|
|
|
|
Tompor Magk (Pernikahan Adat Suku Mbaham) Tanggal 12 Aug 2018 oleh Oskm18_16818175_hilma . |
Upacara pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Mengikat dua insan dalam perjanjian suci. Suku Mbaham merupakan suatu suku yang mendiami Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Dalam upacara pernikahan suku Mbaham ada beberapa prosesi. Yang pertama adalah Nahahara atau dikenal juga ramah tamah yang bertujuan untuk saling mengenal antara keluarga mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Dalam acara ramah tamah ini, pihak laki-lakilah yang mengunjungi kediaman perempuan.
Setelah Nahahara, maka mempelai laki-laki akan menyiapkan undangan, yang dikenal juga sebagai Mahi Ngkoja. Undangan ini dibungkus oleh tembakau (Mahi Tuni) yang diolah sendiri oleh mama-mama dari keluarga laki-laki serta daun nipah (Pandoki). Undangan ini dibagikan kepada seluruh kerabat dan keluarga untuk menentukan tempat dan waktu pernikahan.
Setelah seluruh keluarga menerima undangan dalam bentuk bungkus tembakau serta mengetahui tempat dan waktu pernikahan, gong (Mongmongka) akan dipukul untuk menandakan upacara seserahan akan dilakukan. Seserahan ini dilakukan di rumah mempelai perempuan. Keluarga mempelai laki-laki akan datang dan membawa harta benda berupa gelang emas (Yana), bijih emas (Wenti), kain (Marpan), serta kain yang diikat, satu bungkus kain berisi 20 bijih emas (Nteing-nteing), sejumlah uang, gong (Mongmongka), minok (berbentuk seperti meriam kecil), dan harta lainnya yang bisa berupa emas yang dimasukkan ke dalam daun pandan hutan yang dianyam, dikenal juga sebagai lopa-lopa.
Upacara tersebut berjalan hingga pada akhirnya harta yang diberikan oleh pihak mempelai pihak laki-laki telat memenuhi syarat jumlah seserahan yang sebelumnya ditentukan oleh pihak perempuan. Saat syarat terpenuhi ini jugalah mempelai laki-laki bisa membawa pulang mempelai perempuan.
Sebelum membawa pulang mempelai perempuan dari rumahnya, mempelai laki-laki diharuskan membayar wela-wela (membayar palang pintu dari pihak perempuan) yang dibayar dengan uang/ gelang emas yang disertai prosesi Tan yoh, yakni memberi salam sembari menyisipkan uang.
Pemberkatan nikah adat dilakukan oleh tua-tua adat / sesepuh / kepala marga / keluarga yang paling tua, bisa dari pihak laki-laki atau pihak perempuan. Biasanya pada pemberkatan ini disertai dengan nasehat-nasehat, pesan-pesan nikah, dan harapah untuk hidup berkeluarga. Setelah akad nikah, perempuan diwajibkan ikut pulang ke rumah suaminya dan diiringi arak-arakan dan disertai dengan pemukulan gong untuk menandakan bahwa suami telah membawa istrinya ke rumah. Mempelai perempuan membawa serta barang-barangnya dari rumah lamanya.
Sesampainya di rumah mempelai laki-laki, sebelum memasuki pintu rumah, mempelai perempuan melangkahi piring putih yang diletakkan di depan pintu menandakan bahwa mempelai perempuan telah menjadi anggota keluarga baru di dalam rumah.
Setelah istri telah tinggal dirumah suami, dia menjadi bagian kehidupan dari suaminya hingga akhir hayatnya.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |