|
|
|
|
Kawin Colong Tanggal 04 Jan 2019 oleh Aze . |
kawin colong adalah suatu tradisi adat osing yang lahir secara turun temurun dari nenek moyang atau sesepuh mereka, yang mana awal proses terjadinya kawin colong ini adalah untuk menghendaki adanya sebuah perubahan, ketika ada sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan namun tidak di restui oleh orang tua mereka, baik orang tua si laki-laki maupun si perempuan. tradisi colong(nyuri) ini dilakukan atas dasar sama-sama suka dari sepasang kekasih tersebut, karena terhalang oleh restu kedua orang tua maka dalam budaya dan tradisi osing ini terciptalah suatu pendirian yang kuat oleh sepasang kekasih tadi untuk sepakat tidak memperdulikan atau menghiraukan pendapat ataupun restu kedua orang tua mereka untuk memperlancar hubungan mereka kedepannya. berlandaskan ikatan batiniyah yang mereka miliki berdua (sepasang kekasih), disini bukan maksudnya untuk meninggalkan secara penuh restu orang tua dalam suatu pernikahan, namun lebih ke arah menekan kepada kedua belah pihak orang tua, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dengan cara memberi tahu keluarga lain si perempuan selain kedua orang tua, entah itu paman, sepupu, atau bisa juga tokoh masyarakat, seseorang yang diberi tahu ini dinamakan seorang (COLOK) dalam istilahnya, yang berposisi di pihak si perempuan. atau mungkin lebih membuat si orang tua bingung terhadap perilaku sang anak. mengapa ? karena dalam tradisi kawin colong, si laki-laki telah membawa kekasihnya pulang kerumahnya tanpa sepengetahuan orang tua si kekasih perempuan, dan nantinya fungsi seorang (colok) tadi yaitu untuk memberi tahu tentang kejadian sebenarnya. atas dasar suatu kehendak yang lahir secara manusiawi, hal ini telah direncanakan oleh sepasang kekasih tersebut. yang pada akhirnya membuat hati kedua belah pihak orang tua tersebut seakan luluh terhadap perbuatan sang anak. Disinilah kemudian nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak orang tua yang andingnya akan mengarah kepada restu kedua orang tua itu sendiri, walaupun secara prosesnya agak dipaksakan oleh sang anak. karena kehendak anak tersebut juga termasuk kehendak seseorang yang timbul sebagai wujud dari manusia sejati.
kawin colong adalah suatu tradisi adat osing yang lahir secara turun temurun dari nenek moyang atau sesepuh mereka, yang mana awal proses terjadinya kawin colong ini adalah untuk menghendaki adanya sebuah perubahan, ketika ada sepasang kekasih yang hendak melakukan pernikahan namun tidak di restui oleh orang tua mereka, baik orang tua si laki-laki maupun si perempuan. tradisi colong(nyuri) ini dilakukan atas dasar sama-sama suka dari sepasang kekasih tersebut, karena terhalang oleh restu kedua orang tua maka dalam budaya dan tradisi osing ini terciptalah suatu pendirian yang kuat oleh sepasang kekasih tadi untuk sepakat tidak memperdulikan atau menghiraukan pendapat ataupun restu kedua orang tua mereka untuk memperlancar hubungan mereka kedepannya. berlandaskan ikatan batiniyah yang mereka miliki berdua (sepasang kekasih), disini bukan maksudnya untuk meninggalkan secara penuh restu orang tua dalam suatu pernikahan, namun lebih ke arah menekan kepada kedua belah pihak orang tua, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dengan cara memberi tahu keluarga lain si perempuan selain kedua orang tua, entah itu paman, sepupu, atau bisa juga tokoh masyarakat, seseorang yang diberi tahu ini dinamakan seorang (COLOK) dalam istilahnya, yang berposisi di pihak si perempuan. atau mungkin lebih membuat si orang tua bingung terhadap perilaku sang anak. mengapa ? karena dalam tradisi kawin colong, si laki-laki telah membawa kekasihnya pulang kerumahnya tanpa sepengetahuan orang tua si kekasih perempuan, dan nantinya fungsi seorang (colok) tadi yaitu untuk memberi tahu tentang kejadian sebenarnya. atas dasar suatu kehendak yang lahir secara manusiawi, hal ini telah direncanakan oleh sepasang kekasih tersebut. yang pada akhirnya membuat hati kedua belah pihak orang tua tersebut seakan luluh terhadap perbuatan sang anak. Disinilah kemudian nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak orang tua yang andingnya akan mengarah kepada restu kedua orang tua itu sendiri, walaupun secara prosesnya agak dipaksakan oleh sang anak. karena kehendak anak tersebut juga termasuk kehendak seseorang yang timbul sebagai wujud dari manusia sejati.
sumber ; http://pernikahanosing.blogspot.com/2017/11/pernikahan-adat-osing.html
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |