosa Suba hanya saja kawin tangkap bisa saja terjadi di luar rumah, misalnya di tempat gelap dan sepi, berduaan serta berbuat diluar batas norma susila. Dalam kasus seperti ini, keluarga pihak gadis menurut adat tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan atau penganiyaan terhadap si pemuda walaupun dalam keadaan tertangkap basah. Maka untuk menjaga nama baik anak gadis dan keluarganya terpaksalah mereka dikawinkan juga menurut hukum adat secara islam yang berlaku pada masyarakat Ternate. Perkawinan bentuk ini dianggap sah menurut adat apabila si pemuda atau pihak keluarga laki-laki terlebih dahulu meminta maaf atas perbuatan anaknya terhadap keluarga si gadis dan membayar denda (Bobango) kepada keluarga si gadis. Bentuk perkawinan ini masih sering ditemui di Ternate.
Bentuk perkawinan ini terjadi apabila telah terlebih dahulu terjadi kesepakatan antara orang tua atau kerabat dekat dari masing-masing kedua belah pihak untuk mengawinkan kedua anak mereka. Bentuk perkawinan dijodohkan ini tidak terlalu jauh berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia, hanya saja perbedaan yang paling prinsipil adalah; Kalau di Ternate, terjadi antara anak-anak yang bapaknya bersaudara dekat/jauh atau ibunya bersaudara dekat/jauh. Kebanyakan bentuk perkawinan ini tidak disetujui oleh anak muda jaman sekarang sehingga jalan yang mereka tempuh adalah bentuk “ Masibiri ” atau Kawin Lari. Bentuk perkawinan Kofu’u ini sudah jarang terjadi dalam masyarakat Ternate.
Perkawinan bentuk ini adalah cara yang ditempuh sebagai usaha terakhir karena jalan lain tidak memungkinkan atau tidak ada. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya Kawin Lari diantaranya karena orang tua tidak menyetujui, menghindari biaya perkawinan yang sangat tinggi, pihak laki-laki tidak mampu untuk melaksanakan cara meminang atau juga karena mereka berlainan rumpun marga dalam kelompok soa yang tidak boleh kawin-mawin. Bentuk perkawinan ini ditempuh dan dapat terjadi karena pihak keluarga si pemuda adalah berasal dari strata bawah atau terlalu miskin untuk mampu melaksanakan cara meminang. Masyarakat Ternate menganggap bahwa bentuk Kawin Lari merupakan pintu darurat yang ditempuh oleh si pemuda. Kaum muda mudi di Ternate jaman sekarang menyebutnya dengan istilah plesetan “Kawin Cowboy”. Konsekwensi adat yang dipikul akibat perkawinan ini sudah dipikirkan matang-matang oleh pasangan kedua remaja tersebut. Walaupun perkawinan ini dilakukan secara darurat (keba...
Bentuk perkawinan ini walaupun menjadi salah satu jenis dalam perkawinan adat di Ternate namun jarang sekali terjadi. Bentuk perkawinan Ngali Ngasu ini terjadi apabila salah satu dari pasangan suami isteri yang isterinya atau suaminya meninggal dunia maka yang menggantikannya adalah iparnya sendiri, yaitu kakak atau adik dari si siteri atau kakak atau adik dari si suami suami. Bentuk penggantian peran dimaksud dalam jenis perkawinan ini dilakukan dengan cara mengawini iparnya sendiri demi kelangsungan rumah tangganya agar tidak jatuh ke tangan pihak lain. Perkawinan semacam ini bagi masyarakat adat di pulau Jawa dikenal dengan istilah “Turun Ranjang”. Namun karena perkembangan pola pemikiran dan perkembangan jaman mengakibatkan bentuk perkawinan sudah hampir tidak pernah terjadi lagi di Ternate.
upacara adat ini merupakan ritual mengelilingi sebuah gunung di Pulau Ternate, yaitu Gunung Gamalama. Gunung Gamalama merupakan gunung aktif dengan ketinggian 1.715 meter di atas permukaan laut (dpl) yang menjadi ikon pulau penghasil cengkeh ini. Menurut situs bkpmd.malutprov.go.id, Upacara Adat Kololi Kie biasanya diadakan apabila terdapat gejala alam yang menandai bakal meletusnya Gunung Gamalama, yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Ternate. Namun pada perkembangannya, selain untuk menghormati keberadaan Gunung Gamalama, upacara adat ini juga menjadi ritual pihak kesultanan dalam menghormati leluhur-leluhur mereka. Ancaman yang ditimbulkan oleh sebuah gunung terkadang dapat melahirkan satu tradisi yang khas. Menurut Andaya (dalam Reid, 1993: 28-29), di beberapa kawasan di Asia Tenggara, termasuk di daerah Maluku Utara, gunung dianggap sebagai representasi penguasa alam. Oleh sebab itu, keberadaan gunung selalu dihormati dengan cara melakukan ritual tertentu. Sebuah...
‘Dolagumi’ adalah ritual adat masyarakat suku sahu di Pulau Halmahera, Maluku Utara dalam aktivitas membuka sampai memanen padi di ladang. Ritual ini memiliki multi fungsi nilai budaya yaitu nilai hubungan manusia dengan lingkungan alam (kosmologi), hubungan manusia dengan manusia(lingkungan sosial / organisasi sosial tradisional=rion-rion) dan juga hubungan antara manusia dengan Tuhan Sang Pencipta. Proses selanjutnya adalah kelompok musik mengiring lagu ritual dan suara Caol Idiwang ( tifa dan gong) mengiringi nyanyian Wela-e o-wela-Wela (buka kebun baru) yang dinyanyikan secara bersama-sama, untuk menambah semangat atau gairah bekerja kelompok Rion-Rion. Pukulan Caol Idiwang (tifa dan Gong) serta lagu ritual Wela-e o-Wela-Wela merupakan ungkapan untuk memohon izin dari roh-roh tanah dan kayu agar berpindah tempat atau ke pemukiman lain. Sementara itu, seorang anggota perempuan diperintahkan oleh pimpinan untuk menanam sejenis tumbuhan penyubur ya...
Kawin keluar atau faen yaitu perkawinan dimana perempuan atau sang calon istri ikut memasuki rumah adat suaminya,tetapi kawin keluar atau faen ini memiliki proses yang agak beda yaitu pengaturan maharnya berbeda penetuan maharnya akan lebih banyak karena anak gadis ini tidak akan tinggal bersama kedua orang tuanyaserta menjadi bagian keluarga dari sang suami jadi pada intyinya hubungan iya dan keluarga ibunya tidak akan dekat lagi sehingga perkawinan ini di sebut perkawinan keluar dan prosesnya pun berbeda wanita ini akan dibawah kerumah lelaki maka diadakan suatu acara dimana wanita ini akan diarak karena Zaman dahulu tidak ada kendaraan diarak menggunakan kuda tetapi sepanjang jalan akan ada semacam acara seperti tarian,seperti likurai,tebe atau menari,dan juga di sepanjang jalan menuju rumah pria di buang uang emas ini menunjukkan kebahagian karena sang pria dan kelaurganya berhasil membawa seorang gadis yang akan masuk kerumah adat suaminya.secara t...
Upacara Masa Kelahiran Daerah Aceh: Upacara Turun Ka Aie. (sumber: E-book Upacara Tradisional Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Suwondo, B. 2013. Nanggroe Aceh Darussalam.)
Pembakaran obor atau ela-Ela telah menjadi kegiatan rutin tersebut ditampilkan ritual penyambutan malam lailatulkadar. Diawali dengan pembacaan doa di Kedaton Kesultanan Ternate selesai pelaksanaan shalat tarawih di Masjid Kesultanan Ternate. Dalam tradisi ela-ela itu, diisi menggunakan 10 batang pisang, yang merupakan simbol dari 10 objek pemajuan kebudayaan, yang di antaranya permainan rakyat, sastra lisan, hingga adat istiadat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak berkreasi, mencari cara terbaik untuk tetap melestarikan tradisi tersebut. Sehingga bisa dikenal oleh masyarakat luas dan menjadi satu-satunya kekhasan masyarakat Ternate dalam menyambut malam lailatulkadar. Dalam kegiatan itu, pemkot setempat menggelar lomba tradisi malam ela-ela yang diikuti sebagian besar kelurahan yang tersebar di Kota Ternate dengan menyiapkan berbagai obor dan meriam bambu. sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/3981889/ela-ela-tradisi-menyambut-malam-lailatulkadar-di-ternate