|
|
|
|
Tana’ Ulen Tanggal 08 Mar 2018 oleh Deni Andrian. |
TIDAK ada orang Dayak tanpa hutan. Pemanfaatan hutan karena itu merupakan salah satu ciri yang mengakar dalam kehidupan, kebudayaan dan adat istiadat suku Dayak sejak nenek moyang mereka. Masyarakat Dayak Kenyah misalnya, mengenal konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam lewat tana’ ulen. Tana’ artinya tanah, ulen artinya dibebankan hak, milik . Dalam pengertian sempit, tana’ ulen adalah istilah untuk menyebut sesuatu yang telah dianggap sebagai milik, atau telah dikuasai dan pemanfaatan dan akses terbatas, dan dijadikan simpanan,. Secara luas, pengertian tana’ ulen adalah kawasan hutan yang dijadikan milik dan hutan lindung adat, dan pengelolaan dan pemanfaatannya juga diatur secara bersama agar agar tetap lestari untuk generasi sekang dan mendatang.
Tana’ ulen biasanya berupa areal hutan yang kaya akan sumber daya alam seperti rotan (Calamus spp), sang (Licuala sp), kayu bangunan, ikan dan binatang buruan. Semuanya adalah sumber daya alam dengan nilai ekonomi dan manfaat tinggi untuk masyarakat. Dari cerita lisan yang disampaikan dari generasi ke generasi, munculnya tana’ ulen sebagai praktek pengelolaan hutan dalam masyarakat Dayak Kenyah berkaitan dengan adat istiadat dan kekuasaan kaum bangsawan (paren). Desa-desa dan kaum bangsawan di misalnya daerah sungai Bahau dan sungai Pujungan pada zaman dulu selalu memiliki daerah atau menyisihkan suatu areal di dalam wilayah desanya sebagai tana’ ulen.
Asal mula terbentuknya dilatarbelakangi keinginan pemimpin suatu suku atau kepala adat, atau keinginan warga masyarakat secara bersama-sama untuk memiliki areal cadangan yang dapat dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk kepentingan kaum bangsawan dan keluarganya. Kepentingan yang bersifat umum dan kepentingan keluarga kaum bangsawan dapat berupa acara perkawinan, kematian, keramaian, kedatangan tamu-tamu di desa dan sebagainya.
Zaman dulu, penetapan tana’ ulen oleh penguasa atau oleh masyarakat adat suku Dayak Kenyah di daerah sungai Bahau dan Pujungan tidak terjadi dengan sendirinya. Keberadaannya selalu berkaitan dengan kekuatan adat dan potensi yang dimiliki suatu kawasan yang akan ditetapkan sebagai tana’ ulen. Kawasan yang kemudian didaku sebagai tana’ ulen biasanya memiliki keunggulan potensi hasil hutan dan satwa yang memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat. Peruntukannya juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Kawasan hutan primer (mba’) yang ada dalam tana’ ulen memiliki peranan bagi masyarakat atau pemiliknya untuk kebutuhan hasil hutan seperti rotan, damar, gaharu, ketipai, lebah madu, bahan bangunan dan sebagainya, termasuk kepentingan pemenuhan keperluan berburu. Sedangkan kawasan sungai yang termasuk dalam areal tana’ ulen untuk keperluan kebutuhan ikan dan hasil sungai lainnya.
Dari sejarahnya, Desa Long Alango, yang mayoritas terdiri dari sub suku Dayak Kenyah dari Lepo’ Ma’ut adalah desa pindahan dari Long Kemuat pada tahun 1957 yang pada masa itu dipimpin oleh Kepala Adat Besar Apuy Njau. Selain disebabkan keinginan untuk lebih mempermudah transportasi ke bagian hilir Giram Kerabang yang sangat berbahaya, perpindahan itu juga karena keinginan masyarakat untuk mendekati kawasan yang lebih baik untuk membuka lahan ladang dan sawah. Untuk mengatur pemanfaatan hutan itulah, kepala adat besar kemudian menetapkan tana’ ulen. Kawasan yang ditetapkan saat itu adalah Sungai Nggeng Biu’, cabang Sungai Bahau. Mulanya kawasan ini berada dalam kekuasaan kepala adat besar, yang tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain tanpa seizin darinya.
Secara umum, tana’ ulen tidak boleh dibuka untuk ladang. Luasnya berkisar antara 3.000 sampai dengan 12.000 hektare. Tana’ ulen Sungai Nggeng bahkan mencapai 11.000 hektare. Kawasan yang berada di ketinggian 400- 1.500 meter ini sangat bagus untuk berburu. Di dalamnya ada banyak kayu bangunan, selain banyak hasil hutan non-kayu. Kawasan ini juga penting karena sejarah masyarakat adat dan terdapat banyak kuburan batu, bukti bahwa daerah ini telah dihuni dan dikuasai oleh nenek moyang mereka selama lebih 400 tahun.
Tana’ ulen mempunyai manfaat ganda bagi masyarakat Dayak Kenyah. Konsepnya sebagai areal (simpananagi kepentingan bersama seperti acara di desa dan tidak dibuka untuk pertanian atau eksploitasi mempunyai nilai strategis bagi kepentingan masyarakat sesuai ketergantungan mereka dengan hasil hutan dan alam lingkungan di mana mereka berada. Dalam hal-hal tertentu, ketika hasil hutan sulit didapat di daerah lain, tana’ ulen dapat berfungsi sebagai ‘lumbung’ desa. Potensi hutan yang ada dalam kawasan, paling tidak akan dapat memberikan rasa aman dan jaminan bagi kelangsungan hidup masyarakat baik secara ekonomi atau sosial untuk menunjang eksistensi masyarakat adat Dayak Kenyah. .
Singkat kata, tana’ ulen merupakan kawasan terbatas, hutan lindung dalam wilayah adat yang tidak terpisahkan dari wilayah itu sendiri, dan dari tradisi dan budaya masyarakatnya.. Mengapa tana’ ulen penting bagi masyarakat Dayak Kenyah?
Dulu, adat dan kepercayaan mereka menuntut pelaksanaan upacara sepanjang tahun untuk merayakan siklus pertanian atau silkus kehidupan,, atau pulangnya pasukan perang atau orang yang pergi merantau. Kepala adat punya tanggung jawan sebagai tuan rumah atas pelayanan bagi semua pengunjung atau tamu. Kepala adat juga harus menyiapkan makanan untuk masyarakat yang bekerja di ladang atau di kebunnya. Dia juga harus memastikan makanan yang tersedia cukup untuk semua tamu, terutama ikan dan daging. Dari kebiasaan semacam itulah, muncul tana’ ulen.
Hal itu sesuai dengan prinsip pengelolaan wilayah masyarakat Dayak Kenyah yang lestari dan memanfaatkan hasil hutan sesuai keperluan. Dengan tana’ Ulen maka kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara sangat terbatas, teratur dan berdasarkan peraturan adat. Tergantung pada sumber daya alam, aturanmenetapkan kuota hasil hutan tertentu, atau masa yang boleh panen (‘buka ulen’), atau cara memanen yang harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam. Lewat tatacara inilah, diharapkan konservasi kawasan dan pemanfaatan hasil hutan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Agar pengaturan pengelolaan hasil hutan dan pengelolaan tana’ ulen bisa maksimal, ada peraturan yang disepakati melalui musyawarah dan sekarang dibuat secara tertulis.
Begitu juga dengan masa untuk berburu atau mengambil ikan atau hasil hutan harus ada izin. Mereka yang melanggar aturan tana’ ulen akan didenda uang atau barang seperti parang atau gong. Belum lama ini, seorang harus membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada lembaga adat karena menebang pohon kayu di tana’ ulen. .
Sekarang, tanggung jawab atas pengelolaan tana’ ulen telah dialihkan kepada lembaga adat. Bersama masyarakat, Kepala adat dan lembaga adat mengelola tana’ ulen berdasrkan peraturan adat. Pola penguasaan kawasan tana’ ulen kemudian bukan lagi milik bangsawan melainkan di bawah kekuasaan kolektif lembaga adat untuk kepentingan bersama. Tapi Kepala adat masih seorang paren atau bangsawan, atau pewaris keluarga bangsawan pemilik tana’ ulen sebelumnya.
Pada tahun 1991, WWF Indonesia untuk kali pertama tiba di Hulu Bahau dan membahas rencana membangun Stasiun Penelitian Hutan Tropis di Hulu Bahau (Lalut Birai). sebagai upaya membantu konservasi hutan tropis di Taman Nasional Kayan Mentarang. Kepala adat besar mengusulkan, agar stasiun dibangun di Sungai Nggeng dengan syarat harus sesuai peraturan adat, prinsip dan praktek konservasi di tana’ ulen. Stasiun itu kemudian dibangun oleh WWF di dekat anak sungai kecil (Lalut Birai) dan menjadi pusat kegiatan penelitian dan survei hutan selama 10 tahun, sebelum pengelolaan stasiun tersebut dialihkan kepada komunitas pada tahun 2007.
Dalam perkembangannya, warga Long Alango mendirikan Badan Pengurus Tana’ Ulen disingkat BPTU. Badan ini berfungsi menguatkan perlindungan dan pengelolaan tana’ ulen, dan membantu lembaga adat. Tugas BPTU antara lain mengatur pengkunjung termasuk peneliti dan mahasiswi/mahasiswa yang datang ke Lalut Birai, dan menetapkan ongkos untuk masa penelitian di kawasan tana’ ulen. Ongkos itu menjadi dana desa yang diperuntukkan untuk berbagai keperluan masyarakat. Pada tahun 2011, BPTU telah diakui dengan peraturan desa Long Alango sebagai pengelola tana’ ulen atas nama masyarakat adat.
Untuk waktu mendatang, pemuda adat berencana mendirikan organisasi pemuda untuk membela hak adat dan pengakuan terhadap tana ulen. Proses pemetaan ulang wilayah adat yang sedang berlangsung juga menjadi bagian dari proses percepatan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat termasuk tana’ ulen di Malinau. Itu sesuai mandat dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi No, 35, dan implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Sumber: http://iccas.or.id/dokumentasi-iccas/suku-dayak-kenyah/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |