Ritual
Ritual
Tradisi Sumatera Barat Kepulauan Mentawai
Tradisi dan Sistem Perkawinan Suku Mentawai
- 7 Agustus 2018

Indonesia memiliki beragam tradisi dan sistem perkawinan. Mulai dari adat Jawa, adat Batak, sistem patrilineal, dan lain sebagainya. Tradisi dan sistem perkawinan ini beragam sesuai dengan adat dan budaya suku-suku yang ada. Berbeda suku, maka berbeda pula budaya, tradisi, dan sistem perkawinannya.

Bagaimana dengan suku Mentawai?

Dalam masyarakat Suku Mentawai, berlaku 2 sistem perkawinan, yaitu:

1. Perkawinan rusuk, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh pasangan ketika dalam usia muda dalam rumah rusuk. Perkawinan ini dilakukan tanpa disertai dengan upacara kebesaran. Mereka menempati suatu rumah rusuk tanpa benda-benda suci atau keramat. Bila anak-anak mereka lahir, sering kali anaknya dititipkan kepada orang tuanya dalam suatu uma.

2. Perkawinan sakral, yaitu perkawinan secara resmi. Perkawinan ini disertai dengan upacara kebesaran dalam uma setelah pasangan suami-istri hidup berpasangan dan punya beberapa anak yang sudah dewasa dalam suatu rumah rusuk. Biasanya, perkawinan ini dilaksanakan saat pasangan mencapai usia sekitar 40 tahun dan telah mampu mengadakan pesta perkawinan. Setelah melangsungkan upacara kebesaran, pasangan beserta keluarganya dapat menempati suatu ruang dalam uma atau membangun rumah sendiri lengkap dengan benda-benda keramatnya. Rumah ini disebut rumah lalep. Kemudian, suami menjadi ukui (kepala lalep).

Dalam proses pernikahan adat Mentawai, kepala suku lah yang akan menjadi wali. Acara pernikahan dilaksanakan dalam waktu 5 hari 5 malam. Ketika seorang laki-laki Mentawai akan melaksanakan pernikahan, maka pertama kali yang akan dilakukan adalah meminang calon istri. Saat meminang, yang datang ke rumah calon istri bukanlah laki-laki tersebut, melainkan kakak perempuan si laki-laki. Saat datang ke rumah calon istri, kakak perempuan laki-laki membawa kain sebagai tanda meminang, apabila calon istri telah menerima kain tersebut maka baik perempuan atau laki-laki tidak boleh selingkuh. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi, misal denda berupa sebuah ladang.

Dalam kurun waktu 1-2 bulan setelahnya, maka akan ada upacara pembelian. Pihak perempuan akan mendatangi pihak laki-laki untuk membicarakan pembelian. Dalam proses pembelian ditunjuk seorang wali dari pihak perempuan, hal tersebut dikarenakan mempelai pria dan mempelai perempuan tidak boleh saling berhadapan. Setelah ada kesepakatan, maka pihak perempuan datang untuk mengambil barang yang disepakati dan kemudian oleh orang tua diberi nasehat-nasehat.

Kemudian diselenggarakan acara Pangurei. Upacara Pangurei yaitu acara adat di mana kedua suami istri memakai pakaian adat (pesta pernikahan). Pihak perempuan lah yang menyiapkan pesta. Setelah 2-3 hari, pihak laki-laki akan datang ke rumah perempuan untuk mengantarkan pakaian yang dipakai saat Pangurei. Kegiatan ini disebut Parurut mungu. Beberapa hari setelah itu kedua mempelai akan pulang ke rumah laki-laki.

Apabila ada perceraian, seorang istri akan mengadu kepada kedua orang tuanya. Kemudian, orang tuanya akan mendatangi sang suami dan akan dikenakan denda. Sang istri akan pulang ke rumah orang tuanya. Apabila mereka mempunyai anak, maka anak laki-laki ikut ayah dan anak perempuan akan ikut ibu. Jika sudah terjadi perceraian, maka tidak ada lagi kata rujuk dan masing-masing dari mereka boleh menikah lagi. Selain itu, laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu orang.

Sumber : https://eksotikamentawai2017.wordpress.com/2017/06/17/tradisi-sistem-perkawinan-suku-mentawai/

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Call center pinjamflexi
Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan
DKI Jakarta

Hubungi call center resmi Pinjam Flexi (0857) 58337054 atau CS Pinjam Flexi (0831)69265049 dan melalui email cs@pinjamflexi.id. layanan customer service Pinjam Flexi dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

avatar
Pinjamflexi08
Gambar Entri
HUDON TANO (PERIUK TANAH)
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

HUDON TANO (Periuk Tanah) Di bawah ini merupakan foto tua (foto jaman dulu) penjual Hudon Tano (Periuk Tanah) di Onan (Pasar) Tarutung di tahun 1930. Masyarakat Batak yang tinggal di Sipoholon, Tarutung, dahulu kala terkenal sebagai "Sitopa Hudon" (pembuat periuk tanah). Dahulu, Hudon Tano ini digunakan secara meluas di Tanah (Tano) Batak sebagai alat masak tradisional. Bisa dibayangkan betapa enak dan nikmat rasanya melihat dan menikmati arsik atau menggulai Ikan Mas atau Ikan Batak (Ihan Batak), Porapora (Ikan Air Tawar), Haruting (Ikan Gabus), SIbahut (Ikan Lele), dan Incor (Ikan Air Tawar Kecil) yang dimasak menggunakan Hudon Tano ini... Sumber Foto : KITLV 28692

avatar
Hokker
Gambar Entri
BENDA MAGIS MASYARAKAT BATAK
Ornamen Ornamen
Sumatera Utara

Benda Magis Masyarakat Batak Toba : Pagar Jabu - Sahan - Pohung 3 benda magis ini termasuk kategori Ilmu Putih yang berfungsi sebagai pelindung dari sihir dari niat orang jahat. PAGAR JABU (Bahasa Batak Karo : Bekam-bekam), berbentu tanduk hewan berisi sibiangsa (ramuan magis) yang berfungsi sebagai pelindung rumah dari serangan sihir jahat. SAHAN, terbuat dari gading atau tanduk tempat menyimpan pupuk (abu jenazah) yang memiliki kekuatan magis sebagai pagar (pelindung) dan konon dapat diminta untuk membinasakan musuh. POHUNG, sejenis ukiran yang dibungkus ijuk lalu diisi ramuan magis. Pohung ditempatkan di dalam rumah dan / atau di kebun yang memiliki fungsi mencegah niat jahat / pencuri hasil kebun dan harta di rumah. Sumber Koleksi : Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara

avatar
Hokker
Gambar Entri
ILMU TAMBA TUA
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Ilmu Tamba Tua adalah Elmo Kuno Batak (Ilmu Putih), dahulu ilmu ini dipercaya jika diamalkan akan mendatangkan kemakmuran serta kekayaan. Transliterasi (alih aksara) : ahu debata ni raja di bindu jao raja ni tam (ba) tua raja on di sim- bora di bulung hayu na denggan go- rar pe i do jadi lapi ni ta- taring ni ru- manta jadi tondolan ni balatuk ni rumah bea la... Rajah "gambar" di bawah bernama dewa "bindu jao". Rajah ini ditulis pada timah dan daun kayu (jenis yang bisa dituliskan). Rajah ini akan membawa kemakmuran bagi penghuni rumah apabila dibuat menjadi alas tungku perapian dan jika diletakkan sebagai alas tangga rumah. Sumber Foto : Verzeichnis der orientalischen handschriften in Deutschland

avatar
Hokker
Gambar Entri
Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen (Aksara dan Bahasa Batak Toba)
Naskah Kuno dan Prasasti Naskah Kuno dan Prasasti
Sumatera Utara

Surat Tulisan Tangan Ompu i Pendeta Dr I.L. Nommensen tahun 1871 dengan Aksara Batak Toba dan Bahasa Batak Toba Klasik (na robi). Nommensen, Apostel Orang Batak dan Ephorus HKBP Pertama tahun 1881 - 1918, sangat fasih berbahasa Batak Toba klasik dan kontemporer (na imbaru), Nommensen juga sangat mengusai tulisan dan / atau aksara Batak Toba. Surat yang ditulis tangan Ompu i Nommensen di Pearaja, Tarutung, tanggal 02 Agustus 1871 ini merupakan dokumen dan bukti sejarah yang sangat penting, yang menunjukkan betapa Beliau menguasai serta menghormati adat, budaya, tradisi, dan literasi masyarakat Batak Toba. Beliau tidak memaksakan bahasa Jerman dan aksara Latin, tetap justru menggunakan bahasa dan aksara asli masyarakat Batak Toba untuk berkomunikasi dan mendokumentasi pelayanannya. Sumber Foto : Sopo Nommensen, Pearaja, Taruutung Sumatera Utara

avatar
Hokker