|
|
|
|
Tipe Rumah Adat Laras Koto Piliang dan Laras Bodi Chaniago Tanggal 06 Oct 2014 oleh Oase . |
Di Minangkabau terdapat dua aliran sistem dalam adat yang disebut tampan keselarasan. Yakni Laras Koto Piliang dengan aliran arsitokrat dan Laras Bodi Chaniago dengan aliran demokrat. Kedua keselarasan ini mempunyai rumah adat yang sedikit berbeda. Akan tetapi ciri khas dari bentuk bangunannya tetap sama, yaitu gonjong. Perbedaannya terletak pada jalan masuk, pembagian ruang, dan jumlah gonjong.
Koto Piliang mempunyai pintu masuk di bagian tengah badan bangunan pada sisi yang terpanjang. Pada pesta-pesta adat, orang yang terhormat ditempatkan di kiri tempat masuk. Berbeda dengan Bodi Chaniago yang lebih demokratis, pintu masuk di sisi terpendek bangunan dan kedudukan orang-orang hampir sama. Hanya masih disediakan tempat untuk tamu-tamu dan pemuka adat pada sisi terjauh dari tempat masuk di dekat jendela.
Keselarasan Koto Piliang mempunyai ruang tambahan yaitu anjuang tempat bermain putra-putri.Anjuang ini terletak di kedua ujung bangunan dan mempunyai gonjong tersendiri. Pada anjuangderetan tiang paling ujung hanya sebuah yang sampai ke tanah, yaitu bagian tengah dalam deretan tersebut.
Keselarasan Bodi Chaniago mempunyai dua tipe yang berbeda pada pengakhiran kedua ujung bangunan. Rumah tipe “Sitinjau Lauik” kedua ujung rumahnya diberi pengakhiran atap berbentuk setengah perisai untuk penjorokan atap (over-stek). Tipe kedua, Gajah Maharam, dengan pengakhiran ujung bangunan berupa bidang dinding yang diawali dari ujung gonjong sampai ke tanah. Berbentuk bidang segitiga di atas sebuah segi empat.
Di Minangkabau, orang-orang muda duduk di lingkaran ruang bagian tengah. Begitu juga “orang sumando” (suami yang datang ke rumah perempuan menurut sistem matrian) sudah ditentukan tempat duduknya dalam pesta adat. Orang sumando ini menurut adat hanya berkuasa di dalam kamar isterinya saja, bukan rumah.
Kamar tidur terletak pada sisi belakang rumah. Kamar yang paling terhormat adalah paling jauh dari pintu masuk (Bodi Chaniago) atau ujung sebelah kiri pintu masuk (Koto Piliang). Kamar yang terhormat ini ditempati oleh pengantin yang baru menikah dan harus diserahkan ke pengantin yang menikah sesudahnya. Sedangkan ia pindah ke kamar kedua dan seterusnya. Disamping itu, terdapat kamar-kamar untuk wanita yang belum menikah dan wanita tua yang tidak mempunyai suami lagi. Sedangkan anak laki-laki yang belum menikah tidur di langgar yang disebut “surau” (setelah islam masuk) dan “balai pakan” (sebelum islam masuk).
Umumnya, rumah adat ditempati oleh tiga generasi, yakni ibu, nenek, dan anak. Jika sekiranya rumah sudah tidak cukup untuk menampung pertimbang ekonomi rumah adat baru jarang ditemukan. Rumah-rumah baru banyak dibuat dengan atap perisai atau pelana.
Sumber: http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/1646/tipe-rumah-adat-laras-koto-piliang-dan-laras-bodi-chaniago
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |