|
|
|
|
![]() |
Sistem Kekerabatan Masyarakat Nias Tanggal 13 Feb 2015 oleh Pipithernawati . |
Suku bangsa Nias mengikuti garis keturunan patrilineal, yaitu mengikuti hubungan kekerabatan melalui laki-laki. Anak laki-laki maupun perempuan mengikuti garis keturunan ayah. Apabila anak laki-laki kawin, biasanya tinggal dirumah orangtuanya dalam waktu satu, dua, tiga tahun sampai lahir anak pertama. Tapi, anak perempuan yang sudah kawin harus keluar dari rumah orangtuanya mengikuti suaminya.Suku bangsa Nias yang berasal dari satu garis keturunan disebut sisambua mado. Mereka diikat oleh pertalian darah yang dihitung melalui laki-laki. Setiap nenek moyang dan keluarga keturunannya memiliki atia nadu. Sampai generasi yang kesembilan perkawinan diantara keturunannya dilarang untuk generasi selanjutnya perkawinan diantara keturunannya tidak menjadi masalah lagi.Hanya saja persyaratan harus dipenuhi yakni; memisahkan atia nadu keturunan tersebut dari kumpulan atia nadu nenek moyang dan membayar pemisahan itu dengan memotong babi sebesar 4 alisi. Babi tersebut diberikan oleh pihak laki-laki. Jadi dengan terjadinya perkawinan ini berarti kawin dalam lingkungan marga atau mado yang sama. Itulah sebabnya di daerah Nias kita jumpai suami/istri yang marganya sama.
Kelompok kekerabatan orang Nias terkecil adalah sangambatö yaitu keluarga batih, tetapi kelompok yang penting adalah sangambatö sebua, yakni keluarga besar virilokal yang terdiri dari keluarga batih senior ditambah lagi dengan keluarga batih putra-putranya yang tinggal serumah, sehingga berupa sebuah rumah tangga dan satu kesatuan ekonomis. Gabungan–gabungan dari sangambatö sebua dari satu leluhur disebut Mado (di Nias Utara, Timur dan Barat) atau Gana (di Nias Tenggara di Nias Selatan)
Fungsi kelompok keluarga dari kedua belah pihak ini, paling menonjol dalam upacara peralihan dari tingkat hidup remaja ketingkat hidup berkeluarga. Jadi, apabila anak sangambatö tadi terutama anak perempuan kawin maka yang banyak memegang peranan ialah keluarga dari pihak suami. Mulai dari awal upacara sampai berakhir, mereka yang menjadi penghubung antara pihak laki-laki dan orangtua perempuan serta yang menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan upacara tersebut. Mereka ini merupakan kelompok kekerabatan yang disebut menurut dekatnya dengan sangambatö tadi. Kelompok keluarga yang paling dekat yaitu yang sekandung dan sepupu dihitung dari garis keturunan pihak laki-laki yang disebut Iwa.
Saudara sepupu tingkat kedua disebut Huwa dan saudara-saudara tingkat seterusnya disebut banua. Dari kelompok kekerabatan banua yang menerima hak dalam upacara-upacara adat ialah Salawa dan stafnya. Selain dari kelompok kekerabatan diatas, masih ada satu kelompok kekerabatan dari pihak suami yaitu kelompok-kelompok saudara perempuan yang sudah kawin beserta keluarga mereka masing-masing, yang disebut fadono atau ono alawe, termasuk keluarga yang mengawini anaknya perempuan.
Fungsi dari fadono berbeda dengan Iwa, Huwa dan Banua. Kelompok kekerabatan ini merupakan pekerja dalam upacara yang dilaksanakan olehsangambatö tadi. Itulah sebabnya dalam pembagian urakha yang menjadi bagian mereka adalah tangan/kedua kaki sebelah muka sebagai lambang kecekatan.
![]() |
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
![]() |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
![]() |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
![]() |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |