Museum Kepresidenan RI Balai Kirti merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kebudayaaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hai itu tercantum pada pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 132 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Pengeloaan Museum Kepresidenan RI Balai Kirti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan RI Balai Kirti yang selanjutnya disebut Museum Kepresidenan adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis(UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang permuseuman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DIrektur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan museum.
Adapun tugas pokok Museum Kepresidenan tertuang dalam visi dan misi Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, yakni :
Visi :
Terwujudnya museum yang representatif dalam melestarikan dan mengkomunikasikan nilai – nilai perjuangan Presiden Republik Indonesia untuk memperkukuh karakter dan jati diri bangsa.
Misi :
-
Melakukan pengumpulan, pengadaan, registrasi, dokumentasi, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi;
Melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/tentang-kami/