Klaim Budaya
- 17 Oktober 2018

Tahun

Pihak 1

Konflik/Upaya/ Konten

Pihak 2

Konflik/Upaya/ Konten

2004

·     Key Coffe asal Jepang dan Perusahaan kopi asal Amerika Serikat

 

 

2004, Klaim Kopi Toraja oleh Jepang, menyebabkan susahnya ekspor Kopi Toraja ke Jepang. Pada tahun 2017, pemerintah menyatakan bahwa Kopi Toraja dan 15 kopi lainnya sudah memeiliki Indikasi geografis (IG).

·      Pada tahun 2000, Kopi Toraja sudah didaftarkan oleh Key Coffe di Jepang dan perusahaan asal Amerika Serikat. Sehingga jika pengusaha atau petani kopi Toraja ingin mengirimkan kopinya ke Jepang, harus meminta ijin dari pihak Key Coffe tersebut. padahal Kopi Toraja memiliki banyak peminat di kedua negara tersebut.

  • Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Andy Noorsaman
  • Tim Ahli IG (Indikasi Geografis) Kemenkunham RI Dr.IR. H. Riyaldi, MM.
  • Saky Septiono (Kasi Pemeriksaan subsantik IG Ditjen Haki)
  • Berharap ada investor Jepang yang mau berinvestasi membangun pabrik di Toraja dan barangnya di ekspor ke Jepang. Dikarenakan akan sulit untuk menggugat merek Kopi Toraja karena sudah terlanjur dipatenkan sejak lama yaitu tahun 2000.
  • Mengusahakan kelengkapan sertifikat IG Kopi Arabika Toraja. Dengan demikian jika sertifikat iG tersebut sudah keluar, tidak ada lagi yang dapat mengklaim Kopi Arabika Toraja.
  • Pada November 2017, Saky Septiono selaku Kasi Pemeriksaan subsantik IG Ditjen Haki, menyatakan bahwa Kopi Toraja dan 15 kopi lainnya sudah memiliki Indikasi Geografis (IG)

2007

Penggunaan Tari Reog Ponorogo dalam kampanye Visit Malaysia 2007 yang disebut sebagai Tari Barongan.

 

2007, Klaim Tari Reog Ponorogo oleh Malaysia. Banyak aksi demo dilakukan untuk mendesak pemerintah Malaysia meminta maaf dan mengakui bahwa Tari Reog Ponorogo berasal dari Indonesia. Akhirnya pemerintah Malaysia meminta maaf.

  • Dalam situs resmi pariwisata Malaysia Tari Barongan berkembang di Batu Pahat, Johor dan Selangor.
  • Sosok Singo Barong yang menjadi ikon Reog memakai topeng Dadak Merak yang terkenal dengan tulisan “Reog Ponorogo” diganti dengan kata Malaysia.
  • Warga Ponorogo, Bupati Ponorogo (Muhadi Suyono) dan para tokoh Ponorogo
  • Pemerintah Kab. Ponorogo
  • Masyarakat, tokoh, dan artis Reog Ponorogo
  • Segera melakukan rapat dan mendesak Bupati Ponorogo untuk mempertanyakan dan mendesak melalui pemerintah pusat agar Malaysia meluruskan hal ini.
  • Pemerintah Ponorogo telah mendaftarkan Reog sebagai Hak Cipta milik Kabupaten Ponorogo pada tahun 2004 dan telah diketahui oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat itu.
  • Melakukan aksi demo dengan tema “Gelar Keprihatinan Budaya”tanggal 29 November 2007 di depan Kedubes Malaysia
  • Pihak Malaysia mengakui bahwa Reog Ponorogo merupakan kepunyaan Indonesia dan berasal dari tanah Jawa.

2007

Kementrian Pariwisata Malaysia

 

 

2007, Klaim Lagu Rasa Sayange oleh Malaysia. Upaya pembuktian bahwa lagu Rasa Sayange berasal dari Provinsi Maluku tidak diterima oleh pihak Malaysia. Teken MoU tentang perlindungan budaya dilakukan oleh Kemenkunham dan Menbudpar. Para peneliti kemudian membuktikan secara saintifik Lagu Rasa Sayange berasal dari Provinsi Maluku.  Akhirnya pemerintah Malaysia mengakui dan meminta maaf.

  • Penggunaan lagu Rasa Sayange dalam promosi pariwisata Malaysia.
  • Menteri Pariwisata Adnan Tengku Masnor yang mengatakan bahwa Lagu Rasa Sayange adalah lagu Kepualauan Nusantara (Malay Archipelago) dan rakyat Indonesia tidak mampu membuktikan siapa pencipta lagu tersebut.
  • Kementrian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim mengakui bahwa mereka mengakui Rasa Sayange milik bersama, antara Indonesia dan Malaysia.
  • Warga Maluku, Gubernur Maluku Karel Albert dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik
  • Pemerintah dan Anggota DPR
  • Peneliti dari Bandung Fe Institute
  • Gubernur Maluku menentang keras pernyataan Kemetrian Pariwisata Malaysia. Lagu tersebut sudah menjadi lagu rakyat yang telah membudaya di Provinsi Maluku sejak turun-temurun. Bukti-bukti dikumpulkan untuk membuktikan Lagu Rasa Sayange berasal dari Maluku, namun bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat.
  • Ditemukannya rekaman milik Lokananta yang melakukan rekaman lagu Rasa Sayange pada tahun 1958. Pada tahun 1962 dalam perhelatan Sea Games di Jakarta, Ir. Soekarno membagi piringan hitam yang berisi rekaman tersebut sebagai buah tangan dari Jakarta.
  • Teken MoU tentang perlindungan budaya dilakukan oleh Menkum HAM Andi Mattalata dan Menbudpar Jero Wacik. Nota kesepakatan tersebut menyangkut perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual ekspresi budaya sebagai warisan tradisional milik bangsa. Penyelesaian sepakat diselesaikan secara moral menargetkan kesepakatan bahwa penggunaan aset milik Indonesia atau sebaliknya minimal harus didahului dengan ijin dan pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Sekumpulan peneliti dari BFI kemudian melakukan penelitian dengan pendekatan berbagai ilmu pengetahuan untuk dapat melihat pola evolusi lagu tradisional dari Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa lagu Rasa Sayange berada sangat jauh dari cabang pohon-pohon Melayu. Penelitian ini membuktikan bahwa kalim Rais Yatim keliru dan Indonesia mampu membuktikan asal Lagu Rasa Sayange secara saintifik.

2008

Kerajinan Perak Bali yang dipatenkan oleh konsumen berkewarganegaraan Amerika

 

2008, Kerajinan

  • Desak Suwarti, pengerajin perak asal Desa Celuk Bali yang ditegur oleh WTO saat hendak mengekspor karyanya. WTO menuduhnya telah melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs)
  • Ketut Deni Aryasa terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda 5 Juta Rupiah dengan dakwaan melanggar Pasal 72 Ayat 1 UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penuntut adalah PT Karya Tangan Indah (KTI) perusahaan milik Amerika Serikat. Adanya indikasi kejanggalan, karena motif Crocodile yang dibuat oleh Deni juga telah terdaftar di Ditjen HKI tahun 2004. Dari penuturan pihak terkait, motif Crocodile yang dibuat Deni tidak mirip dengan motif batu kali milik PT KTI.
  • Terdapat 25 motif perak Bali yang sudah di klaim oleh Ancient Modern Art, perusahaan asal New York dan sudah disetujui oleh Direktorat jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI).
  • Ratusan perajin dan pengusaha perak Bali
  • Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardhana
  • Para pengusaha dan perajin merasa resah karena sudah ada 800 karya perajin perak Bali yang telah diklaim oleh orang asing, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sehingga mereka takut  untuk berkarya. Selain itu produk mereka juga sering ditolak oleh negara tujuan ekspor dengan alasan melanggar hak cipta. Padahal motif produk kerajinan mereka sudah dipakai sejak tahun 1970-an. Para pengerajin perak kecewa terhadap pemerintah yang kurang proaktif dalam melindungi produk lokal.
  • Permintaan kepada pemerintah untuk mengayomi pengerajin dan pengusaha Perak bali dari kekuatan kapitalis asing serta mengecek ulang daftar hak cipta orang asing yang terdaftar di Indonesia, agar tidak ada pencurian motif lokal.
  • Gubernur  Bali dan Bupati Gianyar mengakui belum adanya perhatian yang cukup dari pemerintah terkait hak kekayaan intelektual pada pengrajin Perak Bali. Akan dibentuk tim khusus untuk menginvetarisasi seluruh motif kerajinan perak Bali.

2008

·     Malaysia

  • Penggunaan Ulos dalam ajang pertunjukkan kesenian budaya yang mewakili budaya-budaya di Malaysia.

·  Netizen Indonesia

  • Netizen Indonesia mengecam kejadian tersebut. al tersebut ramai diperbincangkan di blog Lidyanata.
  • Tidak ditemukan berita / artikel yang memuat tanggapan pemerintah

2008

·     Holland Coffe, perusahaan Belanda

  • Pada tahun 1999, Perusahaan Belanda European Coffe Bv. Melalui Holland Coffe mendaftarkan merek dagang “Gayo” sebagai merek dagang kopi mereka di Belanda, yaitu Gayo Mountain Coffe. Sehingga tidak ada perusahaan lain yang boleh menjual kopi dengan merek dagang yang sama. Termasuk perusahaan dari Indonesia yang merupakan asal dari Kopi Arabica Gayo.
  • Pada tahun 2008, Holland Coffe menggugat Sadarsah pemilik CV Arvis Arnada di Sumatra Utara karena menggunakan merek dagang “Gayo”. Sadarsah diancam akan diadili dan dipenjarakan di New York.
  • Masyarakat Gayo, petani , agen, pedagang, peneliti  kopi dan para eksportir kopi di daerah Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues.
  • Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Aceh Tengah dan Bupati Aceh Tengah
  • Kemenkumham
  • Setelah perjuangan yang panjang. Pada tahun 2010 kopi arabika Gayo akhirnya memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) atau hak paten dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) Kemenkumham RI. Dengan keluarnya sertifikat tersebut, maka hak paten Kopi Gayo sudah menjadi hak komunitas masyarakat Gayo. Maka keuntungan kolektif akan dapat dinikmati oleh petani dan masyarakat dataran tinggi Gayo, baik pedagang maupun petani kopi. 

2009

Kolektor pemburu naskah Kuno dari Malaysia

  • Transaksi jual-beli naskah kuno melayu yang berada di Pulau Penyengat, Tanjungpinang dan Lingga. Terdapat 50 naskah kuno yang diperjual belikan. Belum lagi banyak naskah yang diambil secara ilegal, misalnya dengan memfoto secara diam-diam.  Naskah yang diincar biasanya naskah kebudayaan Minangkabau pada masa lampau, ilmu agama, dan rajah atau teks yang dianggap memiliki kekuatan magis.
  • Ketidaktahuan masyarakat bahwa mereka telah melanggar hukum dan nilai historis dari naskah yang diperjual belikan
  • Upaya Malaysia untuk mencapai slogan Trully Asia, sehingga Malaysia dapat menjadi pusat Melayu Dunia
  • Cendekiawan / Dosen Filologi Fakultas Sastra Universitas Andalas dan pihak Museum Adityawarman
  • Sejarawan Melayu Aswandi Syahri dan Jan van der Putten (bagian dari proyek Perpustakaan Inggris yang bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional Singapura dan Perpustakaan Nasional Indonesia)
  • Pendekatan kepada masyarakat yang memegang naskah agar tidak menjualnya ke pihak asing
  • Meminta bantuan ke Pemda Sumatra Barat
  • Pengadaan tempat untuk menyimpan naskah di Museum Adityawarman, Sumatra Barat
  • Melakukan pemotretan terhadap naskah dan arsip kuno Melayu selama 11 bulan yang diberi nama “Naskah Melayu Riau; Pintu Gerbang Intelektual Melayu”
  • Naskah-naskah kuno yang berhasil diselamatkan sebanyak 317 buah.

2009

Iklan pariwisata Malaysia di stasiun televisi swasta Singapura bernama Discovery Channel.

  • Menampilkan fitur penari Tari Pendet Bali yang bukan merupakan tarian asli Malaysia
  • Pemerintah Malaysia tidak merasa bertanggung jawab atas iklan tersebut. pihak Discovery TV kemudian mengirimkan surat permintaan maaf kepada kedua negara.
  • Radhar Panca Dahana (Budayawan)
  • Seniman-seniman Indonesia yang beasal dari Bali dan Anggota DPR Bali, Ida Ayu Agung Mas
  • Wakil Ketua Komisi Luar Negeri Yusron Ihza Mahendra
  • Menteri Pariwasata Jero Wacik
  • Kelompok Gerakan Anti-Malaysia (Gemars)
  • Beberapa universitas di Indonesia yang menerima mahasiswa asal Malaysia
  • Pihak pemerintah Malaysia dan Indonesia
  • UNESCO
  • Kecolongan budaya tersebut merupakan refleksi dari diri kita yang terluka dan malu, karena kita sadar sebagai pemilik kebudayaan itu kita tidak lagi memperhatikannya. Menyalahkan pemerintah Indonesia karena kejadian klaim tersebut telah terjadi berulang kali
  • Mengajukan protes kepada Malaysia untuk segera mencabut tari Pendet dari iklan-iklan mereka. Menyatakan bahwa masyarakat Bali siap untuk membatu pemerintah untuk mendata  ulang berbagai kesenian yang ada di Pulau Bali.
  • Meminta pemerintah bersikap tegas dengan menarik duta besar dari Malaysia atau meminta duta besar Malaysia keluar dari Indonesia. Berulangnya klaim yang dilakukan oleh Malaysia disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak tegas dan terlalu lunak.
  • Menteri Pariwisata menolak permintaan maaf Malaysia. Karena dianggap tidak cukup untuk menghapuskan tindakan Malaysia terhadap beberapa produk budaya Indonesia.
  • Adanya demonstrasi gerakan anti-Malaysia yang digalangi oleh orang Indonesia. Mereka juga melakukan persiapan untuk memerangi Malaysia. Melakukan aksi blokade terhadap warga Malaysia yang berada di jalanan Jakarta.
  • Pelemparan telur busuk kepada para mahasiswa UGM asal Malaysia oleh mahasiswa lainnya. UNDIP berhenti menerima pelajar asal Malaysia. Pembakaran bendera Malaysia juga terjadi  di sejumlah kampus di Indonesia
  • Kedua pemerintah sepakat untuk menghindari klaim pemilikan sepihak terhadap produk budaya serumpun atau cenderung universal. Jika termasuk ke dalam “gray aera”, kedua belah pihak sepakat untuk saling memberi tahu dan meminta ijin bila ada hasil budaya yang digunakan dalam iklan komersial negara masing-masing.
  • UNESCO yang kemudian mengakui bahwa Tari Pendet berasal dari Indonesia. Yang kemudian disusul pengakuan dan permintaan maaf oleh pemerintah Malaysia

2010

Malaysia

  • Dikutip dari salah satu situs (www.musicmall_asia.com) Angklung berasal dari Malaysia tepatnya Kota Johor, merupakan musik pengiring Kuda Kepang yang juga kesenian daerah yang berasal dari Indonesia yaitu Kuda Lumping.
  • Klaim angklung juga terdapat di situs www.malaysiana.pnm.my . disebutkan bahwa angklung merupakan salah satu warisan budaya Malaysia
  • Saung Angklung Udjo (SAU)
  • Pemerintah Indonesia
  • UNESCO
  • SAU mendirikan museum angklung pertama di Indonesia yang diharapkan dapat menjadi tempat penelititan dan tempat untuk menambah ilmu untuk kerajinan dan kesenian Jawa Barat
  • Pengukuhan angklung sebagai budaya asli Indonesia dicanangkan oleh UNESCO pada bulan November 2010. Angklung ditetapkan sebagai warisan busaya tak benda. Selain itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan kementrian Kebudayaan dan Pariwisata juga telah mendaftarkan angklung dalam daftar inventarisasi nasional. Beberapa universitas dan asosiasi Angklung juga telah mendaftarakan angklung ke dalam inventarisasi khusus.

2011

Klaim Tempe oleh Perusahaan-perusahaan Asing

  • Hak paten terhadap tempe secara resmi terdapat 19 perusahaan. 13 perusahaan berasal dari Amerika dan 6 dari Jepang.
  • Sebanyak 20 negara di dunia seperti Jepang, Jerman dan Malaysia mulai mengembangkan tempe sebagai makanan dengan protein tinggi yang diperoleh bukan dari hewan.
  • Amadeus Driando Ahnan-Winarno dan ibunya
  • Sejumlah Ahli Gizi dan Peneliti IPB yang tergabung dalam Pergizi Pangan Indonesia dan Forum Tempe Indonesia
  • Mendirikan Indonesian Tempe Movement , gerakan yang mempromosikan tempe sebagai panganan sehat yang juga gaul dan keren. Untuk menggaet anak muda mengonsumsi tempe.
  • Mengumpulkan data-data agar tempe segera dapat didaftarkan oleh pemerintah RI ke UNESCO sebagai makanan asli Indonesia. Dari hasil penelitian, Tempe berasal dari Jawa Tengah dan tercantum dalam Serat Centhini yang memiliki latar belakang abad 16-17
  • Pada tahun 2017, tempe diakui sebagai budaya nasional

2012

Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Rais Yatim

  • Pendaftaran Tari Tor-Tor dan alat musik Gordang Sambilan sebagai Seksyen 67  Akta Warisan Kebudayaan 2005 (Bernama, Malaysia).
  • Pengakuan terhadap komunitas Mandailing di Malaysia, sehingga kebudayaan Madailing di Malaysia dapat disejajarkan dengan kebudayaan lainnya

Pemerintah (diwakili Wakil Kemendikbud Wiendu Nuryanti, Rabu 20 Juni 2012)

  • Penyataan terdapat etnis Mandailing yang tinggal, bermukim dan berkebangsaan Malaysia, sehingga Malaysia berhak untuk mengembangkan budaya Mandailing, tetapi tetap tidak bisa menganggap budaya Mandailing hak milik Malaysia. Selesai setelah adanya pernyataan lisan dari Kementrian Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan melalui Nota Penjelasan.
  • Pembuatan Program Warisan Budaya Indonesia yang mencatat budaya yang dimiliki dan dijalankan di Indonesia. Yang nantinya setiap kontributor akan memperoleh piagam dari Kemendikbud.

2012

Dewina Food Industries asal Malaysia

  • Dewina Food Industries memasarkan Rendang dengan stempel Made in Malaysia ke Eropa sebagai produk halal bermerek Brahim’s
  • Pakar kuliner William Wiraatmaja Wongso
  • Menbudpar Jero Wacik
  • Ikatan Pemuda-Pemudi Minangkabau Indonesia (IPPMI)
  • Berpendapat bahwa makanan tidak dapat dipatenkan. Selain itu terdapat perbedaan Rendang Padang dengan Malaysia. Yang penting adalah bagaimana menyebarluaskan cara membuat rendang yang benar di luar daerah agar dikenal berasal dari Sumatra Barat.
  • Pemerintah diharapkan segera mematenkan Rendang melalui UNESCO
  • Rendang sudah berada di Indonesia sejak nenek moyang menghuni ranah Sumatra Barat. Menurut penelitian rendang sudah melanglang buana sejak abad ke-8, sebelum adanya kerajaan Adityawarman.
  • Tradisi membawa Rendang kerap oleh warga Minang merantau ke Malaysia sebagai bekal diperjalanan.

2015

  • Malaysia
  • Asosiasi Tenis Profesional (The Association of Tennis Proffesionals / ATP)
  • Permainan musik Gamelan ditampilkan sebagai instrumen musik tradisional dalam ajang promosi kejuaraan tenis dunia, Malaysia Open 2015.
  • Dalam caption Instagramnya, ATP menyebutkan bahwa gamelan adalah alat musik dari Malaysia.
  • Pemerintah Indonesia
  • Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Tim Penilai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menominasikan Gamelan ke UNESCO pada tahun 2019

 

Diskusi

Silahkan masuk untuk berdiskusi.

Daftar Diskusi

Rekomendasi Entri

Gambar Entri
Tradisi MAKA
Seni Pertunjukan Seni Pertunjukan
Nusa Tenggara Barat

MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...

avatar
Aji_permana
Gambar Entri
Wisma Muhammadiyah Ngloji
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
SMP Negeri 1 Berbah
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Pabrik Gula Randugunting
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...

avatar
Bernadetta Alice Caroline
Gambar Entri
Kompleks Panti Asih Pakem
Produk Arsitektur Produk Arsitektur
Daerah Istimewa Yogyakarta

Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja

avatar
Bernadetta Alice Caroline