Di dalam proses upacara perkawinan adat suku Buol, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebagai rangkaian adat perkawinan, sebagai berikut:
Mongoyokapo ialah langkah pertama dari orangtua sang jejaka mengadakan pendekatan dengan orangtua sang gadis. Bilamana mendapat sambutan yang baik dan bilamana sang gadis belum ada calon tunangan, maka disambung dengan langkah berikutnya.
Modolyo Sunangano ialah usaha memperkenalkan kedua remaja yaitu oleh orangtua mereka dibawa berjalan-jalan semacam piknik seperti pergi makan buah-buahan untuk melihat apakah kedua remaja ada saling tertarik satu sama lain. Bilaman jelas mereka saling mencinta, maka barulah diadakan peminangan yang disebut molyako nikah.
Molyako Nikah. Di sini acara peminangan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah penyampaian pinangan dan bila diterima akan disusul dengan tahap kedua yaitu penentuan (motaanduano).
Penentuan yang dimaksud ialah penentuan mengenai:
-
Besar kecilnya tingkat kebangsawanan
-
Besar kecilnya mas kawin (mohar) dan berupa apa (emas, pohon kelapa dan lain-lain)
-
Perabot rumah tangga yang perlu diadakan
-
Rumah tempat perkawinan diadakan
-
Waktu pelaksanaan
Dalam tahap kedua sudah diundang pula Hukumo Duiyanobutako yaitu Tilo Bubato(Pemerintah setempat) dan Tilo Rlebi (Pejabat Agama) untuk menyaksikan dan meresmikan adanya perkawinan tersebut.
Mogundudo. Mendahului hari perkawinan diadakan acara Mogundudo yaitu mengantar sirih pinang ditambah beberapa macam buah-buahan dan sedekah untuk pejabat adat dan agama (Doyino Kurlipu).
Mogundudo Totombu. Pada hari perkawinan acara pertama adalah mogundudo totombu yang maksudnya mengantar mas kawin yang telah disepakati bersama oleh keluarga kedua calon mempelai. Orangtua pihak perempuan memeriksa hantaran/totombu tersebut apakah sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Bila cocok semuanya maka barulah pihak perempuan menyatakan sudah siap untuk kedatangan pengantin laki-laki untuk menerima akad-nikah (nikah batin).
Nikah Batin. Pada nikah batin ini kedua mempelai belum memakai pakaian adat lengkap (biasa juga memakai pakaian Haji) di mana dilaksanakan pembacaan akad-nikah kemudian monobwu unggago (batal wudhu) yaitu pengantin laki-laki meletakkan ibu jari/jempol kanannya di tengah dahi pengantin perempuan, kemudian kedua mempelai duduk bersanding sebentar. Untuk memasuki kamar pengantin perempuan maka pengantin laki-laki harus melemparkan sejumlah uang ke pintu supaya pintu dibuka (bwuko nobomo), demikian pula di depan ranjang pengantin laki-laki harus melempar uang ke depan kelambu supaya kelambu dibuka yang biasa disebut bwuko no boso.
Nikah Hadat. Kedua mempelai pada hari kawin adat berpakaian adat lengkap. Mempelai laki-laki turun dari rumah pengantin laki-laki dengan diusung atau dalam kereta yang sengaja dibuat dan dihiasi dengan diiringi bunyi-bunyian seperti rebana dan gambus. Acara pertama adalah monidoko umu. Umu adalah semacam sunting rambut pengantin khas Buol, pengantin laki-laki memegang sunting itu berarti bahwa ia telah mempersunting perempuan itu menjadi isteri. Setelah itu kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan yang sudah tersedia dengan disaksikan oleh seluruh hadirin dan hidangan disajikan/santap bersama. Acara berikut kedua mempelai diusung/diarak ke rumah pengantin laki-laki diiringi keluarga dan undangan serta bunyi-bunyian. Setelah dijamu di rumah pengantin laki-laki arak-arakan ini kembali lagi ke rumah pengantin perempuan. Pengantin laki-laki sudah dapat tidur di rumah pengantin perempuan.
Biantono. Dihadapan keluarga kedua mempelai, dalam acara doa keselamatan kedua mempelai diberikan nasihat oleh seorang pejabat atau orangtua terkenal tentang bagaimana seharusnya berumah tangga yakni nasihat perkawinan yang disebut biantono.
Mogolya Mongaano. Acara ini ialah undangan makan bersama di rumah pengantin laki-laki. Kedua mempelai kembali lagi ke rumah pengantin laki-laki.
Mogolya Nopol Yongo. Terakhir adalah kedua mempelai dijemput untuk bermalam di rumah pengantin laki-laki sehari dua. Pada waktu itu kedua mempelai merundingkan di mana mereka akan tinggal menetap, apakah di rumah orangtuanya perempuan atau di rumah orangtuanya pengantin laki-laki ataukah sudah akan berdiri sendiri.
Pesta perkawinan menurut adat asli Buol dirayakan secara besar-besaran. Sebelum hari perkawinan, telah diadakan perhelatan sedikitnya tujuh hari tujuh malam malahan kadang-kadang sampai empat puluh hari empat puluh malam yang biasanya dilaksanakan oleh keluarga raja atau orang-orang berada.
Hari-hari sebelum perkawinan itu diisi dengan acara-acara, antara lain:
-
Moisilamo yaitu khitanan bagi para putra-putri yang masih di bawah umur.
-
Morleado yaitu memotong gigi bagi para remaja putra-putri.
-
Molyugu yaitu berkeramas rambut dengan kelapa dan wangi-wangian.
-
Mongol yondigi yaitu memerahi kuku dengan sejenis ramuan daun.
Dalam perhelatan itu ditabuh bunyi-bunyian seperti kulintang, gambus dan rebana. Bagi orang-orang kaya ada pula diadakan judi. Dengan adanya tingkatan penggolongan seperti telah disebut di atas, maka besar kecilnya mohar seseorang juga didasarkan tingkat kebangsawanan , apakah termasuk:
-
Orang Dua Belas (Tau Mopulyu Agu Duiya) – bangsawan/raja.
-
Orang Delapan (Tau Uwal Yu) – bangsawan lainnya.
-
Orang Enam (Tau Onomo) – para pejabat atau orang terkemuka.
-
Orang Empat (Tau Opato) – rakyat biasa.
Pembagian tingkatan dan golongan itu telah hilang dengan sendirinya sejak zaman kemerdekaan. Adapun mohar (mas kawin) dalam perkawinan biasanya diganti dengan pohon kelapa (dapat juga diganti dengan dusun sagu) di samping perhiasan emas. Mengenai ongkos atau biaya pesta perkawinan di dalam adat sebenarnya tidak ada. Pelaksanaan maupun semua kebutuhan untuk perhelatan/pesta ditanggulangi bersama-sama oleh semua keluarga mempelai secara gotong-royong. ***
Sumber:
-
Tjoek Soedarmadji, 1983, Mengenal Buol Tolitoli, Tolitoli: Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Buol Tolitoli. Hal. 52-54
Sumber: http://kekunaan.blogspot.com/2012/06/perkawinan-adat-suku-buol.html