|
|
|
|
Harta Pusako sebagai Metodologi Warisan Berkelanjutan Suku Minangkabau Tanggal 06 Aug 2018 oleh OSKM18_16918118_Aby Lafkin. |
Harta pusako tinggi dapat didefinisikan sebagai harta yang telah diwarisi secara turun-temurun oleh sebuah kaum. Adapun jika dilihat dari dimensi wujudnya, maka harta tersebut terbagi dua, yaitu konkrit dan abstrak. Harta konkrit bersifat nyata secara wujud, seperti tanah, sawah, peladangan, rumah, dsb. Sementara itu, harta pusako yang berwujud abstrak yaitu salah satunya berupa gelar pusaka, atau lebih dikenal dalam bahasa minangnya sebagai sako. Jika dianalisa dari garis asal harta pusako ini, maka dapat ditemukan bahwa harta ini sebagai salah satu wujud material yang bersifat dijaga dan dipelihara secara berkelanjutan, berkaitan langsung dengan titik temu asalnya yaitu dari hasil usaha dan kerja nenek moyang kaum tersebut dahulu dijadikan lahan pertanian, perumahan, dan persawahan. Dengan bermodalkan peralatan sederhana dan jenis pekerjaan yang masih bersifat rendah tingkat kompleksitasnya, maka tentulah perjuangan dalam menjaga dan memelihara kemurnian serta keberdayaan garis dari berbagai wujud harta pusako merupakan suatu tantangan yang sangat berat dan hal yang sangat sukar.
Sistematika pembagian dari harta pusako adalah pengambilan garis matrilineal (pihak ibu/perempuan). Maka yang berhak atas harta pusako tinggi adalah orang-orang yang segaris keturunan atau disebut juga orang yang sekaum seketurunan, dengan kata lain harta pusako tinggi menjadi hak bersama dalam pepatah minangnya. Kaum yang menerima waris pusako tinggi, secara bersama-sama punya kewajiban untuk menjaga, melestarikan, serta mengolah harta pusako tinggi yang diterima. Sedangkan kewenangan untuk mengatur penggunaan harta pusako tinggi dipegang oleh kaum wanita yang tertua.
Di bawah pengawasan mamak penghulu kaum dan wanita tertua dalam kaum tersebut, diharapkan pusako tinggi bermanfaat untuk seluruh anggota kaum mereka. Karena menurut pituah adat Minangkabau, harta pusako tinggi ini berarti kok tajua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando. Maksudnya, harta pusako tinggi bila terjual tidak bisa dibeli, digadaikan tidak bisa dijadikan sando karena harta pusako tinggi menjadi milik bersama. Walaupun pituah adat melarang untuk menjual atau menggadaikan harta pusako, namun terdapat juga pengecualian. Harta pusako tinggi dapat juga dijual atau digadaikan jika terjadi empat penyebab, sehingga pihak kaum penerima waris "terpaksa" menjual atau menggadaikan harta pusako tinggi, yaitu apabila terjadi :
· Mayat terbujur di tengah rumah
· Anak perempuan tak jua bersuami
· Rumah gadang yang harus direnovasi
· Memperbaiki perekonomian
Penggarapan atau pengelolaan harta pusako tinggi dapat dilakukan dengan cara dikerjakan bersama-sama, kemudian hasilnya juga dibagi bersama ataupun dibagi rata, maupun dengan cara bergiliran. Hal ini semuanya diatur oleh pihak ibu/perempuan tertua dalam kaum dan mamak penghulu kaum dan disepakati bersama anggota kaum. Sedangkan untuk masa pemakaiannya ditentukan berdasarkan mufakat sesuai dengan pituah adat.
Sumber :
http://dodirullyandapgsd.blogspot.com/2015/06/harta-pusako-tinggi-di-minangkabau.html, dengan pengubahan
#OSKMITB2018
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual... |
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend... |
Ukiran Gorga Si...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |