Ritual
Ritual
Pengelolaan Hutan Kalimantan Timur Kalimantan Timur
Tana’ Ulen
- 8 Maret 2018

TIDAK ada orang Dayak tanpa hutan. Pemanfaatan hutan karena itu merupakan salah satu ciri yang mengakar dalam kehidupan, kebudayaan dan adat istiadat suku Dayak sejak nenek moyang mereka. Masyarakat Dayak Kenyah misalnya, mengenal konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam lewat tana’ ulenTana’ artinya tanah, ulen artinya dibebankan hak, milik . Dalam pengertian sempit, tana’ ulen adalah istilah untuk menyebut sesuatu yang telah dianggap sebagai milik, atau telah dikuasai dan pemanfaatan dan akses terbatas, dan dijadikan simpanan,. Secara luas, pengertian tana’ ulen adalah kawasan hutan yang dijadikan milik dan hutan lindung adat, dan pengelolaan dan pemanfaatannya juga diatur secara bersama agar agar tetap lestari untuk generasi sekang dan mendatang.

Tana ulen biasanya berupa areal hutan yang kaya akan sumber daya alam seperti rotan (Calamus spp), sang (Licuala sp), kayu bangunan, ikan dan binatang buruan. Semuanya adalah sumber daya alam dengan nilai ekonomi dan manfaat tinggi untuk masyarakat. Dari cerita lisan yang disampaikan dari generasi ke generasi, munculnya tana’ ulen sebagai praktek pengelolaan hutan dalam masyarakat Dayak Kenyah berkaitan dengan adat istiadat dan kekuasaan kaum bangsawan (paren). Desa-desa dan kaum bangsawan di misalnya daerah sungai Bahau dan sungai Pujungan pada zaman dulu selalu memiliki daerah atau menyisihkan suatu areal di dalam wilayah desanya sebagai tana’ ulen.

Asal mula terbentuknya dilatarbelakangi keinginan pemimpin suatu suku atau kepala adat, atau keinginan warga masyarakat secara bersama-sama untuk memiliki areal cadangan yang dapat dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk kepentingan kaum bangsawan dan keluarganya. Kepentingan yang bersifat umum dan kepentingan keluarga kaum bangsawan dapat berupa acara perkawinan, kematian, keramaian, kedatangan tamu-tamu di desa dan sebagainya.

Zaman dulu, penetapan tana’ ulen oleh penguasa atau oleh masyarakat adat suku Dayak Kenyah di daerah sungai Bahau dan Pujungan tidak terjadi dengan sendirinya. Keberadaannya selalu berkaitan dengan kekuatan adat dan potensi yang dimiliki suatu kawasan yang akan ditetapkan sebagai tana’ ulen. Kawasan yang kemudian didaku sebagai tana’ ulen biasanya memiliki keunggulan potensi hasil hutan dan satwa yang memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat. Peruntukannya juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Kawasan hutan primer (mba’) yang ada dalam tana’ ulen memiliki peranan bagi masyarakat atau pemiliknya untuk kebutuhan hasil hutan seperti rotan, damar, gaharu, ketipai, lebah madu, bahan bangunan dan sebagainya, termasuk kepentingan pemenuhan keperluan berburu. Sedangkan kawasan sungai yang termasuk dalam areal tana’ ulen untuk keperluan kebutuhan ikan dan hasil sungai lainnya.
 

Dari sejarahnya, Desa Long Alango, yang mayoritas terdiri dari sub suku Dayak Kenyah dari Lepo’ Ma’ut adalah desa pindahan dari Long Kemuat pada tahun 1957 yang pada masa itu dipimpin oleh Kepala Adat Besar Apuy Njau. Selain disebabkan keinginan untuk lebih mempermudah transportasi ke bagian hilir Giram Kerabang yang sangat berbahaya, perpindahan itu juga karena keinginan masyarakat untuk mendekati kawasan yang lebih baik untuk membuka lahan ladang dan sawah. Untuk mengatur pemanfaatan hutan itulah, kepala adat besar kemudian menetapkan tana’ ulen. Kawasan yang ditetapkan saat itu adalah Sungai Nggeng Biu’, cabang Sungai Bahau. Mulanya kawasan ini berada dalam kekuasaan kepala adat besar, yang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain tanpa seizin darinya.

Secara umum, tana ulen tidak boleh dibuka untuk ladang. Luasnya berkisar antara 3.000 sampai dengan 12.000 hektare. Tana ulen Sungai Nggeng bahkan mencapai 11.000 hektare. Kawasan yang berada di ketinggian 400- 1.500 meter ini sangat bagus untuk berburu. Di dalamnya ada banyak kayu bangunan, selain banyak hasil hutan non-kayu. Kawasan ini juga penting karena sejarah masyarakat adat dan terdapat banyak kuburan batu, bukti bahwa daerah ini telah dihuni dan dikuasai oleh nenek moyang mereka selama lebih 400 tahun.

Tana’ ulen mempunyai manfaat ganda bagi masyarakat Dayak Kenyah. Konsepnya sebagai areal (simpananagi kepentingan bersama seperti acara di desa dan tidak dibuka untuk pertanian atau eksploitasi mempunyai nilai strategis bagi kepentingan masyarakat sesuai ketergantungan mereka dengan hasil hutan dan alam lingkungan di mana mereka berada. Dalam hal-hal tertentu, ketika hasil hutan sulit didapat di daerah lain, tana’ ulen dapat berfungsi sebagai ‘lumbung’ desa. Potensi hutan yang ada dalam kawasan, paling tidak akan dapat memberikan rasa aman dan jaminan bagi kelangsungan hidup masyarakat baik secara ekonomi atau sosial untuk menunjang eksistensi masyarakat adat Dayak Kenyah. .

Singkat kata, tana ulen merupakan kawasan terbatas, hutan lindung dalam wilayah adat yang tidak terpisahkan dari wilayah itu sendiri, dan dari tradisi dan budaya masyarakatnya.. Mengapa tana ulen penting bagi masyarakat Dayak Kenyah?

Dulu, adat dan kepercayaan mereka menuntut pelaksanaan upacara sepanjang tahun untuk merayakan siklus pertanian atau silkus kehidupan,, atau pulangnya pasukan perang atau orang yang pergi merantau. Kepala adat punya tanggung jawan sebagai tuan rumah atas pelayanan bagi semua pengunjung atau tamu. Kepala adat juga harus menyiapkan makanan untuk masyarakat yang bekerja di ladang atau di kebunnya. Dia juga harus memastikan makanan yang tersedia cukup untuk semua tamu, terutama ikan dan daging. Dari kebiasaan semacam itulah, muncul tana’ ulen.

Hal itu sesuai dengan prinsip pengelolaan wilayah masyarakat Dayak Kenyah yang lestari dan memanfaatkan hasil hutan sesuai keperluan. Dengan tana’ Ulen maka kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara sangat terbatas, teratur dan berdasarkan peraturan adat. Tergantung pada sumber daya alam, aturanmenetapkan kuota hasil hutan tertentu, atau masa yang boleh panen (‘buka ulen’), atau cara memanen yang harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam. Lewat tatacara inilah, diharapkan konservasi kawasan dan pemanfaatan hasil hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Agar pengaturan pengelolaan hasil hutan dan pengelolaan tana’ ulen bisa maksimal, ada peraturan yang disepakati melalui musyawarah dan sekarang dibuat secara tertulis.

Begitu juga dengan masa untuk berburu atau mengambil ikan atau hasil hutan harus ada izin. Mereka yang melanggar aturan tana ulen akan didenda uang atau barang seperti parang atau gong. Belum lama ini, seorang harus membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada lembaga adat karena menebang pohon kayu di tana ulen. .

 

Sekarang, tanggung jawab atas pengelolaan tana ulen telah dialihkan kepada lembaga adat. Bersama masyarakat, Kepala adat dan lembaga adat mengelola tana ulen berdasrkan peraturan adat. Pola penguasaan kawasan tana ulen kemudian bukan lagi milik bangsawan melainkan di bawah kekuasaan kolektif lembaga adat untuk kepentingan bersama. Tapi Kepala adat masih seorang paren atau bangsawan, atau pewaris keluarga bangsawan pemilik tana ulen sebelumnya.

 

Pada tahun 1991, WWF Indonesia untuk kali pertama tiba di Hulu Bahau dan membahas rencana membangun Stasiun Penelitian Hutan Tropis di Hulu Bahau (Lalut Birai). sebagai upaya membantu konservasi hutan tropis di Taman Nasional Kayan Mentarang. Kepala adat besar mengusulkan, agar stasiun dibangun di Sungai Nggeng dengan syarat harus sesuai peraturan adat, prinsip dan praktek konservasi di tana ulen. Stasiun itu kemudian dibangun oleh WWF di dekat anak sungai kecil (Lalut Birai) dan menjadi pusat kegiatan penelitian dan survei hutan selama 10 tahun, sebelum pengelolaan stasiun tersebut dialihkan kepada komunitas pada tahun 2007.

Dalam perkembangannya, warga Long Alango mendirikan Badan Pengurus Tana’ Ulen disingkat BPTU. Badan ini berfungsi menguatkan perlindungan dan pengelolaan tana ulen, dan membantu lembaga adat. Tugas BPTU antara lain mengatur pengkunjung termasuk peneliti dan mahasiswi/mahasiswa yang datang ke Lalut Birai, dan menetapkan ongkos untuk masa penelitian di kawasan tana ulen. Ongkos itu menjadi dana desa yang diperuntukkan untuk berbagai keperluan masyarakat. Pada tahun 2011, BPTU telah diakui dengan peraturan desa Long Alango sebagai pengelola tana ulen atas nama masyarakat adat.

Untuk waktu mendatang, pemuda adat berencana mendirikan organisasi pemuda untuk membela hak adat dan pengakuan terhadap tana ulen. Proses pemetaan ulang wilayah adat yang sedang berlangsung juga menjadi bagian dari proses percepatan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat termasuk tana ulen di Malinau. Itu sesuai mandat dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi No, 35, dan implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

 

Sumber: http://iccas.or.id/dokumentasi-iccas/suku-dayak-kenyah/

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Dari Rendang Hingga Gudeg: 10 Mahakarya Kuliner Indonesia yang Mengguncang Lidah
Makanan Minuman Makanan Minuman
DKI Jakarta

1. Rendang (Minangkabau) Rendang adalah hidangan daging (umumnya sapi) yang dimasak perlahan dalam santan dan bumbu rempah-rempah yang kaya selama berjam-jam (4–8 jam). Proses memasak yang sangat lama ini membuat santan mengering dan bumbu terserap sempurna ke dalam daging. Hasilnya adalah daging yang sangat empuk, padat, dan dilapisi bumbu hitam kecokelatan yang berminyak. Cita rasanya sangat kompleks: gurih, pedas, dan beraroma kuat. Rendang kering memiliki daya simpan yang panjang. Rendang adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang paling terkenal dan diakui dunia. Berasal dari Minangkabau, Sumatera Barat, masakan ini memiliki nilai budaya yang tinggi dan proses memasak yang unik. 1. Asal dan Filosofi Asal: Rendang berasal dari tradisi memasak suku Minangkabau. Secara historis, masakan ini berfungsi sebagai bekal perjalanan jauh karena kemampuannya yang tahan lama berkat proses memasak yang menghilangkan air. Filosofi: Proses memasak rendang yang memakan waktu lama mela...

avatar
Umikulsum
Gambar Entri
Resep Ayam Goreng Bawang Putih Renyah, Gurih Harum Bikin Nagih
Makanan Minuman Makanan Minuman
Jawa Barat

Ayam goreng adalah salah satu menu favorit keluarga yang tidak pernah membosankan. Namun, jika kamu ingin mencoba variasi yang lebih gurih dan harum, ayam goreng bawang putih renyah adalah pilihan yang tepat. Ciri khasnya terletak pada aroma bawang putih yang kuat serta kriukannya yang renyah saat digigit. Resep ini juga sangat mudah dibuat, cocok untuk menu harian maupun ide jualan. Bahan-Bahan Bahan Ayam Ungkep ½ kg ayam (boleh potong kecil agar lebih cepat matang) 5 siung bawang putih 4 siung bawang merah 1 sdt ketumbar bubuk 1 ruas kunyit (opsional untuk warna) Garam secukupnya Kaldu bubuk secukupnya Air ± 400 ml Bahan Kriuk Bawang 5–6 siung bawang putih, cincang halus 3 sdm tepung maizena ¼ sdt garam ¼ sdt lada Minyak banyak untuk menggoreng Cara Membuat Ungkep ayam terlebih dahulu Haluskan bawang putih, bawang merah, kunyit, dan ketumbar. Tumis sebentar hingga harum. Masukkan ayam, aduk rata, lalu tuang air. Tambahkan garam dan kaldu...

avatar
Apitsupriatna
Gambar Entri
Resep Ayam Ungkep Bumbu Kuning Cepat, Praktis untuk Masakan Harian
Makanan Minuman Makanan Minuman
Jawa Barat

Ayam ungkep bumbu kuning adalah salah satu menu rumahan yang paling praktis dibuat. Rasanya gurih, aromanya harum, dan bisa diolah lagi menjadi berbagai hidangan seperti ayam goreng, ayam bakar, hingga pelengkap nasi kuning. Keunggulan lainnya, resep ini termasuk cepat dan cocok untuk kamu yang ingin memasak tanpa ribet namun tetap enak. Berikut resep ayam ungkep bumbu kuning cepat yang bisa kamu coba di rumah. Bahan-Bahan ½ kg ayam, potong sesuai selera 4 siung bawang putih 5 siung bawang merah 1 ruas kunyit 1 ruas jahe 1 ruas lengkuas (geprek) 2 lembar daun salam 2 lembar daun jeruk 1 batang serai (geprek) 1 sdt ketumbar bubuk (opsional) Garam secukupnya Kaldu bubuk secukupnya Air ± 400–500 ml Minyak sedikit untuk menumis Cara Membuat Haluskan bumbu Blender atau ulek bawang merah, bawang putih, kunyit, jahe, dan ketumbar bubuk (jika dipakai). Semakin halus bumbunya, semakin meresap ke ayam. Tumis bumbu hingga harum Panaskan sedikit m...

avatar
Apitsupriatna
Gambar Entri
Konsep Ikan Keramat Sebagai Konservasi Lokal Air Bersih Kawasan Goa Ngerong Tuban
Cerita Rakyat Cerita Rakyat
Jawa Timur

Sumber daya air merupakan sebuah unsur esensial dalam mendukung keberlangsungan kehidupan di bumi. Ketersediaan air dengan kualitas baik dan jumlah yang cukup menjadi faktor utama keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan manusia. Namun, pada era modern saat ini, dunia menghadapi krisis air yang semakin mengkhawatirkan (Sari et al., 2024). Berkurangnya ketersediaan air disebabkan oleh berbagai faktor global seperti pemanasan, degradasi lingkungan, dan pertumbuhan penduduk yang pesat. Kondisi tersebut menuntut adanya langkah-langkah strategis dalam pengelolaan air dengan memperhatikan berbagai faktor yang tidak hanya teknis, tetapi juga memperhatikan sosial dan budaya masyarakat. Salah satu langkah yang relevan adalah konservasi air berbasis kearifan lokal. Langkah strategis ini memprioritaskan nilai-nilai budaya masyarakat sebagai dasar dalam menjaga sumber daya air. Salah satu wilayah yang mengimplementasikan konservasi berbasis kearifan lokal yaitu Goa Ngerong di kecamatan Rengel,...

avatar
Muhammad Rofiul Alim
Gambar Entri
Upacara Kelahiran di Nias
Ritual Ritual
Sumatera Utara

Kelahiran seorang anak yang dinantikan tentu membuat seorang ibu serta keluarga menjadi bahagia karena dapat bertemu dengan buah hatinya, terutama bagi ibu (melahirkan anak pertama). Tetapi tidak sedikit pula ibu yang mengalami stress yang bersamaan dengan rasa bahagia itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang makna dari pra-kelahiran seseorang dalam adat Nias khusunya di Nias Barat, Kecamatan Lahomi Desa Tigaserangkai, dan menjelaskan tentang proses kelahiran anak mulai dari memberikan nama famanoro ono khora sibaya. Metode pelaksanaan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode observasi dan metode wawancara dengan pendekatan deskriptif. pendekatan deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan fakta sosial dan memberikan keterangan yang jelas mengenai Pra-Kelahiran dalam adat Nias. Adapun hasil dalam pembahasan ini adalah pra-kelahiran, pada waktu melahirkan anak,Pemberian Nama (Famatorõ Tõi), acara famangõrõ ono khõ zibaya (Mengantar anak ke rumah paman),...

avatar
Admin Budaya