×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Peraturan

Elemen Budaya

Cerita Rakyat

Provinsi

Maluku

Asal Daerah

Tanimbar

Duan dan Lolat

Tanggal 20 Nov 2018 oleh Deni Andrian.

Hukum adat dalam masyarakat Tanimbar biasanya disebut sebagai hukum Duan Lolat. Duan berasal dari kata ”Ndrue” yang berarti tuan, raja, pemimpin dan penguasa. Dalam strata sosial masyarakat Tanimbar, Duan selalu memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Lolat. Duan Lolat merupakan simbol adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Tanimbar. Duan adalah tanah dan Lolat adalah hujan. Lolat disimbolkan dengan hujan yang jatuh ke bumi yang memberikan kesuburan pada tanah. Duan besar adalah Tuhan sedangkan  manusia adalah Lolat. Duan dan Lolat memiliki arti lain, Duan dapat berarti pemberi dara sedangkan Lolat berarti penerima dara.

            Duan dan Lolat dalam arti harafiah dapat dipahami sebagai hubungan antara tuan (duan) dan hambanya (lolat). Duan berarti pemberi anak dara dan Lolat berarti penerima anak dara. Duan dan Lolat merupakan keterikatan adat istiadat yang sangat kental dan erat dalam berbagai aktifitas dalam masyarakat Tanimbar. Hukum Duan Lolat mengandung nilai dan norma yang hidup di kepulauan Tanimbar untuk mengatur hubungan darah dari sebuah perkawinan suami atau laki-laki dan isteri atau perempuan yang berlansung secara terus menerus dalam kehidupan masyarakat Tanimbar. Hukum adat Duan Lolat mempunyai fungsi untuk mengatur hubungan sosial dan menjelaskan aturan dalam bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam menyelesaikan masalah, pembagian harta warisan sampai pada penyelesaian kejahatan.
 
1. Duan
Dalam segala hal, Duan sebagai pemegang nafas Lolat, artinya Duan merupakan asal segala hidup, pemberi hidup. Dalam hubungan dengan manusia lain dalam kehidupan masyarakat (laki-laki dan perempuan), Duan dimaksudkan sebagai perempuan yang merupakan lambang dari kehidupan, kesuburan. Dalam bahasa Tanimbar disebut ”Ompak Ain” yang berarti tempat tanah. Dalam perkawinan masyarakat Tanimbar, Duan adalah pemberi perempuan artinya Duan memiliki perempuan. Jika perempuan hendak menikah maka Duan akan memberikan perempuan itu kepada seorang yang mau menjadi suaminya. Pada saat perempuan itu sudah menikah maka saudara laki-laki dari perempuan (pihak keluarga perempuan) akan berstatus sebagai Duan bagi suaminya (pihak keluarga laki-laki).
Duan merupakan garis keturunan yang berasal dari ibu. Apabila dalam suatu keluarga tidak ada anak perempuan maka hubungan itu secara otomatis terputus. Misalnya, Bapak Benyamin Atjas menikah dengan Ibu Kasparina Suarlembit. Dari hasil perkawinan mereka mempunyai dua orang anak, yaitu Hilarius dan Wensuslaus. Mereka tidak mempunyai saudara perempuan maka Hilarius dan Wensuslaus tidak berperan sebagai Duan karena tidak mempunyai saudara perempuan, maka secara otomatis hubungan Duan dan Lolat terputus.
Apabila dalam suatu keluaraga memiliki anak laki-laki yang akan menikah dengan seorang anak perempuan dari keluarga lain, maka Duan (saudara laki-laki dari ibu) harus membayar adat kepada keluarga perempuan sehingga anak perempuan diserahkan kepada Duan. Kalau seorang anak perempuan dari keluarga itu menikah maka Duan dari keluarga itu membayar adat kepada pihak keluarga perempuan maka pembayaran adat itu diserakan keluarga perempuan kepada Duan. Dalam hukum adat masyarakat Tanimbar, seseorang yang berada dalam hubungan dara  boleh saling menikah[5]. Misalnya Bapak Yohanes mempunyai saudara perempuan bernama Hendrika. Bapak Yohanes menikah dengan Ibu Yosefa dan mempunyai anak yaitu Margareta dan Maria. Ibu Hendrika menikah dengan Bapak Elias dan mempunyai anak yaitu Thomas. Untuk menjaga agar hubungan kekerabat tidak putus antara Yohanes dengan saudarinya Hendrika, maka Yohanes dan Thomas sepakat untuk saling menikahkan anak-anak mereka. Anak dari Elias yaitu Thomas menikah dengan Margareta, anak dari Yohanes. Hal ini dilakukan agar tetap terjalin hubungan kekerabataaan diantara keluarga.
Dalam kehidupan masyarakat, Duan mempunyai tanggungjawab terhadap Lolatnya. Tugas dan tanggungjawab Duan yaitu: sebagai pelindung dan pemelihara. Duan selalu melindungi Lolatnya dalam semua hal. Dalam bahasaa Tanimbar disebut ”Teter Lere”, yang berarti melindungi dari panas dan hujan. Pada saat Lolat mengalami masalah maka Duan akan berperan untuk melindunginya. Pada saat seorang anak dari Lolat pergi ketempat yang jauh maka Duan mempunyai kewajiban untuk memberi Tais (kain tenun) kepada anak itu sebagai ”Teter Lere” (pelindung). Tais (Kain tenun) sebagai simbol dari Duan untuk melindungi anak baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan dari hujan dan panas pada saat beradaa di tempat tinggalnya yang baru.
Duan berperan sebagai pemelihara dalam hal apa saja yaitu dia pemberi hidup dan menghidupi Lolat. Duan sebagai pemegang nafas Lolat karena memberi hidup. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap tindakan dari Lolat harus hati-hati karena kesalahan yang dibuat oleh Lolat terhadap Duan dan Duan marah maka lolat akan mendapat akibatnya yaitu menderita sakit. Dalam proses adat, Duan mempunyai tugas untuk memberi makan kepada Lolatnya (fungsi pemelihara) dan memberi kain kepada lolatnya (fungsi melindungi).
 
2. Lolat
Dalam adat masyarakat Tanimbar, Lolat berarti hamba. Dalam strata sosial masyarakat Tanimbar, Lolat selalu berada pada posisi dibawah Duan. Lolat selalu bergantung hidup pada Duan. Pada saat Lolat menghadapi suatu masalah, maka Duan menjadi tempat berteduh dan sebagai sandaran hidup. Dalam hubungan manusia satu dengan yang lain dalam masyarakat Tanimbar, Lolat dimaksudkan sebagai laki-laki yang siap bekerja membantu Duan. Dalam bahasa tanimbar disebut ”Udin Ain”, yang artinya tempat hujan. Dalam konteks perkawinan, Lolat adalah penerima perempuan artinya perempuan diberikan oleh duan. Dalam perkawinan, laki-laki mau menikah dengan perempuan pemberi dari Duan maka suami dari perempuan itu dan keluarganya akan menjadi Lolat bagi perempuan itu dan keluarganya.
            Lolat mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengabdi kepada Duan. Dalam proses adat, Lolat mempunyai kewajiban untuk memberi Tuke dan syingat (tuak  atau sopi dan sumbat atau penutup botol) dan ikan atau daging kepadaa Duan. Lolat mempunyai peran untuk menuangkan tuak kepada duan untuk minum, membagi-bagi makanan kepada duan untuk makan.
Duan dan Lolat mempunyai peran masing-masing dalam kehidupan masyarakat tanimbar. Duan mempunyai kewajiban kepada Lolat yaitu untuk melindungi dan mengayomi, sedangkan Lolat harus menghormati dan menuruti aturan atau permintaan Duannya. Dalam masyarakat Tanimbar, seorang perempuan memiliki posisi yang tinggi sebagai simbol pemberi kehidupan. Jadi, dalam adat masyarakat tanimbar, siapapun akan bersyukur apabila memiliki anak perempuan.
Dalam praktek perkawinan dalam kebudayaan Duan Lolat, memperlihatkan keunggulan nilai-nilai subyektifitas Duan yang bersifat materialistis. Hal ini sangat jelas pada saat menentukan harga yang tinggi dari sebuah harta kawin, berdasarkan gengsi keluarga demi mewujudkan popularitas dari seorang Duan dalam kehidupan masyarakat. Harta kawin menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok (keluarga) yang menjabat status sosial sebagai Lolat.
Proses pembayaran harta kawin yaitu: utusan dari keluarga perempuan membawa Lufu (bakul) dan manarunya ke rumah keluarga laki-laki sebagai simbol pemberi pesan bahwa keluarga laki-laki akan meminta harta kawin. Dalam kunjungan itu terjadi pembicaraan untuk menentukan waktu untuk meminta harta kawin. Hari dan tanggal telah disepakati oleh utusan dari keluarga perempuan dengan keluarga laki-laki.
Ada dua proses memintah harta kawin yaitu perkawinan dengan perempuan dari desa yang sama  dan perkawinan dengan perempuan dari desa lain. Proses pembayaran harta kawin untuk perempuan dari desa yang sama. Keluarga besar perempuan ke rumah keluarga laki-laki. Mereka duduk di depan pintu rumah keluarga laki-laki sambil menyanyi dan utusan dari keluarga perempuan berbicara untuk memintah harta kawin kepada keluarga laki-laki. Utusan dari keluarga laki-laki menemui keluarga perempuan dan bertanya kepada keluarga perempuan maksud dan tujuan ke datangan mereka. Utusan dari keluarga perempuan mengatakan bahwa mereka memintah harta kawin. Keluarga besar laki-laki sudah berkumpul di dalam rumah. Utusan keluarga perempuan mengatakan bahwa mereka datang memintah harta misalnya bagian Lele atau Mas atau Lelbutir. Utusan laki-laki masuk rumah dan terjadi tawar menawar diantara keluarga laki-laki siapa yang membuat harta. Setelah sepakat maka keluarga lak-laki menyerakan kepada utusan dan utusan menyerahkan kepada keluarga perempuan. Kalau harta itu tidak sesuai maka mereka akan menolaknya. Jika mereka setuju maka mereka berteriak sambil urah-urah di luar bahwa mereka sudah setuju. Keluarga laki-laki bergembira bahwa mereka telah membayar harta kawin.
Pembayaran untuk perempuan yang berasal dari desa yang lain. Jumlah mereka sekitar 100 orang. Lapis tahir yaitu keluarga perempuan menyiapkan kain tenun dan semua perlengkapan rumah dari peralatan di ruang tamu sampai peralatan dapur. Utusan dari keluarga perempuan mengatakan kepada keluarga laki-laki bahwa keluarga perempuan berada di pantai. Keluarga laki-laki mengutus utusannya untuk bertemu dengan keluarga perempuan.  Keluarga laki-laki harus membuat harta dengan menarik perahu ke darat, penggayung dan tokon[6], mengantar keluarga perempuan untuk mandi,  memberi makan dan minum dan mengantar keluarga perempuan ke rumah keluarga laki-laki. Keluarga perempuan duduk di depan pintu rumah keluarga laki-laki sambil menyanyi dan utusan dari keluarga perempuan berbicara untuk memintah harta kawin kepada keluarga laki-laki. Utusan dari keluarga laki-laki menemui keluarga perempuan dan bertanya kepada keluarga perempuan maksud dan tujuan ke datangan mereka. Utusan dari keluarga perempuan mengatakan bahwa mereka memintah harta kawin. Keluarga besar laki-laki sudah berkumpul di dalam rumah. Utusan keluarga perempuan mengatakan bahwa mereka datang memintah harta misalnya bagian Lele atau Mas atau Lelbutir. Utusan laki-laki masuk rumah dan terjadi tawar menawar diantara keluarga laki-laki siapa yang membuat harta. Setelah sepakat maka keluarga lak-laki menyerakan kepada utusan dan utusan menyerahkan kepada keluarga perempuan. Kalau harta itu tidak sesuai maka mereka akan menolaknya. Jika mereka setuju maka mereka berteriak sambil urah-urah di luar bahwa mereka sudah setuju. Keluarga laki-laki bergembira bahwa mereka telah membayar harta kawin.
Setelah sepakat dalam pembayaran harta kawin maka, keluarga perempuan menyerahkan semua barang bawaan kepada keluarga laki-laki. Keluarga laki-laki memberikan sopi dan ikan atau babi. Keluarga laki-laki (saudara perempuan dari laki-laki yang menikah) harus memberikan sopi dan ikan atau babi untuk menurunkan alat-alat perlengkapan rumah misalnya lemari, kursi, kasur, piring, pakaian yang di pikul oleh keluarga perempuan. 
Bila terjadi hubungan antara Duan dan Lolat dalam tradisi perkawinan adat, maka kelompok Duan berfungsi sebagai penentu dan sebagai pemutus untuk memberi kebijakan dalam perkawinan antara anak-anak Duan dan Lolat, terhadap keturunan dari hasil perkawinan anak-anak Duan dan Lolat tersebut. Seorang Lolat dibatasi fungsinya sebagai pelaku dari setiap keputusan Duannya.
Suatu keluarga berposisi Lolat terhadap keluarga lainnya dan bisa menjadi Duan daan bertindak sama terhadap keluarga yang menjadi Lolat-nya. Keluarga yang berposisi sebagai Duan terhadap keluarga lain, akan memperlakukan keluarga itu (Lolat), sebagaimana ia diperlakukan oleh keluarga yang menjadi Duan terhadapnya.
Keluarga marupakan kesatuan hidup yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak, para anggota keluarga tidak saja bergaul dan berhubungan dengan keluarga dekat saja, namun hubungan persaudaraan itu merupakan hubungan kekerabatan yang tata tertib hubungannya dipengaruhi oleh hukum adat kekerabatan menurut struktur masyarakatnya masing-masing[7].
Kultur Duan Lolat dapat terbentuk dari pola-pola kekerabatan yang dibangun berdasarkan tradisi perkawinan adat. Pola perkawinan dimaksud adalah sebuah perkawinan yang didasarkan pada garis keturunan ibu-bapak (parental). Garis keturunan ini terjadi dan disebabkan karena adanya ikatan kekeluargaan yang diprakarsai oleh kuatnya hubungan persaudaraan antara saudara-bersaudara dan secara khusus terhadap hubungan saudara kandung.
 
sumber: http://budayatanimbar.blogspot.com/
#SBJ

 

DISKUSI


TERBARU


Pertunjukan Man...

Oleh Bukantokohpublik24 | 15 Sep 2024.
Seni Budaya

Debus merupakan salah satu kesenian tradisional yang terdapat di Provinsi Banten. Pada awalnya, debus berfungsi sebagai sarana untuk menyebarkan aj...

Budaya Begalan...

Oleh Aniasalsabila | 12 Sep 2024.
Budaya Begalan

Budaya Begalan merupakan salah satu tradisi adat yang masih dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat di wilayah Banyumas, termasuk di Kabupaten Cilaca...

Seni Pertunjuka...

Oleh Radhityamahdy | 02 Sep 2024.
budaya

Seni pertunjukan wayang kulit merupakan salah satu bentuk teater tradisional yang kaya akan nilai budaya dan artistik. Berakar dari kebudayaan Jawa,...

Ting-Ting Tempe

Oleh Deni Andrian | 29 Aug 2024.
Camilan

Bahan-bahan : 250 gram Tempe 150 gram gula pasir 1 sdt margarin 1 sdt sprinkles untuk topping (optional) Cara Membuat: Potong2 tempe dgn ukur...

Bebantan laman

Oleh . | 24 Aug 2024.
Ritual adat

Bebantan Laman adalah upacara memberi sesajian untuk pelindung kampung yaitu Tuhan Sang Hyang Duwata beserta para manifestasinya. Upacara Bebantan da...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritual...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dala...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pend...

Ukiran Gorga Si...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...