|
|
|
|
Museum Badan Pemeriksa Keuangan Tanggal 31 Dec 2018 oleh Roro . |
Museum ini terletak di Jalan Diponegoro No. 1 Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Lokasi museum ini berada di dalam kompleks Kantor Bakorwil II Kedu dan Surakarta atau eks Karesidenan Kedu.
Museum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan museum umum milik Pemerintah Pusat, museum ini dikelola oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada unit kerja Sub Bagian Umum.
Ide awal untuk membangun museum BPK ini sebetulnya sudah ada sejak kepemimpinan BPK dipegang oleh M. Yusuf, namun baru terealisasi pada masa kepemimpinan J.B. Sumarlin. Dipilihnya Kota Magelang untuk lokasi museum ini karena kota ini mempunyai nilai sejarah bagi lahirnya BPK. Seperti diketahui bahwa setelah pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/OEM tertanggal 28 Desember 1946, maka BPK secara resmi didirikan pada Januari 1947.
Pada hari yang sama, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan R. Soerasno sebagai Ketua BPK, Dr. Aboetari sebagai Anggota, dan Djunaedi sebagai Sekretaris BPK. Ketiganya mulai bekerja per 1 Januari 1947 bersamaan dengan pendirian BPK tersebut.
Awalnya, Kantor BPK menempati bekas Gedung ANIEM (Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits Maatschappij). Gedung ANIEM adalah bekas kantor perusahaan listrik umum Hindia Belanda, yang sekarang telah berubah menjadi sekolah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Kristen Pantekosta di Jalan Tentara Pelajar No. 64 Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.
Tak berselang lama di gedung tersebut, Kantor BPK dipindahkan ke Gedung Bea Cukai Magelang yang berada di Jalan Diponegoro No. 36, yang masih satu kompleks dengan eks Karesidenan Kedu. Kemudian setelah Agresi Militer I Belanda, Kantor BPK kembali berpindah tempat. Kantor yang kemudian menjadi Kantor BPK berada di bangunan sayap sebelah kiri di Gedung Karesidenan Kedu. Pada saat itu, BPK hanya menempati dua ruangan.
Tak lama dari sana, Kantor BPK kembali dipindahkan ke Gedung Klooster yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah. Klooster dalam bahasa Indonesia berarti biara, atau tempat para suster misionaris belajar dan bertempat tinggal. Gedung tersebut sekarang pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Tarakanita Magelang.
BPK berkantor di Magelang ini tak lama. Pada September 1947, BPK membuka kantor cabangnya di Yogyakarta. Tak berselang lama pula, Pemerintah pada 6 November 1947 menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948 tentang Kedudukan BPK. Berdasarkan Penentapan Pemerintah tersebut, kedudukan BPK Pusat dipindahkan ke Yogyakarta. Mengingat, pada saat itu, seluruh kementerian dan kantor-kantor pemerintahan penting lainnya telah berada di Yogyakarta. Sekarang, BPK Pusat menetap di Jakarta.
sumber : https://situsbudaya.id/musuem-bpk-di-magelang/
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |