|
|
|
|
Silariang Tanggal 05 Aug 2018 oleh OSKM2018_16718447_SalmanAchmad . |
Silariang, adalah pilihan terakhir dari suatu pasangan yang ingin menikah atau melaju ke jenjang berikutnya, hal ini terjadi pada suku bugis makassar ketika suatu pasangan tidak direstui oleh salah satu atau kedua orang tuanya, namun yang namanya cinta apapun akan dilakukan sehingga silariang menjadi pilihan bagi pasangan tersebut untuk tetap nempertahankan cintanya
Silariang termasuk dalam perbuatan annyala. Annyala dalam bahasa Makassar berarti berbuat salah, sebuah pilihan salah yang diambil sepasang kekasih ketika cinta mereka tidak drestui oleh keluarganya
Silariang atau kawin lari. Kondisi di mana sepasang kekasih yang tak mendapat restu untuk kawin atau dalam artian keduanya melakukan kawin lari tanpa paksaan salah satu pihak.
Ketika si anak gadis menjatuhkan pilihan untuk annyala atau silariang maka seketika itu juga dia dianggap mencoreng muka keluarganya dan menjatuhkan harga diri keluarga besarnya atau disebut appakasirik. Keluarga besar si gadis akan kehilangan muka di masyarakat, sementara si lelaki dan keluarganya yang membawa lari si anak gadis disebut tumasirik atau yang membuat malu.
Si gadis dan pasangan kawin larinya kemudian akan dianggap sebagai tumate attallasa, orang mati yang masih hidup. Mereka telah dianggap mati dan tidak akan dianggap sebagai keluarga lagi sebelum mabbajik atau datang memperbaiki hubungan
Bagi keluarga lingkar dalam si gadis, sebuah kewajiban diletakkan pada pundak mereka, khususnya kepada kaum lelaki. Kewajiban untuk menegakkan harga diri keluarga, sehingga di manapun dan kapanpun mereka melihat si lelaki pasangan silariang itu maka wajib bagi mereka untuk melukainya dengan sebilah badik. Ini adalah harga mati untuk menegakkan harga diri keluarga.
Perkecualian diberikan apabila pasangan tersebut lari ke dalam pekarangan rumah imam kampung. Pasangan tersebut akan aman di sana, karena ada aturan yang menyatakan kalau mereka tak boleh diganggu ketika berada dalam perlindungan imam kampung.
Imam juga yang akan menjadi perantara ketika pasangan silariang akan kembali ke keluarganya secara baik-baik atau disebut mabbajik.
Imam akan datang kepada keluarga si gadis, bernegosiasi dan menentukan waktu yang tepat untuk pelaksanaan acara mabbajik. Ketika kesepakatan sudah terpenuhi, maka imam akan membawa pasangan tersebut datang kepada keluarga besar si gadis sambil membawa sunrang ( mas kawin ) serta denda yang telah disepakati.
Selepas acara mabbajik maka lepas juga annyala. Mereka bisa kembali kepada keluarga besarnya dan dengan demikian harga diri keluarga besar juga dianggap telah ditegakkan. Lepas pula kewajiban kaum lelaki dari keluarga besar si gadis untuk meneteskan darah si lelaki yang telah membawa lari anak gadis mereka
#OSKM2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |