|
|
|
|
Tata Pemerintahan Majapahit Tanggal 05 Jan 2012 oleh hokky saavedra. Revisi 4 oleh hokky saavedra pada 05 Jan 2012. |
Majapahit adalah kekuasaan maritim yang berlokasi di Jawa Timur dan diduga pernah menjadi satu dari kerajaan terbesar di kawasan Nusantara oleh teritorialnya yang meliputi kawasan Indonesia dari abad ke-13 hingga abad ke-16.
I. Kawasan
Kawasan Majapahit terbagi dalam dua kelompok:
- Bhumi Majapahit: ibukota Majapahit.
- Provinsi pusat: daerah administratif yang diatur keluarga kerajaan. Pada awal abad ke-14, Majapahit memiliki 11 provinsi pusat, yaitu Daha, Wengker, Matahun, Lasem, Pajang, Paguhan, Kahuripan, Singasari, Mataram, Wirabumi dan Pawanuhan.
- Provinsi Mancanegara: kawasan luar Majapahit yang berlokasi di luar pulau Jawa. Kawasan ini memiliki pemerintahan sendiri dengan supervisi dari ketentaraan Majapahit. Secara umum, provinsi Mancanegara terdiri dari dua kawasan, yaitu Melay peninsula dan Sumatera, Tanjung Negara, Tumasik dan kawasan di timur pulau Jawa, yaitu Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Irian.
II. Birokrasi pemerintahan
Sistem pemerintahan Majapahit memiliki dua tingkatan:
· Pemerintah Pusat
o Raja.
o Bathara Sapta Prabu: kelembagaan keluarga kerajaan yang memberi nasihat pada Raja. Kelembagaan ini dipimpin oleh Raja sendiri dan anggotanya berasal dari keluarga raja, seperti ibunda raja, dan pemerintahan provinsi pusat Majapahit.
o Rakyan Mahamentri Kartini: dewan kementerian kerajaan yang bertanggungjawab menjalankan dan mengawasi perintah raja. Dewan ini terdiri dari tiga menteri kerajaan, yaitu: Rakriyan Mahamentri I Halu, Rakriyan Mahamentri I Hino dan Rakriyan Mahamentri I Sirikan.
o Pasangguhan: posisi kehormatan untuk tujuan khusus. Ada dua Pasangguhan selama rezim Raden Wijaya, yaitu Arya Pranaraja dan Arya Nayapati.
o Panca Ri Wilwatikta: dewan eksekutif kerajaan. Dewan ini dipimpin oleh Mahapatih Hamangkubumi sebagai perdana menteri dan dibantu empat menteri kerajaan, yaitu: Rakriyan Demung (kepala urusan dalam negeri), Rakriyan Kanuruhan (kepala urusan protokol kerajaan dan mutu pemerintahan), Rakriyan Rangga (kepala urusan logistik dan kesenjataan) dan Rakriyan Tumenggung (kepala urusan keamaan). Dewan ini juga mengkoordinasikan beberapa petugas kerajaan, antara lain Arya Patipati, Arya Wangsaprana, Arya Rajapati, Arya Rajaparakrama, Arya Suradhiraja, Arya Rajhadikara, Arya Dewaraja dan Arya Dhiraja.
o Juru Pengalasan: kementerian militer yang ditunjuk sebagai panglima angkatan bersenjata kerajaan Majapahit .
o Duta Kerajaan: petugas kerajaan yang mengawasi daerah jauh Majapahit.
o Pengadilan Kerajaan
Kelembagaan peradilan Majapahit didasarkan pada dua agama besar, yaitu Syiwa dan Budha. Kepala masing-masing peradilan adalah Dharma Dyaksa Ring Kasiwaan atau Hakim Tinggi hukum Hindu Syiwa dan Dharma Dyaksa Ring Kasogatan sebgai Hakim Tinggi hukum Budha. Keduanya dibantu oleh kelembagaan Sapta Uppapati yang mewakili 5 Pepati Hindu dan 2 Pepati BUdha.
· Pemerintah Daerah
o Bhre: Kepala Provinsi.
o Panca ri Propinsi: Dewan yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan Majapahit di daerah dengan strukur yang sama dengan kelembagaan di dalam kekuasaan eksekutif pusat Majapahit. Dalam tugasnya, dewan ini langsung berada di bawah otoritas of Panca ri Wilwatikta di pemerintahan pusat.
o Secara hirarkis, ada 4 tingkatan pemerintah dalam tiap provinsi. Kepala pemerintah daerah secara dari hingga yang terendah, adalah Wedana, Akuwu, dan Buyut (kepala desa).
Referensi:
1. Darban, AA., (1998)., Bangsawan Dalam Struktur Birokrasi Majapahit., Jurnal Humaniora
2. Purwadi.,(2006).,Sistem Tata Negara Majapahit., Jurnal Konstitusi Vol.3 nomor 4 Desember 2006
3. Hermanislamet, Bondan., (2002)., Tata Ruang Wilayah Kerajaan Majapahit., Forum Teknik Jilid 26 Nomor 1 Maret 2006
4. Muljana, Slamet., (2006)., Tafsir Sejarah Negarakertagama.,LKIS., November 2006
5. Noorduyn, J., (1978)., Majapahit in the fifteenth century., http://www.kitlv-journals.nl
6. Suwarno,P.J., (1993)., Pancasila budaya bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan
7. Pendekatan Historis, Filosofis & Sosio-yuridis Kenegaraan,Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 1993.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |