|
|
|
|
Ritual Sebambangan "Kawin Lari" Adat Lampung Tanggal 29 Nov 2017 oleh Hadi Saputra. |
Sebambangan merupakan tradisi masyarakat Lampung untuk yang dilakukan oleh pasngan yang ini menikah, dimana sang pria akan "menculik" wanita yang akan dinikahinya sebelum benar-benar menikahinya. tradisi ini jika dilihat secara sekilas mungkin sedikit aneh karena menculik calon pengantin sendiri. Namun jika dilihat secara sekasama, maka tradisi ini memiliki nilai kehidupan yang sangat penting. salah satu nilainya adalah mempelai pria harus berjuang keras jika ingin menikahi wanita yang dicintainya dan harus meminta restu ke wanita tersebut.
Jika Sebambangan diatur oleh hukum adat dan perangkat adat, tidak bertentangan dengan Syariat Islam, dan bahkan memberikan keadilan kepada bujang gadis untuk memilih jodohnya karena akibat paksaan orang tua, sehingga dimusyawarahkan sampai diambil keputusan dan persetujuan kedua orang tua bujang gadis. Sedangkan "Kawin Lari" tidak diatur oleh hukum dan perangkat adat, serta tanpa persetujuan kedua orang tua baik bujang atau gadis sehingga bertentangan dengan Syariat Islam. Jadi, dari segi makna dan hukum yang ada, Sebambangan dengan kawin lari sangat berbeda.
Tata cara adat Sebambangan sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Tengepik
Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.
Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
· Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.
· Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam (bila jarak dekat) dan 3×24 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang.
Bepadau atau Bebalah
· Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.
· Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.
· Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.
Manjau Mengiyan dan Sujud
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai pria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara "Sujut" (sungkem) yaitu sujut kepada semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.
Peggadew Rasan dan Cuak Mengan
Acara peggadew rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.
Pada pernikahan adat Lampung saat ini, sudah sangat jarang ditemui tradisi ini sebelum dilakukan proses pernikahan, perkembangan zaman sudah mengkikis budaya ini yang dirasa terlalu memakan waktu dan biaya. selain itu para orang tua sudah sangat terbuka bagi calon mempelai putrinya jika ada pemuda lampung yang ingin menikahinya. sehingga dirasa tradisi ini tidak perlu untuk dilakukan dan sudah hampir menghilang.
Sumber :
Malahayati.ac.id
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |