|
|
|
|
Piil Pesenggiri Tanggal 16 Aug 2018 oleh Oskm18_16818189_ghina . |
Piil Pesenggiri adalah tatanan moral yang merupakan pedoman bersikap dan berperilaku masyarakat adat Lampung dalam segala aktivitas hidupnya. Falsafah hidup orang Lampung sejak terbentuk dan tertatanya masyarakat adat adalah piil pesenggiri. Piil (fiil=arab) artinya perilaku, dan pesenggiri maksudnya bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri, tahu hak dan kewajiban. Piil pesenggiri merupakan potensi sosial budaya daerah yang memiliki makna sebagai sumber motivasi agar setiap orang dinamis dalam usaha memperjuangkan nilai-nilai positif, hidup terhormat dan dihargai di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebagai konsekuensi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kehormatan dalam kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat Lampung berkewajiban untuk mengendalikan perilaku dan menjaga nama baiknya agar terhindar dari sikap dan perbuatan yang tidak terpuji.
Piil pesenggiri merupakan suatu keutuhan dari unsur-unsur yang mencakup Juluk-adek, Nemui-nyimah, Nengah-nyappur, dan Sakai-Sambaiyan yang berpedoman pada Titie Gemattei adat dari leluhur mereka. Apabila ke-4 unsur ini dapat dipenuhi, maka masyarakat Lampung dapat dikatakan telah memiliki piil pesenggiri. Piil-pesenggiri pada hakekatnya merupakan nilai dasar yang intinya terletak pada keharusan untuk mempunyai hati nurani yang positif (bermoral tinggi atau berjiwa besar), sehingga senantiasa dapat hidup secara logis, etis dan estetis. Secara ringkas unsur-unsur Piil Pesenggiri itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Juluk-Adek
Secara etimologis Juluk-adek (gelar adat) terdiri dari kata juluk dan adek, yang masing-masing mempunyai makna; Juluk adalah nama panggilan keluarga seorang pria/wanita yang diberikan pada waktu mereka masih muda atau remaja yang belum menikah, dan adek bermakna gelar/nama panggilan adat seorang pria/wanita yang sudah menikah melalui prosesi pemberian gelar adat. Akan tetapi panggilan ini berbeda dengan inai dan amai. Inai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang perempuan yang sudah menikah, yang diberikan oleh pihak keluarga suami atau laki-laki. Sedangkan amai adalah nama panggilan keluarga untuk seorang laki-laki
yang sudah menikah dari pihak keluarga isteri.
Juluk-adek merupakan hak bagi anggota masyarakat Lampung, oleh karena itu juluk-adek merupakan identitas utama yang melekat pada pribadi yang bersangkutan. Biasanya penobatan juluk-adek ini dilakukan dalam suatu upacara adat sebagai media peresmiannya. Juluk adek ini biasanya mengikuti tatanan yang telah ditetapkan berdasarkan hirarki status pribadi dalam struktur kepemimpinan adat. Sebagai contoh; Pengiran, Dalom, Batin, Temunggung, Radin, Minak, Kimas dst. Dalam hal ini masing-masing kebuwaian tidak selalu sama, demikian pula urutannya tergantung pada adat yang berlaku pada kelompok masyarakat yang bersangkutan.
Karena juluk-adek melekat pada pribadi, maka seyogyanya anggota masyarakat Lampung harus memelihara nama tersebut dengan sebaik-baiknya dalam wujud prilaku pergaulan kemasyarakatan sehari-hari. Juluk-adek merupakan asas identitas dan sebagai sumber motivasi bagi anggota masyarakat Lampung untuk dapat menempatkan hak dan kewajibannya, kata dan perbuatannya dalam setiap perilaku dan karyanya.
b. Nemui-Nyimah
Nemui berasal dari kata benda temui yang berarti tamu, kemudian menjadi kata kerja nemui yang berarti mertamu atau mengunjungi/silaturahmi. Nyimah berasal dari kata benda “simah”, kemudian menjadi kata kerja “nyimah” yang berarti suka memberi (pemurah). Sedangkan secara harfiah nemui-nyimah diartikan sebagai sikap santun, pemurah, terbuka tangan, suka memberi dan menerima dalam arti material sesuai dengan kemampuan. Nemui-nyimah merupakan ungkapan asas kekeluargaan untuk menciptakan suatu sikap keakraban dan kerukunan serta silaturahmi. Nemui-nyimah merupakan kewajiban bagi suatu keluarga dari masyarakat Lampung umumnya untuk tetap menjaga silaturahmi, dimana ikatan keluarga secara genealogis selalu terpelihara dengan prinsip keterbukaan, kepantasan dan kewajaran.
Pada hakekatnya nemui-nyimah dilandasi rasa keikhlasan dari lubuk hati yang dalam untuk menciptakan kerukunan hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan demikian, maka elemen budaya nemui-nyimah tidak dapat diartikan keliru yang mengarah kepada sikap dan perbuatan tercela atau terlarang yang tidak sesuai dengan norma kehidupan sosial yang berlaku.
Bentuk konkrit nemui nyimah dalam konteks kehidupan masyarakat dewasa ini lebih tepat diterjemahkan sebagai sikap kepedulian sosial dan rasa setiakawan. Suatu keluarga yang memiliki keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tentunya berpandangan luas ke depan dengan motivasi kerja keras, jujur dan tidak merugikan orang lain.
c. Nengah-Nyappur
Nengah berasal dari kata benda, kemudian berubah menjadi kata kerja yang berarti berada di tengah. Sedangkan nyappur berasal dari kata benda cappur menjadi kata kerja nyappur yang berarti baur atau berbaur. Secara harfiah dapat diartikan sebagai sikap suka bergaul, suka bersahabat dan toleran antar sesama. Nengah-nyappur menggambarkan bahwa anggota masyarakat Lampung mengutamakan rasa kekeluargaan dan didukung dengan sikap suka bergaul dan bersahabat dengan siapa saja, tidak membedakan suku, agama, tingkatan, asal usul dan golongan. Sikap suka bergaul dan bersahabat menumbuhkan semangat suka bekerjasama dan tenggang rasa (toleransi) yang tinggi antar sesamanya. Sikap toleransi akan menumbuhkan sikap ingin tahu, mau mendengarkan nasehat orang lain, memacu semangat kreativitas dan tanggap terhadap perkembangan gejala-gejala sosial. Oleh sebab itu dapat diambil suatu konklusi bahwa sikap nengah-nyappur menunjuk kepada nilai musyawarah untuk mufakat. Sikap nengah nyappur melambangkan sikap nalar yang baik, tertib dan seklaigus merupakan embrio dari kesungguhan untuk meningkatkan pengetahuan serta sikap adaptif terhadap perubahan. Melihat kondisi kehidupan masyarakat Lampung yang pluralistik, maka dapat dipahami bahwa penduduk daerah ini telah menjalankan prinsip hidup nengah-nyappur secara wajar dan positif.
Sikap nengah-nyappur juga menunjukkan sikap ingin tahu yang tinggi, sehingga menumbuhkan sikap kepeloporan. Pandangan atau pemikiran demikian menggabarkan bahwa anggota masyarakat Lampung merupakan bentuk kehidupan yang memiliki jiwa dan semangat kerja keras dan gigih untuk mencapai tujuan masa depannya dalam berbagai bidang kehidupan.
Nengah-nyappur merupakan pencerminan dari asas musyawarah untuk mufakat. Sebagai modal untuk bermusyawarah tentunya seseorang harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas, sikap toleransi yang tinggi dan melaksanakan segala keputusan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian berarti masyarakat Lampung pada umumnya dituntut kemampuannya untuk dapat menempatkan diri pada posisi yang wajar, yaitu dalam arti sopan dalam sikap perbuatan dan santun dalam tutur kata. Makna yang lebih dalam adalah harus siap mendengarkan, menganalisis, dan harus siap menyampaikan informasi dengan tertib dan bermakna.
d. Sakai-Sambaiyan
Sakai bermakna memberikan sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam
bentuk benda dan jasa yang bernilai ekonomis yang dalam prakteknya cenderung
menghendaki saling berbalas. Sedangkan sambaiyan bermakna memberikan sesuatu
kepada seseorang, sekelompok orang atau untuk kepentingan umum secara sosial
berbentuk benda dan jasa tanpa mengharapkan balasan.
Sakai sambaiyan berarti tolong menolong dan gotong royong, artinya memahami
makna kebersamaan atau guyub. Sakai-sambayan pada hakekatnya adalah menun-
jukkan rasa partisipasi serta solidaritas yang tinggi terhadap berbagai kegiatan
pribadi dan sosial kemasyarakatan pada umumnya.
Sebagai masyarakat Lampung akan merasa kurang terpandang bila ia tidak mampu berpartisipasi dalam suatu kegiatan kemasyarakatan. Perilaku ini menggambarkan sikap toleransi kebersamaan, sehingga seseorang akan memberikan apa saja secara suka rela apabila pemberian itu memiliki nilai manfaat bagi orang atau anggota masyarakat lain yang membutuhkan.
Selanjutnya Titie Gemattei, yang terdiri dari dua suku kata titie dan gemattei. Titie berasal dari kata titi yang berarti jalan, dan gemantie berarti lazim atau kebiasaan leluhur yang dianggap baik. Wujud titie gemanttei secara konkrit berupa norma yang sering disebut kebiasaan masyarakat adat. Kebiasaan masyarakat adat ini tidak tertulis, yang terbentuk atas dasar kesepakatan masyarakat adat melalui suatu forum khusus (rapat perwatin Adat/Keterem).
Titie gemattei tersebut berisi keharusan, kebolehan dan larangan (cepalo) untuk berbuat dalam penerapan semua elemen Piil Pesenggiri. Memperhatikan proses normatif hubungan sosial titie gemattei ini, maka dalam aktualisasi penerapannya senantiasa amat lentur dan fleksibel mengikuti tuntutan perubahan (selalu terjadi penyesuaian). Contoh; pada masa lalu setiap penyimbang suku di Anek, Kampung, Tiyuh atau Pekon harus mempunyai tempat mandi khusus di sungai (disebut kuwaiyan, pakkalan), tetapi sekarang sesuai dengan perkembangan zaman diganti dengan kamar mandi.
Titie gemattie juga mempunyai pengertian sopan santun untuk kebaikkan yang diutamakan berdasarkan kelaziman dan kebiasaan. Kelaziman dan kebiasaan yang berdasarkan kebaikkan ini pada hakekatnya menggambarkan bahwa masyarakat Lampung mempunyai tatanan kehidupan sosial yang teratur. Sikap membina kebiasaan yang berdasarkan kebaikkan merupakan modal dasar pembangunan dan pemahaman terhadap budaya malu baik secara pribadi, keluarga maupun masyarakat. Prinsip hidup yang terkandung dalam titie gemattei merupakan pedoman
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap sikap perilaku yang melahirkan cepalo (norma hukum) yang kongkrit dan terbentuknya tatanan hukum yang baru, sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat.
Tata nilai budaya masyarakat Lampung sebagaimana diuraikan di atas, pada dasarnya
merupakan kebutuhan hidup dasar bagi seluruh anggota masyarakat setempat agar survive secara wajar dalam membina kehidupan dan penghidupannya yang tercermin dalam tata kelakuan sehari-hari, baik secara pribadi ataupun bersama dengan anggota kelompok masyarakat maupun bermasyarakat secara luas.
Dalam membina kehidupan dan penghidupan yang wajar diperlukan rambu-rambu normatif sebagai pedoman untuk berperilaku. Rambu-rambu dan pedoman itu berwujud ketentuan-ketentuan, yang berisikan larangan (cepalo) dan keharusan (adat) untuk diamalkan oleh setiap anggota masyarakat pendukungnya. Sudah menjadi kenyataan bahwa pedoman hidup tersebut merupakan sarana untuk pembentukkan sikap dan prilaku. Dengan demikian diharapkan akan tercipta suatu ketenteraman dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Masyarakat Lampung juga mempunyai strata (tingkatan) kehidupan, baik berdasarkan status genealogis (keturunan, Umur), maupun status sosial dalam adat (penyimbang buwai, tiyuh, dan suku). Dalam sistem strata kehidupan masyarakat adat sehari-hari terjadi interaksi antara anggota kelompok intern satu keturunan adat dan antar kelompok masyarakat yang berbeda keturunan adatnya. Dalam realitas aplikasi kultural senantiasa terjadi proses penentuan status, hak, dan kewajiban masing-masing strata berdasarkan kesadaran bersama.
Status sosial seorang anggota masyarakat dapat dikenali antara lain dari juluk adeknya yang mencerminkan strata golongan kepenyimbangan. Di samping itu dapat juga ketahui dari garis lurus status kepenyimbangannya, yaitu penyimbang buwai/marga, tiyuh/anek atau penyimbang suku. Seseorang yang berstatus sebagai penyimbang buwai, berarti ia memiliki tanggungjawabnya yang jauh lebih besar dari pada golongan penyimbang-penyimbang lainnya.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |