Suatu situs makam pun bisa saja berstatus cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah kalau beberapa persyaratan terpennuhi, seperti ketuaannya, nilai sejarah, nilai seni, dan lain-lain serta dapat membangkitkan ciri kedaerahaan, merangsang kreatifitas, menjadi kebanggaan nasional atau masyarakat luas, dan lain-lain. Dengan singkat kiranya itu dapat disebut mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Yang biasanya termasuk kategori ini adalah makam para raja, tokoh agama, tokokh perjuangan melawan penjajah, seniman besar, dan tokoh-tokoh masyarakat yang lain. Situs makam raja-raja Soppeng di Jera Lompo’e telah dipugar dan dikembangkan sebagai Taman Purbakala. Taman ini secara administrative termasuk Desa Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Tinjauan Arkeologis
Kabupaten Soppeng, termasuk juga ibukota Watan Soppeng, di dunia Arkeologi atau ilmu kepurbakalaan sudah lama dikenal karena kaya peninggalan-peninggalan purbakala sejak masa Prasejarah hingga masa berkembangnya Islam. Hasil budaya tradisi Prasejarah terutama dalam bentuk tradisi megalitik, seperti batu lumping, batu dakon, batu tegak (menhir) dan lain-lain yang diantaranya sudah ada yang diberi hiasany. Benda-benda serupa itu masih banyak terdapat di kota Watan Soppeng, termasuk juga di sekitar situs Jera Lompo’e. situs Jera Lompo’e yang terdiri dari makam raja-raja soppeng itu dikelilingi pagar batu dan terletak di atas bukit. Jirat berikut nisannya banyak menyerupai megalit. Baik suasana maupun bentuk yang demikian, berarti tradisi megalitik dari masa prasejarah itu ternyata masih bersinambungan dengan budaya Islam tanpa menunjukan kejanggalan.
Bila kita amati lebih lanjut batu-batu nisan yang prototipenya menhir itu ada yang tampak masih murni bentuknya, tetapi kebanyakan telah digayakan dan kembangkan dalam bentuk baru seperti gada, hulu keris. Jiratnya kebanyakan masih berbentuk kubur peti batu seperti masa Prasejarah dahulu atau sudah digayakan menyerupai rumah Bugis. Ragam hiasnya juga masih banyak yang merupakan pelestarian motif-motif prasejarah. Perpaduan ini menghasilkan bentuk maupun gaya yang khas dan tetap harmonis.
Kemampuan nenek moyang kita untuk menyerap unsure budaya lama yang tinggi nilainya untuk membentuk kreasi baru yang sesuai dengan zamannya semacam ini kiranya merupakan contoh yang baik bagi kita untuk berkreasi di berbagai bidang kehidupan.
Tinjauan Historis
Seperti kita ketahui di Sulawesi Selatan (juga daerah lain di Indonesia) pernah mengalami pemerintahan kerajaan-kerajaan local seperti Gowa, Tallo, Bone, Watang lemuru, Soppeng, dan lain-lain. Pada abad ke XIV M di Sopeng diperkirakan belum ada kerajaan, namun masyarakat sudah teratur terdiri atas kelompok-kelompok yang dikepalai oleh Matoa. Antara kelompok-kelompok itu saling menguasai dan kemudian terbentuk kerajaan.
Raja Soppeng pertama (menurut sumber Lontara) adalah Sang Manurung La Tammala yang bergelar Datu Soppeng. Datu Soppeng ke-13. La Mappeleppe mengikat janji dengan Raja Bone ke-8 La Tentri Ruwa Bongkange dan Raja WAjo Lamungkace to Udamang. Perjanjian itu terkenal dengan nama “Matellung Pocco E” atau persekutuan tiga Negara, yang dilakukan pada tahun 1582. Pada tahun 1609M, Soppeng mulai masuk Islam.
Sebagai Cagar budaya, Taman Purbakala Jera Lommpo’e dilindungi oleh Pemerintang dengan Undang-Undang Cagar Budaya yang berlaku, terbuka untuk objek studi. Untuk objek wisata pun tidak tertutupm tentu saja disesuaikan dengan situasinya sebagai makan.
Di lokasi itu juga terdapat ruang informasi berbentuk rumah tradisional. Pertamaanan yang diatur rapid an terpelihara baik setelah selesai pemugaran dan pemandangan yang indah serta udahara yang sejuk memang cukup menjadi daya tarik pengunjung. Situs ini tidak terlepas dari kegigihan dan kerekunan pengelolannya, khusunya Pemerintah setempat dan dukungan masyarakat sekitar.
Sumber: http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/965/jera-lompoe
Syarat Pengajuan GoPay PinjamanPinjamanMemilikiPinjamanPinjamanMemilikiMemilikinjamanPinjamanMemilikiMemilikiMemilikiMemiliki KTP yang masih berlaku.
Nah, salah satu ketentuan dalam upgrade akun GoPay adalah 0852.1165.5933 menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Sehingga, setiap akun hanya bisa digunakan untuk satu KTP saja.
Cara Menghapus akun GO-PAY pinjam Anda hubungi pelanggan gopay~(62852-1165-5933) atau WhatsApp .) melalui live chat, dan siapkan data diri Anda seperti (KTP) Ikuti instruksi yang diberikan oleh layanan pelanggan go-pay, untuk melanjutkan proses penghapusan data-data Anda.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝖎mo) Tanpa ke bank Anda bisa menghubungi CS BR𝖎 melalui Chat WhatsApp di (628192000015) atau (1500046). Melalui aplikasi BR𝖎mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝗜mo.
Nasabah dapat melakukan penggantian Kartu Debit BNI melalui : 08131377201 Kantor Cabang Bank BNI terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA/non residen)