kawin colong adalah suatu tradisi adat osing yang lahir secara turun temurun dari nenek moyang atau sesepuh mereka, yang mana awal proses terjadinya kawin colong ini adalah untuk menghendaki adanya sebuah perubahan, ketika ada sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan namun tidak di restui oleh orang tua mereka, baik orang tua si laki-laki maupun si perempuan. tradisi colong(nyuri) ini dilakukan atas dasar sama-sama suka dari sepasang kekasih tersebut, karena terhalang oleh restu kedua orang tua maka dalam budaya dan tradisi osing ini terciptalah suatu pendirian yang kuat oleh sepasang kekasih tadi untuk sepakat tidak memperdulikan atau menghiraukan pendapat ataupun restu kedua orang tua mereka untuk memperlancar hubungan mereka kedepannya. berlandaskan ikatan batiniyah yang mereka miliki berdua (sepasang kekasih), disini bukan maksudnya untuk meninggalkan secara penuh restu orang tua dalam suatu pernikahan, namun lebih ke arah menekan kepada kedua belah pihak orang tua, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dengan cara memberi tahu keluarga lain si perempuan selain kedua orang tua, entah itu paman, sepupu, atau bisa juga tokoh masyarakat, seseorang yang diberi tahu ini dinamakan seorang (COLOK) dalam istilahnya, yang berposisi di pihak si perempuan. atau mungkin lebih membuat si orang tua bingung terhadap perilaku sang anak. mengapa ? karena dalam tradisi kawin colong, si laki-laki telah membawa kekasihnya pulang kerumahnya tanpa sepengetahuan orang tua si kekasih perempuan, dan nantinya fungsi seorang (colok) tadi yaitu untuk memberi tahu tentang kejadian sebenarnya. atas dasar suatu kehendak yang lahir secara manusiawi, hal ini telah direncanakan oleh sepasang kekasih tersebut. yang pada akhirnya membuat hati kedua belah pihak orang tua tersebut seakan luluh terhadap perbuatan sang anak. Disinilah kemudian nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak orang tua yang andingnya akan mengarah kepada restu kedua orang tua itu sendiri, walaupun secara prosesnya agak dipaksakan oleh sang anak. karena kehendak anak tersebut juga termasuk kehendak seseorang yang timbul sebagai wujud dari manusia sejati.
kawin colong adalah suatu tradisi adat osing yang lahir secara turun temurun dari nenek moyang atau sesepuh mereka, yang mana awal proses terjadinya kawin colong ini adalah untuk menghendaki adanya sebuah perubahan, ketika ada sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan namun tidak di restui oleh orang tua mereka, baik orang tua si laki-laki maupun si perempuan. tradisi colong(nyuri) ini dilakukan atas dasar sama-sama suka dari sepasang kekasih tersebut, karena terhalang oleh restu kedua orang tua maka dalam budaya dan tradisi osing ini terciptalah suatu pendirian yang kuat oleh sepasang kekasih tadi untuk sepakat tidak memperdulikan atau menghiraukan pendapat ataupun restu kedua orang tua mereka untuk memperlancar hubungan mereka kedepannya. berlandaskan ikatan batiniyah yang mereka miliki berdua (sepasang kekasih), disini bukan maksudnya untuk meninggalkan secara penuh restu orang tua dalam suatu pernikahan, namun lebih ke arah menekan kepada kedua belah pihak orang tua, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dengan cara memberi tahu keluarga lain si perempuan selain kedua orang tua, entah itu paman, sepupu, atau bisa juga tokoh masyarakat, seseorang yang diberi tahu ini dinamakan seorang (COLOK) dalam istilahnya, yang berposisi di pihak si perempuan. atau mungkin lebih membuat si orang tua bingung terhadap perilaku sang anak. mengapa ? karena dalam tradisi kawin colong, si laki-laki telah membawa kekasihnya pulang kerumahnya tanpa sepengetahuan orang tua si kekasih perempuan, dan nantinya fungsi seorang (colok) tadi yaitu untuk memberi tahu tentang kejadian sebenarnya. atas dasar suatu kehendak yang lahir secara manusiawi, hal ini telah direncanakan oleh sepasang kekasih tersebut. yang pada akhirnya membuat hati kedua belah pihak orang tua tersebut seakan luluh terhadap perbuatan sang anak. Disinilah kemudian nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak orang tua yang andingnya akan mengarah kepada restu kedua orang tua itu sendiri, walaupun secara prosesnya agak dipaksakan oleh sang anak. karena kehendak anak tersebut juga termasuk kehendak seseorang yang timbul sebagai wujud dari manusia sejati.
sumber ; http://pernikahanosing.blogspot.com/2017/11/pernikahan-adat-osing.html
cara hapus akun/data (#KrediOne) secara permanen kamu bisa hubungi pelanggan layanan resmi via WA di (+62.821-7553-746 atau 0898.4440.241). Jelaskan alasan permintaan penghapusan data atau akunnya lalu siapkan identitas diri seperti (KTP) untuk proses verifikasi dan ikuti instruksi petugas customer service untuk menyelesaikan laporan Anda.
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana secara lengkap.
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana secara lengkap.
Silahkan hubungi layanan PT Tri Usaha Berkat untuk proses pengembalian dana melalui WhatsApp di 0813-707-1392 atau 0813-707-2680 Kirim nomor pesanan atau transaksi yang ingin diajukan pengembalian dana. Jelaskan alasan refund atau pengembalian dana secara lengkap.
Di masa lalu, masyarakat Batak mengenal sebuah peti penyimpanan berharga yang disebut Huting-Huting. Huting-huting berfungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga milik raja atau keluarga bangsawan, seperti perhiasan, pusaka, hingga barang bernilai lainnya. Karena fungsinya yang penting, huting-huting sering disebut sebagai "brankas tradisional" dalam budaya Batak. Yang membuatnya istimewa adalah ukiran pada bagian tutupnya. Berbagai ornamen, termasuk motif bintang dan makhluk simbolis (pinatang), dipahat dengan sangat detail. Menurut kepercayaan masyarakat dahulu, ukiran-ukiran tersebut memiliki kekuatan magis sebagai penjaga isi peti. Konon, apabila seseorang berniat mencuri isi huting-huting, maka roh penjaga yang disimbolkan melalui ukiran pinatang akan melindungi harta yang tersimpan di dalamnya. Kepercayaan ini menunjukkan bagaimana seni ukir, spiritualitas, dan sistem keamanan tradisional berpadu dalam kehidupan masyarakat Batak. Karena nilai dan kesak...