×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Kekerabatan

Provinsi

Bengkulu

Asal Daerah

Kabupaten Seluma

Sistem Adat Istiadat masyarakat suku Serawai Kabupaten Seluma

Tanggal 16 Mar 2016 oleh Ressy vemialita.

Asal muasal dari kata Serawai ada 2 (dua) pendapat yaitu ;

(1) Serawai maksudnya cabang dua buah sungai yaitu sungai Musi dan sungai Seluma yang dibatasi oleh suatu bukit yaitu bukit capang.
(2) Serawai asal kata dari seram yang artinya celaka (celako) ini dihubungkankan dengan anak raja dari hulu, karena menderita penyakit menular lalu dibuang (dihanyutkan) ke sungai dan terdampar di manna. Anak raja inilah yang mendirikan sebuah kerajaan. Kerajaan tersebutlah yang dikenal dengan Kerajaan Serawai.
 
Kerajaan Serawai terpisah dari kerajaan Bengkulu. Kerajaan ini ditemui diantara daerah sungai Jenggalu sampai ke muara Bengkenan, kerajaan ini akhirnya terpecah-pecah menjadi kerajaan kecil yang disebut margo (marga). Mereka bersatu atas dasar satu kesatuan, satu keturunan dan satu rumpun bahasa.
Sedangkan dilihat dari struktur masyarakat maka yang mendiami daerah Seluma terdiri dari ; Suku Serawai dan Suku Pendatang (Suku Jawa, Suku Minang, Suku Bali , Suku Batak, dll) .
 
Sistem Adat Istiadat masyarakat suku Serawai Kabupaten Seluma antara lain :
 
a. Sistem Kekerabatan
Keluarga Batih, yaitu keluarga yang terdiri dari anak-anak yang belum berkeluarga yang dipimpin oleh seorang ayah dan ibu. Dalam hal ini semua anak tunduk dan patuh kepada ayah, ibunya dan dalam pergaulan sehari-hari anak-anak tidak akan memanggil nama yang lebih tua darinya, tapi dia akan memanggil dengan kata ganti nama yang disebut dengan tuturan. Pembentukan keluarga batih ini diawali dengan upacara perkawinan. Tempat tinggal pasangan yang baru nikah ini disesuaikan dengan perjanjian sebelum upacara perkawinan. Menurut asen bekulo atau perasaan adat sejati ketentuan tempat tinggal itu ada tiga macam yaitu :
1.      Asen beleket, artinya sang isteri ikut bertempat tinggal di lingkungan keluarga besar pihak suami (patrilokal). Pergi beleket berarti nyep (hilang) ia tidak berhak lagi memperoleh pembagian harta warisan orang tuanya.
2.      Asen Semendo artinya setelah kawin sang suami pindah berdiam turut ke lingkungan keluarga isterinya (matrilokal). Tetapi kekuasaan rumah tangga tetap pada suami. Berbeda dengan beleket bahwa laki-laki di sini masih berhak mendapat pembagian warisan orang tuanya.
3.      Semendo Rajo-rajo. Ini terjadi biasanya kalau kedudukan orang tua kedua belah pihak sama kuat maka soal tempat tinggal ini bebas menurut pilihan pasangan keluarga baru itu (biloka).
 
Sejalan dengan tiga macam perjanjian tersebut maka garis keturunannya tiga macam pula. Yang pertama Patrilinial (asen semendo rajo-rajo). Kesimpulan ini diambil berdasarkan analisis keterangan ahli adat dan tampak pada kenyataan bahwa bagi perempuan beleket sebenarnya tidak diperkenankan kembali ke tempat orang tuanya lagi. Ia sudah diberi dengan uang jemputan cukup besar.
 
Pada umumnya fungsi sosial ekonomi, pendidikan dan agama menjadi tanggung jawab keluarga batih. Pembagian kerja dalam segala aspek kehidupan pada prinsipnya ada, meskipun di dalam prakteknya sering dikerjakan secara gotong royong antara ayah ibu dan anak-anaknya.
Tanggung jawab orang tua di bidang materil dan biaya adalah selama anak-anaknya belum kawin atau belum berumah tangga. Apabila seorang anak telah berumah tangga, ia harus turun dari rumah untuk mencari tempat kediaman di rumah lain, kecuali bagi anak tunggal dan disayanginya. Sementara mendapatkan rumah kediaman baru, kedua suami isteri tersebut, dapat tinggal bersama-sama atau di rumah mertua (ayah dan Isteri). Apabila kedua orang yang memimpin keluarga itu sudah tua, maka ia dapat menghibahkan hartanya (tanah, rumah, sawah) kepada anak-anaknya. Tentang jumlah atau banyaknya pembagian yang didapat ditentukan oleh orang tua itu sendiri.
 
Keluarga luas. Yang dimaksud dengan keluarga luas adalah keluarga besar, Tobokaben, tumbang. Keluarga besar adalah tingkat tingkat lebih atau dari duluhnya kecil atau keluarga batih yang berpusar pada satu nenek moyang. Termasuk sebagai anggota keluarga besar adalah : Poyang, nenek (mbah), ayah, anak, cucu dan cicitnya, termasuk pula menantu, ipar sampai tingkat bawah yang sama. Dengan kata atau istilah lain disebut juga sanak atau famili.
Semua anggota keluarga ini tidak dibenarkan untuk saling kawin mengawini. Di dalam kehidupan sehari-hari terlihatlah cara bergaul mereka yang sangat akrab, karena di antara mereka masih ada hubungan dara, pada masyarakat suku Serawai kerabat yang disebut Jughai dan jengku dapat dimasukkan dalam pengertian keluarga luas.
 
Jughai adalah semua anak cucu dan cicit dari poyang atau moyang. Lingkungan Jughai lebih besar dari lingkungan keluarga luas. Semua keturunan puyang sampai kepada cicit-cicitnya adalah anggota Jughai. Dalam lingkungan Jughai dapat terjadi perkawinan, dengan catatan harus membayar denda adat berupa memotong seekor kambing pada waktu presmian perkawinan.
Jengku adalah sekelompok masyarakat yang asalnya satu mulo jadi atau satu nenek moyang. Nenek moyang ini dalam bahasa Serawai disebut kepuyangan. Di dalam lingkungan satu kepuyangan, boleh saja terjadi perkawinan dengan syarat harus membayar denda adat seperti yang telah dijelaskan pada Jughai di atas.
 
b. Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari masyarakat suku Serawai tidak terlepas dari sopan santun dan tata krama yang mengatur mereka untuk dapat bergaul hingga terciptanya keharmonisan dalam bergaul. Orang yang lebih muda umurnya harus menghormati yang lebih tua dan sebaliknya orang tua umurnya menyayangi yang lebih muda. Akhirnya terjadilah suatu kekerabataan di antara mereka di dalam kelompok tertentu.
Anak harus senantiasa menghormati orang tuanya dan mematuhi semua perintahnya. Di dalam pergaulan sehari-har, anak tidak dibenarkan memanggil nama orang tuanya, dia akan memanggil ayahnya dengan sebutan Bak atau Bapak dan dia akan memanggil ibunya dengan sebutan Mak Nduak. Adik harus menghormati kakaknya dan sebaliknya kakaknya akan menyayangi adiknya, antara saudara perempuan dan saudara laki-laki akan lebih saling menghormati, yang istilahnya adalah saling menghormati kelawai muanai.
Kelawai adalah saudara perempuan dari anak laki-laki, dan muanai adalah saudara laki-lakai dari anak perempuan. Kalau anak laki-laki sama laki-laki atau perempuan sama perempuan di sebut dingsanak.
 
Dalam pergaulan sehari-hari, adik akan memanggil kakak laki-laki dengan panggilan Dang dan kakak perempuan dipanggil Wah/Wo. Panggilan untuk kakak-kakak yang lain Cik, Ingah/Ngah. Anak dalam mengahdapi saudarah ayah atau ibu, harus memakai sopan santun yang tidak berbeda terhadap ayah dan ibunya sendiri, walaupun saudara ayah atau saudara ibunya lebih kecil umurnya. Adapun panggilan anak kepada saudara ayah atau ibu adalah sebagai berikut : Endah adalah panggilan kepada adik dari ayah atau ibu yang perempuan, sedangkan untuk yang laki-laki di panggil dengan sebutan Wan, sedangkan Bakdang adalah panggilan anak kepada kakak laki-laki ayah atau ibu yang tertua, sedangkan untuk yang perempuan dipanggil dengan sebutan Makdang.
 
Turun-temurun di atas, senantiasa dipakai di dalam pergaulan sehari-hari. Adalah sangat tercela sekali di dalam masyarakat, bila mana anak atau siapapun yang tidak menggunakan tutur yang semestinya.

DISKUSI


TERBARU


Tradisi Sekaten...

Oleh Journalaksa | 29 Oct 2024.
Tradisi Sekaten Surakarta

Masyarakat merupakan kesatuan hidup dari makhluk-makhluk manusia saling terikat oleh suatu sistem adat istiadat (Koentjaraningrat, 1996: 100). Masyar...

Seni Tari di Ci...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Seni Tari Banyumasan

Seni tari merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Cilacap. Tari-tarian tradisional yang ber...

Wayang Banyumas...

Oleh Aniasalsabila | 22 Oct 2024.
Wayang Banyumasan

Wayang merupakan salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang memiliki akar dalam sejarah dan tradisi Jawa. Sebagai seni pertunjukan, wayang te...

Ekspresi Muda K...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Ekspresi Muda Kota

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya ditemui pada bidang informasi, komunikasi, transportasi, konstruksi, pendidikan, atau kesehatan...

Refleksi Realit...

Oleh Journalaksa | 19 Oct 2024.
Refleksi Keraton Yogyakarta Melalui Perspektif Sosiologis

Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya manusia menjadi penyebab munculnya kebudayaan. Kebudayaan sangat penting dalam k...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...