|
|
|
|
Mengapa Mempelai Wanita Nias Ditandu dan Diberi Nama Baru? Tanggal 08 Aug 2018 oleh OSKM18_19918136_George Michael. |
Pernikahan merupakan sebuah upacara yang masih sangat kental dengan unsur kedaerahan. Upacara pernikahan di seluruh wilayah Indonesia tentu memiliki ciri khas masing-masing yang dituangkan dalam pakaian adat, perhiasan, makanan tradisional, tarian, ataupun tradisi pernikahan lainnya. Sama seperti setiap suku dari berbagai daerah di Indonesia, Suku Nias juga memiliki sebuah keunikan dalam upacara pernikahannya. Selain Lompat Batu (Fahombo) dan Tari Maena, ada hal menarik yang akan kita jumpai saat menghadiri pernikahan adat Nias.
Mempelai Wanita yang Ditandu. Suku Nias menganut sistem kekerabatan patrilineal yang melakukan pernikahan hanya sekali seumur hidup. Hal ini disebabkan oleh mayoritas penduduk pulau Nias beragama Nasrani, sehingga perkawinan bagi Suku Nias sangatlah sakral. Kesakralan dari makna pernikahan tersebut tercermin dalam perlakuan khusus kepada mempelai wanita. Pada hari pernikahan, seorang mempelai wanita akan ditandu (digotong) dari rumahnya menuju rumah mempelai pria. Ia tidak diperbolehkan berjalan sendiri, karena kedua kakinya tidak boleh menyentuh tanah. Ia pun tidak ditandu oleh sembarang orang (orang upahan, misalnya). Hanya keluarga dekat mempelai pria lah yang boleh menandu mempelai wanita. Namun, tidak semua mempelai wanita akan ditandu pada hari pernikahannya. Terdapat pengecualian bagi mempelai wanita yang sudah mengandung di luar pernikahan ataupun seorang janda. Hal ini masih berkaitan dengan makna sakral pada pernikahan adat Nias.
Pemberian Nama Baru bagi Mempelai Wanita. Mempelai wanita nantinya akan menerima nama baru setelah ia menikah. Nama baru yang diberikan dapat berupa penambahan nama pada nama lahir mempelai wanita atau pemberian nama baru yang sama sekali tidak ada hubungan dengan nama lahir mempelai wanita. Tujuan dari pemberian nama baru ialah sebagai bentuk penghargaan kepada mempelai wanita sekaligus pembeda/tanda kepada masyarakat bahwa sang mempelai wanita sudah menjadi seorang istri sehingga tidak boleh diganggu. Nama baru yang akan diberikan atau ditambahkan antara lain Barasi, Balaki, dan Sa'uso yang sesuai dengan kedudukan adat dari orangtua mempelai pria. Jika orangtua mempelai pria memiliki kedudukan adat yang tinggi, maka mempelai wanita berhak untuk menyandang Barasi sebagai nama barunya atau ditambahkan pada nama lahirnya. Jika tidak, maka ia hanya berhak menyandang nama Balaki atau Sa'uso. Sebagai contoh, nenek saya yang berada di kampung memiliki nama baru yaitu Saota Barasi. Ibu saya diberi nama baru Fulu Barasi, yang sama sekali tidak berhubungan dengan nama lahirnya. Akan tetapi, nenek saya lebih memilih untuk memberi nama ibu saya Faulu Barasi (yang berarti sudah selesai, karena pernikahan ayah dan ibu saya adalah pernikahan anak nenek yang terakhir).
Jika kita melihat ke belakang, suku Nias pada umumnya menikah pada usia yang relatif muda. Seorang pria akan menikah saat berumur 16 tahun, sedangkan seorang gadis akan menikah saat berumur 15 tahun. Khusus di desa, mempelai wanita pun dilarang untuk menemui mempelai pria atau keluarganya sebelum pernikahan karena diangap tidak sopan. Perilaku ini dianggap tidak menghormati, menyepelekan, bahkan menghina adat. Bahkan, mempelai wanita zaman dahulu harus bersembunyi di kamar ketika mempelai pria dan keluarganya datang sebelum hari pernikahan. Seiring dengan perkembangan zaman, suku Nias pun semakin terbuka pola pikirnya. Sekarang, pria dan gadis yang menikah umumnya berumur 18 tahun ke atas. Kebiasaan dimana mempelai wanita dilarang menemui mempelai pria sebelum perkawinan pun hanya akan kita temui di desa. Walaupun demikian, pernikahan suku Nias tetap kaya akan keindahan adat dan budaya yang menarik serta patut untuk disaksikan.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |