Desa Tenda merupakan salah satu desa di Kabupaten Ende, Yang masih bertahan hingga sekarang ini. Desa ini terletak 50 km dari kota Ende yaitu di kecamatan wolojita, desa ini memiliki banyak keunikan serta nuansa budayanya masih sangat tradisional dan terdapat beberapa peninggalan sejarah seperti Kuburan Kuno,megalik, Rumah adat tradisional, Gading Gajah dan lain sebagainya. Pada umumnya Masyarakat desa ini berprofesi sebagai petani karena Desa ini terletak di bawah kaki gunung Kelibara yang membuat daerah ini sangat subur.
Desa Tenda terletak di kaki gunung Kelimutu di ketinggian 500 – 1500 mdpl bagian barat dari pusat kecamatan Wolojita, dengan kondisi alam yang terdiri dari perbukitan dan lembah dengan curah hujan tinggi 4 – 5 bulan dan suhu sekita 25 – 30 derajat celcius. Secara geografis wilayah Desa Tenda berbatasan langsung dengan dengan Gunung Kelibara (Taman Nasional Gunung Kelimutu). Jumlah Penduduk Desa Tenda adalah 814 jiwa (laki-laki 375, perempuan 439). Mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani kakao, kemiri dan merica, kaum ibu umumnya menenun kain ikat. Kenapa Desa ini masuk dalam blog saya? Selain menikmati indahnya Gunung Kelimutu Saya kesini juga dalam misi penelitian landscape dan lifescape Desa Tenda dalam hal intensifikasi pertanian. Hal yang membuat saya tertarik dari temuan lapangan adalah land tenurial dan local genius menjaga hutan penduduk desa ini masih lestari di era globalisasi sekarang ini.
Gambaran Pengolahan dan Kepemilikan Lahan dengan Aturan Adat
Desa Tenda didiami oleh suku Embu Leko yang masih memiliki adat yang terjaga sampai saat ini. Desa Tenda memiliki satu orang kepala suku yang telah ditahbiskan secara turun temurun. Kepala suku memiliki aturan-aturan baku mengenai pengelolaan desa yang harus diikuti oleh penduduk desa. Kepala suku utama ini disebut dengan Mosalaki Pu’u. Dalam menjalankan pemerintahannya, Mosalaki Pu’u dibantu oleh Mosalaki Riabewa, yaitu sebagai pelaksana, pengawas dan penjaga aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Mosalaki Pu’u. Untuk menegaskan keberadaan mereka di Desa Tenda, hanya ada dua rumah adat besar yang dipercaya masyarakat adalah rumah pertama yang dibangun oleh orang pertama desa Tenda yang sudah lebih dari 10 lapis generasi atau sekitar 1000 tahun lalu. Dua Rumah tersebut didiami oleh Mosalaki Pu’u dan Mosalaki Riabewa.
Mosalaki Pu’u juga membagikan kekuasaannya ditingkat kampung, kekuasaan ini dibagikan kepada penduduk dalam bentuk wilayah lahan garapan. Orang yang mendapat lahan garapan ini disebut Kopogana. Penduduk desa menganggap bahwa wilayah Desa Tenda hanya dimiliki seluruhnya oleh satu orang Kepala suku, dimata adat penduduk hanyalah berstatus sebagai penggarap lahan. Dalam proses penggarapan lahan, ada 5 acara adat yang dirayakan secara seremonial oleh penduduk Desa Tenda, yaitu:
5. Sepa
Acara Adat mensyukuri hasil panen dengan membuat persembahan yang dibuat dari padi, jagung kemudian digantung di batang aur dan ditancapkan ke tanah seperti tiang bendera, Sepa ini dilakukan didepan rumah masing-masing. Acara berlangsung setiap tahun biasaya di bulan Mei.
Disetiap acara adat ini terdapat satu prosesi seserahan dari penduduk yang menggarap tanah berupa berupa beras, moke (minuman keras) dan hewan ternak kepada Mosalaki Pu’u. Ini adalah symbol pengakuan bahwa penduduk hanya menggarap lahan, bukan pemilik lahan sehingga harus menyerahkan rezeki yang didapat kepada sang pemilik lahan (Mosalaki Pu’u). Semua lahan di Desa Tenda diakui masyarakat sebagai tanah adat. Penggarap yang memiliki lahan akan mewariskan lahan kepada anaknya yang laki-laki, anak perempuan tidak mendapatkan hak mewarisi tanah. Dalam hal ekstensifikasi lahan, perluasan lahan penggarap bisa dilakukan dengan membuka lahan baru dengan mengikuti 5 tahap adat yang disebutkan diatas. Ada pula system kontrak lahan, ketika lahan yang dimiliki si penggarap tidak cukup maka dia melakukan hal yang mereka sebut dengan Kewe. Kewe adalah penggunaan lahan orang lain (masih dalam satu desa) dengan cara pembagian yang dibayar berdasarkan persetujuan masing-masing, biasanya pembagian 50:50.
Tanah Desa disebut juga dengan tanah persekutuan adat, sertifikasi kepemilikan lahan secara formal (oleh pemerintah) tidak diakui disini. Dahulu petugas pemerintah pernah datang untuk membantu masyarakat desa mensertifikat lahannya namun tidak bisa karena tidak sesuai dengan konsep tanah persekutuan adat yang dianut desa ini. Peraturan adat ini tidak tertulis namun hidup dimasyarakat, beberapa kali dikonfirmasi dengan orang yang berbeda tetapi tetap saja mereka semua mengakui bahwa tanah persekutuan adat hanya dimiliki oleh Mosalaki Pu’u dan hanya dia yang berhak mengatur penggunaannya. Jika ada penduduk desa yang tidak mematuhi peraturan adat ini maka dia akan dikeluarkan dari kampungnya dan semua hak penggarapan tanah beserta isinya (rumah, kebun) harus diserahkan kembali haknya ke Mosalaki Pu’u.
Hutan dan Aturan Adat
Desa Tenda secara geografis terletak di kaki Gunung Kelibara disebelah utara berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Kelimutu. Dalam konsep adat desa, hutan dan gunung Kelibara adalah milik leluhur mereka. Pada masa penjajahan Belanda di tahun 1930, pemerintahan Belanda masih mengakui hutan lindung dan gunung Kelibara dikelola oleh pimpinan desa, yang pada saat itu dipimpin oleh Raja Lio. Pada masa pemerintahan Soeharto tepatnya di tahun 1984 keluar peraturan pemerintah bahwa Gunung dan hutan yang berbatasan dengan desa adalah milik Negara dan menjadi hutan lindung. Dalam proses penetapan sebagai hutan lindung negara, masyarakat Desa Tenda mengakui pemasangan batas dalam bentuk pilar serta aturan-aturan pemerintah mengenai hutan lindung tidak disosialisasikan langsung ke mereka. Pada tahun 2002 terjadi penangkapan oleh polisi kehutanan terhadap masyarakat yang memasuki hutan untuk mengambil kayu guna keperluan perbaikan rumah adat.
Rumah adat di Desa Tenda adalah symbol budaya yang sangat berarti untuk mereka. Dalam pengertian mereka bahwa rumah itu adalah induk asal muasal dari seluruh penduduk desa. Bangunan tersebut terbuat dari kayu-kayu pilihan yang hanya terdapat di hutan lindung. Masyarakat desa mengakui mereka tidak sembarang tebang kayu untuk keperluan pribadi melainkan hanya untuk keperluan adat (perbaikan rumah adat). Mereka mempunyai local genius dalam pemanfaatan hutan yang disebut dengan Toa tina. Toa artinya pangkas (tebang), Tina artinya jaga (pelihara), Toa tina adalah local genius dimana kayu yang ditebang merupakan pilihan yang sudah berumur lama dan penebangan terbatas hanya untuk keperluan adat. Selain tebang, mereka juga memelihara kayu-kayu muda yang baru tumbuh untuk keperluan masa yang akan datang. Tidak adanya diskusi dengan masyarakat desa ini mengenai hutan lindung mereka menjadi khawatir, siapakah yang akan menjaga hutan leluhur mereka, apakah aturannya akan sama dengan mereka? Dalam pengaturan hutan Mosalaki Pu’u memiliki petugas penjaga hutan yang disebut dengan Mosalaki koba besi (petugas adat penjaga hutan). Falsafah mereka mengenai penjagaan hutan ini adalah “Mosalaki dai koba besi enga koba ndora supaya wawi mae wo’a besi ro’a mae ruwi” artinya Mosalaki penjaga hutan perlu ada untuk menjaga agar babi (wawi) dan kera (Ro’a) tidak merambah dan merusak hutan tanpa aturan. Babi dan kera diibaratkan sifat manusia yang merusak hutan.
sumber: https://indahnyaflores.blogspot.com/2014/02/kampung-tradisional-tenda-kabupaten-ende.html
#SBJ
MAKA merupakan salah satu tradisi sakral dalam budaya Bima. Tradisi ini berupa ikrar kesetiaan kepada raja/sultan atau pemimpin, sebagai wujud bahwa ia bersumpah akan melindungi, mengharumkan dan menjaga kehormatan Dou Labo Dana Mbojo (bangsa dan tanah air). Gerakan utamanya adalah mengacungkan keris yang terhunus ke udara sambil mengucapkan sumpah kesetiaan. Berikut adalah teks inti sumpah prajurit Bima: "Tas Rumae… Wadu si ma tapa, wadu di mambi’a. Sura wa’ura londo parenta Sara." "Yang mulia tuanku...Jika batu yang menghadang, batu yang akan pecah, jika perintah pemerintah (atasan) telah dikeluarkan (diturunkan)." Tradisi MAKA dalam Budaya Bima dilakukan dalam dua momen: Saat seorang anak laki-laki selesai menjalani upacara Compo Sampari (ritual upacara kedewasaan anak laki-laki Bima), sebagai simbol bahwa ia siap membela tanah air di berbagai bidang yang digelutinya. Seharusnya dilakukan sendiri oleh si anak, namun tingkat kedewasaan anak zaman dulu dan...
Wisma Muhammadiyah Ngloji adalah sebuah bangunan milik organisasi Muhammadiyah yang terletak di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wisma ini menjadi pusat aktivitas warga Muhammadiyah di kawasan barat Sleman. Keberadaannya mencerminkan peran aktif Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan dakwah dan pendidikan berbasis lokal.
SMP Negeri 1 Berbah terletak di Tanjung Tirto, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Gedung ini awalnya merupakan rumah dinas Administratuur Pabrik Gula Tanjung Tirto yang dibangun pada tahun 1923. Selama pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai rumah dinas mandor tebu. Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut sempat kosong dan dikuasai oleh pasukan TNI pada Serangan Umum 1 Maret 1949, tanpa ada yang menempatinya hingga tahun 1951. Sejak tahun 1951, bangunan ini digunakan untuk kegiatan sekolah, dimulai sebagai Sekolah Teknik Negeri Kalasan (STNK) dari tahun 1951 hingga 1952, kemudian berfungsi sebagai STN Kalasan dari tahun 1952 hingga 1969, sebelum akhirnya menjadi SMP Negeri 1 Berbah hingga sekarang. Bangunan SMP N I Berbah menghadap ke arah selatan dan terdiri dari dua bagian utama. Bagian depan bangunan asli, yang sekarang dijadikan kantor, memiliki denah segi enam, sementara bagian belakangnya berbentuk persegi panjang dengan atap limasan. Bangunan asli dib...
Pabrik Gula Randugunting menyisakan jejak kejayaan berupa klinik kesehatan. Eks klinik Pabrik Gula Randugunting ini bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Sleman melalui SK Bupati Nomor Nomor 79.21/Kep.KDH/A/2021 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman Tahun 2021 Tahap XXI. Berlokasi di Jalan Tamanmartani-Manisrenggo, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pabrik ini didirikan oleh K. A. Erven Klaring pada tahun 1870. Pabrik Gula Randugunting berawal dari perkebunan tanaman nila (indigo), namun, pada akhir abad ke-19, harga indigo jatuh karena kalah dengan pewarna kain sintesis. Hal ini menyebabkan perkebunan Randugunting beralih menjadi perkebunan tebu dan menjadi pabrik gula. Tahun 1900, Koloniale Bank mengambil alih aset pabrik dari pemilik sebelumnya yang gagal membayar hutang kepada Koloniale Bank. Abad ke-20, kemunculan klinik atau rumah sakit di lingkungan pabrik gula menjadi fenomena baru dalam sejarah perkembangan rumah sakit...
Kompleks Panti Asih Pakem yang terletak di Padukuhan Panggeran, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, merupakan kompleks bangunan bersejarah yang dulunya berfungsi sebagai sanatorium. Sanatorium adalah fasilitas kesehatan khusus untuk mengkarantina penderita penyakit paru-paru. Saat ini, kompleks ini dalam kondisi utuh namun kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Beberapa bagian bangunan mulai berlumut, meskipun terdapat penambahan teras di bagian depan. Kompleks Panti Asih terdiri dari beberapa komponen bangunan, antara lain: Bangunan Administrasi Paviliun A Paviliun B Paviliun C Ruang Isolasi Bekas rumah dinas dokter Binatu dan dapur Gereja