|
|
|
|
Pernikahan Adat Palembang Tanggal 23 May 2018 oleh Oase . |
1. Penyelidikan Terhadap Sang Gadis
Calon mempelai perempuan masih harus “diselidiki” oleh utusan pihak keluarga calon laki-laki. Arti kata “selidik” bukan melambangkan kecurigaan, melainkan pendekatan yang dilakukan oleh keluarga calon mempelai laki-laki dan memastikan bahwa calon mempelai perempuan belum ada yang meminang. Prosesi ini dikenal dengan nama Madik, berasal dari bahasa Jawa Kawi yang berarti mendekat atau pendekatan.
2. Memagari Sang Gadis
Setelah proses Madik berhasil, maka calon mempelai perempuan “dipagari”. Proses adat ini bernama Menyenggungatau Senggung yang berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya “pagar”. Prosesi ini bertujuan agar si gadis tidak diganggu lagi oleh senggung (sebangsa musang) sebagai kiasan tidak diganggu oleh laki-laki lain. Keluarga besar laki-laki mengirimkan utusan resmi kepada pihak keluarga si gadis dengan membawa tenong (keranjang antaran) atau sangkekterbuat dari anyaman bambu berbentuk bulat atau segi sempat berbungkus kain batik bersulam emas berisi makanan, bisa juga berupa telur, terigu, atau mentega sesuai keadaan keluarga si gadis.
3. Mengikat Sang Gadis
Bila proses senggung telah mencapai sasaran, pihak keluarga laki-laki masih harus kembali lagi membawa tenong sebanyak 3 buah, masing-masing berisi terigu, gula pasir, dan telur itik. Dengan adanya proses adat Ngebet ini, berarti kedua belah keluarga telah Nemuke Kato atau sepakat bahwa si gadis telah “diikat” oleh pihak laki-laki. Sebagai tanda ikatan di antara keduanya, pihak laki-laki memberikan bingkisan lagi berupa kain, bahan busana, atau benda berharga seperti cincin, kalung, ataupun gelang.
4. Musyawarah di antara Keluarga Besar
Proses yang dinamakan Berasan ini berasal dari kata Melayu yang berarti musyawarah. Kedua keluarga besar menentukan apa yang akan diminta pihak perempuan dan apa yang akan diberikan oleh pihak laki-laki. Inilah kesempatan pihak perempuan diperkenalkan kepada pihak keluarga laki-laki. Suasana Berasan diramaikan dengan pantun dan berbasa-basi. Setelah jamuan makan, kedua pihak keluarga menentukan segala persyaratan perkawinan, baik tata cara adat maupun agama. Saat inilah ditetapkan hari berlangsungnya Mutuske Kato.
5. Menentukan Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Perkawinan
Jika menyepakatinya berdasarkan syariat agama, berarti kedua pihak bersepakat tentang mahar atau mas kawin. Sedangkan menurut adat istiadat, kedua pihak akan menyepakati adat apa yang akan dilaksanakan, karena masing-masing memiliki perlengkapan dan persyaratan sendiri.
6. Menentukan Hari Pernikahan dan Munggah
Yaitu tepat pada saat cahaya bulan sedang cantik menyinari bumi, agar cahayanya menjadi penerang kehidupan kedua mempelai. Proses adat inilah yang dinamakan Mutuske Kato, yaitu saat keluarga memutuskan Hari Nganterke Belanjo, Hari Pernikahan, Munggah, Nyemputi dan Nganter Pengantin, Ngalie Turon, Bercacap atau Mandi Simburan atau Beratib. Saat proses adat ini, keluarga laki-laki mendatangi pihak perempuan dengan membawa 7 tenong yang berisi gula pasir, terigu, telur itik, pisang, dan buah-buahan lain. Selain membuat beberapa keputusan, pihak laki-laki juga memberikan persyaratan adat yang telah disepakati pada acara Berasan. Mutuske Kato ditutup dengan doa keselamatan dan permohonan kepada Tuhan agar pelaksanaan perkawinan berjalan lancar. Dilanjutkan dengan acara sujud calon pengantin perempuan kepada calon mertua, yang dibalas dengan pemberian emas sebagai tanda cinta. Ketika utusan dari pihak pria ingin pulang, 7 tenong pihak laki-laki ditukar oleh pihak perempuan dengan isian aneka jajanan khas Palembang untuk dibawa pulang.
7. Serah-serahan
Tradisi yang mirip tradisi Jawa ini, disebut Nganterke Belanjo. Prosesi ini banyak dilakukan oleh kaum perempuan, sedangkan kaum laki-laki hanya mengiringi saja. Bentuk gegawaan yang disebut Masyarakat Palembang sebagai “adat ngelamar” , dibawa oleh pihak laki-laki (sesuai kesepakatan) untuk pihak perempuan antara lain berupa sebuah ponjen warna kuning berisi duit belanjo (uang belanja) yang diletakkan dalam nampan, sebuah ponjen warna kuning berukuran lebih kecil berisi uang pengiring duit belanjo, 24 ponjen yang leberukuran lebih kecil dan berwarna kuning berisi koin-koin logam sebagai pengiring pengantin duit belanjo, selembar selendang songket, baju kurung songket, sebuah ponjen warna kuning berisi uang “timbang pengantin” , 12 nampan berisi aneka macam barang keperluan pesta, serta kembang setandan yang ditutup kain sulam berenda. Selain itu, diantarkan pula enjukan atau permintaan yang telah ditetapkan saat Mutuske Kato, yaitu berupa salah satu syarat adat pelaksanaan perkawinan sesuai kesepakatan.
8. Melakukan Ritual
Calon pengantin biasanya melakukan beberapa ritual yang dipercaya berkhasiat untuk kesehatan dan kecantikan, dan juga lambang magis yang dipengaruhi kepercayaan tradisional. Rangkaian ritual tersebut dimulai dari betanggas yaitu mandi uap, lalu ada bebedak, kemudian berpacar, yaitu diberikan pacar(sejenis kutek) pada seluruh kuku tangan dan kaki, juga telapak tangan dan telapak kaki yang disebut pelipit. Kesan merah pada pacar berguna untuk mengusir segala jenis makhluk halus, dan pacar sendiri dipercaya mempunyai kekuatan magis untuk memberi kesuburan bagi pengantin perempuan.
9. Menyatukan Sepasang Kekasih menjadi Suami Istri
Upacara ini dimaksudkan sebagai tanda memasuki kehidupan berumah tangga. Menurut aturan adat, memang sebaiknya dilaksanakan di rumah calon pengantin laki-laki. Tapi sesuai dengan perkembangan masa, upacara yang umum disebut sebagai upacara akad nikah ini bisa dilakukan di rumah calon mempelai perempuan dan dikatakan sebagai “kawin numpang” . Syaratnya, jika akad nikah berlangsung sebelum acara Munggah, maka utusan pihak perempuan terlebih dahulu nganterke keris ke kediaman pihak laki-laki.
10. Menyimbangkan dan Menyerasikan Kedua Pengantin
Upacara yang merupakan puncak rangkaian acara perkawinan Adat Palembang ini melibatkan banyak pihak keluarga kedua mempelai, dihadiri para tamu undangan dan dilaksanakan di rumah kediaman keluarga pengantin perempuan. Inilah yang disebut sebagai Munggah, yang bermakna agar kedua pengantin menjalani hidup berumah tangga selalu seimbang atau timbang rasa, serasi, dan damai.
Sumber: https://gpswisataindonesia.info/2014/10/prosesi-pernikahan-adat-palembang/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |