|
|
|
|
Rumah Adat Gadang Tanggal 21 Apr 2016 oleh Noval Karom. |
Masyarakat Minangkabau berlokasi di Sumatra Barat, sebagian daerah pesisir Barat Sumatra Utara, sebagian daerah propinsi Riau bagian barat, dan sebagian daerah propinsi Jambi bagian Selatan Barat. Dari cakupan wilayah yang didiami oleh Bangsa Minangkabau tersebut, bisa dikatakan bahwa Bangsa Minangkabau menempati wilayah yang luas dan menyebar dari daratan sampai ke pesisir. Tapi asal Bangsa Minangkabau adalah dari daratan.
disebut sebagai Rumah Gadang (Rumah Besar/Rumah Buranjang). Dikatakan Gadang (besar) bukan karena fisiknya yang besar melainkan karena fungsinya selain sebagai tempat kediaman keluarga, Rumah Gadang merupakan perlambang kehadiran satu kaum dalam satu nagari1, serta sebagai pusat kehidupan dan kerukunan seperti tempat bermufakat keluarga kaum dan melaksanakan upacara. Bahkan sebagai tempat merawat anggota keluarga yang sakit.
Ditinjau dari bentuk, ukuran, serta gaya pemerintahan Kelarasan dan Gaya Luhak, Rumah Gadang mempunyai nama yang beraneka ragam. Menurut Gaya Kelarasan aliran Koto Piliang, bentuk Rumah Gadangnya diberi nama Garudo Tabang, karena di kedua ujung rumah diberi beranjang (gonjong). Sedangkan Rumah Gadang dari Kelarasan Bodi Caniago lazimnya disebut Garudo Menyusukan Anak. Bangunan tidak beranjung atau berserambi pada bagian kiri dan kanan bangunan, tetapi pada bagian ujung kiri dan kanan di bawah gonjong diberi beratap (emper) yang merupakan sayap burung yang sedang mengerami anaknya.
Jika menurut Gaya Luhak, masing-masing Luhak mepunyai gaya dan namanya sendiri. Rumah Gadang yang merupakan kepunyaan dari Kaum Penghulu Pucuk di Luhak Tanah Datar dinamakan Gajah Maharam7 karena besarnya. Sedangkan modelnya Rumah Baanjuang karena Luhak tersebut menganut aliran kelahiran Koto Piliang.
Rumah Gadang Ruhak Adang merupakan kepunyaan Kaum Penghulu Andiko (yang memerintah) dinamakan Serambi Papek (Serambi Pepat) yang bentuknya bagai dipepat pada bagian kedua ujung bangunannya. Sedangkan modelnya adalah Rumah Gadang di bawah gonjong pada kedua ujungnya diberi ber emper dengan atap, karena Luhak tersebut menganut Kelarasan Bodi Coniago.
Rumah Gadang Luhak Limopuluh Koto disebut dengan Rajo Babandiang yang bentuknya seperti rumah di Luhak Tanah Datar yang tidak mempunyai dan memakai Anjuang pada kedua ujung bangunan atau tidak mempunyai lantai yang ditinggikan pada kedua ujung bangunannya.
Rumah Gadang Luhak Agam Serambi Papek |
Rumah Gadang Luhak Tanah Datar |
Bentuk dasar dari bangunan Rumah Gadang berbentuk segi empat atau empat persegi panjang yang tidak simetris yang mengembang ke atas. Dilihat pada sisi lain maka Rumah Gadang adalah Rumah Panggung, karena lantainya terletak jauh di atas tanah.
Rumah Gadang bentuknya yang memanjang tersebut biasanya didasarkan kepada jumlah ruang dalam bilangan ganjil: 3,5,7,9, dan ada pula 17 ruang pada masa lalu tetapi sekarang tidak diketemukan lagi (Syamsidar, 1991).
Denah Dasar Kompleks Rumah Gadang |
A: Rumah Gadang
B: Deretan Rangkiang (Lumbung)
C: Lesung
D: Limau Manih Sandaran Alu
E: Kemuniang Hutan Kudo
F: Tebat Ikan
G: Tepian Tempat Mandi
H: Kebun Bunga
1. Anjung Kiri (Ujung)
2. Anjung Kanan (Pangka)
3. Jenjang
4. Sitinjau Lauik
5. Sibayau-Bayau
6. Sitangka Lapa
7. Jalan Masuk
8. Jalan Besar
9. Puding Perak Paga di Luar
10. Puding Emas Paga di Dalam
11. Jalan Kecil Ketapian Mandi
12. Halaman Pakai Pasir Halus
13. Kepuak Gadang
14. Kapuak Ketek
15. Batu Tapakan
Untuk mendirikan sebuah Rumah Gadang, masyarakat tidak bisa langsung memutuskan sendiri. Sebelumnya harus dimulai dengan permusyawarahan antara orang-orang yang sekaum. Dalam permusyawarahan tersebut akan dikaji patut tidaknya pembangunan Rumah Gadang tersebut dilaksanakan. Hal ini dilihat dari segi kepentingan satu-satu dan kepentingan tidak rusaknya adat. Misalnya ketentuan adat mengatakan bahwa mendirikan Rumah Gadang pada suatu tempat tertentu atau komunitas tertentu memiliki peraturan yang berbeda dengan tempat dan komunitas lain dalam menentukan bentuk dan ukuran serta gonjong Rumah Gadang tersebut.
Rumah Gadang bergonjong empat dan selebihnya, hanya boleh didirikan pada perkampungan yang berstatus Nagari atau pusat Nagari atau komunitas yang disebut dengan Koto. Di perkampungan yang lebih kecil seperti Dusun atau yang lainnya hanya boleh mendirikan Rumah Gadang yang bergonjong dua. Sedangkan pada komunitas yang disebut dengan Taratak tidak boleh didirikan rumah yang bergonjong.
Sumber : Arsitektur Nusantara Minangkabau (Rumah Gadang)
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |