|
|
|
|
Manjapuik Marapulai Tanggal 14 Aug 2018 oleh Oskm18_16218125_nada . |
Dalam adat Minangkabau, acara japuik-majapuik dilakukan setelah ijab-kabul atau akad nikah dilaksanakan. Ijab-kabul biasanya dilakukan di masjid, dipimpin oleh engku khadi atau penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah akad nikah di depan engku kadhi dengan dihadiri saksi-saksi, maka telah sah status kedua mempelai sebagai suami istri. Namun, laki-laki atau marapulai, baru dapat mendatangi rumah istrinya setelah ia dijemput sesuai ketentuan adat Minangkabau.
Adat manjapuik marapulai ialah sebagai berikut.
Petugas Manjapuik Marapulai.
Oleh karena marapulai akan bersumando (pindah) ke rumah yang bermamak (beradat), maka adalah haknya menurut adat untuk dijemput oleh pihak mamak rumah dari keluarga istrinya. Dalam pelaksanaannya, bukanlah mamak itu sendiri yang menjemput marapulai, tetapi utusannya yaitu yang sama-sama orang sumando dalam rumah nan bermamak itu. Marapulai dijemput dengan membawa bingkisan dan datang ditunggu dengan carano. Hal ini melambangkan, meskipun sebagai pendatang, tetapi diperlakukan seperti tamu kehormatan.
Bingkisan Panjapuik.
Bingkisan panjapuik yang dibawa petugas panjapuik marapulai, melambangkan pesan-pesan dari keluarga penjemput. Pesan dan amanat itu tersimpul dalam berbagai macam rempah-rempah yang terdapat dalam bingkisan tersebut. Adapun bingkisan panjapuik itu biasanya terdiri dari tujuh macam, seperti sirih langkok, sirih sekapur, rokok - empat batang, beras di dalam gambut, uang logam senilai 105 rupiah, lilin jo ambalau, dan saputangan yang disulam oleh anak daro.
Pengirim dan Makna Bingkisan.
Sirih langkok adalah kiriman yang berisi pesan dari kaum keluarga anak daro kepada kaum keluarga marapulai dengan tujuan sebagai kata pembuka. Sirih sekapur berasal dari Urang Ampek Jinih kaum keluarga anak daro dan ditujukan kepada Urang Ampek Jinih kaum keluarga marapulai sebagai tanda sirih sudah dapat dimakan. Rokok - empat batang berasal dari urang sumando dalam kaum keluarga anak daro dan ditujukan kepada Urang Ampek Jinih kaum keluarga marapulai sebagai alat komunikasi berbasa-basi. Beras di dalam gambut berasal dari ibu bapak anak daro kepada marapulai sebagai amanat agar marapulai menjamin kesejahteraan sosial istri dan anaknya kelak. Uang logan senilai 105 rupiah berasal dari kaum mamak rumah dalam kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada marapulai sebanyak 100 rupiah sebagai uang jemputan dan 5 rupiah sebagai imbalan jerih payah kepada yang membuka dan meneliti isi bingkisan. Lilin jo ambalau berasal dari seluruh kaum keluarga anak daro yang ditujukan kepada kedua mempelai sebagai perlambang harapan terhadap hubungan yang telah terjalin agar tidak akan berpisah selamanya. Sapu tangan yang disulam sendiri oleh anak daro diperuntukkan bagi marapulai sebagai perlambang kasih sayang.
Tata Cara Manjapuik Marapulai.
Setelah semua bingkisan disiapkan dengan cermat, maka tugas selanjutnya adalah melepas utusan yang akan menjemput, yaitu urang sumando yang ditugaskan oleh mamak rumah. Manjapuik marapulai dilaksanakan sesuai tata cara adat Minangkabau.
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |